Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Panti Pijat Plus Plus

Hukum Panti Pijat Plus
HUKUM PANTI PIJAT PLUS PLUS

Assalamualaikum Pak Ustadz,
Baru Baru ini makin marak adanya tempat panti pijat, saya mau tanya pak,

1. bagaimana hukumnya ketika kita pijat di panti pijat yang pemijatnya tersebut adalah seorang wanita dan yang dipijat adalah pria, kemudian waktu memijat si pemijat wanita tersebut memijat zakar pria sampai keluar sperma,
2. apakah perbuatan pria tersebut sama hukumnya dengan berzina yang harus di rajam atau di cambuk?

mohon penjelasannya, terimakasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM PANTI PIJAT PLUS PLUS
  2. SUAMI INGIN CERAI
  3. DIAJAK SUAMI JALAN-JALAN IBU TAK MEMBERI IJIN
  4. INGIN MENIKAHI PACAR, IBU TAK MERESTUI
  5. SETELAH ISTRI GUGAT CERAI, INGIN RUJUK LAGI
  6. WNITA MUSLIMAH INGIN MASUK KATOLIK KARENA PACAR
  7. KAWIN HAMIL APAKAH PERLU IKRAR ANAK
  8. SUAMI MASIH KEKANAKAN, ORANG TUA MENYURUH CERAI
  9. BALIK NAMA APAKAH TERMASUK HIBAH
  10. PERNAH BERZINA APAKAH ADA PRIA SALEH YANG MAU?
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Hukumnya haram, karena: (a) tidak boleh lawan jenis berduaan dalam satu kamar (khalwat) [lihat, Hukum Khalwat]; (b) membuka aurat di depan lawan jenis [lihat, Aurat dalam Islam]; (c) bersentuhan dengan lawan jenis bukan mahram. Apalagi kalau sampai si pemijat memegang alat vital si lelaki dan apalagi sampai keluar mani. Allah berfirman dalam Al-Isra' 17:32 "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Melihat au-rat lawan jenis hanya dibolehkan untuk keperluan berobat bukan tujuan bersenang-senang atau melampiaskan nafsu syahwat. Itupun kalau tidak ada lagi yang sesama jenis. Misalnya, dokter laki-laki boleh melihat au-rat pasien wanita seperlunya, kalau memang tidak ada dokter wanita.

2. Tidak termasuk zina. Karena zina adalah perbuatan hubungan intim (layaknya suami istri) tanpa ikatan perkawinan. Lihat: Dosa Besar

__________________________


SUAMI INGIN CERAI

Assalamualaikum ustad..

Saya ingin menanyakan saya ini memang salah setiap ribut selalu minta berpisah. Tiba-tiba suami saya ingin menuntut cerai?
1. Bagaimana prosesnya?
2. Apa kalau saya tidak ingin bener2 dicerai perceraian tidak akan terjadi?


JAWABAN

1. Secara syariah seorang suami dapat menceraikan istrinya secara lisan tanpa harus ke pengadilan. Cukup dengan mengatakan pada istri "Aku cerai kamu" maka sudah jatuh talak 1 (satu). Namun secara formal kenegaraan, perceraian baru resmi terjadi apabila sudah ada akta cerai dari Pengadilan Agama.

2. Kalau dalam aturan negara, iya. Namun, dalam hukum syariah Islam, istri tidak bisa menolak. Begitu suami menjatuhkan cerai secara lisan atau tulisan, maka talaknya sah walaupun tanpa persetujuan istri. Lebih detail lihat: Talak dalam Islam

__________________________


DIAJAK SUAMI JALAN-JALAN IBU TAK MEMBERI IJIN

assalamu'alaikum wr.wb
Saya mau bertanya kehidupan saya sebagai istri dan anak Saya sebagai seorang istri tentu wajib menuruti apa yang di perintah suami disini profesi suami saya pelaut pasti jarang untuk bertemu dan suatu hari saya di ajak untuk ikut suami Tapi ibu sendiri di rumah ayah saya sudah meninggal.

1. Apa saya salah kalau menuruti suami padahal untuk ikut beberapa hari saja dan itu tidak lama tapi ibu melarang saya ikut, sempat di ijinin tapi timbul konflik sampai tak mau menyapa saya
Saya sudah minta maaf pada ibu tapi itu di hiraukan.terimakasih

JAWABAN

1. Ketika seorang wanita sudah menikah, maka seorang wanita punya kewajiban untuk taat pada dua pihak yaitu orang tua dan suami dengan catatan asal mereka tidak menyuruh melakukan perbuatan maksiat yang dilarang agama. Dalam kasus Anda, tampaknya bukan soal yang berat. Hanya perlu komunikasi yang lebih cair antara anda dan ibu supaya beliau bisa memberi anda ijin. Apalagi dalam kasus anda ini suami hanya meminta waktu sebentar, tidak selamanya. Maka sudah sepantasnya si ibu mengalah dan menunjukkan sikap bijaknya. Saya sarankan agar anda coba meminta bantuan orang lain untuk memberi pemahaman pada ibu agar beliau mengerti dan tidak lagi ngambek pada putrinya.

__________________________


INGIN MENIKAHI PACAR, IBU TAK MERESTUI

Assalamu'alaikum....

mohon bantuannya ya akhi. saya laki laki berumur 21 tahun, saya memiliki seorang kekasih, dan hubungan saya sudah beranjak 1 tahun. saya ingin manikahi kekasih saya tersebut, akan tetapi ibu saya belum merestuinya. dia berkata selesaikan dulu kuliah kamu, namun hati dan fikiran saya tidak sejalan, hati saya sangat ingin menikahinya. karena saya ingin menyempurnakan separuh dari islam. menikah karna alloh. mohon saran dari akhi, ust dan pak kyai.

1. tindakan apa yg harus saya ambil sebagai lelaki yg gentle. karna saya ingin cinta yg komitmen yang halal dan mendapat ridho dari alloh. dan saya tidak ingin menjadi buah bibir kemaksiatan dah mudorot.

mohon bantuannya dan jawabannya dikirim ke email saya terima kasih.

JAWABAN

1. Coba anda minta bantuan orang lain untuk membujuk ibu agar merestui. Kalau tetap tidak mau, komunikasikan hal ini dengan orang tua pacar anda dan tawarkan tiga pilihan (a) menikah resmi di KUA tapi tanpa resepsi; (b) menikah tidak resmi alias siri. Dalam pernikahan yang terpenting adalah ijin dari wali nikah yaitu ayah dari kekasih anda. Kalau dia setuju pilihan di atas -- idealnya pilihan pertama -- maka selesailah masalah anda. Anda tetap bisa berduaan dengan kekasih anda secara halal, di lain pihak orang tua anda juga merasa anda masih seperti dulu.

__________________________


SETELAH ISTRI GUGAT CERAI, INGIN RUJUK LAGI

Assalamualaikum. Wr. Wb
Pak saya mau nanya, Pada awal tahun 2014 ini saya digugat cerai sama isteri saya dan bulan Mei tadi sudah ada putusan dri Pengadilan agama kami resmi bercerai (Talak 1), yang ingin saya tanyakan adalah kami berencana untuk rujuk lgi,

1. Apakah kami harus menikah kembali dengan disaksikan oleh wali nikah serta adanya mahar

2. atau Apakah boleh kami nikah kembali hanya sebatas saya, isteri dan penghulu aja kebetulan kami ingin rujuk secepatnya tanpa harus menunggu masa iddah...

Terima kasih Atas penjelasannya.

JAWABAN

1. Secara syariah Islam, anda dan istri telah terjadi talak bain sughro. Kalau ingin rujuk, anda harus menikah lagi dengan akad nikah dan mahar baru. Lihat: Gugat Cerai berakibat Talak Bain Sughro.

2. Pernikahan anda harus ada wali, dua saksi, ijab kabul dan mahar. Lihat: Perkawinan Islam

__________________________


WNITA MUSLIMAH INGIN MASUK KATOLIK KARENA PACAR

Selamat sore.
Saya (wanita) mau tanya, saya punya pacar beda agama, saya muslim dan pacar saya khatolik. Hubungan kita sudah serius tapi keluarga saya tdk merestui krena dia mau pacar saya masuk islam. Sedangkan pacar saya tdk bisa. Kita ingin menikah satu agama saya ikut agama dia.

1. Jika kita menikah tanpa restu apakah syah.,?
2. Bagaimana cara meyakinkan orang tua saya.?

Salam
Wa'alaikumsalam wr.wb

JAWABAN

1. Pernikahan anda tidak sah. Wanita muslimah dilarang menikah dengan pria non-muslim secara mutlak. Kalau terjadi, itu sama dengan zina. ِDan anda akan mengalami kutukan dosa besar zina selama hidup anda. Lihat: Dosa Besar dalam Islam

2. Orang tua anda lebih mengerti hukum agama Islam daripada anda. Yang perlu diyakinkan adalah anda bukan orang tua anda bahwa menukar agama dengan cinta dan nafsu syahwat adalah kesalahan besar. Lebih detail: Pernikahan Beda Agama

__________________________


KAWIN HAMIL APAKAH PERLU IKRAR ANAK

Assalamualaikum pak ustad. Saya A 23 tahun. Punya anak 1 pak. Saya menikah saat sedang hamil 4 bln pak. Saya sudah bertodat dan menikah dg ayah biologis anak saya.

1. Yang saya tanyakan IKRAR seperti apa yg harus di ucapkan suami saya untuk penegasan kala anak saya adalah darah daging nya. Ikrar dalam tulisan atau lisan.

Terimakasih pak ustad. Mohon kerahasiaannya ya pak
Wassalammualikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak perlu ikrar. Dalam madzhab Syafi'i dan Hanafi, wanita hamil yang menikah dengan yang menghamili (ayah biologis janin), maka anak sah menjadi anak kandung si ayah. Lihat: Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak

__________________________


SUAMI MASIH KEKANAKAN, ORANG TUA MENYURUH CERAI

Assalamualaikum wr wb
Saya seorang perempuan berusia 20tahun dan sudah bersuami.. Suami saya berumur 21tahun.. Kami baru saja mendapat anugerah dr ALLAH SWT seorang anak lelaki yg tampan
.. Usia pernikahan kami 10bulan, tapi sudah begitu banyak masalah yg kmi hadapi.. terutama cekcok antara orang tua dan suami.. hanya masalah sepele yaitu suami yg tak pernah mau bersosialisasi dengan keluarga ku dan suami masih suka hura hura dengan teman2nya maklum kami tinggal brsma org tua ku.

Pada suatu hari org tua pernah bilang "kalau suami kau masih saja sprti itu sudah cerai saja, mending kau hidup sendiri drpd mempertahankan suami seperti itu". Saya bingung disitu apakah saya harus mengikuti perkataan org tua saya dengan mengorbankan anak yg baru berusia 11hari?

sedangkan didalam hati saya pun bimbang dikarnakan sifat suami yg masih kekanak kanakan, masih berjiwa muda tapi dia bertanggung jawab atas anak dan istrinya..

1. saya bingung mohon beri pencerahan.. hadits atau surah apa di Al-Qur'an yg bisa menjawab masalah saya.. Terima kasih.. Wassalam

JAWABAN

1. Kemauan orang tua anda untuk menceraikan atau menggugat cerai suami adalah sebatas usulan. Dalam hal ini, Anda lebih berhak untuk menentukan apakah mau mempertahankan rumah tangga atau berpisah dengan suami. Selagi suami taat agama dan memberi nafkah baik lahir maupun batin pada istrinya, maka perintah orang tua tidak berdasarkan syariah yang benar dan boleh tidak diikuti. Lihat dalilnya pada: Batas Ketaatan pada Orang Tua

__________________________


BALIK NAMA APAKAH TERMASUK HIBAH

Assalamualaikum
Kepada Pengasuh konsultasi syariah
Ditempat

Langsung saja ya :-) . Saya tidak pandai berbasa basi.

Ibu saya baru meninggal 40 hari setelah surat ini saya buat. Ibu tidak mewasiatkan warisan.
Akan tetapi meninggalkan sebuah rumah, yang mana sebelum beliau wafat, beliau mengalihkan atas nama rumah tersebut kepada kakak saya Perempuan yg no 2 . Kami 4 bersaudara. 2 wanita 2 laki laki. Saya anak no 4. Ke 2 kakak perempuan saya beda bapak dgn kami yang laki laki. Tidak ada surat atau pernyataan yg menyatakan tentang hibah kepada kakak no 2.

Setelah saya tanyakan tentang warisan, ke dua kakak perempuan menyatakan bahwa kami yg laki laki tidak menerima atau tidak ada warisan untuk yg laki laki.

Pertanyaan
1. apakah saya bisa menuntut hak waris saya?

Mohon pencerahan dari sisi agama islam dan hukumnya
Terima kasih

JAWABAN

1. Warisan adalah harta peninggalan orang yang wafat. Harta tersebut akan diberikan pada ahli warisnya sesuai ketentuan dalam Al-Quran. Harta yang diwariskan adalah harta yang sampai almarhum meninggal masih menjadi milik almarhum dalam arti tidak dijual atau dihibahkan kepada orang lain.

Dalam kasus anda, kalau rumah tersebut sudah dialihnamakan atas nama kakak perempuan anda, maka secara yuridis formal ia bukan barang warisan. Ia menjadi milik sah dari kakak anda dan anda tidak bisa melakukan gugatan apapun.

Namun demikian, kalau ibu meninggalkan harta lain yang belum dihibahkan, maka semua anak-anaknya berhak untuk mendapatkan warisan termasuk suami almarhum. Lihat: Warisan dalam Islam

__________________________


PERNAH BERZINA APAKAH ADA PRIA SALEH YANG MAU?

Assalamualaikum wr wb,,sblmnya saya memperkenalkan diri saya. Saya perempuan usia 28 thn blum menikah ,tapi saya tlah melakukan dosa besar yaitu berzina. Saya bertobat dan sangat menyesalinya saya berjanji untuk tidak mlakukan dosa besar tersebut. Tapi timbul kekhawatiran tidak ada pria yg menerima saya apa adanya jikalau saya bercerita dan timbul rasa minder kalau saya tidak pantas mendapatkan seseorang yg terbaik dr Allah swt.

1. Apa kiranya yg harus saya lakukan apakah saya harus berterus terang jikalau hendak ada yg melamar saya dengan resiko yg saya terima.

JAWABAN

1. Tidak perlu anda berterus terang atas kejadian itu. Kalau memang anda sudah bertaubat nasuha, maka tetaplah simpan rahasia itu. Karena, lelaki soleh yang tidak pernah berzina akan sulit menerima kenyataan bahwa istrinya pernah berzina yakni tidur dengan lelaki lain di luar nikah. Tetaplah berdoa pada Allah agar rahasia anda tidak terbongkar dan tetaplah berdoa pada Allah agar diberi pasangan yang soleh dan tidak mempertanyakan masalah tersebut.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam