Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Anak Luar Nikah Haruskah Mencari Ibunya?

Anak Luar Nikah Haruskah Mencari Ibunya?

ANAK LUAR NIKAH HARUSKAH MENCARI IBUNYA?

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.. Mau Tanya perihal nasab. Jika seorang anak laki2 dilahirkan di luar nikah, sedangkan sang ibu ternyata kabarnya beragama katolik. Dia diasuh oleh keluarga ibu Kristen Dan ayah Islam. Hingga ahirnya sekarang setelah dewasa ia memeluk Islam (mualaf). Dan belum sampai menemukan ibu kandungnya hingga sekarang. Anak laki2 ini sebentar lagi menikah.

1. Apa yang perlu dilakukan? Apakah perlu baginya untuk mencari ibu kandungnya sebelum ia menikah?
2. Bagaimana menurut Islam?
Syukron sebelumnya..

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ANAK LUAR NIKAH HARUSKAH MENCARI IBUNYA?
  2. ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM KARENA SUAMI MISKIN
  3. HIDUP TIDAK NYAMAN DAN KENA FITNAH
  4. KELUAR MADZI DAN MANI: CARA MENUCIKAN
  5. BAGIAN WARIS UNTUK ISTRI, ANAK DAN ORANG TUA
  6. ANAK MENINGGAL LEBIH DULU DARI BAPAK, APAKAH DAPAT WARISAN?
  7. TERJEMAH KITAB TAQRIB
  8. MENYALURKAN HASRAT SEKS YANG BAIK
  9. ALAMI PELECEHAN WAKTU KECIL, MASIH PERAWAN ATAU TIDAK?
  10. ONANI MENGHAPUS AMAL IBDAH?
  11. WALI NIKAH CALON ISTRI KATOLIK
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Dalam syariah Islam, laki-laki yang akan menikah bersifat mandiri. Dalam arti ia tidak memerlukan persetujuan siapapun. Ini berbeda dengan perempuan yang memerlukan ayah sebagai wali nikah, atau wali nikah yang lain kalau ayah sudah meninggal. Lihat: Pernikahan Islam

Oleh karena itu, ia tidak perlu mencari ibu kandungnya dalam konteks untuk urusan pernikahan. Namun kalau ia sekedar ingin bertemu dengan ibu kandungnya itu tidak ada masalah. Dan itu bisa ia lakukan kapan saja baik sebelum atau setelah pernikahan nanti.

2. Islam membolehkan, menganjurkan bahkan mewajibkan seorang anak untuk menghormati, mentaati dan berbakti pada orang tuanya walaupun mereka kafir selagi ketaatan pada perintah orang tuanya tersebut tidak bertentangan dengan syariah.

Dalam QS Luqman 15 Allah berfirman:
وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

Artinya: Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik

_______________________________



ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM KARENA SUAMI MISKIN

Ass Wr Wb

Kami adalah pasangan suami istri menikah 4 tahun dengan satu anak. Hingga saat ini istri selalu menolak untuk berhubungan badan dengan alasan saya belum bisa memberikan materi yang lebih ke istri saya. Selama saya belum bisa menjadi orang sukses dia gak akan mau melayani suaminya.

Pertanyaan

1 apakah ada kaitannya antara materi yg diberikan dengan pelayanan seorang istri
2 apakah suami benar jika menceraikan istrinya dalam kasus ini

Mohon bantuan dan nasehatnya.

JAWABAN

1. Istri Anda berdosa menolak ajakan suami berhubungan intim. Suami memang berkewajiban memberi nafkah, tapi jumlah nominalnya tergantung kemampuan suami. Bukan tergantung kemauan istri.

2. Benar. Kalau anda memang tidak lagi mencintainya karena perilakunya itu, maka anda boleh menceraikannya. Lihat: Cerai dalam Islam

_______________________________


HIDUP TIDAK NYAMAN DAN KENA FITNAH

ass,wr,wb.

saya bingung kenapa dalam hidup saya tak pernah nyaman selalu kena fitnah dari keluarga / famili, sampai kompor itu dapat merusak hubungan ke ibu. dan anehnya kompor (provaktor - red) itu dapat dipercayai ibu. sehingga kini saya bermusuhan dng ibu. Padahal segala amanah beliau saya laksanakan sampai ibu saya tak sadar akan amanah yg di sampaikan.

1. bagaimana kah sikap saya?

JAWABAN

1. Ibu adalah figur yang harus dihormati, disayangi, dan ditaati. Kalau Anda merasa sulit hidup harmonis dengan ibu karena faktor pihak ketiga yang selalu memprovokasi ibu, maka sebaiknya anda tinggal di tempat yang jauh dari ibu; atau anda meminta bantuan orang lain yang bijaksana dan dekat dengan ibu agar menjelaskan dan mengklarifikasi masalah yang sebenarnya terjadi. Baca juga: Berbakti pada Orang Tua dalam Islam

_______________________________


KELUAR MADZI DAN MANI: CARA MENUCIKAN

1. Jika keluar madzi kemudian keluar mani apakah harus mencuci kemaluan dan dzakar lalu wudhu lalu mandi junub atau hanya mandi junub saja?

trima kasih

JAWABAN

1. Kalau Anda mandi junub, maka otomatis najis yang disebabkan oleh adanya madzi akan tersucikan karena siraman air saat mandi besar tersebut. Intinya, cukup mandi junub saja. Lebih detail: Mandi Junub Mandi Besar

_______________________________


BAGIAN WARIS UNTUK ISTRI, ANAK DAN ORANG TUA

Assalamu'alaykum warahmatullaahi wabaraakatuh...
Pak ustadz saya mau bertanya soal waris,seandainya suami saya meninggal
1.berapa hak saya & berapa hak waris anak perempuannya,seandainya ibu bapak nya sudah meninggal
2.Hak waris siapakah yg harus dihitung dulu,apakah hak waris orang tua dahulu atau anak,atau janda/duda dari org yg meninggal itu?
Jazakallah khoir...
Wassalamu'alykum warahmatullaahi wabaraakatuh

JAWABAN

1. Istri mendapat 1/4 (seperempat); sedangkan anak perempuan yang sendirian mendapat 1/2 (separuh).

2. Yang harus dihitung lebih dulu yang mendapat bagian pasti. Karena anda dan putri suami sama-sama mendapat bagian pasti, maka tidak masalah siapa saja yang dihitung duluan. Lebih detail: Hukum Waris Islam

_______________________________


ANAK MENINGGAL LEBIH DULU DARI BAPAK, APAKAH DAPAT WARISAN?

Saya ingin bertanya mengenai hukum fatwa waris.

- Kakek saya mempunyai keturunan 3 laki-laki dan 4 perempuan.
- Bapak saya anak pertama, mempunyai keturunan 5 laki-laki dan 1 perempuan.
Bapak saya meninggal lebih dahulu dari kakek saya. Semasa hidupnya, beliau beserta anak-anaknya menempati rumah milik kakek dan bersebelahan dengan rumah yg ditempati kakek saya. Sampai sekarang, rumah tersebut masih didiami oleh keluarga kakak saya. Dan sekarang, kakek saya dan anak-anaknya telah meninggal semua.

Pertanyaannya :
1. Bagaimanakah hukum waris untuk Bapak saya yang meninggal lebih dahulu dari Kakek saya ?

Terima kasih atas bantuannya

JAWABAN

1. Bapak anda tidak mendapat warisan apapun dari kakek karena meninggal lebih dulu dari kakek anda. Lebih detail: Hukum Waris Islam

_______________________________


TERJEMAH KITAB TAQRIB

assalamualaikum...
Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib nya terjemahannya kurang lengkap yang dari bab jinayat sampai memerdekakan budak tidak ada...tolong di terjemahkan mas..

JAWABAN

InsyaAllah terjemahan kitab matan Taqrib akan diselesaikan. Doakan bisa segera dilaksanakan. Pastikan anda selalu menjenguk http://www.alkhoirot.org untuk memastikan apa sudah diupdate apa belum.

_______________________________


MENYALURKAN HASRAT SEKS YANG BAIK

1. Ustad. Bagaimana sih cara menyalurkan hasrat seks yg baik menurut agama islam ?
Mohon di jawab

JAWABAN

1. Cara terbaik dalam menyalurkan hasrat seksual adalah dengan menikah. Nabi bersabda "من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج" (Artinya: Barangsiapa yang mampu menikah, maka menikahlah karena menikah itu dapat menjaga mata dan kemaluan).

Di Indonesia menikah sangat mudah karena biayanya murah terutama pernikahan di lingkungan suku Jawa, Madura, dan Sunda. Namun tidak demikian di luar pulau Jawa seperti Sumatera dan Sulawesi yang relatif jauh lebih mahal. Kalau anda suku Jawa, maka segeralah menikah. Anda pasti mampu secara finansial membiayai pernikahan yang sederhana. Kalau berasal dari suku di luar pulau Jawa yang biaya nikahnya mahal, dianjurkan menikah dengan wanita di Jawa. Cara kedua adalah dengan puasa, atau olahraga dan menyibukkan diri dengan aktivitas yang tinggi.

Cara yang dianjurkan Nabi adalah dengan puasa karena hal itu dapat menurunkan libido syahwat. Dalam sebuah hadits Nabi bersabda [kelanjutan hadits di atas): ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء (Artinya: Barangsiapa yang tidak mampu (biaya) nikah, maka hendaknya dia berpuasa karena itu akan menjadi obat baginya).

Jangan lupa pula, hindari melihat gambar atau tontonan p0rno karena itu dapat menstimulasi syahwat.

Baca juga: Perkawinan Islam

_______________________________


ALAMI PELECEHAN WAKTU KECIL, MASIH PERAWAN ATAU TIDAK?

assalamualaikum
saya mau bertanya jika seseorang anak berumuran 5 waktu kecil mengalami pelecehan seksual. Itu masih perawan atau tidak?

JAWABAN

Kalau sampai penetrasi dan merobek selaput dara, maka kemungkinan besar tidak perawan. Sebaiknya dicek secara medis untuk memastikan.

Baca juga:

- Tanda Wanita Perawan
- S-elaput Dara Robek Karena Masturbasi
_______________________________


O-NANI MENGHAPUS AMAL IBDAH?

Assallamu'alaikum wr.wb.
Mohon maaf saya telah mengganggu waktu bapak..
Pak .. Saya ingin berkonsultasi mengenai hukum o-nani.. Saya sudah berhenti... Dan saya mengaku bertobat atas semua yg pernah saya lakukan sebelumnya...

Saya ingin bertanya..
1. Apakah melakukan o-nani itu dapat menghapuskan amalan ibadah kita sebelumnya??? Saya sangat kepikiran pak.. Mohon bapak memberikan penjelesannya agar saya tidak kepikiran ..terimakasih...

Wassallamu'alaikum. Wr.wb

JAWABAN

1. Allah berfirman dalam QS Hud ayat 114: .. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa perbuatan baik dapat menghapus perbuatan dosa-dosa sebelumnya. Apakah perbuatan dosa juga dapat menghapus pahala sebelumnya?

Itu tergantung dari jenis dosa yang dilakukan. Kalau dosa yang dilakukan adalah dosa syirik yakni kembali ke kafir alias murtad, maka ia akan menghapus amalan ibadah sebelumnya. Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-An'am ayat 88 dan Az-Zumr ayat 65.

Apabila dosa yang dilakukan adalah dosa besar seperti zina, minum miras / narkoba atau dosa kecil seperti bergosip, dll maka hal itu tidak menghapus seluruh pahala dari amal ibadah sebelumnya, perbuatan dosa itu hanya akan menghapus sebagian pahala amal ibadah sebelumnya sesuai dengan kadar pahala yang dimiliki dan dosa yang dilakukan. Dalam arti, apabila pahala lebih banyak dari dosa, maka ia masih termasuk ahli pahala (ahlus tsawab); sedangkan kalau dosanya lebih besar dari pahala, maka ia termasuk ahli siksa (ahlul iqob). Timbangan dosa pahala ini terjadi kelak di Hari Kiamat.

_______________________________


WALI NIKAH CALON ISTRI KATOLIK

Assalamualakum ust

Saya ingin bertanya :

Saya laki-laki muslim yg mencintai dan menyayangi wanita katholik.. Dia sudah yatim piatu dan anggota keluarga wanita meminta saya untuk menjaganya.. Saat ini saya ingin menikahinya dgn dasar niat lillahi taala..

1. Bagaimana hukumnya ustadz?
2. Walinya bagaimana?
Saya juga berusaha mengenalkan dia tentang islam..
Menurut silsilahnya bapaknya wanita yg saya cintai ini beragama katholik dan ibunya muslim.. Dan akhirnya ibunya masuk katholik.. Karena dia punya darah islam saya ingin mengajak dia masuk islam.. Mohon penjelasannya ust?
Saat ini saya benar-benar bingung..
Terima kasih

JAWABAN

1. Seorang pria muslim boleh menikahi wanita Katolik. Akan tetapi akan jauh lebih baik kalau dia masuk Islam lebih dulu untuk menghindari masalah sosial di kemudian hari khususnya masalah pendidikan dan status agama anak-anak. Baca juga: Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Islam

2. Kalau dia tetap Katolik, maka ayahnya atau kerabatnya boleh menjadi wali nikah. Kalau dia sudah masuk Islam, maka ayahnya atau kerabatnya yang nonmuslim tidak boleh jadi wali nikah. Sebagai gantinya, wali nikahnya adalah Wali Hakim yakni pegawai KUA atau tokoh agama Islam. Lebih detail lihat: Pernikahan Islam

_______________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam