Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Gadis Hamil Kecelakaan Ingin Gugurkan Kandungan

Gadis Hamil Kecelakaan Ingin Gugurkan Kandungan

HAMIL ZINA INGIN GUGURKAN KANDUNGAN

Assalamu'alaikum

Assalamu'alaikum
Ustad maaf saya mau bertanya:
1. apakah boleh menggugurkan kandungan usia 10 minggu Alasan saya karena saya belum siap untk punya anak di sisi lain saya tidak ingin mengecewakan orang tua saya.

Wlaupun skrg saya mau di nikahi oleh cowok trsbt saya takut orang tua saya tidak bisa menerim semua ini saya udah banyak mengecewakan mereka saya jega pernah ketahuan difoto dan foto nya mungkin bikin mengecewakan sekarang di tambah ini takut nya mereka ngedrop maka dari itu keluwarga saya blm tau mngenai hal ini saya takut untk membicarakannya krna saya pernah brjanji saya pazti besa jaga deri dan gak akan bikin malu klwrga.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HAMIL ZINA INGIN GUGURKAN KANDUNGAN
  2. HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
  3. NIKAH SIRI TANPA RESTU ORANG TUA
  4. UANG HASIL DENDA HALAL ATAU HARAM?
  5. MERUBAH DHOMIR DALAM DOA
  6. MIMPI CALON ISTRI KEMBALI KE MANTAN PACAR
  7. MAKSUD DARI HADIAH
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Saya bingung ustad harus gimana dan tadinya rencana saya stlah mnikah saya akan kb dlu saya tetep ingn krja dlu ingn bntu orang tua dlu bwt byar htg. Sedgkn skrg saya dlm ke adaan hamil sambil kerja saya takut keguguran krn sehari-hari saya membawa kendaraan bremotor dn kondisi saya pun sering lemes dan pusing saya juga sempat seminggu lbh keluar darah tp saya coba cek ke dokter dn membli obatnya alhmdulilah sekarang udah gak tapi saya bingung buwat ke depannya gmn klo di paksain kerja takut gmn trus klo berhenti kerja sapa yg bantuin orang tua saya buwt bayar hutang. Saya sangat menyesal dgn perbuatan saya . Saya blm siap tpi knp saya melakukan kslhan tersbt .

Ustad tlg untuk di kasih solusinya saat ini saya sedang kebingungan. Trima kasih
Assalamu'alaikum


JAWABAN

1. Untuk masalah aborsi, silahkan anda lihat di artikel konsultasi sebelumnya berjudul:
Menggugurkan Kandungan (Aborsi) dalam Islam

Masalah yang anda hadapi sebenarnya tidak sepenuhnya berada di pundak anda. Orang tua harus ikut bertanggung jawab baik di dunia maupun di akhirat kelak. Itulah perlunya mengerti agama. Islam telah melarang membiarkan kita untuk bergaul dengan lawan jenis secara bebas sehingga terjadi khalwat (berduaan dalam kamar / ruang tertutup). Ini pelajaran berharga bagi anda agar kelak kalau punya anak dapat mendidik anak dengan baik dan agar kejadian yang terjadi pada anda tidak lagi terulang.

Baca juga:

- Khalwat dalam Islam
- Dosa Besar dalam Islam
- Aurat Wanita yang harus dijaga

___________________________


HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Aslmlkm...
Saya seorang muslimah..yg ingin menanyakan hal yg meragukan. Terutama tentang mengucapkan selamat natal kepada kaum nasrani..
1. adakah Hadits atau hukum islam yg mengatur..? Minta infonya...

JAWABAN

1. Mengucapkan selamat natal pada umat nasrani tidak dilarang menurut sebagian besar ulama kontemporer. Yang mengharamkan hanyalah kalangan ulama Wahabi yang memang berfaham radikal. Namun harus dingat bahwa kalau mengikuti ritual atau sakramen Natal hukumnya haram. Lebih detail: Hukum Mengucapkan Selamat Natal pada orang Kristen

Baca juga: Apa itu Gerakan Radikal Salafi Wahabi (Sawah)?

___________________________


NIKAH SIRI TANPA RESTU ORANG TUA

Jika pernikhan siri itu tdk drestui orang tua si perempuan tapi tetap melangsungkan pernikahan itu sah ga ustadz...sukron

JAWABAN

Kalau orang tua perempuan tidak mengijinkan karena alasan yang bukan karena alasan yang dibenarkan oleh agama, maka perempuan boleh menikah dengan wali hakim. Contoh alasan tidak syar'i adalah karena laki-laki miskin, belum kerja tetap, dll. Contoh alasan yang syar'i seperti si laki-laki tidak shalat, atau non-muslim. Apabila alasan orang tua bersifat syar'i, maka harus ditaati.

Nikah siri yang dibolehkan adalah apabila memenuhi persyaratan syariah Islam yaitu ada wali / wali hakim, dua saksi, dan ijab kabul. Lebih detail: Perkawinan Islam

___________________________


UANG HASIL DENDA HALAL ATAU HARAM?

Assalamu'alaikum, pak ustadz saya mau bertanya. Saya pernah mendapatkan uang hasil denda dari seseorang yg pernah tertangkap karena memeras saya dan berusaha merusak keutuhan rumah tangga saya. Hingga saat ini uang tersebut belum saya gunakan sepeserpun untuk kePerluan saya karena saya belum tahu halal atau haram kah uang tersebut bagi saya /keluaga saya?! Terima kasih. Wasssalam.

JAWABAN

Kami kurang mengerti uang denda apa yang anda maksud? Apakah itu adat di kalangan komunitas anda? Kalau uang denda tersebut maksudnya adalah semacam uang pemerasan, maka jelas haram. Dan sebaiknya dikembalikan pada yang punya.

___________________________


MERUBAH DHOMIR DALAM DOA

Assamualaikum Ustadz !!!

1. saya mau bertanya bolehkah kita mengubah Domir dalam do'a-doa yg ma'tsur contohnya kalau Inni (saya) jadi Inna(kami)?

mohon penjelasannya!!!

JAWABAN

1. Boleh, bahkan harus dilakukan dalam kondisi tertentu. Seperti doa qunut apabila shalat subuh sendirian, maka memakai dhamir "ni" contoh: Allahummahdini. Sedangkan kalau shalat berjamaah, imam harus menggunakan dhamir "na". Contoh, allahummahdina fiman hadayt. Lihat Hukum Qunut.

___________________________


MIMPI CALON ISTRI KEMBALI KE MANTAN PACAR

Assalamualaikum wr wb. Ya ustadz. Apakah arti dari mimpi saya ini,

1. saya bermimpi seorang cewek yang balikan lagi sama mantan pacarnya. Trus cewek yang saya maksud tersebut adalah cewek yang sekarang mau saya jadiin pendamping hidup saya. Menurut ustadz apa maksud dari mimpi tersebut, saya mohon jawabanya ya ustadz.

JAWABAN

1. Mimpi tersebut tidak mengandung konsekuensi apapun karena bukan berasal dari malaikat. Mimpi yang anda alami bersal dari diri anda sendiri yang merasa takut dia akan kembali ke mantan pacarnya. Terlepas dari itu, ada baiknya anda melakukan investigasi diam-diam baik sendiri atau menyuruh orang lain untuk meneliti dan memastikan apakah calon anda masih menjalin hubungan dengan mantannya. Jangan ragu-ragu untuk bertindak tegas apabila itu terjadi. Lebih detail: Mimpi dalam Islam

Mumpung belum berumah tangga, baca dua buku kami yang tersedia secara gratis online.

- Membina Keluarga Sakinah
- Menuju Rumah Tangga Bahagia

___________________________


MAKSUD DARI HADIAH

Assalamualikum, wr.wb pak ustad yang sangat saya hormati.
Perihal jawaban yang sudah saya dapat saya ucapkan terima kasih banyak atas petunjuknya. Namun ada yang masih kami belum pahami mengenai maksud dari 'Hadiah' .
Yakni:
1. Rumah tersebut murni pembelian ayah kami dari perolehannya bekerja sampai meninggalnya beliau, yang mana menggunakan nama ibu pada sertifikat. Entah mengapa demikian, allahu alam. Kami juga kakak beradik tidak pernah tau karena alm.tidak pernah bercerita semasa hidup.

2. Maksud 'hadiah' tersebut apakah berlaku pada pasangan suami isteri selama perkawinan ( bukan bawaan masing2 ) dan yang mana akhirnya menjadi hak kuasa sepenuhnya oleh salah satu pasangan yang masih hidup apabila salah satu meninggal sehingga yang meninggal tersebut menjadi hilang hak nya.

3. Berikut apabila ada pesangon berupa uang yang yang diserahkan oleh perusahaan selama ayah bekerja pada perusahaan tersebut. Apakah juga menjadi hak sepenuhnya oleh pasangan yang masih hidup.

Demikian lanjutan pertanyaan saya pak ustad hal ini bukan semata mata utk kepentingan pribadi kami, Namun juga karena terbatasnya pengetahuan kami mengenai penafsiran yang secara rinci dan kami hanya semata mata mencari ridho dan rahmat sesuai Ketentuan ALLAH SWT.

Mudah2 an pak ustad berkenan menambahkan pengetahuan agama kepada kami sekeluarga dan menjadi ibadah untuk kita semua.
Amin ya Rabbal Alamin.
Wassalam.

JAWABAN

1. Kalau memang tidak ada perkataan atau tulisan dari ayah tentang status rumah tersebut, apakah dihibahkan pada ibu atau tidak, maka statusnya adalah harta warisan dan termasuk dari harta yang harus dibagi menurut hukum waris Islam.

2. Yang dimaksud dengan 'hadiah' adalah hibah atau pemberian. Tidak ada hadiah atau hibah secara otomatis. Suatu harta disebut harta hibah apabila memang ada transaksi secara lisan atau tulisan bahwa suatu harta dihibahkan oleh pemilik kepada orang lain. Apabila tidak ada pernyataan yang pasti, maka harta itu menjadi harta waris kalau pemiliknya meninggal. Lihat poin 1.

Dalam soal harta suami-istri, dalam Islam harta suami tetap milik suami, dan harta istri tetap milik istri. Sedangkan harta yang diperoleh dari hasil kerja sama dagang antara keduanya maka yang berhak atas harta tersebut adalah keduanya sesuai dengan prosentase kepemilikan dan modal yang ditanamkan.

Walaupun harta suami itu diperoleh saat sudah berumahtangga, tapi kalau modalnya berasal dari suami sendiri, maka harta tersebut milik suami seutuhnya. Bukan milik istri.

3. Tidak hanya untuk pasangannya. Pesangon tersebut menjadi harta waris yang harus dibagi kepada ahli waris yang berhak. Istri hanya salah satu ahli waris yang berhak, disamping anak dan orang tua. Lihat: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam