Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Makanan Tanpa Label Halal

Hukum Makanan Tanpa Label Halal

MEMAKAN MAKANAN YANG TIDAK ADA LABEL HALAL

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Mohon penjelasan atas issue beredarnya kuas cat " ETER** " yang ditengarai dari bulu babi,

1- Bagaimana jika kita sdh menggunakan lalu ada bulu kuas yang menempel di dinding/pagar ) gmna hukum dan solusinya. ?
2- Dan bagaimana jika suatu saat kita servise kendaraan / electronics jika ternyata pada bengkel itu pakai kuas "*TERN*"
3- Bagaima jika kita pakai / konsumsi barang2 yang tidak berlogo " HALAL" padahal banyak kita jumpai di pasaran.

Mohon kiranya kami bisa sedikit diberikan penjelasan.
Wassalam,
Bayu

TOPIK KONSULTASI
  1. MEMAKAN MAKANAN YANG TIDAK ADA LABEL HALAL
  2. MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA APAKAH DURHAKA?
  3. HUKUM HARTA DARI MENJUAL BABI DAN MEMBESARKAN DZAKAR
  4. IMAM SALAH MEMBACA HARKAT SURAT AL-FATIHAH
  5. SUAMI KONFLIK DENGAN ISTRI
  6. MEMBUNUH ATAU MEMERANGI ORANG KAFIR YANG JAHAT
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Terdapat perbedaan ulama terkait hukum najisnya anjing dan babi. Pendapat yang paling ketat adalah dari kalangan madzhab Syafi'i yang dianut oleh sebagian besar muslim Indonesia. Menurut madzhab Syafi'i, semua bagian tubuh anjing dan babi, dari liur, badan dan bulu adalah najis. Namun menurut madzhab lain seperti Maliki dan Hanafi, bulu anjing dan babi itu suci.

Solusi: apabila memungkinkan, hendaknya seluruh bulu yang menempel dan yang terlihat itu dibuang dan disucikan dengan cara mazhab Syafi'i yaitu dengan cara dicuci 7 kali salah satunya dengan debu/tanah. Apabila itu sulit dilakukan atau akan berakibat rusaknya barang yang dicuci, maka anda dapat mengikuti pendapat mazhab Maliki dan Hanafi yang menganggap bulu babi itu suci. Jadi, tidak perlu dicuci. Namun, untuk ke depannya, hendaknya anda tidak lagi memakai kuas mereka tersebut sebagai langkah hati-hati. Lebih detail: Najis Anjing Babi menurut madzhab Empat

2. Kalau memang sudah terbukti secara ilmiah bahwa bulu kuasnya berasal dari bulu babi, maka sebaiknya dihindari mencuci di situ. Cari servis di tempat lain.

3. Hukumnya boleh alias halal memakan makanan yang tanpa label halal kecuali kalau jelas makanan tersebut berasal dari bahan yang haram seperti anjing dan babi. Dalam kaidah fiqih dikatakan bahwa segala sesuatu, termasuk makanan, adalah halal (الأصل في الأشياء الإباحة) kecuali makanan yang jelas diharamkan dalam Islam seperti anjing dan babi dan minuman keras.

Islam tidak membebani umatnya dengan beban yang tidak bisa dipikulnya seperti disebut dalam QS Al-Baqarah 2:286.


________________________


MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA APAKAH DURHAKA?

Orang tuanya tetap kekeh tidak merestui pernikahan kami, apakah kalau kami tetap menikah. Calon suami saya durhaka pada orang tuanya.

JAWABAN

Hukum pernikahan anda sah. Tentang durhaka atau tidak tergantung dari alasan orang tua. Kalau alasan orang tua tidak merestui itu karena alasan syariah, maka wajib ditaati. Tapi kalau alasannya karena faktor non-syariah seperti karena ramalan atau tradisi, maka perintah orang tua tidak harus diikuti. Lihat: Hukum Taat Orang Tua

________________________



HUKUM HARTA DARI MENJUAL BABI DAN MEMBESARKAN DZAKAR

Assalamuallaikum pak ustad

1. Pertanyaan pertama: kita menembak babi kemudian kita telpon pembeli babi dan pembeli babi membeli babi yang kita jual.uang dari hasil penjualan babi tersebut kita belanjakan buat beli rokok, minyak motor dll. kita tidak menyentuh babi itu sedikitpun apa uang itu boleh kita memakannya...tapikan kita tidak mencuri pak ustad...

2. Pertanyaan kedua: bolehkah kita pergi ke tukang urut untuk membesarkan zakar(kemaluan laki-laki) kita pak ustad untuk memuaskan istri kita apa hukumnya......

saya minta maaf pak ustad sebelumnya apabila kata-kata saya agak tidak enak di dengar......assallamuallaikum wrb

JAWABAN

1. Hukumnya haram dan jual belinya tidak sah. Karena salah satu syarat jual beli yang sah adalah barang yang dijual adalah barang yang halal. Tidak boleh menjual barang haram seperti babi, anjing atau minuman keras.

2. Sebenarnya tidak ada masalah dengan memperpanjang atau memperbesar zakar dengan niat untuk menyenangkan istri. Yang haram adalah membawa ke tukang urut itu. Karena zakar adalah bagian dari aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada siapapun apalagi dipegang kecuali oleh istri sendiri. Lihat: Aurat dalam Islam

________________________



IMAM SALAH MEMBACA HARKAT SURAT AL-FATIHAH

Assalamu ‘laikum Wr.Wb.
Saya ingin bertanya Pak Ustadz !. Riwayat singkatnya begini :
Ketika saya sholat Jum’at di masjid kampung saya mendengar bacaan surat Fatihah yang dibaca Imam Sholat ketika itu sampai pada bacaan “ اِهْدِنًا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ sang Imam membaca اِهْدِنًا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمِ
Jadi huruf mim dalam kalimat terakhir dibaca ( mi ) yang seharusnya dibaca ( ma ) . Hal itu menurut perkiaraan saya bukan disebabkan karena kekeliruan ucap , karena saya memperhatikan selalu sang imam yang satu itu selalu demikian.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Sahkah sholat Imam itu ?
2. Sahkah saya sholat berjama’ah bersama imam seperti itu ?

Mohon penjelasan yang akurat .
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Sunargi Akib

JAWABAN

1. Hukumnya sah karena perubahan harkat akhir itu tidak merusak makna. Yang batal adalah apabila kesalahan itu merubah makna. Contoh yang merubah makna, merubah huruf mustaqim menjadi muta'in, kata an'amta menjadi an'amtu, dst. Maka, dalam kasus kedua shalat imam tidak sah apabila makmumnya pintar membaca Al-Fatihah. Tapi kalau yang menjadi makmum sama level bacaannya, maka status shalatnya sah.

2. Kalau shalat imam sah, maka shalatnya makmum juga sah. Namun sebaiknya imam diingatkan akan kesalahan tersebut.

Dalam kitab Syarah Al-Bahjah Al-Wardiyah, hlm. 4/245 dikatakan:
( قَوْلُهُ : وَبِالْأُمِّيِّ إلَخْ ) حَاصِلُ مَا يُفْهَمُ مِنْ الْمَنْهَجِ وَشَرْحِهِ وَحَوَاشِيهِ أَنَّ الْأُمِّيَّ وَاللَّاحِنَ بِمَا يُغَيِّرُ الْمَعْنَى فِي الْفَاتِحَةِ إنْ كَانَ لَا يُحْسِنُهَا لَا يَصِحُّ اقْتِدَاءُ الْقَارِئِ بِهِ عَلِمَ أَوْ لَا ، أَمْكَنَهُ التَّعَلُّمُ أَوْ لَا فَإِنْ تَبَيَّنَ فِي الْأَثْنَاءِ كَذَلِكَ اسْتَأْنَفَ الْمَأْمُومُ ، أَوْ بَعْدَهَا اسْتَأْنَفَ أَيْضًا
وَتَصِحُّ صَلَاةُ ذَلِكَ الْإِمَامِ إنْ لَمْ يُمْكِنْهُ التَّعَلُّمُ ، وَيَصِحُّ اقْتِدَاءُ مِثْلِهِ بِهِ فِي تِلْكَ الْحَالَةِ وَإِلَّا فَلَا تَصِحُّ صَلَاتُهُ وَلَا الْقُدْوَةُ بِهِ وَلَوْ لِمِثْلِهِ ، فَإِنْ كَانَ اللَّاحِنُ الْمُغَيِّرُ يُحْسِنُهَا صَحَّتْ الْقُدْوَةُ بِهِ ، وَوَجَبَ عَلَى الْمَأْمُومِ عِنْدَ رُكُوعِهِ بِلَا إعَادَةِ مَا لَحَنَ فِيهِ عَلَى الصَّوَابِ نِيَّةُ الْمُفَارَقَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَنْوِ الْمُفَارَقَةَ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ هَذَا إنْ تَبَيَّنَ لَهُ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ فَإِنْ لَمْ يَتَبَيَّنْ لَهُ ذَلِكَ إلَّا بَعْدَهَا فَقَدْ تَمَّتْ صَحِيحَةً فَإِنْ فُرِضَ وَعَلِمَهُ قَبْلَ الصَّلَاةِ امْتَنَعَتْ الْقُدْوَةُ بِهِ ، وَأَمَّا صَلَاةُ الْإِمَامِ فَلَا تَبْطُلُ إلَّا إنْ تَعَمَّدَ ، أَوْ لَمْ يَتَعَمَّدْ ، وَتَذَكَّرَ قَبْلَ الرُّكُوعِ ، وَرَكَعَ وَلَمْ يُعِدْهَا عَلَى الصَّوَابِ هَذَا حُكْمُ الْمُغَيِّرِ لِلْمَعْنَى ،

فَإِنْ كَانَ لَا يُغَيِّرُ الْمَعْنَى صَحَّتْ الصَّلَاةُ وَالْقُدْوَةُ بِهِ مُطْلَقًا هَذَا حُكْمُ اللَّحْنِ فِي الْفَاتِحَةِ .

Arti ringkasan: Apabila kesalahan imam itu merubah makna, maka makmum yang tahu hendaknya niat mufaraqah (memisahkan diri dari jamaah), bila tidak maka batal shalatnya....

Apabila kesalahan imam tidak merubah makna, maka sah shalatnya dan sah bermakmum padanya secara mutlak. Ini adalah hukum imam yang salah dalam membaca Fatihah.

________________________


SUAMI KONFLIK DENGAN ISTRI PENYANYI DANGDUT

assalamualaukum admin
mau curhat saya punya masalah
istri saya ingin saya tidak menjadi manusia yg tempramental dan harus beribadah kepada allah. dposisi lain sebelum itu kami berkelahi hebat kami tinggal dirumah orang tua istri... istri saya memang keras kepala dia seorang biduanita tp uang yg dihasilkan nya itu selalu diberikan kepada org tua nya... saya sebagai suami dan anak saya merasa kurang terurus mertua saya org nya memang keras...

ketika itu saya ingin ngomong baik2 dengan istri saya tetapi dengan nada tinggi saya dilawannya sudah coba untuk lembut tp ttp saja dia keras sehingga saya tarik ke kamar untuk bicara tp ttp saja dia sperti itu kesabaran saya habis saya ambil kaca d tanggan nya dan saya pecahkan karna saya tdk tau ingin mengapa lagi saat itu lah mertua saya datang dan mencekek saya... .dan saya diusir dari rumahnya hingga saaat ini saya cuma mendengar cerita dari teman2 penyanyinya bahwa mertua saya bilang kalau engkau masih sayang dengan suamimu engkau tak ku anggap anak lagi.seblum org tua nya datang kerumah ini...

sayaa sendiri tidak tau harus mengapa lagi saya takut terlalu banyak dosa yg terjadi pada istri saya.sekarang saya hanya sabar dan meminta kepada allah.agar istri saya dibukakan jalan pikiran nya... .saya tidak tau harus berbuat apa lagi.saya saja smz menanyakan kabar anak dia jawab dengan singkat dan padat..kemrin sih saya ketemu dengan dia dan mengantarkan nya pulang nyanyi tp sampai gang depan rumah saja. saaat djjalan saya minta klo mank ini membuat hati qta berdua tenang peluklah saya dan dia memeluknya dengan erat dan mata saya langsung berkaca2 dan ketika
istri saya turun saya lihat sepertinya matanya juga berkaca2... ..

terimakasih admin... .kalo ada solusi alhmdllh saya terbantu juga

JAWABAN

Kalau memang anda masih mencintai dia dan ternyata dia masih mencintai anda, maka langkah pertam yang perlu dilakukan adalah dengan menjalin komunikasi yang baik dengan istri anda. Yang kedua, rubah sikap anda yang kasar secara total. Jadilah pria yang lembut, bijaksana dan dewasa. Apabila perubahan karakter secara total dapat dilaksanakan, maka istri dan mertua anda akan berubah sikapnya pada anda. Di samping itu, sebagai suami, anda harus memiliki harga diri dengan tidak mengharapkan bantuan materi dari istri. Karena nafkah keluarga, anak dan istri, adalah kewajiban suami.

Hubungan suami istri tidak cukup bermodalkan cinta, tapi juga karakter yang baik dan tanggung jawab. Baca buku kami: Merajut Rumah Tangga Bahagia

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam