Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bagian Waris Anak Kandung Dan Anak Tiri

Bagian Waris Anak Kandung Dan Anak Tiri
BAGIAN WARIS ANAK KANDUNG, ANAK TIRI DAN SAUDARA

Assalamu'alaikum wr. wb.

Mohon informasi bagaimana pembagian waris yang benar menurut hukum Islam untuk kasus berikut :

Almarhum. Ayah Mertua meninggal dunia. Beliau menikah 3 kali. Dengan istri pertama memiliki 3 anak (dua laki2, satu perempuan). Setelah istri pertama wafat, menikah lagi dengan istri ke-dua. Istri ke-dua membawa dua anak (satu laki2, satu perempuan), dan almarhum. tidak memiliki anak dari istri ke-dua. Setelah istri ke-dua wafat, menikah lagi dengan istri ke-tiga. Istri ke-tiga membawa dua anak perempuan, almarhum. tidak memiliki anak dari istri ke-3. Istri ke-tiga masih hidup. Orangtua almarhum. ayah mertua sudah wafat keduanya. Dan meninggalkan 8 saudara kandung perempuan dan satu orang saudara kandung laki2 yang semuanya masih hidup.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BAGIAN WARIS ANAK KANDUNG, ANAK TIRI DAN SAUDARA
  2. BAGIAN WARIS ANAK PEREMPUAN TUNGGAL
  3. AHLI WARIS RUMAH YANG DITEMPATI IBU
  4. PERCAYA HARI BAIK APA MURTAD?
  5. HUKUM PERJODOHAN PAKSA
  6. HUBUNGAN PASANG SURUT APA TANDA TIDAK JODOH?
  7. CARA TAUBAT BERCUMBU DENGAN PACAR TIDAK ZINA
  8. APA SAYA MELAHIRKAN ANAK KEMBAR?
  9. SUAMI BILANG: AMIT-AMIT AKU PUNYA ISTRI KAMU
  10. SUAMI MENGATAKAN 'PISAH' APA ITU TALAK?
  11. HUKUM NIKAH MAYIT
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Almarhum. memiliki 4 rumah di jakarta, 1 rumah di bogor dan 1 rumah di purwokerto. Akan tetapi 3 rumah di jakarta telah dihibahkan secara lisan kepada masing2 anak dari istri pertama. 1 rumah di purwokerto juga telah dihibahkan secara lisan kepada anak2 dari istri ke-dua.

Tinggal 1 rumah di jakarta dan 1 rumah di bogor. Rumah di jakarta dan bogor tersebut diperoleh saat bersama istri ke-dua.

Selain rumah, almarhum meninggalkan 1 unit kendaraan (mobil) yang dalam 4 tahun terakhir digunakan oleh anak pertama dari almarhum. istri pertama.

Selain itu, almarhum. juga masih meninggalkan hutang usaha pada satu suplier sejumlah Rp. 17.600.000,-

Mohon petunjuk bagaimana pembagian waris yang benar menurut hukum islam.
Dan sebagai informasi tambahan, salah satu anak almarhum. ayah mertua masih mempermasalahkan rumah purwokerto (yang sudah dihibahkan kepada anak2 bawaan istri ke-dua) untuk juga dibagi.

Terimakasih atas bantuannya.
Wassalam,


JAWABAN

- Yang mendapat warisan dari harta almarhum pewaris dalam kasus di atas hanyalah anak-anak kandung. Itu berarti hanya anak dari istri pertama. Sedangkan anak-anak tiri dari bawaan istri kedua dan ketiga tidak mendapat warisan apapun karena anak tiri. Saudara almarhum yang laki-laki dan perempuan tidak mendapat warisan apapun karena terhalang oleh adanya anak laki-laki pewaris. Yang mendapat warisan hanyalah istri ketiga yang masih hidup dan anak-anak kandung dari istri pertama.

- Harta warisan dibagikan setelah tanggungan pribadi pewaris seperti hutang dan biaya pemakaman sudah diselesaikan.

- Harta yang diwariskan adalah harta yang belum dihibahkan sewaktu almarhum masih hidup. Harta yang sudah dihibahkan tidak boleh diwariskan kalau itu tidak lagi menjadi hak pewaris dan karena itu bukan harta warisan. Namun kalau harta hibah itu disengketakan, maka harus ada bukti penguat bahwa tanah itu sudah dihibahkan seperti adanya saksi atau dokumen hibah atau kepemilikan.

- 1 rumah di jakarta dan 1 rumah di bogor yang diperoleh saat bersama istri ke-dua tetap menjadi hak penuh dari pewaris artinya harus diwariskan kecuali kalau pembelian kedua aset itu berkongsi dengan istri kedua. Kalau ada kongsi dengan istri kedua, maka sebelum dibagikan harta milik istri kedua harus dipisah lebih dulu. Dalam syariah Islam, tidak ada istilah harta bersama atau harta gono gini secara otomatis antara suami istri kecuali memang hasil kongsi.

- Adapun cara pembagian warisan adalah sebagai berikut:
(a) Istri ketiga mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada ketiga anak di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan. Dalam kasus anda, bagi harta warisan menjadi 5 (lima) bagian, kedua anak laki-laki masing-masing mendapat 2 (dua) bagian sedangkan anak perempuan mendapat 1 (satu). Baca detail: Hukum Waris Islam

__________________________


BAGIAN WARIS ANAK PEREMPUAN TUNGGAL

Assalamualaikum Wr. Wb.

Berikut pertanyaannyanya: pewaris (wanita),

Ahli waris utama: satu anak perempuan tunggal
ahli waris sekunder (seibu dan seayah):
- 1 Saudara perempuan (masih hidup)
- 2 orang saudara laki2 (sudah meninggal keduanya, meninggal sebelum pewaris), tapi memiliki anak
- 1 orang saudara perempuan (sudah meninggal, meninggal sebelum pewaris) juga memiliki anak

Pertanyaannya:
1. apakah saudara baik perempuan maupun laki yag telah meninggal masih mendapatkan hak waris yg diterima oleh anak2nya? (mereka meninggal sebelum pewaris)
2. jika anak perempuan tunggal hanya mendapat setengah, berapakah bagian untuk saudara perempuan (sisa 1 yg masih hidup)?
3. Jika masih ada sisa kemanakah sisanya?
Mohon penjelasannya, sebelumnya kami ucapkan terima kasih

JAWABAN

1. Saudara laki dan perempuan yang meninggal sebelum pewaris tidak mendapat warisan apapun. Hanya ahli waris yang masih hidup saat pewaris wafat yang berhak mendapat warisan.

2. Pembagian waris dalam kasus di atas sbb:
(a) Anak perempuan tunggal mendapatkan 1/2 (setengah) bagian.
(b) Sisanya, yakni 1/2 (setengah) diberikan kepada saudara kandung. Lihat detail: Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung

3. Tidak ada sisa, sudah pas. Baca detail: Hukum Waris Islam

__________________________


AHLI WARIS RUMAH YANG DITEMPATI IBU

Assalamu'alaikum wr wb Pak Ustadz, saya mau tanya tentang pembagian harta waris dan ahli warisnya. Berikut ceritanya. Ayah kami nikah dengan ibu kandung kami th 1949. Dikarunia 4 orang anak. 3 laki2, 1 wanita. th 1960 ayah nikah lagi. Dikaruniai anak 3. 2 laki2, 1 wanita. Th 1978 ayah nikah lagi. Tidak dikaruniai anak. Masing2 istri ada rumah tapi tidak ada surat hibah.

Untuk penghasilan tambahan bagi istri kedua dan anak2nya disamping gaji, rumah istri kedua ayah buatkan kontrakan. Sejak berpisah, ibu kami (istri pertama, red) bekerja. Th 1977 anak pertama dari istri kedua meninggal dunia. Th 1992 ayah meninggal. Th 1993 anak kedua dari istri kedua meninggal. Th 2007 ibu kami meninggal. Th 2010 istri kedua meninggal. Th 1994 rumah istri ketiga dijual tapi hasil penjualan tidak dibagikan tapi kami tidak menuntut karena kami dengar rumah tersebut memang milik istri ketiga.

Th 2012 rumah istri kedua dijual tanpa sepengatahuan dan persetujuan kami sebagai ahli waris dari keturunan istri pertama dan hasil penjualan tidak dibagikan sesuai hukum islam (saya menganggapnya sebagai hibah karena sangat sangat jauh dari nilai harta waris).

Yg ingin saya tanyakan
1. bagaimana pembagian rumah istri pertama (ibu kami) kalau itu dijual. Siapa saja ahli warisnya.
Demikian masalah kami. Kami menunggu jawaban dan penjelasan ustadz. Jazaakallah khoir. Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

1. Siapa ahli waris dari rumah yang ditempati istri pertama itu sangat tergantung dari status rumah tersebut. Kalau rumah itu sudah dihibahkan kepada ibu anda, maka ahli warisnya adalah anak-anak dari istri pertama saja (dengan catatan kalau orang tua almarhumah ibu anda sudah meninggal semua). Bukti hibah bisa berupa secara lisan dengan adanya saksi atau tertulis.

Tapi kalau rumah tersebut statusnya adalah milik ayah anda, maka ahli warisnya adalah semua anak-anak almarhum baik dari istri pertama dan kedua di mana bagian anak laki-laki adalah dua kali lipat anak perempuan yakni 2 banding 1.

Perlu diketahui, bahwa secara syariah, tanda bahwa sebuah benda sudah sah dihibahkan dari satu pemilik kepada orang lain itu tidak harus secara tertulis atau terucap secara eksplisit seperti "Harta ini aku hibahkan pada si A". Hibah sudah dianggap sah apabila ada bukti faktual, misalnya untuk hibah mobil dengan memberikan kunci mobil. Hibah rumah dengan menyuruh menempati, Lebih detail: HUKUM HIBAH TANPA SAKSI

Namun, seandainya rumah itu dihibahkan pada istri pertama tapi tanpa bukti tertulis atau saksi, maka anda bersaudara akan kalah apabila anak-anak dari istri yang lain menuntut ke Pengadilan dan meminta hak waris. Untuk itu, selesaikan hal ini dengan komunikasi yang baik dengan saudara-saudara anda yang beda ibu. Dalam Islam anda dan mereka adalah saudara kandung beda ibu; bukan saudara tiri.

__________________________


PERCAYA HARI BAIK APA MURTAD?

Asalamualaikum ustad.
Saya mau nanya dulu waktu saya mau nikah. Katanya harinya tidak baik. Karna katanya ada orang yang menikah pada hari itu besoknya orangnya meninggal. Tp saya tidak sberapa memperdulikan. Karena semua sudah ditentukan allah. Karena kedua belah klwarga memprmaslakan hari. Dan untuk nenangin klwrga saya dan agar saya bisa nikah cepet saya bertanya kpda orang apakah hari yang saya pakai mw nikah ini baik. Klau tidak baik apkh ada yang baik lebih awal jg gak pp. Tp orang itu bilang gak berani ngasih dlm bulan ini. Karena kalau bulan ini katanya cpt berpisah. Dia mau ngasih bulan 10 kalau tidak salah. Trs saya crita ke orang itu mslh klau nikah pda hari itu ktanya yang laki2 meninggal. Tapi saya lupa jwbn orang itu. Saya cuma inget orang itu bilang sudah bagus tapi dia tidak suka bulannya.

Saya pun memberitahu klwrga pacar saya dan saya pun diajak tanya hari lagi ke orang lain. Dan saya dijelaskan klau hari itu baik. Dan orang itu juga bilang kalau dlm bulan ini dan tgl yang sudah dutentukan itu sudah baik. Tp orang itu bilang kalau bulan yang saya tanyakan ke orang yang pertama tadi yang bln 10 kalau gak salah dan tanggalnya sama. Itu jg baik. Karena kjadian ini sudah 1th dan saya juga gak sberapa ingat. Saya bertanya ke orang agar klwrga saya tidak kwatir. Tp klwrga pacar saya sudah mengirim undangan dll. Dan tidak mau diundur.

Trus tiba2 orng yang saya tnya itu bilang kalau mungakn jg bisa smpek meninggal karena hari itu hari naas hari atau apa saya jg sudah lpa. Saya radak kaget. Dan saya cerita sama temen saya yang lebih pinter ngaji dibanding saya. Kalau gak slh saya bilang. Semua itu yang nentuin itu allah trus dia bilang apa kalau racun kamu minum. Dan dia bilang semua itu ada ilmunya. Saya berfikir apa ada seperti itu di sariah islam?

Tiba2 saya takut karena seoarang yang saya anggp tahu agama,pintr ngaji bilang gitu. Pas waktu itu Saya jadi takut kalau nikah hari itu, saya bisa tidak ada. Dan saya bertengkar sma pacar saya karena saya jadi takut. Dan pacar saya trus bilang smua yang nentuin itu allah. Trus saya bilang lh katanya diislam ada ilmu seperti itu. Disuruh hindari hari2 tidak baik. Dan beberapa hari saya putuskan saya serahkan kepada allah. Dan saya juga berdoa kepada allah. N sebelumnya saya mintak maaf dulu saya tidak sberapa ngerti hukum2 dalam sariah islam. Dan saya pikir orang yang saya anggap pinter ngaji, omongannya akan menurut sariah dan saya sempet percaya. Dan setelah membaca2 artikel2 tentang hukum2 didalam islam saya mulai mengerti.

Yang saya mau tanya.
1.apakah saya sudah melakukan dosa besar?
2. Apakah saya secara tidak sadar sudah murtd? Wlupn mungakn kalau waktu itu saya tau hukum2 mungakn saya tidak akan seperti itu. Krena saya piker omongan tmen saya yang pinter ngaji itu menurut sariah islam.
3. Bagaimana yang harus saya lakukan untuk bertobat?
4.dan bagaimana yang harus saya lakukan?

JAWABAN

1. Mempercayai ramalan adalah dosa besar. Lihat: Hukum Percaya Ramalan
2. Tidak termasuk murtad menurut mazhab Syafi'i. Lihat: Penyebab Murtad dan Syirik
3. Untuk bertaubat, lihat: Cara Taubat Nasuha
4. Jangan diulangi lagi.

__________________________


HUKUM PERJODOHAN PAKSA

Assalamulaikum Wr.Wb
nama saya D dan kini usia saya mau memasuki usia 20 tahun. Ustad saya ingin bercerita . Saya dijodohkan ibu saya dengan seorang pria yang berusia 31 tahun dan pria itu merupakan anak dari kakak tiri laki-laki ibu saya. Saya merupakan kuturunan minang. Di kampung ibu saya biasa nya menjodohkan dengan anak nyimamak . alasan ibu saya
menjodohkan saya dengan dia adalah karena pria itu sifat nya baik , sabar dan taat, dan ibu saya takut jika saya mendapatkan seorang suami seprti ayah saya yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan nafkah kepada anak dan ibu saya . sekarang saya sekarang sedang kuliah dan kini mau masuk smester 5.

1. Ustad bagaimana pendapat ustad tentang perjodohan itu ?. Sedangkan pria yang dijodohkan itu telah mempunyai
seorang kekasih dan pria itu ingin ingin menikah dngan kekasihnya tapi ibu dari pria itu tidak memberikan restu kepada anak nya karena ibu nya ingin mempunyai menantu yang berasal dari suku yang sama.

tetapi saya ingin melanjutkan kuliah saya dan saya tidak mau kuliah dan menikah . Dan disatu sisi saya takut melukai perasaan kekasih pria itu. Sedangkan saya tidak mencintai pria itu , dan saya ingin menikah dengan pria yang saya cintai. Dan saya selalu didesak oleh ibu saya dan keluarga besar saya, dan juga dari kluarga pria itu berharap saya menikah dengan nya.
Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.

JAWABAN

1. Secara syariah, wanita yang sudah dewasa berhak menentukan sendiri calon suaminya. Jadi, anda berhak menolak atau menerima perjodohan dari ibunda. Kalau merasa tidak bisa untuk menolak tawaran ibu, maka anda dapat meminta tolong pada orang lain agar berbicara baik-baik dengan ibu dan berkata terus terang tentang situasi faktual yang ada bahwa anda sudah menyukai pria lain dan bahwa calon dari ibu juga mencintai wanita lain. Kuncinya adalah lakukan komunikasi dengan ibu baik langsung atau melalui orang lain. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

__________________________


HUBUNGAN PASANG SURUT APA TANDA TIDAK JODOH?

Asalmualaikum pak ustad
Pak ustad saya mau tanya . Saya pacaran jarak jauh dengan pacar saya .dia domisili bandung sdgkan saya di lampung .sdh sthn hubungan.kami brjalan dan selama setahn jg hubungan.km pasang surut kadang ribut , kadang jrng komunikasi karena ksibukan , kadang hubungan.kami baik2 saja brjln dengan baik dan lancar. Yg mau saya tanyakan
1. apakah kalau hubungan kami yg pasang surut itu kami tidak akan berjodoh apakah itu tanda dari Allah kalau kami memang tidak berjodoh utk mnikah ?
2. Karena katanya kami jodoh pasti dimudahkan jalannya jadi bagaimana tuh pak ustad .
3. Saya jg sudah solat istikharoh selama bulan puasa yg saya rasakan kadang yakin kadang jg menyerah utk jalanin hubungan.ini.
Tapi yg jelas kami punya rencana serius utk menikah meskipun hubungan kami berjarak .

tolong pak ustad minta solusinya . Wassalam .

JAWABAN

1. Hubungan pasang surut itu tanda anda berdua tidak harmonis secara perilaku karena sama-sama tidak stabil secara emosional. Kalau masa pengenalan saja sering konflik, maka kemungkinan saat menikah akan lebih sering terjadi konflik.

2. Allah memberi pilihan pada manusia untuk memilih jodohnya dengan segala resiko dan konsekuensi atas pilihan yang dilakukan. Jadi, jodoh itu tidak datang dari langit dan kita tidak bisa memilih lagi. Pilihan ada di tangan anda. Ingat itu. Artinya, kalau anda tidak cocok dengan dia, maka jawabnya cuma satu: Tinggalkan!

3. Shalat istikharah itu perlu dilakukan apabila calon yang dipilih sudah memenuhi persyaratan dasar dalam segi agama dan kepribadian tapi kita masih agak ragu, maka istikharah itu perlu dilakukan. Perlu dicatat, bahwa 'isyarat' dari hasil istikharah itu bukan dengan mimpi tapi dengan rasa lapang dada. Lihat: Shalat Istikharah

__________________________


CARA TAUBAT BERCUMBU DENGAN PACAR TIDAK ZINA

Saya gadis umur 17 tahun saya masih kelas 3 SMK, saya pernah melakukan dosa zina dengan pacar saya tapi tidak sampai melakukan hubungan intim saya masih menjaga keperawanan saya.. sejak saat itu saya merasa dihantui dengan dosa saya.. saya merasa saya seperti wanita yang bodoh.. saya takut saya tidak tenang
1. Saya ingin taubat dan kembali menenangkan hati saya gimana caranya uztad tolong saya??

JAWABAN

1. Langkah pertama untuk bertaubat adalah: jauhi hubungan fisik dengan pria bukan mahram. Jangan pacaran. Kalau sudah ingin menikah, lakukan pendekatan yang tidak melanggar syariah, seperti hubungan cukup melalui dunia maya (sms, chatting, telpon) itupun hanya untuk pengenalan dan pembicaraan tidak melebihi batas wajar. Selain itu, lakukan investigasi mendalam tentang dia dan keluarganya melalui orang lain yang dekat dengan pria itu. Cara tubat secara detail lihat: Cara Taubat Nasuha
__________________________


APA SAYA MELAHIRKAN ANAK KEMBAR?

Yth. Ustadz..Thn 2009 saya melahirkan anak ke2, secara normal, ketika mengejan, sebelum keluar bayi, terasa ada cairan keluar kencang (bukan ketuban,karena ketuban sudah keluar dipecahin oleh dokter),setelah itu baru keluar bayi saya.. Ketika usia 40 hari bayi saya, ada salah 1 ustadz yg bilang, bahwa saya ketika melahirkan anak ke2 sebenarnya saya hamil 2 anak, cuma yang 1 lahir berwujud bayi dan yg 1 berwujud air..
Pertanyaan saya :
1. apakah benar, saya hamil kembar namun seperti yg di katakan oleh ustad tsb?...
Terimakasih atas jawabannya

JAWABAN

1. Itu tidak benar. Janin yang lahir harus berbentuk sempurna dalam wujud manusia. Kalau tidak berbentuk manusia itu bukan bayi. Lihat firman Alalh dalam QS Al-Mukminun :14

__________________________


SUAMI BILANG: AMIT-AMIT AKU PUNYA ISTRI KAMU

Assalamu'alaikum pak ustad.
Minal aidzin walfaizin ya pak.

1. Pak saya mau bertanya bagaimana kalau suami dalam keadaan kesal selalu bilang amit amit aku punya istri kamu

JAWABAN

1. Kata-kata itu termasuk talak kinayah. Kalau ada niat cerai di hati suami, maka jatuh talak. Lihat: Cerai dalam Islam

__________________________


SUAMI MENGATAKAN 'PISAH' APA ITU TALAK?

Assalamu'alaikum,pak ustadz

Ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan :
1.Pd awal mei suami sudah mengucapkan kata "pisah" 2x apa itu sudah termasuk TALAK?
2.Dari hal itu saya minta dia pergi meninggalkan rumah karena saya merasa bukan muhrimnya lagi.Apa saya berdosa akan hal tsb?
3.Sejak itu dia tidak pernah sekalipun menengok saya+anak,karena saya merantau akhirnya saya kembali qrumah orang tua.Apakah tindakan saya tsb haram?
Terima kasih,mohon pencerahannya

JAWABAN

1. Ya, itu masuk kategori talak dengan lisan. Dan hukum talaknya sah dan terjadi.

2. Tidak berdosa. Selagi suami tidak mengatakan 'rujuk' pada anda, maka anda menjadi istri yang ditalak. Dan apabila sudah mencapi masa iddah, maka anda boleh menikah dengan pria lain.

3. Tidak haram karena status anda sebagai wanita yang tertalak. Lihat: Cerai dalam Islam
__________________________


HUKUM NIKAH MAYIT

assalamuálaikum pak ustadz.
1. saya ingin mengerti apa hukum dari nikah mayit.
2. dan konsekuensi apa yang harus ditanggung jika tidak dilaksanakan.

tolong beri penjelasan pula tentang saksi dan tata caranya beserta haditz yang shohih. terima kasih.

JAWABAN

1. Nikah mayit tidak ada hukumnya dalam syariah. Dalam arti ia tidak mempengaruhi sah atau batalnya pernikahan. Asal syarat dan rukun nikah dilakukan seperti adanya wali, dua saksi, dan ijab kabul, maka pernikahannya sah.

2. Tidak ada konsekuensi apapun kalau tidak dilakukan. Kepercayaan adanya akibat itu hanya mitos dan tradisi suku tertentu dan tidak ada dalil dalam Quran dan hadits. Yang ada adalah bahwa percaya pada adanya dampak tertentu itu justru berdosa karena sama dengan percaya pada ramalan. Lihat: Hukum Percaya Ramalan

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam