Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Harta Warisan Untuk Anak, Istri Ayah Ibu

Harta Warisan Untuk Anak, Istri Ayah Ibu
HARTA WARISAN UNTUK ANAK, ISTRI DAN AYAH IBU

Assalamua'laikum Wr. Wb,

Saya ingin berkonsultasi mengenai pembagian ahli waris dan haknya menurut syariat islam.

Ayah saya meninggal tahun 2003 bulan januari awal. Beliau meninggalkan 1 anak laki-laki (saya sendiri) dan dua anak perempuan ( kakak dan adik saya). Sedangkan Ayah saya meniggal dalam kondisi Ayah dan Ibunya masih hidup (Kakek dan Nenek Saya). Ayah saya memiliki 6 saudara ( dua laki-laki dan 4 perempuan).

Setelah Ayah meninggal, ibu saya menjual sebagian besar harta untuk melunasi hutang ayah saya, dan sebagiannya digunakan untuk biaya hidup dan biaya sekolah kakak perempuan saya yang berada diluar daerah. Saat ini uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk biaya kuliah kakak perempuan saya dan saya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HARTA WARISAN UNTUK ANAK, ISTRI DAN AYAH IBU
  2. HARTA WARIS HASIL PENJUALAN RUMAH ISTRI PERTAMA
  3. WARISAN PENINGGALAN AYAH, IBU DAN SAUDARA
  4. BAGIAN WARIS ANAK LAKI PEREMPUAN DAN IBU
  5. MENIKAHI ANAK ZINA, APAKAH BERAKIBAT PADA KETURUNANNYA?
  6. HASIL ISTIKHARAH MASALAH JODOH
  7. SUAMI MENGUCAPKAN TALAK BERKALI-KALI SAAT MARAH DAN EMOSI
  8. ISTRI SELINGKUH, APA SEBAIKNYA SAYA CERAI ATAU PERTAHANKAN?
  9. HUBUNGAN SEDARAH SESAMA SAUDARA LAIN IBU
  10. CALON NON-MUSLIM MAU JADI MUALAF, TAPI IBU TAK SETUJU
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Yang ingin saya tanyakan adalah ;

1. Siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagiannya ?
2. Apakah wajib bagi ibu saya membagikan warisan tersebut sedangkan kami sangat membutuhkannya ?
3. Apakah menjadi dosa bagi ibu saya karena beliau waktu itu belum mengerti mengenai hukum waris ?
4. Ayah saya sebelum meninggal beliau sempat mewakafkan uang sewa kos-kosan milik kami sehingga dalam 3 tahun sebelum beliau meninggal pengelolaannya dipercayakan kepada pihak pengurus masjid. Namun karena ibu saya merasa pihak masjid kurang transparan dan juga proses renovasi masjid telah selesai sehingga ibu saya yang menjadi bendaharanya dan saat ini uang kos-kosan tersebut disebarkan kemasjid-masjid lainnya yang membutuhkan. Namun dalam pandangan keluarga pihak ayah saya menilai tindakan tersebut salah. Mohon penjelasannya dan sarannya.

Demikian kiranya saya sampaikan permasalahan saya, terima kasih banyak karena jawaban dari pertanyaan ini akan sangat membantu saya dan keluarga.


JAWABAN

1. Yang menjadi ahli waris atau penerima warisan dalam kasus di atas dan bagiannya adalah sbb: (a) ayah mendapat 1/6 (seperenam); (b) ibu mendapat 1/6 (seperenam); (c) istri mendapat 1/8 (seperdelapan); (d) sisanya diberikan pada anak baik anak laki-laki maupun anak perempuan di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan yakni 2 banding 1. Adapun saudara kandung almarhum baik yang laki-laki atau yang perempuan tidak mendapat bagian warisan apapun karena terhalang oleh adanya anak laki-laki. Lihat: Hukum Waris Islam

2. Harta waris wajib dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerima karena itu menjadi haknya. Tidak membaginya sama dengan mencuri harta orang lain yang haram dan dosa besar. Namun, kalau ahli waris sepakat untuk tidak meminta warisannya atau memberikan hak bagian warisnya pada yang lain, itupun tidak masalah. Lihat: Dosa Besar dalam Islam

3. Berdosa karena tidak segera membagikan harta waris. Harta waris dibagikan kepada ahli waris segera setelah orang tua meninggal dan setelah kewajiban almarhum yang terkait harta -- seperti biaya pemakaman, hutang, wasiat, gadai, dlsb-- sudah dipenuhi.

4. Salah atau benar tindakan ibu anda itu tergantung intensi wakaf almarhum. Apabila niat wakafnya hanya untuk satu masjid tertentu saja, maka harus diberikan pada masjid tersebut. Apabila niat wakafnya kepada masjid secara umum, maka yang dilakukan ibu anda sudah benar. Lihat: Wakaf dalam Islam

__________________________


HARTA WARIS HASIL PENJUALAN RUMAH ISTRI PERTAMA

Assalamu'alaikum wr wb P Ustadz, saya mau tanya tentang pembagian harta waris dan ahli warisnya. Berikut ceritanya. Ayah kami nikah dengan ibu kandung kami th 1949. Dikarunia 4 orang anak. 3 laki2, 1 wanita. th 1960 ayah nikah lagi. Dikaruniai anak 3. 2 laki2, 1 wanita. Th 1978 ayah nikah lagi. Tidak dikaruniai anak. Masing2 istri ada rumah tapi tidak ada surat hibah. Utk penghasilan tambahan bagi istri kedua dan anak2nya disamping gaji, rumah istri kedua ayah buatkan kontrakan. Sejak berpisah, ibu kami bekerja. Th 1977 anak pertama dari istri kedua meninggal dunia. Th 1992 ayah meninggal. Th 1993 anak kedua dari istri kedua meninggal. Th 2007 ibu kami meninggal. Th 2010 istri kedua meninggal. Th 1994 rumah istri ketiga dijual tapi hasil penjualan tidak dibagikan tapi kami tidak menuntut karena kami dengar rumah tersebut memang milik istri ketiga. Th 2012 rumah istri kedua dijual tanpa sepengatahuan dan persetujuan kami sebagai ahli waris dari keturunan istri pertama dan hasil penjualan tidak dibagikan sesuai hukum islam (saya menganggapnya sebagai hibah karena sangat sangat jauh dari nilai harta waris).

Yg ingin saya tanyakan
1. bagaimana pembagian rumah istri pertama (ibu kami) kl itu dijual. Siapa saja ahli warisnya.

Demikian masalah kami. Kami menunggu jawaban dan penjelasan ustadz. Jazaakallah khoir. Wassalamu'alaikum wr wb mulyo

JAWABAN

1. Ahli waris yang berhak menerima warisan dari hasil penjualan rumah yang ditempati istri pertama itu sangat tergantung dari kepemilikan rumah tersebut. Kalau sudah dihibahkan kepada istri pertama, maka ahli warisnya adalah anak-anak dari istri pertama. Yakni, 3 anak laki-laki dan 1 anak wanita. Adapun cara membaginya adalah anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1.

Itu kalau orang tua dari istri pertama (ibu anda) sudah meninggal semua. Kalau masih hidup maka mereka juga mendapat bagian masing-masing 1/3. Lihat: Hukum Waris Islam

Adapun kalau rumah itu merupakan milik ayah anda sepenuhnya, maka seluruh anak-anak almarhum mendapat bagian baik dari istri pertama, maupun dari istri kedua.

Apakah rumah itu hibah atau bukan itu tidak harus berupa surat hibah atau perkataan. Hibah sudah dianggap sah apabila ada bukti faktual, misalnya untuk hibah mobil dengan memberikan kunci mobil. Hibah rumah dengan menyuruh menempati, Lebih detail: HUKUM HIBAH TANPA SAKSI

__________________________


WARISAN PENINGGALAN AYAH, IBU DAN SAUDARA

Assalamualaikum Wr Wb Bapak / Ibu Yth,

Saya ingin bertanya tentang warisan suatu keluarga dg data sbb:
Bapak (A) menikah dengan Ibu (B), memiliki anak2 sbb:
1) Ibu C
2) Bp D
3) Ibu E
4) Ibu F
5) Ibu G

A,B,C,D dan G sudah meninggal dg urutan kronologis sbb:
- A : th 1966
- C : 17 Juli 1975
- D : 4 Mei 1990
- G : 9 Agustus 1992
- B : 8 Oktober 1996

Artinya saat sekarang yang masih hidup adalah : Ibu E dan F

Menurut penjelasan Ibu E dan F ( yang masih hidup), waktu A meninggal ( pada tahun 1966 yl), semua anak CDEFG, sepakat semua warisan diberikan ke B;

Pertanyaannya :
1) Pada saat Ibu G meninggal, apakah Ibunya yaitu B berhak mendapatkan waris almarhumah G tsb?
2) Apakah anak almarhumah G, yaitu Z (laki-laki), berhak dan menuntut warisan bapak A yg meninggal th 1966 yl untuk Ibunya G yang meninggal tahun 1992 ?
Menuntut kepada siapa ya? karena Ibu B saat ini juga sudah meninggal tahun 1996 yl.
Apakah Z bisa menuntut ke Ibu E dan F yang saat ini masih hidup, walau Ibu E dan F menyatakan seluruh warisan Bapak A diserahkan semua kepada Ibu B pada saat meninggalnya Bapak A tsb.
3) Ketika Ibu B meninggal tahun 1996, apakah Z memiliki hak warus atas meninggalnya Ibu B, walau Ibunya Z yaitu Ibu G sudah meninggal duluan di tahun 1992 yl ?
4) Kebetulan Ibu E tidak memiliki anak kandung (memiliki anak angkat H); dan Ibu G memiliki 2 anak kandung yaitu I (wanita) dan J (laki2);
Apakah Z memiliki hak waris ketika nanti misalnya Ibu F meninggal, atau Ibu E meninggal ?
Demikian info kronologis dan pertanyaannya
Mohon bantuan menjawabnya
Terimakasih atas bantuannya
salam hormat,

JAWABAN

1. Iya. Ibu B berhak menerima warisan dari putrinya yakni Ibu G sebesar 1/3 (sepertiga). Lihat: Hukum Waris Islam
2. Kalau memang G sudah menghibahkan hak warisnya pada B, maka anaknya G tidak lagi berhak menuntut harta warisan bagian G.
3. Menurut syariah Islam Z sebagai cucu tidak berhak mendapatkan warisan dari neneknya. Tapi kalau ia menuntut hak waris ke pengadilan agama ia akan mendapatkan bagian karena di Pengadilan Agama mengadopsi hukum waris adat dalam soal ini. Lihat: Kompilasi Hukum Islam
4. Z adalah keponakan dari ibu F dan E. Keponakan tidak termasuk ahli waris dalam Islam. Z baru akan mendapatkan warisan kalau seandainya tidak ada ahli waris lain yang hidup, maka dalam konteks ini Z menjadi zawil arham yakni kerabat non-ahli waris yang akan mendapat warisan apabila tidak ada ahli waris sama sekali. Lihat: Zawil Arham.

Lebih detail tentang zawil arham lihat: Apabila Tidak ada Ahli Waris

__________________________


BAGIAN WARIS ANAK LAKI PEREMPUAN DAN IBU

assalamu'alaikum.saya mau tanya:
1. menurut agama islam. bagaimana cara membagi harta waris jika terdiri dari 1 anak laki laki.3 anak perempuan dan ibu. berapa bagian masing2 ?
2. jika ibu tdk meminta bagiannya,berapa bagian masing2?
3. bagaimana dengan cucu?
terima kasih sebelumnya. tolong disertai dasar hukumnya.

JAWABAN

1. Maksud anda dengan kata 'ibu' itu ibu anda -- yang berarti istri almarhum -- atau ibu almarhum yang berarti nenek anda? Kalau ibu dari almarhum, maka ia mendapat bagian 1/6. Sedangkan sisanya dibagikan kepada semua anak-anak baik anak laki-laki maupun anak perempuan di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1. . Kalau maksudnya 'ibu' adalah istri almarhum, maka ia mendapat 1/8 sedangkan sisanya diberikan pada keempat anak di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1.

2. Semua harta dibagi pada anak-anak di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan atau 2 banding 1.

3. Cucu tidak mendapat bagian apapun selagi masih ada anak. Dalil dan detailnya lihat: Hukum Waris Islam

__________________________


MENIKAHI ANAK ZINA, APAKAH BERAKIBAT PADA KETURUNANNYA?

Assalamu'alaikum wr wb..... saya mau Curhat bertanya...
Saya mempunyai pacar yang dulunya terlahir dari hasil perzinaan... kami saling mencintai
1. dan jika kami menikah, apakah keturunan kami tidak ada yang benar???
2. Apakah anak2 kami akan berbuat maksiat dan berperilaku bejat???
3. Jika iya adakah cara lain untuk membangun keluarga yg terhormat dan memiliki keturunan yg baik walaupun menikah dengan lelaki hasil zina???
4. Adakah cara memperbaiki takdir tersebut.. supaya keturunan kami menjadi insan yg berahlak bagus???
5. Keluarga saya menolaknya (pacar saya) hanya karena kesalahan org tuanya yg berbuat zina. padahal dia tidak tau apa2 dia tidak bersalah. tolong jawabannya akhii. saya sangat membutuhkannya.

JAWABAN

1. Baik dan buruk perilaku anak bukan tergantung dari apakah dia anak zina atau anak sah. Tapi dari cara orang tua mendidiknya dan dari lingkungan tempat dia tinggal dalam sebagian besar waktunya.

2. Anak itu seperti kertas putih. Pada awal hidup, orang tuanya yang akan mengisi kertas itu dengan warna apa: dengan warna kebaikan atau warna kejahatan. Dalam tahap selanjutnya, lingkungan yang dipilihnya akan ikut menentukan.

3. Lihat poin 1 dan 2.
4. Didik dengan baik saat kecil, dan letakkan di lingkungan yang baik saat remaja. Misalnya, letakkan di pesantren.
5. Keluarga anda menolak kami kira lebih pada masalah sosial; bukan soal dampak. Artinya, mereka merasa malu kelak mereka akan punya besan yang seperti itu. Anda harus mengakui, bahwa seandainya berada dalam posisi orang tua, anda pun pasti ingin punya menantu dan calon besan yang 'normal'.

Baca uraian detail berikut:

- Anak Zina bukan Anak Haram
- Anak Zina dan Hak-haknya
- Cara Memilih Jodoh

__________________________


HASIL ISTIKHARAH MASALAH JODOH

assalamualaikum ustad, saya subhi (wanita, 25 thn)
ustad, saya pernah shalat istikharoh untuk menentukan pilihan sikap dalam memenuhi sebuah janji dengan teman (pria) saya janjinya adalah untuk bertemu lagi setelah 7 thn saya merasa belum mendapat petunjuk atau ketetapan hati dari shalat tsb, kemudian sekitar 2 minggu saya bermimpi Dalam mimpi tsb, saya berniat memenuhi janji, tiba2 ayah teman (pria) saya itu membawa saya ke rumah teman (pria) saya itu. Disana kami mengobrol sambil duduk di lantai. Saat ayahnya memanggil teman (pria) saya itu, dia tidak keluar, kemudian saya disuguhi es krim putih dalam gelas kristal berleher. Teman saya kemudian muncul lewat tangga dr bawah menghampiri saya dan memberikan saya gelas kosong yg berbeda dr gelas saya (gelasnya tinggi sperti tabung dari kristal berwarna kehijauan). kemudian dia tersenyum lalu pergi Ayahnya berkata "mungkin ingin dicucikan" kemudian saya ke tempat cuci dan menaruhnya berdampingan dgn gelas saya

yg ingin saya tanyakan, ustad
1. apakah mimpi saya itu jawaban dr shalat istikharoh saya?
2. apa tabir mimpi saya?

Terimakasih, ustad
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Istikharah yang benar bukan berdasarkan mimpi. Cara memilih jodoh yang baik adalah dengan melihat pada fakta yang dimiliki oleh pria itu. Kalau anda menyukainya dan dia itu taat agama dan baik perilakunya, maka dia cocok buat anda. Lihat: Istikharah Islam

2. Kalau mimpi anda berasal dari malaikat, maka itu artinya ada masa lalu yang kurang baik dari pria tersebut. Tapi mayoritas mimpi itu tidak ada artinya karena umumnya berasal dari diri sendiri atau dari setan. Lihat: Mimpi dalam Islam

__________________________


SUAMI MENGUCAPKAN TALAK BERKALI-KALI SAAT MARAH DAN EMOSI

assalammualaikum...
saya sangat ingin konsultasi masalah dalam pernikahan saya...awal mula saya menikah dengan suami tahun 2010, saat itu saya dan suami masih sama-sama kuliah dan belum mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang memadai. dari sinilah dan belum dewasanya kami membuat kehidupan pernikahan kami penuh dengan pertengkaran, baik di mulai dari suami ataupun saya. hampir setiap hari kami ribut, keluar berbagai kata2 kotor dari mulut kami. hingga akhirnya keluar kata2 talak dari suami, bahkan tak jarang karena saya yang memaksa ucapan talak supaya menceraikan saya, dan dengan emosi pula suami mengiyakan. bahkan sering terjadi ucapan talak d bulan2 lain kami ribut, bahkan pernah terjadi ucapan cerai 3x berturut dengan kemarahan yang besar. tapi, sering kali saat emosi mereda kami sama2 minta maaf dan karena kami sama2 tidak menginginkan perceraian. hingga saat ini saya tidak bisa lagi mengingat berapa kali suami menjatuhkan talak kepada saya. sekarang kami sudah memiliki 1 org putri, kami ingin benar2 memperbaiki pernikahan, tapi saya takut kalau kalau pernikahan yang kami jalani ini adalah hubungan zina dan haram. tapi saya bener2 bertobat dan takut anak menjadi korban kesalahan kami. yang saya tanyakan :
1. bagaimana dengan status pernikahan kami ? apakah masih bisa diperbaiki ? apakah masih sah menurut hukum islam ?

mohon jawabannya, karena saya selalu mencari jawaban selama ini. agar saya bisa benar2 bertobat. mohon tidak dipublikasikan alamat dan identitas saya. terimakasih, wassalammualaikum...

JAWABAN

1. Kalau anda berdua benar-benar ingin memperbaiki diri, maka anda dapat mengikuti pendapat ulama seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim serta sejumlah ulama Mesir kontemporer yang menyatakan bahwa pernyataan talak dalam keadaan marah tidak sah alias tidak terjadi talak. Namun ke depannya, hindarilah mengumbar perkataan talak, pisah, cerai dan sejenisnya saat bertengkar. Diam adalah obat terbaik solusi konflik saat salah satu dari anda sedang marah. Lihat: Ucapan Talak saat Marah

__________________________


ISTRI SELINGKUH, APA SEBAIKNYA SAYA CERAI ATAU PERTAHANKAN?

Assalamualaikum wr.wb
Pak ustad mau nanya saya suami yg diselingkuhi istri saya. istri selingkuh dengan lelaki lain. saya melihat bukti2 perselingkuhan mereka yaitu chattingan dan istri mengaku suka pergi bareng. yg saya tanyakan ustad
1. apakah istri sebaiknya saya cerai apa saya pertahankan ustad.
mohon pencerahannya ustad. Terima kasih. Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Dalam kasus anda, Rasulullah dalam sebuah hadits memberi dua pilihan sederhana. Pilihan pertama, ceraikan. Pilihan kedua, pertahankan kalau anda masih sayang padanya. Lihat: Menyikapi Pasangan Selingkuh

__________________________


HUBUNGAN SEDARAH SESAMA SAUDARA LAIN IBU

Maaf mau menanyakan. Apa hukum apabila pria dan wanita melakukan hubungan. dan pria serta wanita tsb adalah saudara 1 bapak akan tetapi lain ibu masing2 pria dan wanita lain ibu akan tetapi 1 bapak.
Mohon bantuan atas penjelasan menurut hukum agama islam.

JAWABAN

Pria dan wanita saudara sebapak lain ibu termasuk saudara kandung dan termasuk mahram. Yakni haram keduanya menikah. Dan lebih haram lagi apabila melakukan hubungan zina. Lihat: Dosa Besar dalam Islam

Keduanya harus melakukan taubat nasuha. Jangan mengulangi lagi. Dan segeralah menikah dengan pria dan wanita yang bukan mahram agar segera terhindari dari perbuatan nista yang sama di masa yang akan datang.

__________________________


CALON NON-MUSLIM MAU JADI MUALAF, TAPI IBU TAK SETUJU

assalam. Wr. Wb
saya ingin bertanya, saya cinta kpada pria muslim, dan saya berjanji untuk pindah agama, niat dan keinginan hati saya, namun ia lebih memilih ibunya, ya memang itu benar, ibunya berkata tidak boleh pacaran dengan orang non muslim,
1. namun saya kan hendak menjadi muslimah, apakah masih tetap dtentang kalau begitu? Bukankah mengislamkan orang akan mendapatkan pahala yang besar?
2. Bagaimana saya dapat meyakinkan ibunya bahwa saya hendak menjadi islam?
3. Saya dan dia saling mencintai, namun dia bilang, aku mecintai kamu, tapi aku lebih mencintai orang tuaku, saya harus bagaimana untuk meyakinkannya?

JAWABAN

1. Kalau memang hendak menjadi muslimah, maka lakukan sekarang. Lakukan secara total dan tampakkan hal itu di depan ibunya.
2. Caranya mudah: masuk Islam sekarang. Kalau perlu, ikrar masuk Islamnya di depan orang tuanya.
3. Itu tanda dia seorang pria yang baik dan pantas menjadi seorang suami dan imam yang bertanggung jawab dalam rumah tangga. Cara meyakinkannya, lihat poin 2.

Baca juga: Cara Masuk Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam