Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Silaturrahmi dengan Kerabat Kafir, Bolehkah?

Silaturrahmi dengan Keluarga Kafir

HUKUM MENJENGUK KELUARGA YANG KAFIR

Assalamualaikum.
-pak ustad saya mau tanya,

1.Apa hukum sholat sunah kafarot pada hari jumat? karena ada yang membolehkan juga ada yang tidak. dan itu semua yang mengatakan ulama-ulama besar. juga semua itu ada dalam kitab. mohon jawabanya?
2.apa hukum menjenguk & berziarah kepada orang,keluarga yang kafir (non-muslim)?
3.apa hukum meminjam uang di bank? apakah itu hal yang di murkai?
4.apa hukum membunuh cicak? sunah/haram?
5.hukum sholat tarawih kurang dari 20 rakaat untuk NU apakah sah?

sekian.
wasalam

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MENJENGUK KELUARGA YANG KAFIR
  2. CARA TAUBAT TIDAK SHALAT DAN PUASA
  3. INGIN TAUBAT, TAK ADA YANG PEDULI TERMASUK IBU
  4. MENGALIHKAN NAZAR
  5. STATUS SUAMI-ISTRI YANG PISAH BERATHUN-TAHUN KARENA KERJA DI LUAR NEGERI
  6. HASIL ISTIKHARAH BERBEDA
  7. HUKUM MENJUAL BARANG BEKAS DIPAKAI SEBENTAR
  8. TEKS ARAB DOA YANG BERASAL DARI HADITS
  9. MENGAPA BAYI WAJIB ZAKAT FITRAH
  10. DEFINSI FAKIR MISKIN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Sholat Kafarah (kafarot) yakni shalat sunnah yang menghususkan hari Jumat terakhir bulan Ramadhan dengan amalan sholat untuk menebus dosa sholat yang ditiggalkan, tidak ada landasan dalil yang kuat. Semua hadis yang ada sangat lemah atau bahkan maudlu' (palsu) sebagaimana dijelaskan oleh para ulama hadist. Dan mayoritas Ulama hadits dan fikih menyatakan bahwa hadits dhaif tidak bisa dijadikan landasan dalil hukum. Masalah ini akan kami bahas secara khusus pada artikel tersendiri nanti, insyaAllah. Tentang qadha shalat, lihat detail: Hukum Mengqadha Shalat

2. Keluarga atau kerabat non-muslim ada dua macam yaitu orang tua dan non orang tua. Adapun orang tua yang kafir maka anak tetap dianjurkan untuk menyambung hubungan silaturrahim dengan mereka dan sebaiknya tetap mentaati mereka kecuali dalam hal perintah yang haram. Allah berfirman dalam QS Luqman :15 "Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.."

Adapun silaturrahim dengan kerabat non-muslim yang selain ayah ibu -- seperti saudara kandung, paman, dll-- itu hukumnya tidak wajib berdasarkan firman Allah dalam QS Hud :46 dan Al-Mujadalah :22. Namun boleh alias tidak dilarang asal mereka juga bersikap baik pada kita. Berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Mumtahanah :8 "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu."

3. Meminjam uang dibank konvensional itu haram menurut pendapat yang mengharamkan, kecuali dalam keadaan darurat. Hukumnya boleh bagi pendapat yang menghalalkan bank walaupun tidak darurat. Lihat detail: Hukum Bank Konvensional dalam Islam

4. Kalau cicak itu mengganggu dan bisa membahayakan manusia, maka boleh membunuhnya bahkan sunnah. Berdasarkan hadits sahih

خمس من الدواب كلهن فواسق يقتلن في الحل والحرم الغراب والحدأة والفأرة والعقرب والكلب العقور

Artinya: Lima jenis hewan yang semuanya fasiq dan boleh dibunuh di tanah halal dan tanah haram : burung gagak, elang, tikus, kalajengking, dan anjing buas (dan ular, menurut hadits lain)

Namun, kalau tidak mengganggu keselamatan manusia, maka tidak dibolehkan membunuh binatang. Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Ibnu Abbas berkata:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب : النملة والنحل والهدهد والصرد

Artinya: Nabi melarang manusia membunuh empat binatang: semut, lebah, burung hud hud, dan burung shard

Larangan tersebut berkaitan dengan binatang yang tidak membahayakan dan tidak mengganggu atau menyakiti manusia.

5. Tarawihnya sah. Karena jumlah rakaat dalam shalat tarawih tidak ada ketentuan yang pasti. Bahkan tidak shalat tarawih pun tidak apa-apa. Asal setiap dua rakaat diakhiri dengan salam, maka pada dasarnya shalat yang dilakukan setelahnya adalah shalat yang baru. Sama dengan shalat dhuha, ada minimal dan maksimalnya. Melakukan yang minimal, itu sudah cukup dan sah.

Baca juga:
- Shalat Tarawih
- Shalat Dhuha
- Shalat Tahajud

______________________


CARA TAUBAT TIDAK SHALAT DAN PUASA

Assalamu'alaykum...

Ustadz, maaf mau tanya gimana cara Taubat dari kasus berikut ini:

1. Sholat & puasa yg dulu pernah di tinggalkan dengan sengaja.
Sedangkan saya tidak tahu berapa banyak jumlah Sholat & Puasa yg di tinggal kan. Haruskan Qodo & Fidyah? Bagai mana niatnya?
2. Saya pernah membantu membuatkan dokumen palsu untuk teman, agar bisa melamar kerja. Bagaimana dengan status pekerjaan teman tersebut? Apakah gaji nya Haram?
3. Dosa yg terus mengalir karena Saya pernah menunjukan tempat maksiat.
4. Saya ada Hutang yg mungkin saya lupa, Karena tidak pernah di tagih oleh yg memberi Pinjaman.
5. Pernah terlibat & menjerumuskan teman ke dalam kesyirikan,
Tentang khasiat & manfaat yg ditimbulkan dari benda yg dianggap Bertuah.

Mohon bimbingan & pencerahan nya ya ustadz...
Terima Kasih Banyak

JAWABAN

1. Semua shalat dan puasa Ramadhan yang ditinggalkan harus diganti atau qadha tanpa harus fidyah. Kalau lupa jumlahnya, maka cukup diperkirakan saja. Adapun niat qadha shalat dhuhur, misalnya, adalah "Niat qadha shalat dhuhur lillahi Taala", dst. Adapun niat qadha Ramadan adalah (niat di malam hari): "Niat puasa qadha Ramadhan lillahi ta'ala". Lihat: Qadha Shalat dan Qadha Puasa Ramadhan

2. Pekerjaannya tidak haram dan gajinya juga halal asal dia bekerja sesuai keinginan bosnya. Yang haram adalah melakukan kebohongan saat memberikan dokumen palsu itu saja. Lihat: Bohong dalam Islam

3. Minta, nasihati atau perintahkan kepada orang yang ditunjuki maksiat tersebut agar berhenti melakukannya. Selain itu bertaubatlah pada Allah.

4. Kalau lupa punya hutang, maka tidak dianggap. Tapi kalau ingat punya hutang, tapi lupa hutang pada siapa, maka berikan uang tersebut pada fakir miskin sebagai sedekah sebagai cara untuk mensucikan harta anda.

5. Itu dosa tapi tidak termasuk syirik menurut madzhab Syafi'i. Lihat: Penyebab Syirik menurut Ulama Madzhab Syafi'i.

Hal seperti itu dianggap syirik menurut ulama Wahabi.
______________________


INGIN TAUBAT, TAK ADA YANG PEDULI TERMASUK IBU

Ya allah pa tolonglah aku.aku dach putus asa.ibu aku udah tidak mau peduli ma aku.kepada siapa lgi aku mengaduu.rasanya kepengn pergi jauh mencari jati diri. agar tidak punya beban seperi ini. aku ingin curhat saja ma ibu aku . dia sudah sanggup dengnku. aku ingn minta solusi yang terbaikk. tapi kenapa dia tidak peduli lagi denganku. rasanya hidup ini begitu perih . semua orang menjauh karna kelakuanku.
1. aku ingin berubah menjadi muslim yang lebih baik. tapi disisi lain tak ada orng yang mendukung saya. tolonglah saya

JAWABAN

1. Menjadi muslim yang baik itu mudah. Mendekatlah pada orang-orang yang baik, maka anda akan menjadi baik. Sebagai langkah awal, coba anda shalat berjamaah di masjid terdekat. Lakukan dengan teratur. Kalau di sekitar anda ada gerakan dakwat seperti Jamaah Tabligh, cobalah bergabung dengan mereka. Baca juga: Cara Taubat Nasuha

______________________


MENGALIHKAN NAZAR

Assalamualaikum Ustad..
Saya mau tanya, jadi saya bernazar untuk memberi makan anak yatim/ anak jalanan, tetapi apakah boleh nazar tersebut saya ganti dengan saya berinfaq melalui donasi uang di suatu lembaga yang khusus menyalurkan dana kpd anak yatim? terimakasih sebelumnya
Wss..

JAWABAN


1. Nazar harus sesuai dengan yang dinazarkan. Jadi, tidak boleh dialihkan. Lihat: Nadzar dalam Islam
______________________


STATUS SUAMI-ISTRI YANG PISAH BERATHUN-TAHUN KARENA KERJA DI LUAR NEGERI

Apakah disahkan hubungan suami istri yang sudah pisah bertahun tahun karena kerja dilain negara ?

JAWABAN

Status suami-istri tetap sah asal suami tidak pernah menceraikan istrinya. Atau si istri belum melakukan gugat cerai. Lihat: Cerai dalam Islam

______________________


HASIL ISTIKHARAH BERBEDA

Assalamualaikum
Sebelumnya saya pernah berpacaran,namun karena dirasa tidak memberi manfaat maka saya mengakhiri hubungan saya.agar mantan saya mau ikhlas melepas saya akhirnya kami masing-masing shalat istikharah. namun hasilnya berbeda, saya semakin merasa dia bukan jodoh saya,tapi dia semakin yakin saya adalah jodohnya dan teguh menunggu saya untuk melamarnya kelak.
1. apa yang harus saya lakukan?
2. mana hasil istikharah yang benar?

JAWABAN

1. Berpacaran dalam arti hubungan fisik adalah haram. Dan perkara haram tidak perlu istikharah karena sudah pasti salahnya. Apapun hasil istikharah itu tidak akan merubah pada hukum haramnya. Jadi, memutuskan hubungan itu jalan yang tepat. Lihat: Istikharah dalam Islam

2. Kalau memang anda berdua merasa cocok, maka lakukan lamaran dan menikahlah. Itu langkah yang ditunjukkan Rasulullah. Lihat: Pernikahan Islam

______________________


HUKUM MENJUAL BARANG BEKAS DIPAKAI SEBENTAR

Assalammu 'alaikum Wr. Wb.

tetangga saya membeli modem baru dengan harga sekitar 265.000 sudah digunakan selama beberapa hari kemungkinan 1 bulan lebih dan di jual dengan harga 285.000. modem tersebut menjadi bekas pakai, 1. bagaimana hukumnya dalam menjual melebihi harga baru, saya kesulitan untuk menjelaskannya kepada tetangga saya?

Terima kasih,
Wassalammu 'alaikum Wr.Wb.

JAWABAN

1. Menjual barang bekas melebihi harga yang baru tidak masalah dan boleh saja asal dilakukan dengan saling rela dan si pembeli juga tahu kalau barang yang dibelinya itu adalah barang bekas. Lihat: Etika Bisnis Islam

______________________


TEKS ARAB DOA YANG BERASAL DARI HADITS

Assalamualaikum wr wb.
Yth. Ustadz, saya mencari doa/ hadis yg berbunyi :
Ya Allah, Berikan kepada kami rasa takut kepadaMu dengannya kami terhalang dari
kemaksiatan kepadaMu, Berikan kepada kami kekuatan untuk taat kepadaMu dengannya aku bisa
masuk surga, Berikan kepada kami rasa yakin (akan kebaikan takdirMu) dengannya aku merasa ringan menghadapi segala musibah dunia, Berikan kepada kami kesehatan agar kami bisa menikmati pendengaran, penglihatan dan kekuatan kami selama kami hidup, Dan tetapkanlah kami dalam kesehatan tersebut sampai kami kembali kepadaMu, Timpakan keburukan kami untuk orang-orang yg mendzolimi kami, Bantulah kami atas orang-orang yang memusuhi kami, Janganlah Kau timpakan musibah atas agama kami (iman dan akidah kami),
Jangan jadikan dunia sebagai tujuan pokok kami, Jangan pula menguasai pikiran kami,
Jangan jadikan orang-orang dzalim menguasai kami. (HR. Imam Tirmidzi)

1. Saya mencari tulisan arabnya atau tulisan latin berbahasa arab...
Saya mnt bantuan ustadz, kiranya bisa membantu saya.. Trimaksh sebelumnya.. Wassalamualaiku.. Wr wb

JAWABAN

Berikut teks bahasa Arab dari doa di atas berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi no : 3502, V/262

اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّاتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَ

______________________


MENGAPA BAYI WAJIB ZAKAT FITRAH

sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam:

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud)
Mhn penjelasan atau alasan, Melihat hadits diatas zakat fitrah sebagai pembersih puasa dari perkataan yg tidak bermanfaat.
1. Sementara bayi belum puasa ? Mengapa harus di bayarkan zakatnya.jazakumullah

JAWABAN

1. Hadits yang anda kutip di atas adalah fadhilah atau keutamaan dari zakat fitrah. Tapi bukan karena itu zakat fitrah itu diwajibkan. Yang menyebabkan zakat fitrah itu wajib adalah adanya perintah syariah berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari & Muslim dari Ibnu Umar sbb:

(فرَض رسول الله صلَّى الله عليه وسلَّم زكاة الفطر صاعًا من تمر، أو صاعًا من شَعير، على العبد والحرِّ، والذَّكر والأنثى، والصَّغير والكبير من المسلمين، وأمَر بها أن تؤدَّى قبل خروج النَّاس إلى الصَّلاة

Artinya: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah ... bagi semua umat Islam meliputi hamba sahaya dan yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan dewasa. Dan Nabi memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum keluarnya manusia untuk shalat Idul Fitri.

Hadits inilah yang menjadi dalil wajibnya. Adapun keutamaan dari zakat fitrah seperti hadits yang anda kutip itu tidak menjadi sebab dari kewajiban zakat fitrah. Jadi, penyebab wajibnya zakat fitrah adalah karena adanya perintah Nabi dalam hadits sahih dari Ibnu Umar tersebut. Baca detail: Panduan Zakat Harta dan Fitrah

______________________


DEFINSI FAKIR MISKIN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Ass.wr.wb
saya mau bertanya,
1. Pada era modern saat ini hampir sulit menemukan kategori miskin dalam pembagian zakat apalagi fakir, lantas bagaimana solusinya?
2. Dari delapan golongan manakah yang harus diutamakan?
3. Bagaimankah cara pembagiannya, apakah jika mendapat 20 kg mustahiknya berjumlah 10, maka apakah jadinya tiap orang mendapat 2 kg?
Wass.wr.wb

JAWABAN

1. Darimana anda mengambil kesimpulan bahwa fakir miskin sekarang tidak ada? Fakir miskin masih banyak di Indonesia. Standar fakir dan miskin sangat cair. Ia bisa berbeda dari satu negara ke negara lain. Menurut sebagian ulama fikih, fakir adalah orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan. Sedangkan miskin adalah orang yang punya harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan tapi tidak mencukupi. Dari definisi ini, tentunya kita dapat menemui banyak orang fakir miskin di negara kita, bukan?

Imam Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi meringkas perbedaan ulama tentang fakir dan miskin sbb:
اختلف علماء اللغة وأهل الفقه في الفرق بين الفقير والمسكين على تسعة أقوال، فذهب يعقوب بن السكيت والقتبي ويونس بن حبيب إلى أن الفقير أحسن حالاً من المسكين. قالوا: الفقير هو الذي له بعض ما يكفيه ويقيمه، والمسكين الذي لا شيء له، وقال آخرون بالعكس، فجعلوا المسكين أحسن حالاً من الفقير. واحتجوا بقوله تعالى: أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ . فأخبر أن لهم سفينة من سفن البحر.

وربما ساوت جملةً من المال. وعضدوه بما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه تعوذ من الفقر. وروي عنه أنه قال: اللهم أحيني مسكيناً وأمتني مسكيناً. فلو كان المسكين أسوأ حالاً من الفقير لتناقض الخبران، إذ يستحيل أن يتعوذ من الفقر ثم يسأل ما هو أسوأ حالاً منه، وقد استجاب الله دعاءه وقبضه وله مال مما أفاء الله عليه، ولكن لم يكن معه تمام الكفاية، ولذلك رهن درعه. ذهب إلى هذا الأصمعي وغيره، وحكاه الطحاوي عن الكوفيين. وهو أحد قولي الشافعي وأكثر أصحابه. وللشافعي قول آخر: أن الفقير والمسكين سواء، لا فرق بينهما في المعنى وإن افترقا في الاسم، وهو القول الثالث. وإلى هذا ذهب ابن القاسم وسائر أصحاب مالك، وبه قال أبو يوسف
2. Fakir miskin.
3. Boleh dibagikan kepada satu golongan saja. Misalnya pada fakir saja atau miskin saja seperti pendapat dari Syairazi dalam kitab Al-Muhadzab.

Baca detail: Panduan Zakat Harta dan Fitrah

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam