Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Terlanjur Zina, Orang Tua Tak Merestui

Terlanjur Zina, Orang Tua Tak Merestui
TERLANJUR ZINA, ORANG TUA TAK MERESTUI

Assalamu'alaikum wr.wb

Salam pak Ustd nama saya diki, saya seorang mahasiswa semester 5 disalah satu Universitas di Jateng. Saya ingin konsultasi sama pak Ustd. saya mempunyai seorang pacar sebut saja namanya gadis (nama samaran) dia anak yatim hanya mempunyai seorang ibu, kita sudah menjalin hubungan sampai sekarang sekitar 8 bulan. Awal kita berjumpa berkat temen yang mencomblangin, singkat cerita kita jadian.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. TERLANJUR ZINA, ORANG TUA TAK MERESTUI
  2. PISAH 4 TAHUN APA MASIH SUAMI ISTRI
  3. SUAMI PENGANGGURAN, GEROGORI UANG ISTRI
  4. INGIN ADA PESANTREN DI SUMSEL
  5. ORANG TUA TAK MERESTUI ANAKNYA MENIKAH KARENA BELUM KERJA
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Dari awal hubungan kita sudah berkomitmen ingin menjalin hubungan dengan serius hingga sampai ke jenjang pernikahan. hari demi hari, minggu demi minggu kita jalanin.. semakin lama saya semakin sayang sama dia. suatu ketika terlintas dibenak pikiran saya ingin mengutarakan niat saya untuk menikah kepada orang tua saya, tapi saya belum siap untuk menyampaikannya. bulan demi bulan telah berlalu.. suatu ketika orang tua gadis bertanya pada gadis.. "apakah saya benar-benar serius dengan gadis", kalau benar-benar serius, orang tuanya ingin kalau orang tua saya datang kerumahnya. mereka ingin adanya komunikasi antar orang tua.. kalau bisa sekalian tunangan.

Dari situlah saya beranikan diri untuk bicara sama orang tua saya. saya mencoba bercerita pada ibu saya dulu.. tapi tanggapannya tidak sesuai dengan yang saya harapkan. ibu saya bilang " kamu nggak akan direstui oleh bapakmu, bapakmu itu ingin kamu lulus kuliah kalau bisa dilanjut ke S2..sampai sukses baru boleh mikirin nikah", dengar jawaban seperti itu saya sedikit kecewa.. jujur saja saya sudah bosan kuliah, ingin bekerja saja terus menikah tapi gimana lagi saya nggak bisa menolak keinginan orang tua. singkat cerita kita tetap menjalin hubungan, hingga suatu ketika hal yang tidak diinginkan terjadi..

kita terhasut oleh syetan sehingga kita berbuat dosa besar.. kita melakukan atas dasar saling suka, kita melakukan hingga beberapa kali, hingga suatu ketika saat sedang melakukan hubungan kita kepergok orang, tp syukur masih diberi kesempatan untuk berubah, sejak itu kami memutuskan untuk bertaubat. Tetapi seiring berjalannya waktu saya masih belum bisa mengendalikan nafsu saya.

singkat cerita saya berusaha mendekatkan pacar saya dengan orang tua saya supaya mendapatkan restu dengan cara saya ajak main ke rumah saya. lama kelamaan hubungan kita semakin banyak orang yang tahu tentang hubungan kita.. dari teman2 sampai tetangga2 pada tahu semua.. karna rumah saya dengan gadis tidaklah jauh sehingga sekejap orang2 pada tahu.. dari situ banyak orang yang menggosipkan kita sampai ada yang mencoba menfitnah pacar saya.. dengan cara menjelek-jelekkan pacar saya, kabar ini terdengar sampai ketelinga orang tua saya, sehingga ibu saya menyuruh saya untuk meninggalkan gadis..tapi saya tidak bergeming saya tetap mempertahankan pacar saya.. tapi ibu saya tidak terima malah memarahi saya dan bilang kalau saya durhaka sama orang tua karena berani melawan orang tua.. sampai sekarang saya masih di diamkam oleh ibu saya.

Pertanyaan saya:
1. Apa yang saya harus lakukan? apakah saya tetap menikahi pacar saya walau tidak dapat restu, atau saya menuruti keinginan orang tua saya? apakah saya durhaka bila tetap menikahi pacar saya ? dan, dosa yang kami lakukan apakah hanya kami yang menanggung?
2. Apakah saya wajib menikahi pacar saya segera, sedangkan saya belum bekerja dan masih kesulitan dalam keuangan?
3. Apakah saya tetap melanjutkan kuliah saya sampai lulus baru menikah, atau saya berhenti kuliah terus cari kerja baru menikah? sedangkan saya masih belum bisa mengendalikan nafsu saya.
4. Apakah ada amalan2 yang bisa mengendalikan nafsu saya selain puasa?
5. Saya masih kesulitan dalam keuangan untuk menikahi pacar saya, apakah ini akibat dari perbuatan dosa kami pak ustd? terus apa yang harus saya lakukan supaya rezeki saya lancar ?
mohon bantuannya, terimakasih.

Wassalamu'alaikum wr wb


JAWABAN

1. (a) Sebaiknya anda menikahi wanita tersebut agar terhindar dari perbuatan zina secara terus menerus dan sebagai langkah awal menuju pintu pertaubatan. Zina termasuk dosa besar dalam Islam.
(b) Anda wajib menikah karena tanpa menikah anda akan terus terjerumus melakukan dosa zina. Perkara menikah dengan siapa itu bisa saja dengan pacar anda atau dengan wanita lain.
(c) Yang menanggung dosa adalah anda berdua.

2. Anda wajib menikah segera agar tidak terus berbuat zina. Mengapa berat untuk menikah? Apa bedanya antara menikah dengan tidak menikah kalau sama-sama melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan dia? Maka lebih baik dilegalkan dan dihalalkan melalui cara pernikahan. Kalau sulit melakukan pernikahan dengan resepsi, maka bisa saja menikah secara siri yang penting ada wali nikah (ayah perempuan), dua saksi, ijab kabul dan maskawin sekedarnya. Lihat: Pernikahan Islam

3. Sebaiknya tetap melanjutkan kuliah tapi juga menikah. Seperti disebut dalam poin #2. Menikah hanya bertujuan agar supaya hubungan anda dengan dia menjadi halal. Agar tidak terus menumpuk dosa.

4. Menikah adalah amalan terbaik untuk mengurangi nafsu dan menghindari zina. Khususnya bagi anda.

5. Rezeki insyaAllah bisa lebih lancar kalau anda menikah, lalu bertaubat atas dosa-dosa masa lalu, rajin ibadah dan setelah itu bekerja dengan giat.

_________________


PISAH 4 TAHUN APA MASIH SUAMI ISTRI

assalamu'alaikum pak ustadz
saya mau tanya,apa masih bisa di sebut sebagai suami istri jika suami istri itu sudah pisah selama 4 tahun karena si suami tidak memenuhi kewajiban menafkahi istri selama pernikahan pak ustadz.
terima kasih.

JAWABAN

1. Selagi suami belum menceraikan anda, maka status anda tetap sebagai istri. Ada dua cara untuk cerai (a) Hubungi suami anda dan minta dia menceraikan anda. Cukup dengan mengatakan "Aku cerai kamu" maka anda sudah berstatus tertalak; (b) kalau suami tidak mau menceraikan, maka anda dapat mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Lihat: Cerai dalam Islam

_________________


SUAMI PENGANGGURAN, GEROGORI UANG ISTRI

Assalamualaikum ustadz,
Mohon maaf sebelumnya jk tulisannya saya terlalu banyak..
Saya sdh menikah 8 th menikah dengan suami saya. Saya seorang PNS, saat menikah suami saya karyawan swasta. Tetapi setelah 7 bln suami keluar dari pekerjaannya tanpa berunding dengan saya. Waktu itu kami tinggal di jakarta, karena beberapa bulan suami pengangguran, suami mengajak pindah ke kampung. Saya berusaha menjadi istri yang baik dengan ikut pindah ke kampung suami, walaupun keluarga besar saya keberatan.

Akhirnya suami memulai usaha dengan modal yg saya pinjamkan dari saudara saya, setelah pindah saya juga membeli rumah dengan menggadaikan SK saya. Setelah mendapatkan sertifikat rumah suami ingin menggadaikan Sertifikat untuk menambah modalnya. Setelah beberapa bulan Saya lihat suami kurang tekun dengan usahanya. Dan benar akhirnya modalnya lama kelamaan habis, sampai cicilan bank pun macet, akhirnya saya juga yang harus melunasinya dengan mencari pinjaman & tabungan saya. Dan saya juga berusaha untuk memodali lagi agar suami tidak nganggur. Tapi lagi-lagi modalnya habis.

Ustadz suami sering nongkrong ngopi sambil merokok, dia kerjakan tiap hari siang & malam. Dan males untuk kerja. Sampai akhirnya karena saya masih menanggung hutang, dia tdk saya kasih modal & uang lagi. Saya suruh kerja apa saja yang penting halal. Tp tetap saja tidak mau kerja & tetap dengan kebiasaan nya itu. Dan selalu mengambil uang saya tanpa bilang saya dulu.

Suami saya sebenarnya mandul tapi saya berusaha menerimanya karena itu bukan kesalahannya dan kami mengangkat seorang anak. Saya kira dulu suami orang yang bertanggungjawab & mencintai saya sepenuh hati, sehingga saya menyetujui menikah dengannya. Saya cuma bisa menangis sendiri dan berdoa agar suami berubah. Saya juga hanya cerita hal ini kepada kakak-kakaknya saja, sementara jika dengan keluarga saya, saya bilang suami baik2 saja & usahanya sukses, karena saya tidak mau membebani pikirin orangtua saya.

Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Berdosakah jika saya tidak memberi uang pada suami.
2. Berdosakah saya jika tidak mau melayani hasrat suami karena sedang sebel dengan kelakuan suami yang hampir tiap hari mengambil uang saya untuk merokok dan ngopi
3. Apa yang harus Saya lakukan karena suami saya, tidak bisa diberi masukan dan emosional, (kakaknya pernah ditonjok saat memberi masukan, padahal kakaknya perempuan, tp kalau sama saya & anak belum pernah) sementara saya sudah tidak tahan dengan kelakuan suami, dan saya juga tidak menyukai perceraian karena akan melukai banyak orang termasuk anak angkat & kedua orangtua saya yang sudah tua dan yang awalnya kurang sreg dengan suami saya. Ataukah memang perceraian jalan yang terbaik?

4. Meskipun rumah saya beli dengan uang saya tapi diatasnamakan suami saya apakah itu termasuk harta gono-gini? Dulu saya pernah menakuti dengan meminta cerai tapi malah saya yang di usir, sepertinya malah saya yang salah... Saya harus bagaimana ustadz?

5. Berdosakah jika saya memberi uang kepada orangtua & istri kakak saya yg beranak tiga dan masih kecil yang sudah janda karena kakak saya meninggal, karena suami nya dulu sering membantu materi kepada saya tanpa sepengetahuan suami saya.

Demikian pertanyaan dari saya, kurang lebihnya mohon maaf. Terima kasih dan
Wassalamu`alaikum...

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Memberi uang atau nafkah adalah tugas suami.
2. Berdosa karena kewajiban suami-istri untuk memenuhi kebutuhan masing-masing dalam pemenuhan hasrat batin.
3. Perceraian bisa dilakukan dalam kasus anda. Lihat: Gugat Cerai dalam Islam
4. Kalau rumah itu atas nama suami, maka ia menjadi milik suami secara hukum. Kalau cerai, maka akan menjadi harta bersama (gono gini).
5. Tidak berdosa memberi uang kepada kerabat yang miskin. Bahkan itu berhapahala.

_________________


INGIN ADA PESANTREN DI SUMSEL

Assalammu'alikum wr wb

Pengurus Pesantren Al Khoirot, saya masih sangat awam masalah agama, akan tetapi mimpi berdiri sebuah Pesantren di Desa kami Tebing Bulang Kec.Sungai Keruh Kab.Musi Banyuasin-Sumatera Selatan.

1. Apakah ada solusi dari pihak Pesantren Al-Khoirot untuk dapat membantu kami kaum muslim yang sangat minim pendidikan agama. Apalagi kondisi ekonomi saya yang sudah 2 tahun nganggur.

JAWABAN

1. Cara terbaik agar ada pesantren di tempat anda adalah dengan mengirim beberapa anak muda di situ belajar di pesantren. Setelah mereka lulus dari pesantren, diharapkan akan dapat mendirikan pesantren di tempat mereka berasal. Kalau hanya satu yang belajar di pesantren, sebaiknya di pesantren salaf (bukan Salafi) agar ilmu agamanya lebih mendalam.

_________________


ORANG TUA TAK MERESTUI ANAKNYA MENIKAH KARENA BELUM KERJA

Assalamu'alaikum..
Saya ingin bertanya. Saya laki2 usia 24tahun. Saya memang dr umur 18tahun sudah punya niat ingin menikah muda. Dan pada saat umur 20tahun saya pernah mengutarakan niat menikah saya kepada orangtua, namun dijawab orangtua hrs Sarjana dan kerja yang tetap terlebih dahulu. Begitu jg disaat umur saya 22tahun, orangtua saya masih tidak merestui dgn bnyk alasan. Dan skrg, saya sudah mendapatkan pekerjaan yg tetap dan kuliah tinggal laporan akhir, saya memutuskan untuk mengambil jalan sendiri dgn cara mengutarakan niat saya kepada orangtua perempuan dan menentukan tanggal akad sendiri, tanpa berkompromi dgn orangtua saya sendiri.

1. Bagaimana menurut pendapat ustad sendiri dan apa hukumnya?
Terima Kasih.

JAWABAN

1. Apa yang anda lakukan tidak salah. Ditinjau dari segi usia sudah waktunya menikah. Dari segi finansial juga sudah ada pekerjaan tetap. Maka, tidak ada alasan lagi bagi orang tua anda untuk menolak permintaan putranya. Menikah adalah cara terbaik untuk banyak hal selain mengikuti sunnah Nabi, mengendalikan syahwat, juga untuk membina keluarga Islami.

Intinya, anda boleh menikah dengan ijin orang tua atau tanpa ijin orang tua. Orang tua yang tidak mengijinkan anaknya menikah hukumnya berdosa. Karena itu, tidak wajib diikuti perintahnya.

Baca juga dua buku kami terbitan Pesantren Al-Khoirot yang tersedia online secara gratis pada link berikut:

- Membina Keluarga Sakinah
- Merajut Keluarga Bahagia

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam