Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami Tidak Menyuruh Istrinya Pakai Hijab

Suami Tidak Menyuruh Istrinya Pakai Hijab
SUAMI TIDAK MENYURUH ISTRINYA PAKAI HIJAB

Assallammuallaikum..
Maaf mengganggu saya ingin menanya kan / berkonsultasi

1. Sebenar nya hukum akikah itu bhagai mna..ada batasan nya tidak?

2. Lalu sya mau bercrita sedikt..sya ingin berhijab sehri-harinya tapi selalu tertunda dengan kurang percya diri takut orang lain itu berbicara yq tidak2.tpi setiap brpergian sya pke hijab tpi d luar rumh d sekitar nya sya tidk pke hijb memng sya jrnag sekli kluar rumh d sektr rumh itu jrnq sekli.sya pernh se"kli menanyakan ke suami sya kpn dia akn menyruh sya berhijb. suami sya mnjawb itu terserh sya mw sya pke hijab silhkan tidk jga silh.kn dia tidk akn memberat kan apa2 bgtu kta dia

3. lalu bgai mna sebaik ny? selalu pas wktu dtang azan sya mnta ijin u/ pergi slt tpi suami sya bilng nnti dlu tunggu ank tdur soal ny kalw blem tdur memng ska menggnggu sya & nangis d tinggl sya.

TOPIK KONSULTASI
  1. SUAMI TIDAK MENYURUH ISTRINYA PAKAI HIJAB
  2. HUKUM ONANI BAGI PRIA LAJANG
  3. HUKUM GOLPUT DALAM PILPRES
  4. ISTRI SUKAI MENGKHAYAL TEMAN SUAMI
  5. SUDAH SARJANA APAKAH BISA DITERIMA DI PONPES
  6. ISTRI DAN ANAK TIDAK TAAT SYARIAH
  7. HUKUM NIKAH SIRI
  8. KALAU BAPAK IBU MENGHENDAKI SAYA BERCERAI DG ISTRI SAYA AKAN BERCERAI
  9. MENAFKAHI ISTRI PERTAMA DARI PENGHASILAN ISTRI KEDUA
  10. SUAMI TAK PERNAH MEMBERI NAFKAH BATIN ISTRI
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

4. lalu klw pas belum mndi wjib.berrtikan hrus mndi dlu nah kdang suami ku bilng gni klw ak ijn mnd & shalat jangan mah jnqn mnd dingin bgtu tkt mmh knp" g insya allah, jdi skrang" suami sya bingung klw mu mnta krna d si" lain kasihan ma sya g slat tpi dia pengn sya pun bgtu d sni lain sya tkt ninggalin slt d sni" lain jg tkt dosa g laynin suami ke 2 ny klw g d jln'n dosa jd qmn sarn ny pk?

5. llu klaw suntik putih/vitamin & jg membentukkan blu hlis pke silet itu d perbolhkan tidk y hrm tidk.

maaf pak bnyk tnya :) terima kasih sebelum nya


JAWABAN

1. Hukum akikah itu sunnah untuk bayi laki-laki 2 kambing dan anak perempuan 1 kambing. Yang mengeluarkan akikah orang tua bayi. Lebih detail: Panduan Aqiqah

2. Memakai hijab atau jilbab adalah bagian dari menutup aurat. Dan menutup aurat itu wajib hukumnya. Dan berdosa bagi yang tidak memakainya. Kewajib agama jangan tergantung pada perintah suami karena perintah Allah harus didahulukan dari perintah siapapun termasuk perintah orang tua dan suami. Bahkan seandainya suami melarang pakai hijab, maka istri tidak boleh mentaati larangan suami yg bertentangan dengan perintah syariah tersebut. Lihat: Aurat Wanita dalam Islam

3. Untuk shalat berjamaah di masjid hukumnya sunnah. Maka, tidak apa-apa mentaati perintah suami untuk shalat di rumah.

4. Shalat adalah wajib. Dan mandi besar adalah syarat untuk melaksanakan shalat apabila sedang junub. Oleh karena itu, anjuran suami tidak perlu ditaati. Anda harus segera mandi agar shalatnya tidak ketinggalan. Inilah perlunya memiliki suami yang mengerti agama sehingga dapat menjadi imam bagi istrinya ke arah yang lebih baik. Sebaiknya, anda ajak suami untuk ikut pengajian di masjid terdekat dan banyak baca-baca buku tentang dasar-dasar agama Islam.

5. Merubah bentuk fisik dengan tujuan kecantikan hukumnya haram. Lihat: Hukum Suntik Kecantikan


______________________________



HUKUM ONANI BAGI PRIA LAJANG

Selamat malam,

Saya mau tanya ustadz "apa hukumnya onani/maturbasi jika masih lajang atau belum menikah?"
Terimakasih

JAWABAN

1. Hukumnya haram. Oleh karena itu, usahakan untuk menghindari melihat hal-hal yang dapat menimbulkan naiknya syahwat seperti melihat gambar, film atau bacaan p0rno. Selain itu lakukan aktivitas yg dapat menyerap energi seperti olahraga, kerja keras, puasa, dll. Ada sebagian ulama yg menyatakan bolehnya onani apabila tanpa itu akan berakibat zina. Namun kebolehan ini hendaknya dilakukan setelah berusaha melakukan langkah-langkah preventif seperti yg kami sebutkan. Lebih detail: Hukum Masturbasi dalam Islam

______________________________


HUKUM GOLPUT DALAM PILPRES

Bagaimana hukum gulput tidak nyoblos dalam pilihan presiden mohon jawabanx dan ibarotx

JAWABAN

Memilih presiden atau caleg itu sama dengan mendirikan negara. Menurut Al-Mawardi dalam Ahkamus Sultoniyah hukumnya fardhu kifayah. Artinya, kalau ada orang lain yang melakukan maka gugur kewajiban bagi yang lain. Namun, kami menganjurkan seluruh umat Islam untuk aktif memilih yang terbaik dan jangan golput, karena dengan golput berarti kita memberi kesempatan pada figur terburuk untuk menjadi pemimpin. Dalil dan ibarot lihat di sini.

______________________________



ISTRI SUKAI MENGKHAYAL TEMAN SUAMI

assalamualaikum wr.wb
saya ingin bertanya
1. dosa kah saya menyukai teman suami saya dan berkhayal tentangnya?
2 dosa kah saya mengatakan suka ke dia agar pikiran saya tenang dan tidak memikirkanya walaupun saya tidak mengharap dia menrima saya apa tidak karena dia tw saya istri temanya,?

JAWABAN

1. Kalau suka dalam hati dan tidak sampai terucapkan, maka secara syariah itu tidak dosa. Karena hukum haram itu terkait dengan perbuatan fisik.

2. Haram dan berdosa apabila niat buruk itu sudah dilakukan dalam bentuk perbuatan yang dilarang. Walaupun baru sebatas perkataan. Karena itu awal dari perselingkuhan dan zina. Kalau anda tidak mencintai suami, anda dapat meminta cerai padanya atau melakukan gugat cerai ke Pengadilan. Jangan bermain api saat anda masih dalam status istri orang. Lihat: Dosa Besar dalam Islam

______________________________


SUDAH SARJANA APAKAH BISA DITERIMA DI PONPES

Nama saya Mulyadi, umur 25 Tahun, domisili saya di Palembang. Saya ingin bertanya adakah ponspes yg menerima santri yg sudah tamat sekolah untuk memperdalam ilmu agama. Saya seorang yg sudah lulus sarjana, saya ingin mempelajari dan memperdalam ilmu agama. Jika ada saya mohon info ponpesnya dan berapa biayanya!! Terima kasih atas kesempatannya yg sdh meluangkan waktu untuk menjawab pertanyaan saya. Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh

JAWABAN

Pondok Pesantren Al-Khoirot menerima santri tanpa batasan usia. Lebih detail lihat situs resminya di sini.

______________________________


ISTRI DAN ANAK TIDAK TAAT SYARIAH

"Assalamu’alaikum Wr. Wbh.. "

Kasus 1. Isteri rutin sholat fardhu 5 waktu, tetapi setiap ada kesempatan bermain kartu (judi) taruhan uang recehan berlarut-larut bermainnya, alasannya dengan famili untuk membunuh waktu.

Kasus 2. Anak berumur 25 tahun, belum juga melaksanakan Sholat Fardhu, Jumatan.

Pertanyaannya :
1-Pertanggung- jawaban seorang bapak/suami dalam medidik keluarga sampai batasan mana untuk lepas dari adzab Allah SWT kelak sedang berbagai nasihat, contoh sudah diupayakan..?
2- Berdosakah seseorang membantu memberikan keterangan (formalitas) laki-laki non muslim menjadi muslim untuk menikah dengan perempuan muslim, setelah pernikahan dan punya anak cerai..? Apabila berdosa dengan tobat apa semestinya dilakukan.? Terimakasih Wassalam.

JAWABAN

1. Seorang pria yang menjadi figur suami dan ayah harus mendidik anak istrinya menurut kemampuan dan kekuasaan yg ada padanya. Seorang suami pasti dan harus mampu melarang istrinya untuk melakukan perbuatan dosa seperti judi, dan meninggalkan shalat karena (a) secara fisik suami lebih kuat; (b) secara finansial, istri umumnya tergantung pada istri. Oleh karena itu, suami harus melakukan tindakan pencegahan menurut kekuasaan yg ia miliki untuk menghentikan istri dari perbuatan dosa. Termasuk ancaman untuk tidak diberi nafkah atau dicerai. Kalau segala usaha sudah dilakukan tapi istri tidak juga mau kapok, maka suami tidak ada lagi berdosa. Walaupun lebih ideal kalau istri semacam itu dicerai. Lihat: Istri Tidak Shalat dan Tidak Taat Suami

Adapun anak, apalagi anak laki-laki yang sudah dewasa, masalahnya lain lagi. Karena kekuasaan orang tua pada anak laki-laki relatif lebih kecil, maka selagi ayah sudah memberi pendidikan agama padanya dan memintanya untuk melakukan seluruh perintah agama, termasuk shalat, maka sudah gugurlah kewajiban orang tua pada anak tersebut.

2. Wanita muslimah haram hukumnya menikah dengan pria kafir. Kalau perkawinan itu terjadi, maka sama dengan zina. Dan siapapun yg membantu terjadinya perzinahan itu maka ia ikut meanggung dosanya sama dengan dosa yang melakukannya. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim
ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده لا ينقص ذلك من أوزارهم شيئا

Artinya: Dan barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang sayyi-ah (buruk), maka baginya dosanya dan dosa dari orang yang melakukannya sesudahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.

ِAdapun cara taubatnya sama dengan taubat nasuha yang lain yaitu dengan (a) menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; (b) meningkatkan intensitas ibadah pada Allah; (c) meningkatkan amal baik pada sesama manusia sesuai dengan kemampuan yg dimiliki. Lihat juga: Cara Taubat Nasuha

______________________________



HUKUM NIKAH SIRI

Assalamualaikum..

ustad sya mau tanya
1. bgmn pandangan islam tntang nikah siri ...
2. bgmn pula cara yg baik untuk memberikan alasan kpd pasangan saya kalo saya tdk mau maunya resmi

JAWABAN

1. Nikah siri kalau terpenuhi syarat dan rukun pernikahan maka hukumnya sah. Syarat dan rukun nikah adalah: Adanya wali nikah, dua saksi dan ijab kabul. Lihat selengkapnya: Perkawinan Islam. Secara sosial, nikah siri akan sangat merugikan perempuan / istri terutama terkait haknya dan hak anaknya.

2. Katakan treus terang kalau anda ingin menikah secara resmi. Kalau anda merasa takut atau sungkan, minta tolong sama teman anda.

______________________________




KALAU BAPAK IBU MENGHENDAKI SAYA BERCERAI DG ISTRI SAYA AKAN BERCERAI

Asslmkm

Saya dlm keadaan gelisah dg ucapan saya..ceritanya begini..saya sedang membahas ttg keluarga..dlm pembhsan trsbut jg menyangkut mertua, bapak ibu saya tidak akur ato tidak suka dg mertua..saya berusaha menjembatani supaya akur..tapi bapak ibu malah marah sm.saya dan saya diam saja mendengarkan apa yg dikatan beliau..bapak ibu jg memojokan saya yg akhirnya jg ke istri saya..saya bingung saya sangat menghormati jg sayang kepada orang tua saya..tapi.saya bilang kpd bapak ibu .." KALAU BAPAK IBU MENGHENDAKI SAYA BERCERAI DG ISTRI SAYA AKAN BERCERAI " walaupun dlm hati saya tidak akan mengucapkan itu krna saya dlm kondisi tertekan, saya mengucapkan itu didpn bapak ibu saya tapi tidak ada istri saya..

1. apakah itu sudah jatuh talak..mohon jawaba. terima kasih

wassalm

JAWABAN

1. Sayang anda tidak menjelaskan mengapa anda mengucapkan kalimat tersebut. Kalau ucapan itu timbul setelah ada perintah bapak ibu untk menceraikan istri, maka sudah jatuh talak satu pada istri. Tapi tidak ada perintah dari orang tua untuk menceraikan istri, lalu anda mengucapkan kalimat tersebut, maka itu masuk kategori Talak Mu'allaq atau talak kondisional. Dan kalimat tersebut akan terjadi talak apabila setelah itu bapab / ibu mengkonfirmasi perkataan anda dengan mengatakan "Ya sudah, kami menghendaki kamu menceraikan istrimu." Kalau bapak/ibu menyatakan demikian maka jatuh talak satu.

Kalau anda ternyata tidak menginginkan talak, maka anda dapat melakukan rujuk. Dan cukup menyatakan pada istri, "Aku rujuk padamu". Tanpa perlu ada akad nikah baru.

Lihat detail:
- Perceraian dalam Islam
- Jangan Mengobral Kata Cerai pada Istri

______________________________



MENAFKAHI ISTRI PERTAMA DARI PENGHASILAN ISTRI KEDUA

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pak ustad saya mau tanya?
1. saya pernah bekerja jadi PRT 10 th yg lalu, dan saya bekerja dg orng non muslim dan sy kadang mencucikan bekas makan mereka ma'af dari babi... karena ketidaktahuan sy soal agama sy hanya mencuci dg air dan sabun saja, pertanyaan sy bagaimana dg shalat sy selama ini apakah tdk sah? karena katanya harus di cuci dengan tanah sedangkan sy hanya mencuci dengan air saja..apakah najis nya msh menempel & haruskah mencuci dengan tanah?

2. bagaimana jika suami diam-diam telah memiliki isteri sebelum saya,dan suami saya menafkahi isteri dan anaknya dari hasil saya bekerja karena suami saya tidak bekerja tetapi saya tdk ikhlas kalau hasil saya bekerja di pakai untuk menafkah kan isteri pertama dan anaknya... bagaimana menurut islam, apakah saya salah?

mohon nasehatnya agar saya tidak salah dalam melangkah & mengambil keputusan.

Terima kasih
Wassalamualaikum Wr Wb.

JAWABAN

1. Dalam mazhab Syafi'i, mazhab yang dianut mayoritas muslim Indonesia, najis babi termasuk najis berat dan cara mensucikannya harus 7x salah satunya dengan debu. Namun menurut madzhab Maliki, babi yang hidup tidak najis. Sedangkan yang mati tetap najis, tapi najis yang biasa yang tidak memerlukan membasuh sampai 7x. Jadi, untuk masa lalu anda saat jadi PRT di non-muslim, niatkanlah ikut mazhab Maliki. Namun ke depannya, upayakan mengikuti mazhab Syafi'i dalam masalah najis. Lebih detail: Najis Anjing Babi Menurut 4 Mazhab

2. Harta istri adalah milik istri sepenuhnya. Oleh karena itu, terserah istri mau dipakai sendiri atau diberikan pada suaminya. Selain itu, suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah pada istri walaupun istrinya kaya. Jadi, terserah anda sebagai pemilik harta untuk merelakan uang anda dipakai suami atau tidak. Kalau anda tidak rela, bilang pada suami. Kalau ternyata suami memaksa, maka keputusan terserah anda untuk memberikan atau tidak. Artinya, anda tidak berdosa untuk menolak permintaan suami dalam soal minta uang istri. Lihat: Suami Wajib Menafkahi Istri walaupun Kaya

Dan anda punya pilihan untuk melakukan gugat cerai apabila suami tidak memberi nafkah lahir. Lihat: Perceraian dalam Islam

______________________________


SUAMI TAK PERNAH MEMBERI NAFKAH BATIN ISTRI

Assalamualaikum wr.wb.
Teman saya istri (50 th) pny masalah dg suami nya (55 th) yg sdh berjalan 5 th tak pernah lg mendapatkan nafkah batiniah. Secara lahiriah suaminya sangat bertanggung jawab. Pernah ditanya kpd suaminya, dijawab sudah tua katanya, pdhal scr fisik suaminya terlihat sehat dan normal. Stlh 5 th berjalan mrk berdua menjalankan ibadah haji th 2013, plgnya hanya se kali saja, setelah 6 bulan benjalan tak pernah lg didapatkan.

1. Boleh kah istri meminta cerai ke pengadilan dg alasan tersebut?

Tapi mereka suami istri adalah PNS pd instansi yang sama. Sang istri merasa pasti dia yg terpojok krn suami adalah dikenal sangat baik oleh lingkungannya.

Oh ya posisi istri skrg jadi spt org yg pasrah menunggu keputusan Allah, terkadang jg hny dpt menangisi nasibnya yg mgkn secara normal msh pnya keinginan, tp malu u memulai karena sering ditolak.

2. Apakah secara kaidah si istri ikut berdosa?

Dan bila perlu sy minta dibalas lgsg ke email ini, sy prihatin dg keadaan teman sy yg sdg bingung. Terima kasih

JAWABAN

1. Secara syariah dan negara istri berhak melakukan gugat cerai apabila tidak pernah atau sangat jarang mendapatkan nafkah batin (hubungan intim).

2. Adalah kewajiban suami untuk memberikan nafkah batin kepada istri. Oleh karena itu, tidak ada dosa bagi istri karena istri tidak melakukan apapun yang salah.

Lihat lebih detail:

- Perceraian dalam Islam
- Kompilasi Hukum Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam