Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Status Harta Dari Pekerjaan Halal Yang Bercampur Haram

Status Harta Dari Pekerjaan Halal Yang Bercampur Haram
STATUS HARTA DARI PEKERJAAN HALAL YANG BERCAMPUR HARAM

Assalamualaikum

Saya ingin bertanya tentang jual beli dalam islam, karena saya masih sangat bingung tentang hukum ini, terutama jika suatu pekerjaan halal namun ada beberapa hal yang haram di dalamnya, saya bingung dengan status uang dari pekerjaan tersebut

Sebagai contoh

1. A adalah seorang fotografer, pada suatu hari ada sepasang kekasih yang meminta A untuk melakukan foto preweeding kepada mereka, yang saya ketahui hukum foto adalah halal tapi untuk foto preweeding itu mengandung dosa karena sepasang kekasih yg belum resmi menikah melakukan foto seperti berpelukan atau ber2an dalam 1 ruangan, apakah jika seperti ini penghasilan sih A halal, atau kah haram ?

TOPIK KONSULTASI
  1. STATUS HARTA DARI PEKERJAAN HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
  2. ADA JIN DI RAGA SAYA
  3. PENJUALAN ONLINE DAN TUKAR MENUKAR MATA UANG ASING
  4. SESAMA BUNGSU DILARANG MENIKAH
  5. BOLEHKAH MINTA CERAI PADA SUAMI
  6. WALI NIKAH NON-MUSLIM MASUK ISLAM LALU MURTAD
  7. ADIK KANDUNG DARI IBU MEMPELAI WANITA JADI WALI
  8. SUAMI MENGUCAPKAN TALAK DUA KALI
  9. ERNIKAHAN YANG DIAWALI DARI HUBUNGAN ZINA
  10. Cara Konsultasi Syariah Islam

atau mungkin contoh selanjutnya

2. A adalah seorang penulis, sih A menjual buku novel dan di dalam novel itu terdapat berbagai macam cerita mulai dari ttng pacaran sampai dengan sihir, tapi dari novel yang di tulis sih A banyak hal yang dapat di jadikan pelajaran dan motivasi bagi para pembacanya, apakah jika seperti ini penghasilan sih A halal, atau kah haram ?

3. Selain itu, apakah syarat sah dari jual beli, dan jual beli seperti apakah yang di haramkan oleh islam?

4. selanjutnya, apakah benar jika selama barang yg ingin di jual belikan hukum awalnya adalah halal, maka jika barang itu di jual walau pun ada beberapa dosa di dalamnya *seperti pada contoh yg salah tuliskan* maka status uang yg diterima hasil dari penjualan barang tersebut adalah halal?


JAWABAN STATUS HARTA DARI PEKERJAAN HALAL YANG BERCAMPUR HARAM

1. Fotografi adalah pekerjaan halal. Sedangkan foto prewedding adalah haram. Maka, status hukum uang yang dihasilkan adalah termasuk harta syubhat.

2. Sama dengan poin 1: status uang yang dihasilkan adalah syubhat alias campur antara halal dan haram.

3. Secara umum syarat dan rukun jual beli yang sah adalah sbb: Rukun jual beli: (a) Adanya penjual dan pembeli; (b) Adanya barang yang dijual; (c) Ijab dan Qabul (serah terima). Syarat jual beli: (a) Saling rela; (b) pelaku berakal sehat; (c) Penjual adalah pemilik atau wakilnya; (d) Barang yg dijual boleh diambil manfaat, misal, makanan, gadget, dll. Bukan barang haram, contoh, daging babi, dll. (e) Barang diketahui pembeli.

4. Kalau mengandung keharaman, maka masuk dalam kategori syubhat. Dan harta syubhat menurut Imam Ghazali termasuk halal atau boleh dibelanjakan. Lebih detail lihat: Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram
_____________________



ADA JIN DI RAGA SAYA

Assalamu'alaikum Wr.Wb
sy mau tanya Pak Ustadz.. saya laki-laki umur 31 tahun
1. saya pernah di tanya 3 orang teman saya yg berbeda, katanya di wajah saya ada sesuatu yg berbeda ( semacam hal ghaib susuk dll ), padahal saya tdk pernah memasang dan bersinggungan dg hal seperti itu.
bagaimana saya dapat mengetahui kebenaranya kalau di wajah saya ada sesuatu?

2. saya pernah beberapa kali di ganggu oleh mahluk ghaib, misalnya genderuwo pohon matoa yg tiap malam melempari genting kamar saya, tp kalo saya keluar rumah dia berhenti mengganggu. saya jg pernah merasa ada yg ikut saya, krn mata saya jd ngantuk tak tertahankan.tp wktu itu saya ingat belum sholat isyak jd saya ambil wudhlu dan pas bersuci itu tercium bau wangi kembang dan setelah itu mata saya jd melek lagi.

saya pernah seperti di ikuti jin, hal itu terasa banget ketika tiap kali mau masuk rumah, ketika tidur di kamar, dan saat di rumah sendirian.pernah saya tanyakan teman yg lulusan pondok di Wonosobo katanya itu adalah wewe yg suka pd saya dan terus mengikuti. teman saya bertanya, apakah saya pernah berjalan lewat pinggir tebing
sungai di samping kuburan? saya jwb memang iya.

Terimakasih atas penjelasan dan nasihatnya Pak Ustadz

JAWABAN

1. Jin adalah makhluk ghaib yang halus. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa jin dan setan dapat masuk ke tubuh manusia melalui peredaran darah. Jadi, jin dapat masuk ke tubuh manusia siapa saja termasuk anda. Adapun cara mengetahuinya, maka anda harus tanyakan pada orang yang memang spesialis di bidang ilmu ghaib.

2. Tidak semua manusia disukai jin atau makhluk halus. Juga, tidak semua manusia dapat mengetahui atau melihat pergerakan makhlus halus. Anda disarankan langsung saja datang ke ahlinya, dan memeriksakan diri. Dalam sebuah kitab berjudul Kaifiyatul Ikhrajil Khabits min Jasadil Mamsus (Cara mengeluarkan jin dari raga manusia) ada penjelasan panjang cara mengatasi masalah anda yaitu dengan membaca sejumlah bacaan pada waktu-waktu tertentu, sbb:

Bacaan di pagi hari: (a) Mandi dengan air dingin; (b) Mendengar atau membaca Surah Al-Baqarah setelah membaca dzikir pagi.

Bacaan sebelum maghrib:
(a) Sebelum maghrib membaca Surah-surah Al-Quran berikut masing-masing tiga kali: Al-Fatihah, As-Shaffat, Al-Buruj, As-Syarh, Az-Zalzalah, Al-Kafirun, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas.
(b) Bacaan dzikir sore.

Bacaan malam hari sebelum tidur:
- Memakai minyak wangi
- Wudhu sebelum tidur
- Membaca Al-Fatihah, ayat kursi dan akhir surah Al Baqarah
- Baca Surah Yasin
- Tidur miring ke kanan dan membaca dzikir sebelum tidur.

Adapun bacaan dzikir dan wirid terlalu panjang untuk ditulis, silahkan anda baca di sini.

CATATAN: Cara terbaik bagi anda adalah dengan mendatangi orang yang memang ahli dalam hal ilmu ghaib agar diangnosanya lebih tepat dan akurat. Baca juga: Perbedaan Setan, Iblis dan Jin

_____________________



PENJUALAN ONLINE DAN TUKAR MENUKAR MATA UANG ASING

1. apakah penjualan online termasuk dari akad salam???
2. telah kita ketahui bersama bahwa kurs/nilai tukar mata uang asing dari rupiah ke dolar ataupun sebalilnya sering mengalami penambahan/ kenaikan dan pengurangan/penurunan....nah,apakah kurs/kegiatan kurs tersebut termasuk riba???

JAWABAN

1. Tidak. Ia termasuk jual beli biasa. Karena barang sudah ada.
2. Tukar uang dengan mata uang yang berbeda bukan riba dan hukumnya boleh. Lihat detail: Hukum Jual Beli Valas

Berbeda halnya dengan jual beli uang yang sama jenisnya misalnya, uang rupiah lama yang masih berlaku ditukar dengan uang baru, seperti yang sering terjadi saat menjelang lebaran idul fitri. Maka itu mengandung unsur riba dan tidak boleh tukar menukar kecuali dengan nilai yang sama. Lihat detail: Hukum Tukar Uang Lama Dengan Uang Baru

_____________________



SESAMA BUNGSU DILARANG MENIKAH

Assalamualaikum..
Ada yg ingin saya tanyakan, saya kan dekat dengan seorang wanita dan berencana untuk menikah.
1. Tapi kami berdua sama2 bungsu dan dalam adat jawa bungsu ketemu bungsu nggak boleh menikah.
2. Satu lagi, kakak2nya belum menikah, trus harus ada uang pelangkah. Bagaimana pandangan dan hukum islam ttng masalah ini. Trima kasih
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakkatuh..

JAWABAN

1 Islam memghalalkan pernikahan antara pria dan wanita asal bukan mahram / muhrim. Menikah sesama anak bungsu sama sekali tidak ada halangan secara syariah. Dan hukumnya haram mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh syariah Islam. Lebih detail lihat: Perkawinan Islam

2. Uang pelangkah itu tidak ada dalam Islam. Itu murni tradisi.

_____________________



BOLEHKAH MINTA CERAI PADA SUAMI

Assalamualaikum bapak/ibu..
Saya wanita berumur 26 tahun. Langsung saja saya mau tanyakan,

1, apakah setelah saya nanti akan dinikahkan paksa dengan tujuan agar tidak durhaka pada orang tua, beberapa hari kemudian saya bisa meminta cerai pada suami saya karena setelah saya menikah segala keputusan ada ditangan suami istri dan tidak bisa dicampuri orang tua lagi?

Maaf kalo perkataan saya tak berdasar, saya hanya minta diberikan penjelasan secara rinci mengenai hal yang saya
ajukan tersebut beserta pendapat bapak/ibu agar saya tidak dibingungkan.. Sebelumnya terimakasih dan wassalamualaikum

JAWABAN

1. Secara syariah, suami punya hak penuh untuk menceraikan istrinya atau tidak. Kalau suami bersedia menceraikan istrinya, maka suami cukup mengatakan pada istrinya "Aku ceraikan kamu" maka jatuhlah talak 1.

Namun proses perceraian di pengadilan terkadang lebih sulit. Lebih detail: Perceraian dalam Islam

_____________________



WALI NIKAH NON-MUSLIM MASUK ISLAM LALU MURTAD

Asslm Pak Ustad,
Saya ingin bertanya, ada hal yang selalu mengganggu pikiran saya selama ini mengenai pernikahan saya. Jadi saya menikah pada tahun 2009. Saya menikah dengan seorang muslimah keturunan bali tetapi memiliki ayah beragama hindu. Pada saat menikahkan kami, sang ayah bersikeras ingin dia yang tampil sebagai wali untuk menikahkan. Keluarga saya awalnya menolak, namun setelah dijanjikan bahwa sang ayah akan syahadat terlebih dahulu akhirnya keluarga saya mengizinkan.

Pada saat ijab qobul sebelumnya ayahnya istri saya mengucapkan syahadat dengan terbata2 dan kalimat tidak terlalu jelas, sampai diulangi dua kali. Setelah pernikahan berlangsung, hari-hari berikutnya ayahnya istri saya kembali berlaku dan beritual agama hindu kembali.

Yang ingin saya tanyakan:
1. Sah kah pernikahan saya dengan kondisi sang wali hanya melakukan syahadat supaya bisa tampil sebagai wali saja tanpa ada niatan menjadi mualaf?

2. Kalau tidak sah, apa yg harus saya lakukan?

Mohon dapat jawaban segera stad, karena saya khawatir pernikahan kami tidak sah, dan takut akan dianggap zina oleh Allah SWT.

Terima kasih wasslm wr wb


JAWABAN

1. Kalau saat menjadi wali membaca syahadat, maka perwaliannya sah. karena dia sudah menjadi muslim pada saat itu. Yang menjadi masalah kalau yang murtad itu salah satu pasangan. Lihat: Pernikahan beda Agama
2. Lihat poin 1.

_____________________



ADIK KANDUNG DARI IBU MEMPELAI WANITA JADI WALI

Assalamualaikum,,
Maaf mau tanya,
1. Apakah adik kandung dari ibu mempelai wanita berhak menjadi wali nikah? jika ayah atau yg brhbungan kandung dgn ayah itu tidak di ketahui keberadaannya


JAWABAN

1. Paman dari ibu mempelai wanita tidak bisa menjadi wali nikah. Berikut kerabat yang bisa menjadi wali nikah:

1 - Ayah kandung
2 - Kakek, atau ayah dari ayah
3 - Saudara se-ayah dan se-ibu
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7 - Saudara laki-laki ayah
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah

Apabila wali-wali di atas tidak ada, maka yang berhak menjadi wali nikah adalah wali hakim yaitu petugas PPN / KUA. Lebih detail: Wali Nikah dan Wali Hakim

_____________________



SUAMI MENGUCAPKAN TALAK DUA KALI

Assalaamu'alaikum ustadz

Misal pada hari ini jam 10.00 wib saya ada mengiyakan permintaan talak 1 dari istri saya krn dia sudah tidak sanggup hidup bersama saya....lalu satu jam kemudian pada hari yang sama saya ada mengucapkan cerai lagi (talak2) kepada istri saya, tanpa didahului rujuk untuk talak yang pertama, berapakah total talak saya yg jatuh kepada istri saya, apakah 1 atau 2

wassalaamu'alaikum wr wb

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas terjadi talak dua.

_____________________



PERNIKAHAN YANG DIAWALI DARI HUBUNGAN ZINA


Assalamualaikum,

Saya seorang wanita yang sudah menikah, akan tetapi saya dan suami dahulu pernah berzina. Setelah saya membaca tentang artikel tentang dampak pernikahan yang berasal dari hubungan tidak syari, keraguan meliputi diri saya dan suami. Kami tidak ingat lagi, kapan kami taubat dari kemaksiatan tersebut Yang saya ingat hanyalah bahwa saat itu saya tidak hamil karna saat menikah saya mengalami haidh.

Kami sangat getun/ kapok, menyesali perbuatan tersebut. Saya pun mencintai suami saya,
1. Apa yang harus kami perbuat? sedangkan di indonesia tidak bisa ditegakkan hukum rajam/ cambuk.
tolong disertakan dalil/ ilmu fikih yang jelas pa ustad, agar hati kami merasa tentram.

Wassalamualaikum..

JAWABAN

1. Yang harus anda berdua lakuan adalah bertaubat atas dosa masa lalu baik yang besar seperti zina atau yang kecil. Dan perbanyak amal ibadah baik ibadah murni pada Allah maupun amal baik pada sesama manusia. Lihat: Cara Taubat Nasuha

Tidak ada kewajiban bagi anda untuk melaporkan perbuatan dosa anda supaya dirajam. Sebaliknya, justru wajib bagi anda untuk menutupi aib tersebut walaupun seandainya berada di negara Islam yang menganut dan memberlakukan hukum syariah Islam. Al-Jazari dalam Al-Mazahib al-Arba'ah menyatakan hlm. (5/59
اتفقت كلمة العلماء على أن الجريمة التي لم يصل خبرها إلى الحاكم، لا يقام من أجلها حد، وأن الجريمة التي علم بها الحاكم، ولم تثبت لديه بالإقرار، او بشهادة الشهود لا يقام الحد عليها، لما روي عن أبن عباس رضي الله عنهما أنه قال: (قال رسول الله صلى اللّه عليه وسلم: لو كنت راجماً أحداً بغير بينة رجمت فلانة، فقد ظهر منها الريبة في منطقها وهيئتها، ومن يدخل عليها) رواه أبن ماجة، ومعنى (ظهر منها الريبة) أي أنها كانت تعلن بالفاحشة، ولكن لم يثبت عليها ذلك ببينة أو إقرار.

Artinya: Ulama lintas madzhab sepakat (ijmak) bahwa pelanggaran syariah yang beritanya tidak sampai ke hakim/pengadilan, atau sampai ke hakim tapi tidak ada pengadukan, atau tidak cukup bukti, maka tidak dikenakan hukuman.

Al-Jazari dalam Al-Mazahib al-Arba'ah di hlm. 5/53 juga menyatakan

إن الإسلام قد أوجب على المسلم إذا وقع في ذنب من هذه الكبائر، أن يقلع عن الذنب ويتوب إلى الله تعالى، ويستر على نفسه، ولا يفضحها بالتحدث بالذنب أمام الناس، والتجاهر بالمعصية

Artinya: Islam mewajibkan bagi muslim apabila melakukan dosa besar, hendaknya menghapusnya dengan bertaubat pada Allah dan menutupi aib tersebut serta tidak menyebarkannya pada manusia dan memamerkan kemaksiatan.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam