Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Konsultasi Syariah:Zakat Harta

Konsultasi Syariah:Zakat Harta

ZAKAT PROFESI DARI GAIJI BULANAN: BAYAR TIAP BULAN ATAU PERTAHUN?

Assalamualaikum wr wb.
saya mau tanya, gaji saya bekerja perbulan 1juta.... dan dengan uang 1juta itulah buat biaya hidup sehari hari,
1. lantas apakah saya wajib zakat???
2. terus pembayaranya apa tiap bulan atau tiap tahun???
mohon penjelasannya terima kasih Wassalamualaikum wr wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ZAKAT PROFESI DARI GAIJI BULANAN: BAYAR TIAP BULAN ATAU PERTAHUN?
  2. MENGHILANGKAN TAHI LALAT, BOLEHKAH?
  3. PAHALA MEMBACA TASBIH
  4. BACAAN SHALAT BAGI MUALAF
  5. MIMPI DIAJAK NIKAH RATU JIN
  6. SUAMI TALAK ISTRI 5X
  7. BOLEHKAH BERDOA DALAM BAHASA INDONESIA SAAT SUJUD SHALAT
  8. BOLEHKAH AKAD NIKAH DUA KALI?
  9. MASALAH KEKEKALAN AKHIRAT
  10. IBU PACAR MINTA NIKAH SETAHUN LAGI
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

SYARAT WAJIBNYA ZAKAT PROFESI

Zakat baru wajib dikeluarkan apabila memenuhi dua syarat yaitu: (a) mencapai nisob (batas minimal) yaitu senilai 85 gram emas atau 595 gram perak; (b) dan harta tersebut mencapai masa 1 (satu) tahun penuh menurut ukuran kalender hijriyah.

Selain itu, harta yang wajib dizakati adalah harta bersih atau kelebihan dari yang dipakai sehari-hari. Jadi, kalau seandainya gaji anda perbulannya sudah mencapai nisob, tapi separuhnya dipakai untuk keperluan sehari-hari, maka itu artinya belum wajib zakat.

Panduan teknis:

Harga emas saat ini (5 Agustus 2014) adalah Rp. 486.549 x 85 gram = 41.356.665 (empat puluh satu juta tiga ratus limapuluh enam ribu). Jadi, gaji bersih perbulan orang yang wajib zakat adalah sekitar 41 juta. Walau penghasilan bersih sudah mencapai nisob, namun ia baru wajib zakat setahun kemudian. Misalnya, gaji untuk bulan Ramadan 2014 baru wajib dizakati pada bulan Ramadan 2015, demikian seterusnya.

Menjawab pertanyaan anda:
1. Anda tidak wajib zakat. Gaji anda tidak mencapai nisob.
2. Zakat gaji bisa dibayar perbulan atau pertahun tapi tetap dengan memakai aturan di atas yakni mencapai nisab dan sudah mencapai setahun.

Lebih detail lihat: Zakat Profesi dari Gaji Bulanan
_______________________


MENGHILANGKAN TAHI LALAT, BOLEHKAH?

Assalamualaikum,,
Ya ustadz saya pernah membaca artikel "hukum menghilangkan tahi lalat karena aib diperbolehkan" Saya dulu pernah menghilangkan tahi lalat di dada dekat leher yang sering terlihat, alasan saya menghilangkan karena: ada yg nertawain tahi lalat saya karena terlalu besar, ada pula yg ngatain saya kayak nenek2, dan saya juga pernah baca jika tahi lalat ukurannya besar dan bentuknya tidak beraturan maka berbahaya.

1. Apakah yang saya lakukan termasuk menghilangkan aib?

JAWABAN

1. Ya, termasuk. Dan menghilangkan tahil lalat tidak dilarang karena bukan tujuan untuk merubah ciptaan Allah tapi untuk kemaslahatan diri sendir termasuk karena alasan medis. Dan itu diperbolehkan. Lihat juga: Hukum Suntik Kecantikan

Dalilnya adalah kaidah sbb:

ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال

Artinya: Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.
_______________________


PAHALA MEMBACA TASBIH

Assalaamu'alaikum Ustadz
Saya mau nanya,
1. Apakah hadits ini shahih:Barangsiapa membaca Subhaanallaahil Adziimi Wabihamdih,kemudian daripada selesai shalat Jumat 100 kali,niscaya di ampuni oleh Allah Ta'ala baginya 100 ribu dosa dan bagi ibu-bapaknya 24 ribu dosa. Mohon penjelasannya?

JAWABAN

1. Kami tidak menemukan teks Arab dari hadits tersebut. Yang ada adalah hadits hasan yang mirip dengan itu riwayat dari Nasai dalam Sunan al-Kubro di mana Nabi besabda:

من قال سبحان الله مائة مرة قبل طلوع الشمس وقبل غروبها كان أفضل من مائة بدنه،

Artinya: Siapa yang membaca Subhanallah 100 kali sebelum terbitnya matahari dan sebelum terbenamnya matahari maka itu lebih utama dari 100 unta.

_______________________


BACAAN SHALAT BAGI MUALAF

Asalamualaikum pa ustad. Saya nayla seorang mualaf,yang masuk islam karena tuntutan pernikahan. Tapi saya ingin sekali belajar sholat,saya sudah buka web ini, tp bacaan sholat nya ga ada yg ga pake bahasa arab, saya ga bisa bacanya tulisan arannya pa ustad. 1. Mohon bantuan'a,bimbingan sholat dari nol. Terimakasih.

JAWABAN

1. Kalau anda baru masuk Islam karena nikah, maka anda dapat minta bimbingan pada suami atau anda dapat datang ke masjid terdekat untuk minta bantuan pada ibu-ibu di masjid tersebut. Untuk belajar online, maka anda dapat belajar melalui Youtube karena di situ bersifat audio visual. Namun, kami sarankan sebaiknya anda meminta bimbingan pada ibu-ibu jamaah masjid di dekat anda.

Agar tidak bingung karena terlalu banyaknya bacaan dalam bahasa Arab, maka perlu diketahui bahwa bacaan yang wajib dalam setiap gerakan shalat adalah Al-Fatihah dan tahiyat (tasyahud) saja. Selebihnya boleh dibaca atau ditinggalkan. Lihat: Panduan Shalat

_______________________


MIMPI DIAJAK NIKAH RATU JIN

Assalamualaikum ustadz, ibu sodara saya pernah bermimpi 2x anaknya mau dipinta sama jin buat nikahin ratu jin , yg ke2 mau di nikahin sama jin yg seperti pangeran,
1. pertanyaan saya apa arti dari mimpi itu?

JAWABAN

1. Anda sedang diganggu oleh jin. Sebelum tidur bacalah Surat Al-Ikhlas, An-Nas dan Al-falaq plus ayat kursi agar supaya tidak diganggu lagi oleh jin. Baca detail: Doa Mengatasi Gangguan Jin (Makhluk Ghaib)

_______________________


SUAMI TALAK ISTRI 5X

Assalamualaikum,

Ustad, saya mau bertanya
1. apabila suami bilang kata 'cerai' 5x dan yang setelah ke 5x dia membuat surat persetujuan cerai yang ditandatangi suami dan saya, maka apakah itu sudah talak bagi perkawinan kami ?
2. Dan sudah talak berapa ?

Terima kasih.
Waalaikumsalam,

JAWABAN

1. Iya, anda berdua sudah cerai secara sah. Surat talak secara tertulis sebenarnya hanya penguat untuk bukti saja. Karena ucapan cerai secara lisan itu sudah cukup dan bahkan cerai lisan itu lebih kuat dari tulisan. Lihat detail: Cerai dalam Islam

2. Kalau ucapan cerai tadi diucapkan secara berturut-turut dalam satu waktu (Contoh: Aku talak kamu, aku talak kamu, aku talak kamu), maka diuriakan sbb: (a) kalau setiap ucapan 'cerai' itu diniatkan sebagai penjatuhan talak, maka jatuh talak 3 (tiga); (b) kalau yang diniati cerai itu hanya kata 'cerai' yang pertama saja, sedangkan kata-kata 'cerai' yang kedua dan seterusnya diniati sebagai penguat saja, maka jatuh talak 1 (satu). Baca juga: Talak 3 Kali berturut-turut Jatuh Talak Berapa?

_______________________


BOLEHKAH BERDOA DALAM BAHASA INDONESIA SAAT SUJUD SHALAT

Assalaamu'alaikum Ustadz... mau tanya mumpung masih Ramadhan.
1. Bolehkah kita berdoa memakai bahasa indonesia ketika sujud dalam sholat? dan
ketika tasyahud akhir sebelum salam?

JAWABAN

1. Bacaan dalam sujud itu tidak wajib, dan boleh memakai bahasa non-Arab. Sedangkan bacaan tasyahud akhir adalah fardhu. Karenanya wajib memakai bahasa Arab. Namun, boleh memakai bahasa non-arab bagi yang tidak memakai bahasa Arab. Lihat juga: Panduan Shalat Fardhu

Begitu juga tentang doa sujud, menurut madzhab Syafi'i boleh memakai bahasa non-Arab kalau tidak mampu memakai bahasa Arab.

_______________________


BOLEHKAH AKAD NIKAH DUA KALI?

saya telah di akad nikah dipondok pesantren, dan disaksikan oleh petugas pencatat nikah dari KUA.. keesokan harinya mau di akad lagi didepan orang banyak,
1. pertanyaan: bolehkah akad dua kali tersebut??
2. dan bagaimana hukumnya
menurut agama(islam)?

JAWABAN

1. Boleh saja. Tapi yang penting, akad nikah pertama yang dianggap sah. Sedangkan akad nikah kedua itu tidak dianggap juga tidak membatalkan akad pertama. Hanya main-main saja mungkin buat bahan tontonan di depan orang banyak.

2. Namun kalau tidak ada gunanya disarankan untuk tidak melakukan akad yang kedua karena hanya akan membuang waktu dan biaya yang bisa berakibat haram karena membuang-buang harta (idhoatul mal). Lihat: Pernikahan Islam

_______________________


MASALAH KEKEKALAN AKHIRAT

Assalamu'alaikum.

1. Saya mau tanya, apa nanti kita di akhirat kekal?
2. Padahal kekal adalah sifat Alloh.
Terimakasih. Wassalamu'alaikum Imamjun - Lamongan

JAWABAN

1. Iya. Manusia akan kekal di akherat baik di surga atau di neraka. Seperti disebut dalam sejumlah ayat Quran. Misalnya dalam QS ِAn-Nisa 4:57: "Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang shaleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai; kekal mereka di dalamnya;"

2. Kekalnya Allah dengan kekalnya akhirat berbeda. Allah kekal dengan sendirinya alias sifat kekal itu inheren pada Allah. Sedangkan akherat itu bersifat kekal karena dikekalkan oleh Allah. Dan bisa saja tidak kekal kalau Allah berkehenak.
_______________________


IBU PACAR MINTA NIKAH SETAHUN LAGI

Assalamualaikum..
Saya dan pacar saya berencana ingin menikah. Awalnya ibu pacar saya mengatakan pada saya bahwa memang sudah selayaknya anak laki lakinya yg memiliki penghasilan menikah secepatnya, tetapi sekarang beliau mengatakan bahwa kami akan menikah satu setengah tahun lagi.
1. Apakah memang wajar orang tua menentukan seperti itu? Mengingat beliau pernah berkata bahwa sebaiknya dipercepat pernikahannya, tetapi setelah si anak laki lakinya meminta menikah beliau berkata satu setengah tahun lagi.

2. Bagaimana hukumnya?
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Wajar saja seorang ibu membuat perencanaan hari perkawinan bagi putranya tapi itu bersifat usual. Putranya berhak untuk menentukan kapan waktu yang baik untuk menikah. Kalau dia takut kalau tidak segera menikah saat ini akan terjadi zina dengan pacarnya atau dengan wanita lain, maka menikah cepat itu menjadi wajib baginya. Dan perkataan si ibu tidak perlu dihiraukan. Karena perintah Allah harus didahulukan. Namun, kalau dia bisa tahan untuk tidak berzina sampai setahun lagi sesuai ketentuan ibunda, maka tidak ada salahnya menuruti kemauan ibu.

2. Lihat poin 1.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam