Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Sertifikat Harta Waris Jadi Jaminan Bank

Sertifikat Harta Waris Jadi Jaminan Bank
SERTIFIKAT HARTA WARIS JADI JAMINAN PINJAMAN BANK

pak, ayah saya wafat pada tahun 2004 yang lalu. ia meninggalkan harta waris kepada kami berupa rumah yang terletak ditengah kota. ayah meninggalkan seorang isteri dan 7 anak yang terdiri 2 anak laki laki dan 5 anak perempuan. berhubung karena ada permasalahan masing masing anggota keluarga [yaitu adik laki laki, ibu, serta kakak2 saya 2 orang] mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminanan sertifikat rumah kami, dengan syarat rumah itu harus balik nama atas seorang ahli waris saja yaitu ibu. awalnya saya tidak setuju karena hal ini bertentangan dengan hukum allah. tetapi saya dimusuhi oleh keluarga, akhirnya saya mengalah menuruti kemauan mereka. tepat pada bulan 2013 kami menghadap notaris sekaligus menghadap kepihak bank. sekali lagi saya katakan bahwa peminjaman ini hanya untuk kepentingan anggota keluarga yang saya sebutkan tadi. yang menjadi pertanyaan saya adalah
1. apakah sikap setuju saya ini salah menurut hukum allah
2. bagaimana pembagian hukum waris menurut faraidh sebelum rumah itu dibalik nama atas nama ibu kami
3. dan bagaimana pula status hukum waris setelah dibalik nama atas nama ibu kami. untuk jawabannya saya ucapkan syukron

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SERTIFIKAT HARTA WARIS JADI JAMINAN PINJAMAN BANK
  2. ZIHAR YANG BERKALI-KALI
  3. MENIKAH DENGAN BIBI LEWAT NENEK
  4. DERITA BATIN SEORANG GAY
  5. MERASA MURTAD DAN SYIRIK
  6. HUKUM ABORSI
  7. MENIKAHI WANITA YANG PERNAH DICIUM LELAKI LAIN
  8. CEMAS KARENA MIMPI
  9. ISTRI SIRI CEMBURU PADA ISTRI PERTAMA
  10. APA LAILATUL QADAR BISA DI RUMAH
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tidak apa-apa, tidak salah asal disepakati oleh semua ahli waris. Harta waris harus dibagikan kepada seluruh ahli waris segera setelah pewaris meninggal dunia. Namun, kalau para pihak ahli waris sepakat untuk menunda pembagian karena sertifikatnya diperlukan seperti dalam kasus anda, maka hal itu dibolehkan. Sekali lagi poinnya asalkan disetujui oleh semua ahli waris.

2. Menurut syariah Islam, harta itu harus segera dibagi pada tahun 2004 dengan pembagian sbb: (a) istri mendapat 1/8 [seperdelapan]; (b) sisanya untuk seluruh anak di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan.

Catatan: Pembagian ini dengan asumsi orang tua almarhum (kakek nenek anda) sudah wafat. Kalau masih hidup pada saat ayah anda meninggal pada tahun 2004 itu, maka kakek nenek anda juga berhak mendapat warisan masing-masing 1/6.

3. Status hukum waris tidak berubah. Harta itu tetap harta warisan dan harus dibagikan sesuai ketentuan hukum waris Islam seperti diterangkan dalam poin #2. Baca detail: Hukum Waris Islam (Faraidh)

______________________


ZIHAR YANG BERKALI-KALI

Asalamualaikum ustad.
Saya mau nanya. Seperti yang anda jelaskan. Kalau sudah beberapa kali maka harus mengikuti hitungannya.

A. Kalau hitungannya terlalu banyak sampek lupa berapa gimana?

Saya juga mau nanya. Diantara kalimat mana yang trmasuk zhar?
1. Memanggil istri dengan kata ndok. (Dlm bahasa jawa artinya panggilan untuk anak prempuan). Dan pas memanggil dalam keadaan emosi kadang juga dalam keadaan tidak emosi?
2. Mintak mimik buk, tapi untuk yang nomer 2 ini. Saya gak pasti kalau ada kata2 buk?
3. Menyamakan otak atau sifat apa trmasuk zhar?

Dari ketiga ini yang saya sering saya tulis dan sya ucapkan adalah nomer 1.

JAWABAN

A. Kalau terlalu banyak dan sampai lupa berapa kali zihar yang dilakukan, maka dihitung dengan perkiraan sampai mendekati kebenaran. Ini sama dengan orang yang meninggalkan shalat bertahun-tahun sampai lupa hitungannya, maka ia harus mengqadha menurut jumlah yang diperkirakan.

1. Memanggil 'nduk' bisa dianggap zihar kinayah. Kalau tanpa niat zihar, maka tidak terjadi zihar.
2. Tidak termasuk zihar. Karena kata 'buk' dalam bahasa Indonesia biasa diucapkan oleh suami pada istrinya untuk melatih anak-anaknya.
3. Menyamakan otak dan sifat tidak termasuk zihar. Yang dianggap zihar kalau menyamakan dengan fisik luar. Lebih detail lihat: Zihar dalam Islam

______________________


MENIKAH DENGAN BIBI LEWAT NENEK

1. Boleh nanya bolehkah kita menikah dengan bibik kita tapi bibik lewat nenek

JAWABAN

1. Kurang faham maksud anda dengan istilah bibik lewat nenek. Tapi kalau yang dimaksud adalah bibik sepupu atau sepupunya ibu atau ayah anda, maka itu tidak apa-apa karena bukan mahram. Yang tidak boleh adalah bibik kandung. Bibi kandung adalah saudara kandung dari bapak atau ibu anda. Lihat: Mahram dalam Islam

______________________


DERITA BATIN SEORANG GAY

Assalamualaikum uztad!. Saya ingin minta masukan dengan masalah saya. Saya bukan seorang gay. Tetapi setelah saya merantau, di perantauan saya terjebak dengan dunia gay. Hingga membuat saya berubah. Perasaan ini sangat menyiksa batin saya. Padahal saya tahu bahwa gay itu dosa besar dan di laknat oleh Allah. Saya ingin sembuh. Tapi susah sekali. Saya mencoba pelan2 meninggalkn dunia itu. Kadang kala di saat saya sedang berhasrat tinggi saya memutuskan utuk "ONANI" karna hanya dengan itu saya bisa meredam hasrat walau hanya sejenak.
(1) Apakah tindakan saya salah.?
(2) Apa hukum dalam islam tentang 'onani' ? Karena dalam fikiran saya 'lebih baik onani ketimbang saya berzina, apalagi dengan sejenis'
(3) bagai mana solusinya?
Terimakasih ustad. Mohon di jawab. wassalam..

JAWABAN

1. Tindakan onani itu salah dan berdosa. Tapi kalau itu dilakukan untuk menghindari dosa yang lebih besar seperti zina, maka itu dibenarkan asal digunakan dalam situasi yang darurat.

2. Lihat detail: Hukum Onani dalam Islam

3. Solusinya adalah anda harus segera menikah. Cari wanita salehah, taat agama, dan baik perilakunya. Yang tak kalah penting, putuskan hubungan dengan lingkungan gay. Putuskan secara total. Hilangkan bacaan, gambar, video dan film yang terkait dengan dunia gay yang ada di kamar atau rumah anda. Lihat: Cara Sembuh dari Penyakit Gay

______________________


MERASA MURTAD DAN SYIRIK

Assalamu'alaikum wr wb..

Pak ustad nama saya asepto, saya ingin bercerita dan bertanya

1.saya pernah merasa murtad, karena hati saya sering mengucapkan hal yang menduakan Allah dan sering di dalam sholat saya terlintas tanda salib,dan saya perna berbuat syirik

2.Saya pernah menyuruh orang untuk sholat dan tidak berbuat syirik tetapi saya pernah melakukannya

3.Kenapa setiap saya membaca alquran saya sangat gelisah bahkan.Sering terbayang di pikiran saya bahwa saya sedang menginjak al quran

3.Saya pernah melakukan zina di kelas sd ,apakah saya berdosa

4.Saya perla meragukan keesaan allah dan saya perna terlintas di pikiran kesesalan berada di agama islam tetapi saya enggak tau apakah hati saya yang berbicara itu atau bisikan setan,dan bagimana solusinya

JAWABAN

1. Segeralah bertaubat dengan membaca syahadat, menyesali dan memperbanyak ibdah.
2. Menyuruh orang lain berbuat baik sedang diri sendiri berbuat dosa adalah haram. Taubat dalah jalan terbaik.
3. Ada dua kemungkinan: (a) ada jin yang masuk ke tubuh anda dan menggoda anda; atau (b) anda terpengaruh oleh sejumlah bacaan yang anda baca atau film yang anda tonton. Kalau terkait bacaan, jauhi bacaan seperti itu dan cari bacaan yang meningkatkan iman seperti kisah para mualaf. Kalau penyebabnya adalah jin atau setan, maka banyaklah membaca dzikir agar godaan itu lenyap. Baca; Cara Mengatasi Godaan Jin dan Sihir

______________________


HUKUM ABORSI

Assalamualaikum ustadz. Saya perempuan umur 37 tahun sudah menikah secara agama selama 2 bulan,dan saat ini saya telat menstruasi satu minggu dan sudah melakukan test urine, hasilnya positive. Yang ingin saya tanyakan adalah bolehkah saya menggugurkan kandungan mengingat suami saya belum mau menikahi saya secara KUA karena dia menjaga perasaan istri pertamanya dan istri pertamanya belum tahu tentang pernikahan ini. Saat ini saya syok dan stres menghadapi kenyataan.
1. Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih. Wassalam

JAWABAN

1. Secara umum aborsi hukummnya haram. Lihat detail: Hukum Aborsi (Menggugurkan Kandungan)

______________________


MENIKAHI WANITA YANG PERNAH DICIUM LELAKI LAIN

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pak ustadz
1. saya mau menanyakan bagaimana hukumnya menikahi wanita yang pernah dicium lelaki lain yang belum halal menurut islam?,
mohon bimbingan ruhaniahnya, terima kasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Secara syariah tidak ada halangan bagi seorang laki-laki untuk menikahi wanita yang pernah dicium lelaki lain. Akan lebih ideal kalau perempuan itu disuruh bertaubat atas dosanya di masa lalu. Baca detail: Pernikahan Islam

Baca juga: Menikahi Wanita yang Pernah Berzina

______________________


CEMAS KARENA MIMPI

Assalamu'alaikum pak ustadz.
Saya ingin bertanya soal mimpi yang saya alami.
Beberapa tahun lalu saya memimpikan saya berada di bandara, pada saat itu sudah malam. Saya,ibu saya dan saudara laki-laki saya berada di bandara itu. Entah apa yang saya tunggu. Tiba-tiba saya mendengar kabar kalau laki-laki yang saya kenal telah bertunangan dengan seorang wanita. Saat itu juga didalam mimpi saya menangis sedih sekali, sampai
terbangun pun seperti habis menangis.

Sekarang saya mencintai pria yang saya mimpikan itu. Dulu waktu saya bermimpi seperti itu saya belum menyukai dia. Tapi sekarang dia berada di hadramaut untuk melanjutkan kuliahnya. Saya takut mimpi saya beberapa tahun lalu menjadi kenyataan. Yang ingin saya tanyakan:
1. Apa mimpi itu pertanda dari Allah, kalau nanti dia pulang, mimpi itu menjadi nyata.
2. Atau mimpi itu hanya bunga tidur saja, karena saya tidak memikirkan dia sama sekali.
Mohon penjelasannya pak ustadz, terimakasih Wassalamu'alaikum.

JAWABAN

1. Mimpi itu bukan pertanda dari Allah.
2. Betul. Mimpi anda hanya bunga tidur. Walaupun anda tidak sedang memikirkan pria itu, namun jauh dalam lubuh hati anda, pria itu selalu menjadi pemikiran anda oleh karena itu, ia terkadang hadir dalam mimpi anda.

Kalau memang anda menyukai pria itu, dan anda merasa layak untuk mendapatkannya, maka jangan ragu-ragu untuk melakukan pendekatan yang pantas yang sekiranya dia dan orang tuanya tahu bahwa anda meyukainya. Cari cara yang pantas untuk melakukan pendekatan. Bisa saja pendekatan antar orang tua. Atau pendekatan dengan saudara-saudara perempuan dari pria itu, dst. Sementara itu, kalau perbaiki juga perilaku anda agar bisa membuat keluarga pria tersebut terkesan dengan anda.

Allah memberi jodoh pada hambanya dengan jalan usaha dari setiap individu. Bukan hanya dengan berharap. Tapi usaha juga harus dilakukan dengan cara yang terhormat dan bermarbartabat menurut ukuran syariah dan adat setempat. Lihat: Cara Mencari Jodoh

______________________


ISTRI SIRI CEMBURU PADA ISTRI PERTAMA

Assalamu alaikum Pak ustad..
Saya berumur 21 tahun dan saya sudah menikah slama 3 tahun..suami saya seorang pengusaha... Tapi menikah secara siri dengan suami orang. Suami saya bilang kl istrinya prnh slingkuh 5 tahun yg lalu dan hmpir brcerai di pengadilan tapi rujuk kmbli karena alasan anak n msh serumah dengan istrinya..
Jadi saya mau nikah dan jadi istri kedua tanpa sepengetahuan istri pertama... Tapi stlh beberapa lm kami menikah Saya smkn sayang dan merasa sakit hati tiap lihat dia jalan dengan istrinya.. Saya selalu mrh2 dan kelahi karena saya merasa di bohongi.. Dia sering cerita tntg klakuan buruk istrinya,dia juga bilang sudah tdk satu ranjang n sudah mati rasa sm istrinya tapi kenyataannya mereka selalu jalan n liburan berdua.. Rasanya saya sudah capek karena keadaan ini.. Prnh saya cb utk mnghilang dr dia tapi sakit juga...ibaratnya saya bertahan sakit tapi saya lepaskan lebih sakit lg..
Pertanyaan saya:
1. apakah saya ini hanya sebagai pelarian karena masalah rumah tangganya dl?
2. Apakah saya harus melanjutkan pernikahan ini?
Tolong di jawab ya pak ustad.. Trima ksh..wss..

JAWABAN

1. Seorang lelaki bisa mencintai lebih dari satu wanita. Jadi, kemungkinan dia mencintai kedua istrinya. Anda jangan bermimpi untuk menguasai suami hanya untuk anda saja. Itu hanya akan membuat anda tidak bersyukur dan membuat suami kesal. Sejak awal anda sudah tahu bahwa anda merebut suami orang, dan konsekuensinya adalah anda harus siap mental untuk berbagi cinta dan perhatian dengan istri pertama.

2. Kalau anda mencintainya, maka lanjutkan pernikahan ini. Satu hal yang perlu diingat, bahwa cinta suami akan bertambah seiring dengan sikap baik istri. Dan begitu juga cintanya akan berkurang seiring dengan sikap buruk istri.

Artinya, kalau anda ingin merebut hati suami agar dia lebih sayang pada anda dibanding pada istri pertama, maka bersikaplah dengan baik, sabar, dewasa, tidak mudah cemberut, tidak mudah ngambek, dan selalu mendukung serta bersyukur apapun sikap baik yang ditunjukkan suami pada anda. InsyaAllah, suami akan semakin sayang pada anda.

Kalau anda bersikap ngeselin, pemarah dan suka cemberut,maka cintanya pada anda akan berkurang bahkan sirna dan pada waktu yang sama cintanya pada istri pertama akan bertambah. Baca: Agar Rumah Tangga Bahagia

______________________


APA LAILATUL QADAR BISA DI RUMAH

Assalamualaikum,
1. saya ingin bertanya apakah malam lailatul qadr bisa dicari di rumah? karena saya takut pergi ke masjid sendirian

JAWABAN

1. Tentu saja bisa dilakukan di rumah. Bahkan untuk perempuan sebaiknya dilakukan di rumah. Istilah mencari lailatul qadar sebenarnya mengacu pada memperbanyak ibadah sunnah pada malam-malam 10 akhir bulan Ramadhan. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda [من قام ليلة القدر إيماناً و إحتساباً , غفر له ما تقدم من ذنبة] Artinya: Barangsiapa yang beribadah pada malam Lailatul Qadar dengan ikhlas maka Allah mengampuni dosanya di masa lalu.

Dan tentu saja ibadah itu dapat dilakukan di rumah atau di masjid karena dalam hadits di atas bersifat umum dan tidak ada perintah harus dilakukan di masjid. Beda halnya kalau soal i'tikaf yang memang harus dilakukan di masjid. Lihat: I'tikaf dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam