Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Konsultasi Rumah Tangga: Suami Mengaku Pernah Berzina, Istri Sakit Hati

Konsultasi Rumah Tangga: Suami Mengaku Pernah Berzina, Istri Sakit Hati
SUAMI MENGAKU PERNAH BERZINA, ISTRI SHOCK DAN SULIT MENERIMA

Assalamualaikum ustadz
Saya seorang wanita berusia 31 tahun & sudah mempunyai 3orang anak. Saya sudah menjalani pernikahan dg suami selama 6tahun lebih & alhamdulillah sampai pd saat menikah saya berhasil mempertahankan keperawanan saya.

Tetapi 2hari sebelum ulang tahun pernikahan kami yg ke6 tiba2 suami saya mengaku bahwa pd saat bujang dulu dia pernah melakukan hubungan suami istri (berzina) dg 2 orang pacarnya. Saya sangat terkejut sekali mendengar pengakuannya. Dulu kami menikah dg cara dijodohkan oleh orang tua teman yg sama2 kami kenal. Hanya 3bulan berkenalan kami langsung menikah. Dari pengakuannya pula, selama menikah dia tidak pernah 'nakal' dan dia benar2 sudah tidak pernah berzina sejak 1tahun sebelum kami menikah. Secara kepribadian, sejak saya mengenal suami saya, dia adalah seorang laki2 yg bertanggungjawab & baik kepada keluarga dan orang lain serta rajin sekali bersedekah. Dapat disimpulkan bahwa dia memang sudah bertaubat atas kesalahan yg pernah dilakukannya di masa lalu. Dan insyaallah saya mengikhlaskan masa lalunya yg kelam.

Yg menjadi masalah bg saya saat ini adalah, saya sudah sangat berusaha sekali untuk melupakan "bayangan2" yg trjd di masa lalu suami saya. Yah,, bodohnya saya adalah, saya sering membayangkan bagaimana dia sdg berhubungan (bercinta) dg pacarnya dulu. Saya sudah berusaha untuk menepis "bayangan" itu tp sewaktu-waktu "bayangan" itu tetap terlintas di otak saya. Bahkan mungkin "bayangan" itu akan menghantui saya seumur hidup saya.

1. Yg ingin saya tanyakan adalah apa yg harus saya lakukan supaya bs melupakan hal tersebut? Karena saya tidak ingin merusak pernikahan kami karena kami sudah pny 3orang anak & saya memang sangat menyayangi suami saya. Kalau saya tahu sebelum kami menikah mungkin saya tidak akan menerimanya pd saat dia melamar saya.
2. Tp mungkin ini salah satu cara Allah untuk mempertemukan kami sbg jodoh. Benar tidak ustadz?
3. Jd,apa yg harus saya lakukan supaya saya bisa membersihkan hati & pikiran saya untuk bisa menerima kondisi suami saya secara ikhlas?
4. Pertanyaan berikutnya,,bagaimana caranya supaya saya tidak membenci perempuan yg pernah berhubungan dg suami saya pd saat mereka pacaran dulu?
Itu dl pertanyaan saya ustadz,,saya harap ustadz bs memberikan pencerahan pd saya.
Terimakasih sebelumnya atas jawaban ustadz. Wassalamualaikum Wr. Wb.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SUAMI MENGAKU PERNAH BERZINA, ISTRI SHOCK DAN SULIT MENERIMA
  2. NIKAH DIJODOHKAN DAN SERING RIBUT
  3. MENIKAH PADA TAHUN YANG SAMA DENGAN WAFATNYA IBU
  4. PERKAWINAN BEDA AGAMA: WANITA MUSLIM PRIA NASRANI
  5. PISAH SEMENTARA 3 BULAN APA TERMASUK TALAK?
  6. CARA AGAR DIRESTUI ORANG TUA
  7. INGIN MENIKAH TIDAK PUNYA BIAYA
  8. MIMPI DISURUH BACA SURAT AL-ARAF
  9. MEMBACA SHALAWAT HARI SABTU 1000X MASUK SURGA?
  10. CARA MENTION ORANG DI GOOGLE PLUS
  11. PERNIKAHAN DENGAN WALI AYAH TIRI
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Bayangan tentang masa lalu suami dengan wanita lain itu akan hilang dengan sendirinya seiring berjalannya waktu. Saat ini anda merasa sulit menghilangkan hal itu karena masih ada rasa shock yang besar karena kenyataan itu tak sesuai harapan.
2. Jodoh adalah pilihan. Termasuk cara menemukan jodoh itu sendiri adalah pilihan. Pacaran secara fisik, bukan secara maya, walaupun tanpa zina adalah haram. Mungkin itu salah satu hukuman Allah bagi Anda karena mendapatkan calon suami dengan cara yang haram.
3. Perbanyak kegiatan yang membuat anda sibuk. Juga, perbanyak amal ibadah yang akan membuat energi negatif di otak kita berkurang.
4. Dengan menyadari bahwa membenci itu akan menyiksa diri sendiri tanpa sedikitpun mengganggu orang yang dibenci.

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

_____________________________


NIKAH DIJODOHKAN DAN SERING RIBUT

Assalamualaikum ustad/ustazah
Saya menikah 9 bulan berjalan. Kami menikah karena dijodohkan. Dari awal pernikahan sampai 9 bulan ini kami sering ribut, meskipun masalah sepele dan saya juga sering meminta cerai pada suami saya. Dan kemarin adalah puncak emosi saya karena rasa cemburu saya yang tersimpan pada ibunya dan teman-temannya. Selain itu, juga karena faktor ekonomi. Dimana penghasilan suami saya yang pas-pasan dan masih terbelit hutang. Saya cemburu pada ibunya karena suami saya lebih mementingkan membahagiakan ibu dan adiknya dari pada saya istrinya. Sedangkan cemburu saya pada teman-temannya dikarenakan suami saya lebih mengutamakan kebersamaannya dengan teman-temannya. Selain itu, suami saya juga pernah berkata jujur bahwa dia saat ini suka dengan teman sekerjanya. Karena memendam amarah yang berlarut-larut akhirnya saat berselisih faham suami saya, saya tampar dan saya usir. Lalu dia memutuskan untuk menceraikan saya saat itu juga.

Suami saya sering mengatakan pada saya bahwa dia menikah dengan saya karena terpaksa, dia sama sekali belum ada kesiapan dan niatan untuk menikah saat itu. Saat menikah usia suami saya 21 tahun. 7 tahun lebih muda dari saya. Setiap kali kami bertengkar saya selalu mengalah karena saya sadari mungkin karena emosi yang kurang stabil di usianya.

1. Yang ingin saya tanyakan salahkah saya meminta rujuk kembali dan mempertahankan pernikahan saya ini dengan kondisi dimana suami saya yang tidak mencintai saya, tertekan karena terpaksa tidak ada kesiapan sebelumnya. Sedangkan orangtua dan keluarga saya sudah tidak mengizinkan kami untuk rujuk karena sakit hati mendengar pengakuan dari suami saya?
Terima kasih atas jawabawan dan masukan pendapat dari ustad/ustadzah. Assalamualaikum...

JAWABAN

1. Secara syariah anda dan suami diberi pilihan untuk terus bercerai atau rujuk kembali. Artinya, bisa saja anda rujuk kembali dengan suami kalau dia mau dan bersedia rujuk. Namun, itu bukan langkah yang bijaksana karena dua alasan: pertama, anda berada dalam posisi tawar yang rendah: suami tidak mencintai anda tapi anda memaksa ingin rujuk itu akan membuat suami anda semakin merasa bebas untuk menzalimi anda dan melakukan apapun yang dia sukai walaupun hal itu akan menyakiti istri. Ia akan bebas untuk selingkuh dengan siapapun karena toh istrinya akan membiarkannnya melakukan itu karena si istri sudah dalam posisi yang kalah. Ini posisi rumah tangga yang tidak sehat yang rapuh dan labil. Karena, rumah tangga yang sehat adalah apabila cinta dan kasih sayang yang dimiliki suami dan istri itu berimbang. Kedua, orang tua anda juga tidak setuju anda rujuk. Kalau anda memaksa rujuk, dan suami berulah lagi, maka tidak akan ada lagi pihak yang akan mendukung anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

_____________________________


MENIKAH PADA TAHUN YANG SAMA DENGAN WAFATNYA IBU

Ass wr.wb
Saya E, usia saya 20thn! Saya sudah berpacaran 2 thn dan 4 bulan yang lalu ibu pacar saya wafat, rencananya kita akan melaksanakan akad bulan oktober tahun ini tapi kakak ipar pacar saya melarang dengan alasan ibunya baru saja meninggal dan harus menunggu 1 thn,
1. dalam islam apakah ada ketentuan seperti ini??

JAWABAN

1. Tidak ada ketentuan seperti itu dalam Islam. Pria dan wanita boleh menikah kapan saja mereka mau asalkan terpenuhi syarat-syaratnya yaitu ada wali, dua saksi, dan ijab kabul. Namun ada juga larangan terkait pernikahan tapi itu tidak ada hubungannya dengan waktu tapi dengan calon pasangan yang akan dinikahi. Lebih detail lihat: PERNIKAHAN HARAM (DILARANG) DALAM ISLAM

_____________________________


PERKAWINAN BEDA AGAMA: WANITA MUSLIM PRIA NASRANI

assalamualaikum ustad,

nama saya minarsih asal sya dri palembang. saya mau konsul ustad, usia saya 21 tahun dan sudah kerja saya punya pacar tapi kami beda agama dia seorang Nasrani. kami berdua saling cinta dan kami juga berencana ingin menikah nantinya,tapi kami berdua sama2 gak mau pindah agama.
1. mohon ustad bagaimana solusinya yg terbaik.

JAWABAN

1. Wanita muslimah haram hukumnya dan dilarang menikah dengan pria non-muslim secara mutlak. Baik si pria itu berasal dari agama Ahli Kitab seperti Nasrani dan Yahudi atau non-Ahli Kitab seperti pemeluk Hindu, Buddha, Kong Hu Cu, Shinto, dll. Solusi satu-satunya adalah si pria harus masuk Islam. Kalau tidak mau masuk Islam, maka pernikahannya dianggap tidak sah dan kalau memaksa maka hubungan intim yang dilakukan sama dengan zina. Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Islam

_____________________________


PISAH SEMENTARA 3 BULAN APA TERMASUK TALAK?

Assalamualaikum pa ustad saya mau bertanya saya dan isteri saya mau pisah sementara selama 3 bulan untuk memperbaiki diri saya dan isteri juga meminta pisah juga untuk memperbaiki diri dan kekurangan kami berdua,
1. apa itu belum jatuh talak selama pisah 3 bulan hanya untuk memperbaiki dan kekurangan kami berdua mohon penjelasan dari ustad wassalam

JAWABAN

1. Status pernikahan tetap sah. Dengan syarat, suami tidak mengatakan perkataan apapun yang mengandung kata "cerai", "pisah", atau "talak". Kalau mengucapkan salah satu kata tersebut, seperti suami berkata "Kita pisah dulu 3 bulan" maka hukumnya jatuh talak 1 (satu). Jadi jatuhnya talak bukan karena perpisahan selama 3 bulan itu, tapi karena perkataan suami. Lihat: Cerai dalam Islam

Baca juga: Jangan Mengobral dengan Kata Cerai
_____________________________


CARA AGAR DIRESTUI ORANG TUA

Assalamualaikum pk ustad saya mau minta saran pk ustad untuk mendapatkan restu org tua sya..

Saya sudah mau menikah tapi belom dapet restu orang tua..saya sudah pacaran dengan cowok saya hampir 5tahun umur kami beda 8 tahun..dy memank lebih tua dr saya tapi saya tidak mempermasalahkan karna dy orang nya baik sekali

Karena dy saya bisa lebih menghargai orang lain dy jg orang nya sangat sederhana sy bnyak belajar dr dy sy sngat mencintai dy..slma pacaran hubungan sy sama dy tidak disetujui orang tua saya stiap datang krumah saya pasti ibu sy muka nya klihatan beda pada suatu ketika pas saya baru smpe drumah sy bru plang kerja dan cowok saya plg kerja jg dy anterin saya plang krumah dlu pas smpe drumah saya cowok sy langsung dmarahin sama cowok dan cowok saya langsung di usir dan dmarah"n...tapi cowok saya sngat sabar karena dy jg mencintai saya..dan kami mempunyai mimpi yg sama..kami pacaran smbl menabung membeli rumah tanpa spengetahuan ibu suatu ketika cowok saya datang krumah untuk bilang kalau dy sama saya mau serius pas ditanya sama orang tua saya sudah punya apa dan kami bilang sudah punya rumah..kami pkir orang tua saya akan bangga dengan usaha kami berdua tapi ternyata orang tua saya tidak setuju untuk membatalkan rumah it.. saya sangat kecewa sama orang tua saya..

1. pak ustad mhon saran nya karena saya sudah bingung saya dan pacar saya sangat mencintai apa kami hrus putus karena sifat egois orang tua sy apa saya hrus mengorbankan smua nya??? Saya tidak mau seperti kakak saya yg mau dilamar sama cowok nya tapi di larang sama orang tua saya agar tidak menikah terlebih dahulu...

Terima kasih bnyak pk ustad maaf kalau saya ada salah kata..assalamualaikum wr. Wb

JAWABAN

1. Menurut syariah Islam, apabila anak perempuan dewasa minta dinikahkan, maka bapaknya harus menyetujuinya dan menikahkannya. Kecuali apabila calon suaminya tidak memenuhi syarat untuk menjadi suami menurut Islam seperti non-muslim atau tidak taat agama. Tanpa dua alasan terakhir ini, maka ayah harus menyetujui permintaan putrinya untuk menikahkannya. Apabila ayah tidak setuju, maka si perempuan boleh meminta wali hakim (penghulu, atau pejabat KUA) untuk menikahkannya. Lihat: Wali Hakim dalam Islam

Namun, sebelum anda memutuskan untuk menikah melalui wali hakim, pikirkan dulu dengan matang dan pertimbangkan dampak sosialnya bagi anda berdua. Yang dimaksud dampak sosial misalnya orang tua tidak mau menghadiri pernikahan anda, mereka tidak mau merayakan resepsi perkawinan anda, dll.

_____________________________


INGIN MENIKAH TIDAK PUNYA BIAYA

Assallamualaikum,
Nama saya Y, saya benar² kesulitan biaya untuk menikah, saya sudah cari kesana sini tapi saya blm dapat uang, saya dan pacar saya sudah hidup bersama, saya ingin hubungan kita sah secara agama dan negara, saya sudah yatim piatu, tidak ada yg bisa membantu saya, tolong bantu saya .. beri saya solusi, terimakasih.
Wassalam.

JAWABAN

1. Biaya nikah tidak mahal. Anda bisa datang ke penghulu di desa / kelurahan di mana anda tinggal dan utarakan masalah anda kalau tidak punya biaya. InsyaAllah mereka akan menikahkan anda berdua secara gratis atau biaya yang kecil.

_____________________________


MIMPI DISURUH BACA SURAT AL-ARAF

assalamualaikum pa ustad sudah hampir 5 hari yg lalu sya bermimpi di suruh membaca surat al-a'raf ayat 24 dan 25 dan penjelasan dari guru ngaji saya katanya umur sya ga lama lagi.
1. apa benar begitu?
tolong penjelasan nya.wss

JAWABAN

1. Tafsir mimpi dari guru ngaji anda itu tidak benar. Mimpi anda itu justru mimpi yang baik. Kalau mimpi anda itu berasal dari malaikat, maka menurut Ibnu Sirin dalam kitab Tafsir Al-Ahlam artinya adalah, sebagaimana dikatakan oleh Nafi' dan Ibnu Katsir, anda akan mendapat tambahan ilmu. Menurut satu pendapat, artinya adalah anda akan menjadi seorang muslim yang kukuh pada agama. Serta akan tercegah dari gangguan iblis. Baca juga: Mimpi dalam Islam

_____________________________


MEMBACA SHALAWAT HARI SABTU 1000X MASUK SURGA?

Assalaamu'alaikum Ustadz
1. Saya mau nanya, apakah hadits ini shahih: Diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah bersabda: Barangsiapa membaca shalawat kepadaku pada hari sabtu sebanyak 1000 kali,maka tidak akan meninggal dunia sebelum mimpi bertemu tempatnya di dalam syurga?

JAWABAN

1. Sepengetahuan kami, tidak ada hadits keutamaan membaca shalat pada hari Sabtu. Yang ada adalah pahala membaca shalawat pada hari Jumat. Teks Arabnya adalah sbb:

من صلى علي في يوم الجمعة ألف مرة لم يمت حتى يرى مقعده من الجنة

Artinya: Barangsiapa membaca shalawat padaku pada hari Jumat 1000 kali, maka ia tidak akan mati sampai dia melihat tempatnya di surga.

Hadits ini masuk kategori sangat lemah menurut pakar takhrij hadits.

_____________________________


CARA MENTION ORANG DI GOOGLE PLUS
tau alamat email ini dari website. Mau tanya kenapa aku gak bisa mention orang di google+? Misal kalo orangnya namanya desi ratna berarti kita tinggal nulis +desi ratna kan?

JAWABAN
Cara mention seseorang di posting Google+ ada dua yaitu memakai tanpa '+' atau '@'. Apabila anda melakukan ini, maka orang tersebut akan menerima notifikasi bahwa anda telah me-mention dia dalam sebuah posting (tapi itu terganting setelan notifikasinya). Dia juga bisa melihat posting di mana dia dimention, walaupun seandainya posting tersebut asalnya tidak dishare dengannya.

Perlu diketahui, bahwa kita tidak akan bisa me-mention seseorang dalam sebuah komentar apabila penulis pertama dari posting tersebut mengunci posting yang ditulisnya. Baca juga: Daftar Google Plus Panduan Lengkap

_____________________________


PERNIKAHAN DENGAN WALI AYAH TIRI

Assalamu"alaikum Wr Wb
Selamat Siang Ustad, saya beserta istri mohon mengajukan 2 pertanyaan yang selalu menjadi beban baik hati maupun pikiran
1. Semoga Allah Mengampuni segala dosa dan kesalahan saya beserta Istri, sewaktu saya dan istri masih pacaran kami melakukan perbuatan Zina sehingga istri hamil dan waktu itu kami berdua sepakat untuk melakukan aborsi, apa yang harus kami berdua perbuat untuk menebus semua kesalahan dan dosa yang kami lakukan ?
2. sewaktu saya melaksanakan akad nikah saya melaksanakan Ijab Kabul dengan wali ayah tiri istri (bukan ayah kandung) karena istri merupakan anak dari Suami pertama ibu mertua (sudah bercerai dan ayah kandung sudah ikhlas dan setuju kalau ayah tiri yang menjadi wali) apakah pernikahan yang saya lakukan Sah ?
3. kalau pernikahan saya tidak sah, apa yang harus saya dan istri lakukan? saya dan istri sudah dikaruniai 1 putra

JAWABAN

1. Menurut mazhab Syafi'i, tidak ada yang perlu dilakukan kecuali melakukan taubat nasuha. Menurut mazhab lain, anda diwajibkan membayar kafarat. Menurut kami, pendapat mazhab Syafi'i lebih kuat. Yang terpenting adalah lakukan taubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha

Baca juga: Hukum Aborsi dalam Islam

2. Pernikahan anda sah karena sudah mendapatkan kuasa dari ayah kandung istri anda. Mewakilkan wali nikah kepada orang lain itu boleh asal wakilnya itu memenuhi syarat untuk menjadi wali. Adapun syarat wakil wali nikah sama dengan syarat wali nikah itu sendiri seperti disebutkan dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqih) hlm. 34/132 sbb:

ويشترط في وكيل الولي ما يشترط في الولي من الذكورة والبلوغ والعقل والعدالة واتحاد الدين والرشد، لأنها ولاية فلا يصح أن يباشرها غير أهلها، ولأنه إذا لم يملك تزويج موليته أصالة فلأن لا يملك تزويج مولية غيره بالتوكيل أولى.

Artinya: Syarat wakil wali nikah itu sama dengan syarat wali nikah yaitu: laki-laki, akil baligh, berakal sehat, adil, sama agamanya (yakni sama-sama muslim dengan yang akan dinikahkan), dan pintar (rushd)...
Jangan lupa, saat ijab kabul harus jelas bahwa dia menikahkan itu statusnya sebagai wakil dari wali yang asli. Lihat: Pernikahan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam