Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wali Nikah Tak Mau Menikahkan, Bolehkah Wali Hakim?

Wali Nikah Tak Mau Menikahkan, Bolehkah Wali Hakim?
WALI NIKAH TAK MAU MENIKAHKAN, BOLEHKAH WALI HAKIM?

Saya mau tanya ustadz. Pacar saya hamil sebulan dan kita berencana mau menikah. Tapi rencana kami terganjal oleh
Wali yang tidak mau menikahkan kami. Yg menjadi walinya adalah sodara dari bapak pacar saya, dikarenakan bapak dari pacar saya sudah meninggal.

Sodara dari bapa pacar saya ini tidak mau menikahkan kami dikarenakan tidak sahnya menikahi wanita hamil..tp menurut sebagian ulama juga ada yg membolehkan menikahi wanita hamil..dan saya berkeyakinan kepada yg membolehkan menikahi wanita hamil..sedangkan yg mau jadi wali nikah kami berkeyakinan hal demikian tidak sah.

1. Sampe kami melakukan debat hebat mengenai sah apa tidaknya menikahi wanita hamil
2. Saya harus bagaimana ustadz perihal masalah saya, dari kejadian seperti ini apa boleh memakai wali hakim

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WALI NIKAH TAK MAU MENIKAHKAN, BOLEHKAH WALI HAKIM?
  2. INGIN MENIKAH MODAL KURANG
  3. HUKUM MENIKAH DENGAN SEPUPU
  4. SUAMI MURTAD DAN PERKAWINAN SIRI
  5. PERBUATAN DOSA TIDAK LANGSUNG DICATAT?
  6. CIPRATAN AIR CUCI PIRING SUCI ATAU NAJIS?
  7. HUTANG PUASA RAMADAN HARUS DI-QADHA?
  8. HARTA PENINGGALAN WANITA TIDAK PUNYA ANAK
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Kemungkinan saudara pacar anda itu membaca pendapat dari madzhab Hanbali. Adapun pendapat dari madzhab Syafi'i dan madzhab Hanafi hukumnya boleh menikahi wanita hamil. Lihat detailnya: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

2. Kalau ada, sebaiknya memakai wali yang lain. Yaitu, saudara laki-laki lain atau paman kandung (saudara ayahnya). Kalau tidak ada baru wali hakim. Namun, kalau mau langsung wali hakim juga tidak apa-apa kalau memang saudaranya tidak mau. Lihat: Daftar Wali Nikah.

_______________________________


INGIN MENIKAH MODAL KURANG

Saya mau minta masukan/ pendapat, saya dan kekasih saya sudah menjalani hubungan selama 3 tahun, kekasih saya sudah meminta saya segera menikahinya, saya juga ingin segera menikahinya. Tapi yang menjadi permasalahan, saya belum siap secara finansial, dari pihak orangtua kekasih saya meminta untuk segera menikah,

1. Saya harus bagaimana cara menjawab permintaan tersebut?
Di lain sisi, belakangan ini penghasilan yang saya dapat, sebagian saya berikan ke orangtua saya, karena orangtua saya hanya ada ibu, selain itu saya juga jadi tulang punggung keluarga, jadi dari penghasilan saya belum bisa saya sisihkan untuk di tabung.
2. Apa yang harus saya lakukan?
3. Bagaimana saya menjelaskan ke pihak keluarga kekasih saya.
Mohon pendapatnya.. Terima kasih..
Wassalamu 'alaikum..


JAWABAN

1. Sebaiknya menikah saja. Siap atau tidak siap finansial itu relatif dan subyektif. Namun ada baiknya anda bilang terus terang pada orang tuanya keadaan riil finansial anda. Kalau ortunya tidak keberatan, maka tentu tidak ada masalah. Perkawinan kalau diniati ibadah akan jauh lebih baik dan berkah dari pada kehidupan seperti sekarang yang dalam Islam dilarang (haram). Lihat: Pacaran dalam Islam

2. Lihat poin 1.
3. Jelaskan apa adanya baik tentang keinginan anda untuk serius menikahinya dan tentang kendala finansial tersebut. Kalau anda merasa berat mengatakannya, lebih baik anda mengajak teman atau orang yang lebih tua untuk menjelaskannya pada calon mertua anda.

_______________________________


HUKUM MENIKAH DENGAN SEPUPU

Assalamu 'alaikum..

Assalamu'alaikum ustad,
Ustad saya mau bertanya,
Begini ustad saya (perempuan) mempunyai seorang kekasih, kekasih saya itu saudara saya ustad. Kekasih saya adalah anak laki-laki dari adik kandung ayah saya, jadi begini ayah saya mempunyai seorang adik perempuan dan adik perempuan ayah saya mempunyai anak laki-laki, dan anak laki-laki itu adalah kekasih saya, intinya kekasih saya adalah sepupu saya sendiri. Ustad yang mau saya tanyakan

1. gimana hubungan kami menurut islam? Dan tolong juga jelaskan hadist atau ayat Al-quran yang menjelaskan,
2. tolong jelaskan gimana hukum islam jika saya menikah dengan kekasih saya?
3. Dan apa ada resiko atau akibatnya tentang hubungan antar sepupu seperti ini?


JAWABAN

1. Sepupu (Jawa, misan; Madura, sepopoh) dalam Islam adalah kerabat yang bukan termasuk mahram (muhrim). Oleh karena itu, dalam konteks hubungan lawan jenis sepupu sama dengan orang lain. Oleh karena itu halal menikah dengan sepupu. Dan haram hukumnya melakukan khalwat (berduaan dalam ruang tertutup) dengan sepupu dan haram juga membuka aurat di depan sepupu. Lebih detail: Mahram dalam Islam

2. Seperti diterangkan di poin 1, halal hukumnya menikah seorang kerabat yang levelnya sepupu (misanan), dua pupu (mindoan), tiga pupu (ping telu), dst kerena mereka bukan mahram. Hanya dengan kerabat yang mahram yang dilarang menikah. Kerabat yang termasuk mahram adalah keponakan kandung (anak saudara kandung) atau bibi atau paman kandung (saudara kandung orang tua kita). Lihat: Perkawinan dalam Islam.

3. Dalam Islam tidak ada efeknya. Karena halal. Yang ada efeknya kalau hubungan yang haram; seperti hubungan pacaran. Jadi, pacaran dengan lawan jenis, termasuk sepupu, adalah haram. Sedangkan menikah adalah halal. Lihat: Pacaran dalam Islam

Baca juga: Hukum Pernikahan dengan Saudara Sepupu
_______________________________


SUAMI MURTAD DAN PERKAWINAN SIRI

assalamualaikum wr wb.

ustad saya ingin menanyakan...permasalah saya:
saya pernah nikah siri(punya buku nikah tp tidak terdaftar) dengan seorang mualaf.. setahun berselang setelah anak kami lahir...dia kembali ke agamanya dengan terang2 mengatakan "aku tidak bisa mengikuti agamamu"...

1. saya sadar dengan dia murtad berarti pernikahan kami selesai..(itu menurut saya). masalahnya dia tidak mengetahui nya hukum ini meskipun saya sudah menjelaskan, cerai menurut dia harus ada hitam diatas putih..

2. dan ini yg saya bingungkan kemana saya harus mencari surat/hitam diatas putih yg menyatakan kami sudah cerai...karena jika suatu waktu saya menikah lagi dengan laki2 lain yg saya takutkan dia mengklaim saya masih istrinya krn saya tidak ada bukti cerai..

Terima kasih nasehat dan solusi yang diberikan...
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Anda benar. Dengan suami yang murtad, maka secara otomatis status nikahnya batal dan istri dalam keadaan tertalak. Namun, kalau dalam masa iddah suami mau kembali menjadi muslim, maka suami boleh rujuk lagi pada istri. Lihat: Suami Murtad dan Status Perkawinan

2. Karena nikah siri, maka surat hitam di atas putih tidak ada. Namun, itu masalah mudah. Pertama, dengan murtad berarti dia sekarang adalah non-muslim. Dan itu sudah menjadi bukti yang cukup kuat bahwa anda berdua sudah berpisah. Kedua, anda bisa meminta teman anda untuk menjadi saksi bahwa dia sudah keluar dari Islam. Jadi, terhadap suami yang murtad, tidak diperlukan adanya surat cerai. Lihat: Suami Murtad dan Status Perkawinan
_______________________________


PERBUATAN DOSA TIDAK LANGSUNG DICATAT?

Assalamu'alaikum warohmatullahi ustadz wabarokatuh.. sebelumnya saya minta maaf.... Saya mau bertanya ?

1. benarkah di saat kita ngomongin orang seumpamanya di waktu pagi ngomongnya malaikat tidak langsung mencatatnya melainkan malaikat masih menunggu orang itu baca istighfar atau tidak Setelah sholat dzuhur orang itu membaca istighfar dan perbuatan tadi itu tidak di catat oleh malaikat..apa benar atau tidak? Karena ada suatu kiyai yang menerangkan seperti itu. tolong minta penjelasan dari anda dan

2. Apakah benarkah allah akan langsung mencatat bila umatnya melakukan kebaikan setiap ngaji atau perbuatan baik tapi jika umatnya melakukan kejelekan. apakah allah tidak langsung mencatat??)) Mgkin anda bisa menjelasknnya...? Trimakasih...

JAWABAN

1. Tidak benar. Perbuatan dosa itu dicatat sejak dosa itu dilakukan. Yang benar adalah perbuatan dosa kalau masih dalam hati itu tidak dicatat. Yang dicatat ketika dilakukan.

2. Perbuatan baik akan dicatat sejak dalam niat, yakni sebelum dikerjakan dapat satu pahala dan saat dikerjakan dapat 10 pahala sampai lebih. Sedangkan perbuatan dosa baru dicatat saat mulai dikerjakan. Jadi tidak benar kalau perbuatan dosa tidak langsung dicatat.

Berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari & Muslim (muttafaq alaih) sbb:
(إِنَّ الله كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيئَاتِ ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ؛ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً،وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمائَةِ ضِعْفٍ إِلىَ أَضْعَاف كَثِيْرَةٍ. وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً،وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً

Artinya: Allah mencatat kebaikan dan keburukan lalu menjelaskan hal itu sbb: Barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan dan tidak melakukannya, maka Allah akan mencatatnya dengan satu kebaikan sempurna. Apabila berniat dan melakukan kebaikan itu maka akan dicatat Allah dengan 10 kebaikan sampai 700 lipat kebaikan sampai berlipat-lipat yang tak terbatas. Apabila berniat keburukan tapi tidak sampai melaksanakannya maka akan dicatat oleh Allah satu kebaikan yang sempurna. Apabila berniat keburukan lalu melaksanakannya maka akan dicatat oleh Allah dengan satu keburukan.

_______________________________


CIPRATAN AIR CUCI PIRING SUCI ATAU NAJIS?

Saya zulKarnen ingin Bertanya:
1. ketika saya mencuci Piring pake sabun. . Terus saya cuci dalam Bak dan air Bak tsb Sampe mbasahi Celana dan celana tersebut Suci apa tidak untuk di bawa dalam Sholat?

TrmKSI. .


JAWABAN

1. Tergantung kondisi piringnya. Kalau pada piringnya tidak terdapat najis, maka air cucian tersebut tidak najis. Jadi, celana anda tetap suci. Sebaliknya kalau pada piring yang dicuci itu terdapat najis, seperti ada kotoran hewan, darah, nanah, dll, maka air cucian menjadi najis. Lebih detail lihat: Perkara yang Najis dan Cara Menyucikan

_______________________________


HUTANG PUASA RAMADAN HARUS DI-QADHA?

Ass. Pak Ustadz, saya mau tanya.

1. Apa puasa yang bolong karena haid 'wajib' di bayar? Sejak pertama kali mengalami haid pada bulan ramadhan, sampai sekarang saya belum pernah membayar puasa saya yg bolong gara2 haid itu. Apakah wajib di bayar? Jika wajib, saya sudah lupa berapa kali puasa saya yang sudah bolong. Bagaimana ini pak ustad?

2. Apa niat/doa bayar hutang puasa dan buka puasanya?
3. Terus, waktu saya belum baligh atau masih anak kelas 3 SD, apa puasa saya yg bolong juga wajib di bayar?
4. Apa hukumnya bagi perempuan yg meninggalkan sholat hari raya? Apa boleh bagi perempuan sholat hari raya dirumah sendirian?

Terima kasih sebelumnya pak ustad.


JAWABAN

1. Orang haid yang tidak puasa pada bulan Ramadan maka wajib mengganti (qadha) di hari yang lain di luar Ramadan. Kalau lupa berapa jumlahnya, maka diperkirakan saja yang kira-kira mendekati kebenaran. Lebih detail: Puasa Ramadan

2. Niatnya adalah: Nawaitu shauma ghadin li qadha'i Ramadan (Saya niat puasa besok untuk mengganti puasa Ramadan). Waktu buka puasa tidak wajib doa. Lebih detail: Puasa Ramadan

3. Anak yang belum baligh tidak wajib puasa karena itu tidak wajib qadha kalau tidak puasa. Tapi boleh juga kalau mau puasa.

4. Shalat Hari Raya hukumnya sunnah. Jadi, tidak apa-apa kalau ditinggalkan. Lihat: Shalat Idul Fitri dan Idul Adha

_______________________________


HARTA PENINGGALAN WANITA TIDAK PUNYA ANAK

Assalamualaikum. Saya mau bertanya.
Saya mempunyai tante yg menikah dgn laki2 duda beranak 1 (perempuan dan telah berkeluarga). Sebelum tante Saya meninggal, dia telah mempunyai sebidang tanah, kemudian dia menikah dgn duda beranak 1 tsb dan membangun sebuah rumah diatas tanah tsb. Sekarang tante saya sudah meninggal. Dan suami serta 4 saudaranya berebut harta warisannya.

1. Saya mohon petunjuknya tentang pembagian harta warisan tersebut apabila harta tsb djual, berapa bagian yg akan di terima suami, anak tiri tante saya, 3 saudara laki2 tante saya, dan 1 saudara perempuan tante saya. Ke empat saudaranya masih hidup, telah berkeluarga dan punya anak. Sedangkan suami tante saya tdk berpenghasilan tetap dan punya anak perempuan.
Terima kasih, wassalam.


JAWABAN

1. Yang mendapat warisan dalam kasus di atas adalah suami dan keempat saudara almarhum (3 laki-laki dan 1 perempuan) dengan rincian sbb:
(a) suami mendapat 1/2 (separuh) harta warisan
(b) Sisanya, yakni separuhnya lagi, dibagikan pada keempat saudara almarhum di mana saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding saudara perempuan. Untuk mudahnya, jadikan harta sisa yang separuh ke dalam 7 (tujuh) bagian. Saudara laki-laki masing-masing mendapat 2 (dua), sedang saudara perempuan mendapat 1 (satu) bagian. Lihat: Hukum Waris Islam

Anak tiri almarhum tidak mendapat warisan karena tidak ada hubungan kekerabatan.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam