Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Menyucikan HP Kena Najis

Cara Menyucikan HP Najis

CARA MENYUCIKAN HP PONSEL YANG TERKENA NAJIS

Assalamualaikum. mau nanya pak bagaimana cara menyucikan barang elektronik yg terkena najis contohnya hp (hand phone) kecebur di air got yg banyak kotorannya. Otomatis air masuk ke dalam hp.

1. Terus bagaimana cara membersihkannya kalau dibilas air bersih malah akan lebih merusak hp itu. Terus kalau dijemur doang terus hp itu udah kering terus nyala lagi otomatis hp itu dihukumi najis hukmiah.

2. terus kalau dibawa solat hp itu yg jadi najis hukmi itu sah gak saya solatnya gak dicuci air bersih karena takut makin merusak hp. Mohon jawabnny pak. Trm ksih .

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. CARA MENYUCIKAN HP PONSEL YANG NAJIS
  2. APA BATASAN PERBUATAN ZINA
  3. PERNAH CURI KOTAK AMAL SUSAH CARI KERJA
  4. BAGIAN WARISAN ISTRI MUDA DAN ANAK
  5. ORANG MATI TIAK PUNYA AHLI WARIS
  6. MIMPI MENIKAH DENGAN TEMAN
  7. MENIKAH SEBELUM AKTA CERAI KELUAR
  8. TERSANDERA WANITA YANG DIZINAHI
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Ada dua pendapat dalam hal ini:
(a) Mayoritas ulama fikih menyatakan bahwa najis hanya dapat disucikan dengan air. Tanpa dibasuh dengan air, maka HP itu statusnya tetap najis (mutanajjis). Apabila tidak memungkinkan untuk membasuh HP dengan air karena takut rusak dsb, maka tidak apa-apa tidak dibasuh akan tetap tidak boleh membawanya saat shalat. Karena sholatnya orang yang membawa najis hukumnya batal menurut mayoritas ulama dari madzhab empat. Kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak seperti takut rusak atau kuatir dicuri maka boleh membawanya saat shalat dan shalatnya sah. Hal ini bisa dianalogikan dengan bolehnya shalat orang yang sedang perang dengan tetap membawa pedang tanpa membasuh darah yang najis yang menempel di pedang tersebut. (Untuk referensi lihat Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah (bahasa Arab)

(b) Ada pendapat dalam madzhab Hanafi dan Maliki bahwa benda padat yang tidak kemasukan najis seperti pedang, kaca, dsb. itu dapat disucikan dengan diusap tanpa perlu dibasuh dengan air. Dengan pertimbangan karena najisnya tidak ada lagi atau kalau dibasuh akan merusak benda tersebut. Dalam kitab Fathul Qodir 1/137 dikutip riwayat di mana para Sahabat Nabi membunuh kaum kafir dengan pedangnya lalu mengusap darah di pedang dan shalat dengan membawa pedang itu (lihat juga di Adz-Dzakhirah 1/184). Dan tidak ada perbedaan dalam soal ini antara benda yang basah atau kering.[1] Sebagian ulama Hanafi hanya membolehkan untuk benda kering saja bukan yang basah (Fathul Qodir 1/137; Tuhfatul Fuqoha 1/70).[2]

Jadi, Anda dapat mengikuti pandangan ulama madzhab Hanafi dan Maliki dalam menyucikan ponsel yaitu dengan usapan (Arab, al-masah) dengan memakai alat yang dapat membersihkan najisnya.

Lihat juga: Najis dan Cara Menyucikan menurut 4 Madzhab

______________________


APA BATASAN PERBUATAN ZINA

Assalamualaikum,,,
maaf ada yg mau saya tanyakan lagi
pcr saya melakukan perbuatan yg tdk baik pd saya (maaf "bukan" hubungan suami istri), awalnya saya menolak, tp dia menyuruh saya diam.setelah kejadian itu dia spt jauhi saya, dia tdk menyemangati saya malah dia selalu berkata saya hrs siap klo sewaktu-waktu hubungan kami tdk bs dilanjutkan, saya jd kecewa, sakit hati, bingung. akhirnya saya crt ke keluarganya klo dia gini, gini, gini ke saya. yg ada malah keluarganya jauhi saya dan dia marah ke saya krn merasa telah saya permalukan di dpn keluarganya. dan dia bilang tdk ada harapan lg untuk melanjutkan hub kami. saya masih sayang sama dia dan saya ingin hubungan kami tetap bisa berlanjut sampai ke pernikahan.

1. apakah saya salah klo saya menceritakan itu semua ke keluarganya? saya terpaksa melakukan itu karena saya merasa tertekan, takut dan sangat bingung. saya menceritakan itu semua hanya ke keluarganya.
2. apakah saya perempuan yg tdk baik krn saya membuka aib saya dan pacar saya di keluarganya?
3. saya sekarang harus bagaimana? saya jadi tambah bingung, saya ingin keluarganya mempercayai saya lagi.
4. yang termasuk perbuatan zina tu apa saja?

terima kasih sebelumnya atas jawabannya,,,
mohon jawaban dan solusinya, terima kasih sebelumnya,,, wassalam,,


JAWABAN

Sebelumnya perlu diketahui bahwa hubungan pacaran secara fisik dalam arti bergandengan tangan, berduaan dalam ruang tertutup, dsb adalah haram dalam Islam walaupun tidak melakukan apapun di luar pegangan tangan. Apalagi kalau lebih dari itu. Lihat artikel: Pacaran dalam Islam dan Khalwat dalam Islam

1. Itu sikap kurang bijaksana. Anda memperlakukan dia.
2. Melakukan hubungan itu sendiri sudah tidak baik. Membuka aib perbuatan dosa anda menambah ketidakbaikan itu.
3. Meminta maaf pada dia.
4. Hubungan intim layaknya suami istri.

______________________


PERNAH CURI KOTAK AMAL SUSAH CARI KERJA

Assalammualaikum

Saya mau bertanya, Saya pernah melakukan kesalahan besar yaitu mengambil uang di kotak amal,alasanya hanya ingin membeli Hp baru,dan sekarang saya susah untuk mendapatkan pekerjaan walaupun sudah mendapatkannya namun di tengah-tengah pasti ada saja hambatan,

1. apakah semua itu di sebabkan oleh perbuatan saya terdahulu,
2. Jika iya apa yg harus saya lakukan,

Mohon jawabannya Terimakasih Wassalammualaikum

JAWABAN

1. Bisa jadi karena terkadang Allah menghukum pelaku maksiat di dunia selain di akhirat. Tapi bisa juga tidak, kegagalan anda bisa juga karena faktor persyaratan yang kurang lengkap dan faktor teknis lain.

2. Bertaubat dan jangan ulangi lagi. Caranya dengan mengembalikan uang yang dicuri dan melakukan amal ibadah yang baik. Lihat: Cara taubat nasuha

______________________


BAGIAN WARISAN ISTRI MUDA DAN ANAK

Assalamulaikum,,,sya mhn untuk bertanya mengenai soal warisa pak,,,ada 2 pertanyaan
yang saya ajukan ;

1. Ada sebuah rumah seluas 300 meter yg di dapat selama perkawinan ayah dan ibu saya,kemudian mereka bercerai,di bagilah rumah itu menjadi 150 meter masing2 untuk bapak dan ibu saya. Kemudian bapak menikah sah resmi lagi dengan wanita lain tapi tidak mempunyai keturunan,,pertanyaannya ; apakah si istri bapak mendapat warisan rumah 150 meter itu jika bapak wafat ? karna kan itu hasil pencaharian bapak sebelum menikah dengan istri yg sekarang. bapak mempunyai 2 org anak kandung dari istri yg pertama cerai.

2. Nenek wafat meninggalkan 1 rumah untuk di bagi 3 orang anaknya,,,1 ibu saya yg 2 om saya,,posisi saya di sini sebagai cucu nenek,,dan 2 om saya tidak memiliki keturunan. pertanyaannya ; jika om saya wafat,,siapa yg jadi ahli waris harta peninggalan nenek yg di wariskan ke om saya itu ? apakah istrinya,yaitu tante saya,,atau kepada keponakannya ?

Saya mohon untuk penerangannya dalam hal ini,,atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.


JAWABAN

1. Istri yang bersama ayah anda sampai wafatnya dapat warisan sesuai bagian dalam hukum waris yaitu 1/8 dari seluruh kekayaan ayah. Bukan hanya rumah itu.

2. Warisan hanya diberikan pada ahli waris yang masih hidup saat nenek wafat. Dan ahli waris itu bukan hanya anak, tapi bisa juga orang tua almarhum atau saudara atau cucu (kalau anak tidak ada sama sekali). Lihat: Panduan Hukum Waris Islam

______________________


ORANG MATI TIAK PUNYA AHLI WARIS

Anak laki mati muda, belum nikah, punya ayah, ibu sudah mati, dari ibu anak ini dapat hibah rumah warisan. mayit tidak punya saudara. tidak punya kakek nenek. untuk siapa warisannya dan seberapa?


JAWABAN

1. Apakah anda yakin dia tidak punya kerabat sama sekali yang berhak mendapat warisan? Coba lihat ahli waris di sini.

Kalau ternyata memang tidak ada, maka dalam soal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, diberikan kepada Dzawil Arham atau kerabat non-ahli waris , ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama termasuk Sahabat dan Tabi'in, madzhab Hanafi, Hanbali dan Syafi'i. Namun, madzhab Syafi'i memberi syarat apabila tidak ada Baitul Mal (Kementerian Keuangan) yang mengatur soal ini. Lebih detail: Kerabat Dzawil Arham

Apabila ada maka harus diberikan ke Baitul Mal. Pendapat kedua, Dzawil Arham tidak dapat warisan sama sekali walaupun ahli waris lain yakni Ashabul Furud dan Ashabul Asabah tidak ada. Ini pendapat sebagian Sahabat seperti Zaid bin Tsabit dan Said bin Jubair serta madzhab Maliki dan Syafi'i apabila ada Baitul Mal yang mengatur. Lebih detail: Apabila tidak ada ahli waris

______________________


MIMPI MENIKAH DENGAN TEMAN

Assalammualaikum...

Saya ingin bertanya pak ustadz.. Perihal mimpi yang menganggu saya.. Dalam mimpi saya.. Saya berjalan dengan seorang wanita dengan merangkul pinggangnya.. wanita itu adalah teman 1 kampus saya. Dan ada 2 org wanita yang saya temui berkata "pacarannya sama siapa nikahnya sama siapa" dua wanita yang berkata seperti itu adalah sahabat pacar saya.

1. Apakah mimpi saya mempunyai arti ustadz ??
Sebelumnya saya belum pernah mimpi mempunyai istri.. Baru ini yang pertama.. Dan entah mengapa.. saya jadi punya rasa kepada wanita yang jadi istri sya di dalam mimpi itu.

2. Apa ini petunjuk apa ujian kesetiaan cinta saya.

Terimakasih pak ustadz

JAWABAN

1. Anda diberi isyarat agar dalam memilih calon istri berdasarkan pada kriteria kualitas amaliah agamanya dan kebaikan karakternya. Faktor lain seperti kecantikan, status sosial dan materi belakangan.

2. Hubungan pacaran itu adalah perbuatan haram dalam Islam. Jadi tidak ada ujiannya. Ujian itu kaitannya dengan perkara yang halal. Ujian anda justru kesetiaan anda pada syariah Islam untuk tidak melakukan hubungan dengan lawan jenis kecuali dalam mahligai perkawinan. Dan anda tidak lulus dalam ujian itu.

Baca juga:

- Pacaran dalam Islam
- Khalwat dalam Islam

______________________


MENIKAH SEBELUM AKTA CERAI KELUAR

Saya mau tanya ,
1. apakah saya (wanita) boleh menikah sebelum akta cerai yg pertama keluar ? Karena KUA tdk mau menikahkan kalau tdak ada akta , sdngkan kami berdua dan sluruh kluarga maunya cepat - tapi KUA tdk mau menikahkan kami ?

2. Trus harus bagaimana kami ?

JAWABAN

1. KUA adalah lembaga resmi negara. Mereka tentu saja tidak akan mau menikahkan pasangan duda/janda yang belum resmi perceraiannya.

2. Anda tidak menjelaskan jenis perceraian anda dengan mantan suami yang diurus ke pengadilan: apakah gugat cerai atau cerai talak. Kalau jenis cerainya adalah gugat cerai (istri minta cerai), maka anda harus menunggu keputusan pengadilan. Kalau jenis cerainya cerai talak (suami mencerai istri), maka harus dilihat kondisinya: (a) apabila suami sudah menceraikan anda secara lisan atau tertulis, maka kalau masa iddah sudah habis anda bisa menikah lebih dulu tanpa harus menunggu akta cerai keluar. Tentu saja dengan nikah siri tanpa terdaftar ke KUA. Tapi kalau suami. (b) apabila suami belum menceraikan anda secara lisan atau tertulis, maka anda harus bersabar menunggu akta cerai keluar dari pengadilan agama.

______________________


TERSANDERA WANITA YANG DIZINAHI

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya izin bertanya , saya punya masalah, saya sudah pernah berzinah tapi saya sudah menyesalinya dan tidak akan pernah melakukanya lagi, saya seorang lelaki, saya ingin solusi

1. bagaimana jika saya akan bertanggung jawab atas perbuatan saya kepadanya dan saya sudah bertemu dngan ibunya bahkan berbicara tentang apa yg sudah saya lakukn tapi wanita tersebut selalu mengekang saya, mengancam akan membeberkan perbuatan saya ke teman2 saya dan ke sekolah saya kalo saya tdak menuruti untuk bertemu dengannya karena kami jauh dan kami masih sekolah ?

2. Saya jujur sdah tdak tahan setiap hari dia selalu memarahi saya karena masalah yg tdk penting seperti telat sms atau salah kta dalam sms dan dia selalu berpkir buruk tentang saya, saya minta tolong bgaimana solusinya?

Wassalamualaikum wr. Wb

JAWABAN

1. Langkah anda untuk bertaubat atas dosa zina sudah bagus. Manusia tak lepas dari khilaf. Adapun sikap dia yang selalu menekan anda itu merupakan salah satu konsekuensi logis dari sebuah kesalahan yang sangat besar. Anda harus sabar dengan itu dan anggap masalah ini tidak besar. Namun, kalau ternyata anda merasa berat, saran saya adalah: anda sebaiknya pindah ke suatu tempat yang jauh dari dia yang tidak dia ketahui. Dan putuskan hubungan komunikasi secara total dengan dia dan teman-teman anda yang sekarang. Lalu, mulailah bina suatu kehidupan yang baru sama sekali. Jangan lupa, jangan lagi ulangi kesalahan masa lalu di tempat yang baru tersebut.

2. Lihat poin 1.

Baca juga:

- Dosa Besar dalam Islam
- Cara Taubat Nasuha

----------------

FOOTNOTE

[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad . Dalam madzhab Hanbali riwayat bolehnya menyucikan benda dengan mengusap bukan pendapat yang mu'tamad (masyhur) walaupun ada dua situasi yang salah satunya itu dimungkinkan dalam soal najis yang dimaafkan (ma'fu). Satu pendapat menyatakan itu hanya tertentu pada pisau mengusap dari darah hewan sembelihan saja (lihat, Ibnu Muflih dalam Al-Furuk 1/244).

[2] Menurut pendapat kedua dari madzhab Hanafi ini ada syarat untuk bisa suci dengan usapan yaitu "صقالة الجسم، حتى لو كان به صدأ لا يطهُر إلا بالغسل" Lihat, Fathul Qodir 1/137 dan Tuhfatul Fuqoha 1/70.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam