Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Konsultasi Syariah Pernikahan

Konsultasi Syariah Pernikahan
TAKDIR BAHAGIA DAN TAKDIR DERITA

Ass... ustadz
1. saya mau menanyakan apa itu takdir apa ada takdir itu selalu bahagia atau amat miris? yg amat perih, saya menikah dengan suami yg usianya jauh lebih tua dari saya usianya 23 tahun dan suami diatas usianya 59 tahun dan lebih sangat mengenaskan saya dinikahi siri dan menjadi istri ke-3 nya. Ustadz dalam materi insya allah saya tidk akan silau walupun istri istrinya sudah dilayakan dengan fasilitas dan sedangkan saya hanya tinggal ditempat kos.

Yg membuat batin saya tersiksa ustadz suami saya gak bisa adil dalam waktu suami saya gak penah tidur bermalam sama saya dia hanya menyempatkan ketemu saya sehabis pulang kerja saja.
Saya sebagai istri yg hanya memiliki perasaan hanya berdoa saja.. dalam keadaan seprti ini saya amat menderita bila dia tidak ada disamping saya tapi rasa bahagia itu datang ketika dia ada didekat saya ..saya bingung ustadz untuk menyadarkan dia dalam ketidak adilan dirinya dalam waktu apalagi saya sedang hamil muda.
2. Apakah saya berdosa bila saya mengeluh seperti ini.,
3. saya hanya ingin menjadi istri yg baik untuk suami saya ustadz.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. TAKDIR BAHAGIA DAN TAKDIR DERITA
  2. HUBUNGAN TAK DIRESTUI KARENA MASA LALU KELAM KELUARGA PRIA
  3. MENULIS KATA ALLAH APA BERDOSA?
  4. UCAPAN TALAK TIGA KALI KARENA MARAH DAN TIDAK TAHU (BODOH)
  5. PERSELINGKUHAN DALAM RUMAH TANGGA
  6. HUKUM LUDAH BERCAMPUR DARAH, NAJIS?
  7. KAFARAT HUBUNGAN INTIM DI BULAN RAMADHAN
  8. BERBOHONG DEMI KEUNTUNGAN BISNIS
  9. DIBERI BATU PERMATA OLEH SOSOK DALAM MIMPI
  10. MUALAF HARUS BAYAR ZAKAT FITRAH?
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Takdir dalam kasus anda adalah pilihan. Anda dengan sengaja dan sadar sudah memilih untuk menikah dengan orang yang jauh lebih tua dari anda dan rela menjadi istri ke-3. Menikah dengan pria yang sudah memiliki istri dua jelas memiliki banyak konsekuensi dan resiko negatif antara lain seperti yang anda alami saat ini yakni diperlakukan tidak adil. Jauh sebelum memutuskan untuk menikah dengannya anda harus menyadari itu dan siap mental apabila terjadi hal seperti ini. Namun demikian, ada baiknya anda berbicara baik-baik pada suami anda bahwa anda juga berhak mendapat perlakuan yang adil dan segala bidang meliputi giliran, fasilitas rumah, dan nafkah lahir yang lain. Kalau umpama suami tidak mengindahkan, silahkan meminta bantuan orang lain yang bijaksana untuk membicarakan hal ini dengan suami anda. Dalam QS Ar-Ra'd :11 Allah berfirman bahwa Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum sendiri merubahnya.

2. Anda tidak berdosa dan bahkan berhak untuk mengeluh karena mendapat perlakuan adil adalah hak setiap istri. Suami yang menikah lebih dari satu berdosa apabila berperilaku tidak adil pada istri-istrinya.

3. Itu dapat dimengerti. Kami ikut prihatin. Berusahalah dan jangan lupa untuk juga berdoa. Yang tak kalah penting, tunjukkan sikap yang simpatik pada suami, agar dia semakin sayang. Menunjukkan sikap yang cemberut, marah-marah, kesal, dll hanya akan menjauhkan suami dari rasa sayangnya pada anda.

Baca buku kami: Merajut Rumah Tangga Bahagia

_______________________


HUBUNGAN TAK DIRESTUI KARENA MASA LALU KELAM KELUARGA PRIA

Pak saya (wanita) mohon minta diberi jalan keluar dr mslh saya. Begini ustad saya mau menanyaakan jika kita mau menika tapi keluarga tidak setuju karna sifat keluarga calon suami saya tidak baik dulu. Didalam keluarganya kakak2nya bercerai semua, masalalu ibuknya yng menurut pengetahuan ayah saya tidak baik. Ayah saya mau menikahkan saya dg calon yg jadi pilihan saya tapi tidak mau jadi wali. Mnrt pengetahuan saya dia orngnya baik, rajin sholatnya, selalumengajari saya ngaji, mengajari saya berkata lembut dan mngajari tiap hari sholat duha. Tapi dimata keluarga saya terutama bpk dan ibuk dia orngnya sombong n tidak jauh dr keluarganya dan bpk saya sngt yakin kalu dia tidak bs berubah. Apa yang harus saya lakukan ustad pdhl keluarga calon saya mau krmh mau rembug tuo istilah jawanya. Yang ingin saya tanyakan
1. jika saya nekad menikah apakah saya anak yg durhaka.
2. Apakah tiap kata2 orangtua selalu benar dlm menilai orang.
3. Dan apa yang harus saya lakukan jika saya nekad menikah tapi bapak tidak mau jadi wali dan keluarga tidak mau memboyong saya.
Mhon nasehat dan jwban pak ustad, kurang lebihnya saya minta maaf

JAWABAN

1. Menurut syariah, kalau seorang perempuan meminta ayahnya untuk menikahkan (menjadi wali nikah) antara dia dengan seorang pria pilihannya, maka wajib bagi si ayah untuk memenuhi permintaan itu kecuali kalau ada alasan yang bisa diterima syariah seperti si pria tidak shalat atau non-muslim. Kalau ayah menolak, maka hukumnya berdosa. Konsekuensinya, si anak boleh meminta wali hakim untuk memnjadi wali nikah sebagai ganti dari si ayah. Itu artinya, dalam pandangan agama, anda bukan anak durhaka. Yang dosa adalah ayah anda. Lihat: Kapan Wali Hakim Boleh jadi Wali Nikah

2. Tidak selalu orang tua benar. Standar benar dan salah adalah syariah. Bukan orang tua.
3. Anda bisa meminta wali hakim yakni penghulua (pejabat KUA dan jajarannya) untuk menjadi wali nikah anda. Lihat: Kapan Wali Hakim Boleh jadi Wali Nikah

_______________________


MENULIS KATA ALLAH APA BERDOSA?

Asalamualaikum ustadz.
Saya mau nanya. Semenjak saya baca artikel tentang syirik di internet. Saya merasa was2. Mau nanya. Saya pernah mencari lagu di internet. Dan saya menulis nama bandnya contoh ungu trus setelah itu saya menulis kata allah. Karena saya gak seberapa ingat judulnya hanya saya ingat ada kata allah.
1. Saya mau nanya apa hal itu membuat saya berdosa?

JAWABAN

1. Tidak apa-apa. Tidak ada larangan menulis nama Allah di Google walaupun berdampingan dengan nama sebuah band. Yang berdosa kalau setelah kata Allah lalu disusul dengan kalimat yang menghina Allah atau menduakannya.

_______________________


UCAPAN TALAK TIGA KALI KARENA MARAH DAN TIDAK TAHU (BODOH)

Ass.Wr.wb
Perkenalkan nama saya M (laki-laki). Dari Jakarta. Sudah 13 tahun menikah dari 2001 sampai sekarang. Bapak / Ibu Pimpinan, saya mau bertanya, bagaimanakah bila kata cerai / pisah telah terucap lebih dari tiga kali, dan itu terjadi disaat saya bertengkar dengan istri, istri minta cerai, dan saya juga mengiyakan dengan mengatakan cerai, setelah itu rujuk dengan berhubungan intim atau dengan ucapan kalau saya mau rujuk lagi dengan kamu (istri) selanjutnya kejadian ini dalam kurun beberapa waktu terus berulang dan terjadi, karena ketidaktahuan mengenai syariat agama tentang Talak, jadi rumah tangga saya tetap berlanjut sampai sekarang.

Pertanyaannya
1. apa yang harus saya lakukan, apakah saya harus bercerai dengan istri saya ?
2. dan apakah hubungan intim yg selama ini saya lakukan dengan istri itu apakah termasuk zina? biarpun saya tidak mengetahui nya atau belum faham dengan hukum talak (talak 3/ talak Ba'in kubro).Saya sampai sekarang ini masih sangat mencintai istri dan ke tiga (3) anak saya.

Mohon penjelasannya yang sejelas - jelasnya.
Terimakasih
Wassalam Mualaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Suami yang sudah mengucapkan kata "cerai" pada istrinya sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda, maka jatuh talak 3 (tiga). Artinya, talaknya sah secara mutlak Baik tidak tahu pada hukumnya atau tahu. Baik sengaja atau tidak. Baik main-main atau serius. Baik karena emosi atau tidak. Demikian pendapat mayoritas ulama.

Namun ada pendapat sebagian kecil ulama yang menyatakan bahwa
(a) talaknya orang yang tidak tahu bahwa kata 'talak' atau 'cerai' itu berakibat talak, maka talaknya tidak sah. Baca detail: Talaknya Orang Bodoh itu Tidak Sah

(b) Talaknya orang yang emosi menurut Ibnu Taimiyah dari madzhab Hambali juga tidak sah. Dengan demikian, kalau anda mengikuti kedua pendapat ini, maka anda berdua masih berstatus suami-istri. Lihat detail: Hukum Talak yang Diucapkan Saat Sedang Marah

Intinya, karena anda masih mencintai istri dan tetap ingin bersama, maka ikuti pendapat bahwa perceraian anda tidak. Namun, ke depannya, harap hati-hati dan hindari mengeluarkan kata-kata "cerai", "talak" atau "pisah" karena ketiga kata ini berdampak percereraian secara langsung tanpa menunggu putusan pengadilan. Lihat juga: Suami Tidak Tahu Ucapan Cerai Berakibat Talak

2. Hubungan intim anda tidak apa-apa dengan mengikuti pendapat yang tidak mengesahkan tipe cerai dalam kasus anda. Baca juga: Cerai dalam Islam

_______________________


PERSELINGKUHAN DALAM RUMAH TANGGA

Assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Ustadz/Ustadzah yang di rahmati Allah..

saya sudah 2tahun menjalani biduk rumah tangga. satu minggu sebelum kami menikah, suami saya dipecat dari pekerjaannya karena sesuatu hal. Namun, karena pernikahan kami sudah tinggal 1 minggu, maka saya tetap optimis untuk melanjutkan pernikahan meskipun kondisi suami saya pengangguran, karena saya berpikir bahwa setelah menikah pasti suami saya akan mendapat pekerjaan lain. Dan saya pun memang bekerja. selain itu, di waktu yang sama saya juga tau bahwa ada wanita lain yang ternyata adalah selingkuhan suami saya. Saya sempat ragu untuk melanjutkan pernikahan, tapi saya percaya akan janji2 suami saya tersebut untuk menjauhi wanita lain tersebut, saya juga sempat berkomunikasi dengan wanita itu dan memintanya untuk berhenti dan menjauhi suami saya karena kami akan segera menikah.

akhirnya kamipun menikah, dan Alhamdulillah karunia Allah kami dikaruia momongan. saya hamil, tapi suami saya belum juga mendapat pekerjaan, saya. saya bekerja banting tulang sendiri hingga melahirkan anak saya dengan tabungan dan biaya dari hasil kerja sendiri. pernah beberapa kali suami saya mencoba membuka usaha seperti berjualan baju dan makanan, tapi tidak berlangsung lama. yang di dapat hanya merugi. sampai harta yang saya punya terkuras habis. dan yang membuat saya sedih kalau saya mengetahui kenyataan bahwa suami saya masih berhubungan dengan wanita lain tadi. mereka masih mempunya hubungan special. seringkali saya dan suami bertengkar hebat karena masalah itu. tapi saya masih terus memaafkannya dengan keyakinan bahwa dia akan berubah begitu juga dengan wanita itu.
sampai saya melhirkan anakpun, suami saya belum bekerja, juga masih berhubungan dengan wanita itu, saya diam karena saya tidak ingin terus menerus ribut karena hal tersebut terlebih kami sudah memiliki seorang anak. saya juga masih terus bekerja untuk menghidupi kebutuhan kami. sedangkan suami saya enak-enakan tidur di rumah, anak kami saya serahkan ke mamah saya untuk mengurusnya.

sampai di usia pernikahan kami saat ini suami saya masih pengangguran dan masih berselingkuh dengan wanita itu . Jujur saya sudah sangat cukup sabar selama ini, walaupun terkadang ada saat dimana saya ingin menyerah dan meminta Allah mengambil saya saja.

yang mau saya tanyakan :
1. apa saya harus mendatangi wanita selingkuhan suami saya dan membicarakan ini kepda keluarganya juga dengan keluarga suami saya ?
2. apakah saya termasuk orang yang di dzalimi ?
3. bagaimana membuat suami saya dan wanita itu sadar akan perbuatan mereka itu salah ?
4. keputusan terbaik apa yang bisa saya ambil .

demikian
terimakasih

JAWABAN

Sikap anda kurang tepat ketika memutuskan untuk tetap menikah dengannya padahal anda tahu dia punya selingkuhan. Namun nasi sudah jadi bubur, maka yang perlu dilakukan sekarang adalah mengatasi masalah ini.

1. Itu langkah yang bagus. Silahkan datangi semua pihak yang terkait dengan permasalahan dan bicarakan dengan baik-baik.
2. Iya, termasuk yg didzalimi.
3. Itu tidak mudah. Sejak awal mereka tahu itu salah namun mereka sudah terbakar nafsu dan siapapun yang berada dalam posisi mereka akan sulit berhenti kecuali kalau (a) sadar sendiri atau (b) dihentikan dengan paksa.
4. Yang terbaik adalah apabila anda melakukan gugat cerai. Lupakan masa lalu dan cari kehidupan masa depan yang lebih baik dengan lelaki yang baik. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

_______________________


HUKUM LUDAH BERCAMPUR DARAH, NAJIS?

assalamualaikum ustadz..
mohon bantuannya kembali..
1. apakah ludah yang bercampur darah, najis?
2. bagaimana jika mengenai lantai/pakaian/benda lain?
3. jika setiapkali gosok gigi busa pasta gigi jadi bercampur darah, apakah najis?
4. bagaimana hukum air yang keluar dari kumur2 saat masih belum bening airnya dan bagaimana dg benda yang terkena air kumur2 berwarna tersebut?
terima kasih banyak ustadz

JAWABAN

1. Iya najis.
2. Lantai/benda/pakaian yang terkena menjadi najis.
3. Iya najis.
4. Air kumur-kumur tidak najis. Kecuali kalau kecampuran darah. Baca detail: Perkara Najis dan Cara Menyucikan
_______________________


KAFARAT HUBUNGAN INTIM DI BULAN RAMADHAN

Assalamu'alaikum..wr.wb..? Maaf pak ustadz..saya mau tanya..?
1. Apakah pelaksanaan kafarat..karena melakukan hubungan badan suami-istri di siang bulan romadhon, bisa dilaksanakan diselain bulan romadhon..?
2. Yaitu perihal memberi sedekah makanan kepada 60 fakir miskin harus langsung 60 orang,apa bisa 30 sebagian dulu.
3. atau bisa diuangkan untuk dialokasikan kepada kaum dhuafa..
Terimakasih..,mohon dibalez karena saya awam tentang msalah ini..

Wassalamu'alaikum wr.wb..?

JAWABAN

1. Kafaratnya harus urut yaitu puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak bisa baru memberi makan 60 orang miskin. Pelaksanaan kafarat dilakukan di luar bulan Ramadhan. Lihat: Kafarat Tidak Puasa karena Hubungan Intim siang bulan Ramadhan
2. Harus langsung 60 orang. Kalau memang tidak mampu karena sangat miskin, maka tidak wajib kafarat. Hanya wajib qadha seperti disebut dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim sbb:
ا لَكَ ؟ قَالَ : وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ : هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟ قَالَ: لا قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لا, فَقَالَ: فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لا, قَالَ: فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ- وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ- قَالَ : أَيْنَ السَّائِلُ؟ فَقَالَ: أَنَا, قَالَ: خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ, فَقَالَ الرَّجُلُ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ؟! فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لابَتَيْهَا - يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ - أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي. فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ: أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
3. Menurut mayoritas ulama tidak bisa diuangkan. Tapi menurut ulama madzhab Hanafi boleh dibayar dengan uang sebagaimana bolehnya zakat fitrah dengan uang. Lihat: Zakat Fitrah dengan Uang

_______________________


BERBOHONG DEMI KEUNTUNGAN BISNIS

Assalamu alaikum.

Saya bekerja di sebuah perusahaan benih terbesar di Indonesia. Di perusahaan ini semua aset diasuransikan apabila terkena bencana termasuk produk perusahaan ini yaitu benih. Syarat untuk bisa menjual benih ada 2 yaitu benih tersebut memiliki daya tumbuh dan kemurnian yang baik (sesuai standar pemerintah). Dalam pemprosesn benih dihasilkan juga benih yang tidak bisa dijual. Pada suatu ketika terjadi bencana yang menyebabkan 2 gudang ambruk akibatnya benih2 di dalam gudang rusak. Perusahaan mengambil kesempatan dengan berbohong memasukkan benih2 yang tidak rusak ( benih yang tidak bisa dijual karena daya tumbuh rendah dan kemurnian rendah, bukan karena bencana) ke dalam benih rusak. Jika dipersentase adalah sekitar 20 persen saja dibanding yang rusak beneran. 20 persen jika diuangkan sekitar 20 milyar. Saya berencana keluar dari perusahaan itu karena jika nanti asuransinya cair saya anggap itu suatu hal yang haram apalagi saya tidak tahu gaji saya nanti diambil dari situ atau tidak.
1. Mohon masukannya, langkah apa yang benar menurut syariat?
wassalamualaikum

JAWABAN

1. Bekerja di tempat yang menjual barang halal, seperti benih, hukumnya halal. Dan gajinya juga halal. Adapun tentang penipuan yang dilakukan perusahaan pada pihak asuransi itu haram. Kalau anda terlibat dalam penipuan itu, maka anda juga ikut melakukan perkara haram. Namun apabila anda sama sekali tidak terlibat dalam kebohongan itu, maka anda tidak ikut berdosa dan gaji anda pun tetap halal. Baca juga: Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram

_______________________


DIBERI BATU PERMATA OLEH SOSOK DALAM MIMPI

Assalamu alaikum, ustadz, mau tanya: Teman saya bertanya pada saya,padahal saya gak punya ilmu untuk menjawabnya.

Teman saya bercerita, ayahny mimpi tentang seorang laki2 tua. Laki2 tsb bilang "aku ingin memberimu sesuatu" mimpinya cuma itu aja. Esoknya, kakak ayahnya berada di Bank,seorang laki2 (yg ada dalam mimpi it) benar2 memberinya sesuatu,duit 10ribu. Pesan laki2 it,"duit 10rb ini tolong masukkan ke kotak infaq", lalu laki2 itu pergi.

Ternyata,duit itu hanya sebagai pembungkus, karna di dalam duit itu ada batu permata. Esoknya,ayahnya bermimpi lagi,laki2 misterius it berpamitan pergi dg perahu. Mimpinya selesai. Setelah googling, tahulah mereka kalaw ternyata bATu permata yg ada di mereka itu ternyata jenis Merah Delima Mustika.
1. Ustadz, harus diapakan batu itu?
2. Dan bagaimana kt menanggapi mimpi sePerti itu?
Tolong jwabannya ustadz ke email ini...

JAWABAN

1. Ikuti saja permintaan orang tua tersebut, yakni memasukkan uang 10 ribu ke kotak infak. Kalau ternyata di dalamnya ada batu permata, maka bisa dianggap penerima itu diberikan pada yang menerima.

2. Kemungkinan orang tua tersebut adalah jin yang menyamar dalam wujud manusia. Mimpi tak luput dari 3 kemungkinan: dari jin, dari malaikat dan dari diri sendiri. Karena mimpi itu menjadi kenyataan, maka besar kemungkinan dari jin. Karena, jin berteman dengan manusia atau menyukai manusia atau memberi bantuan pada manusia itu kadang terjadi. Lihat: Mimpi dalam Islam

_______________________


MUALAF HARUS BAYAR ZAKAT FITRAH?

Ass pak ustad.. saya mau tanya, apakah seorang mualaf juga membayar zakat fitrah ?

JAWABAN

Iya. Zakat fitrah harus dibayarkan oleh semua muslim baik bayi atau sudah dewasa. Mualaf adalah seorang muslim. Lihat: Panduan Zakat Fitrah.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam