Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Perselisihan Memilih Waktu Pernikahan

Perselisihan Memilih Waktu Pernikahan

PERSELISIHAN MEMILIH WAKTU PERNIKAHAN

Assalamualaikum wr.wb
Saya Z saya mau bertanya ustad. Saya perempuan berusia 22 tahun, sedangkan pasangan saya berumur 20 tahun. Kami berpacaran sudah 2 tahun. Kami berpacaran untuk serius ke depan. Awal nya perbedaan umur kami tidak jadi masalah. Tapi dalam hubungan kami selalu ada masalah soal kapan akan menikah. sejujur nya saya tidak mau menunggu lama lagi untuk menikah karena umur saya sudah mencukupi, target saya menikah tidak di atas 25 tahun. tapi di sisi lain pasangan saya belum siap karena dia merasa umur nya masih terlalu muda dan ingin menikah di usia 24/25 tahun dan alasan lain keluarga nya pun tidak akan menyetujui nya untuk menikah cepat2. Dia hanya meminta saya untuk menunggu dia sampai dia bener bener siap. Tapi saya juga tidak mau kalau harus menunggu lama sampai 4/5 tahun lagi karena umur saya akan semakin bertambah.
1. Apa solusi untuk saya ustad, menghilangkan ego saya, mengalah bersabar menunggu sampai dia orang yang saya sayangi bener2 siap walaupun umur saya akan terus bertambah,
2. apa memutuskan untuk cari orang lain yang siap menikahi saya di umur yang saya target kan..
Terimakasih
Waasalamu'alaikum wr.wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PERSELISIHAN MEMILIH WAKTU PERNIKAHAN
  2. CARA AGAR HUBUNGAN DIRESTUI ORANG TUA
  3. PRIA SELINGKUH DENGAN KAKAK IPAR DAN HAMIL
  4. MENUDUH DALAM HATI APAKAH DOSA?
  5. HARTA SUDAH DIHIBAHKAN, ANAK YANG LAIN BERHAK WARISAN ATAU TIDAK?
  6. MINTA IZIN COPY BACAAN TAHLIL
  7. CARA BAYAR HUTANG YANG PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI
  8. NAZAR TIDAK 0NANI
  9. MIMPI BERTEMU ANAK KECIL YANG BAPAKNYA MENINGGAL
  10. SUAMI TAK TAAT AGAMA, BOLEHKAH ISTRI MINTA CERAI?
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Jalan tengahnya adalah apabila anda berdua terikat dalam pertunangan. Sehingga pacar anda terpenuhi keinginannya untuk menikah 5 tahun lagi, anda pun merasa 'aman' karena adanya pertunangan berarti ada jaminan dan ikatan menuju perkawinan. Namun sebagai muslim anda berdua perlu menyadari bahwa pacaran dalam arti berdekatan secara fisik adalah haram. Apalagi kalau sampai melakukan hal-hal yang lebih dari itu. Lihat: Hukum Pacaran dalam Islam

2. Kalau anda merasa dia menikah sebelum usia 25 tahun itu adalah prinsip, maka ada baiknya anda mencari pria lain yang dapat mengikuti keinginan anda.

____________________________


CARA AGAR HUBUNGAN DIRESTUI ORANG TUA

assalamu,alaikum wr.wb
pak saya mau minta bantuannya
bgaimana pak caranya direstui orang tua. saya mempunyai pasangan yang beda jauh umurnya beda 15 tahun dan dia seorang duda pak ustad . orang tua saya tidak merestui hubungan kami. dia pernah melamar saya namun ditolak dan dia serius dengan saya rencananya 2 tahun lagi saya mau di nikahi. tapi orang tua saya tetap tidak setuju.

1. bagaimana agar mereka mau menerima pilihan saya?
terima kasih

JAWABAN

1. Sulit bagi orang tua untuk merestui hubungan putrinya yang masih perawan menikah dengan pria duda yang jauh lebih darinya. Namun, kalau memang anda yakin dengan pilihan anda dan dia memang orang baik dalam arti taat agama dan kepribadian dewasa, maka anda dapat meminta bantuan orang yang dekat dengan orang tua anda agar dapat membujuk orang tua anda menyetujui keinginan anda.

Terlepas dari itu, agar anda tidak menyesal di kemudian hari karena memilih dia, bukalah mata hati dan pikiran anda untuk menerima masukan dari berbagai pihak. Tanyakan pada banyak orang dan gali informasi tentang dia, tentang plus dan minusnya. Kalau 90% teman-teman dia menyatakan baik, maka dia memang baik. Jangan hanya terbuai dengan cinta yang akan pupus dalam waktu sekejap.

____________________________


PRIA SELINGKUH DENGAN KAKAK IPAR DAN HAMIL

selamat siang all

Saya minta saran, gini saya uda punya istri dan anak, tapi saya juga masih selingkuh dengan orang lain hingga sekarang dia hamil, tapi saya suruh dia nikah sama orang lain. Tapi Karena kami berdua sepakat. Pertama saya yg minta gini ; aku mau dapat anak darimu/si dia. Akhirnya kami berhubungan dan dia hamil namun sekarang janin masih dalam kandungan tapi dia uda bersama laki-laki lain. Dia bukan orang lain, melainkan kak ipar ku sendiri

1. Jadi gimana ini? Mohon saran

JAWABAN

1. Yang pertama yang perlu diketahui adalah bahwa apa yang anda lakukan berdua itu adalah zina dan dosa besar. Segeralah bertaubat agar terhindar dari berbagai macam musibah. Kedua, secara syariah anda memang tidak bisa menikah dengan dia walaupun anda ingin melakukannya. Karena seorang pria tidak boleh menikah dengan dua perempuan yang bersaudara kandung. Tentang janin, maka statusnya adalah anak zina yang nasabnya dikaitkan pada ibunya. Syariah tidak mengakui anda sebagai bapaknya yang sah. Lihat: Hukum anak Zina

____________________________


MENUDUH DALAM HATI APAKAH DOSA?

Assalamualaikum pak ustadz,
Saya mau bertanya, Saya terkena waswas lintasan pikiran menghujat Tuhan dan rasul,lalu berganti jadi kadang ngatain orang pezina, bahkan orang yg tidak saya kenal, waswas ini membuat takut menonton tv.

1. Apakah saya berdosa besar seperti menuduh orang berzina?
(Namun itu semua belum terucap dimulut, dan saya tidak menginginkan pikiran2 itu)

2. Yang kedua, saya juga pernah sengaja menangkal pikiran itu dengan mengatakan (namun ini juga dipikiran, belum terucap dimulut) "semua prostitusi di kota x melalukan perzinaan/penzina"
tetapi saya tidak terpikir di prostitusi ada selain psk (namun pernyataan tersebut hanya menyebutkan "semua" bukan menyebutkan "orang") apakah pikiran ini juga sudah berdosa besar seperti menuduh berzina?

JAWABAN

1. Menuduh dalam hati tidak berdosa. Sama dengan berniat melakukan dosa tapi tidak sampai melakukan, hukumnya tidak berdosa. Namun demikian, memikirkan hal-hal seperti itu tentunya tidak sehat bagi mental anda karena itu sebisa mungkin harus dihindari. Imam Syafi'i mengatakan "إنما نحكم بالظاهر والله يتولى السرائر" Kami (ahli fiqih) menghukumi perkara yang dzahir Sedang perkara batin itu urusan Allah. Itu berarti, suatu perbuatan baru dihukumi dosa apabila dilakukan dam perbuatan nyata namun tidak ada status hukumnya apabila masih dalam niat

2. Tidak apa-apa. Lihat poin 1.

____________________________


HARTA SUDAH DIHIBAHKAN, ANAK YANG LAIN BERHAK WARISAN ATAU TIDAK?

Saya bersaudara 10 orang, yang 2 (dua) orang tidak satu ibu. Pada saat ayah masih hidup katanya bahwa rumah yang ditempati sudah diberikan dan kepemilikannya diatas namakan yang 2 (dua) orang itu, dan orangtua tidak punya harta peninggalan lain kecuali rumah tersebut.

1. Apakah saudara yang lainnya yang 8 (delapan) orang berhak untuk mendapatkan harta warisan orangtua ?
Terimakasih. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

JAWABAN

1. Kalau memang semua harta ayah telah dihibahkan pada dua anaknya saat bapak masih hidup, maka kedelapan saudara yang lain tidak berhak mendapat apapun.

____________________________


MINTA IZIN COPY BACAAN TAHLIL

Assalamua'laikum..afwan ane mau minta izin untuk ngambil bacaan tahlil yang ada di blog antum..doain dan rhidoin ane biar bacaan tersebut dapat bermanfaat..ane minta rhidonye...

JAWABAN

ٍSilahkan. Setiap pembaca diperbolehkan mengambil data yang ditulis tanpa ijin dari situs alkhoirot.net dengan syarat informasi tersebut tidak di copy dan paste di blog lain. Lihat: Copy Paste dilarang

Baca juga: Bacaan Tahlil dan Doanya
____________________________


CARA BAYAR HUTANG YANG PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI

Assalamualaikum, saya mau tanya pak,saya punya hutang neh ceritanya sama semacam rentenir gitu dulunya. saya ada niat pak untuk bisa membayarnya tapi masalahnya saya dah nggak tau lagi kemana orang itu.
1. itu solusinya bagaimana ya pak menurut islam?
2. bisa nggak diganti dengan amalan laen dgn niat bayar utang tersebut.
terimakasih. wassalam

JAWABAN

1. Keluarkan uang senilai hutang anda dan sedekahkan pada fakir miskin atau lembaga sosial agama seperti masjid, pesantren, rumah yatim piatu.

2. Tidak bisa. Karena itu termasuk hak adami (hak sesama manusia).

____________________________


NAZAR TIDAK 0NANI

Assalammualaikum wr wb
Pak ustad , saya belakangan ini suka on-ani. Saya membuat janji kepada diri sendiri untuk tidak on-ani. Jika saya on-ani saya akan puasa 2 hari. Masalahnya sampai sekarang saya masih melakukan perbuatan itu pak ustadz. Saya tidak bisa menahan nafsu. Dan saya menyesal
1. Apa yang harus saya perbuat pak ustadz?
2. Bagaimana dengan janji yang saya buat pak ustadz? Harus saya lunasi puasanya?

saya tidak tau bagaimana lagi. Mohon pencerahannya pak ustadz . Makasi.

JAWABAN

1. Itu termasuk nazar. Kalau ternyata anda melakukan, maka anda harus puasa 2 hari sesuai janji. Namun janji itu berlaku 1 kali artinya perbuatan kedua dan seterusnya tidak perlu puasa lagi. Lihat: Nazar dalam Islam

2. Iya harus dilunasi puasanya tapi cukup pada pelanggaran pertama saja.

3. Kalau mau taubat tidak usah pakai nazar. Cukup jauhi perkara yang memicu syahwat baik itu bacaan atau tontonan dan banyaklah bergaul dengan orang yang sholeh dan baik. Lihat: Cara Taubat Nasuha

____________________________


MIMPI BERTEMU ANAK KECIL YANG BAPAKNYA MENINGGAL

Assalamualaikum pak ust ,
saya mau tanya ..

saya mimpi , saya bertemua sebuah keluarga tapi saya tidak mengenali salah satu dari keluarga tersebut di stasiun kereta . saya melihat ibu nya izin untuk ke kamar mandi , sedangkan anak lakinya menangis meminta air akan tetapi bapak nya tidak ingin membelikannya dan ingin membelikannya nanti setelah naik kereta . setelah bapaknya tidak mau membelikan , anak laki tersebut lari dan manjat yang entah tidak tahu kemana perginya . bapaknya menyusuli anak laki tsb sedangkan anak perempuannya yg masih kecil di tinggal sendirian di stasiun kereta dan akhirnya saya menemani anak perempuan tsb .

pada saat itu anak tersebut saya ajak keluar dari stasiun saya ajak main ke sebuah taman , dan saya tinggal anak itu di taman sedangkan saya pergi ke acara teman saya . setelah saya pulang dari acara teman saya , saya melihat taman itu sangat ramai akan tetapi ada sebuah rumah di depan taman terdapat bendera kuning . saya pun menghampiri anak perempuan kecil itu lagi , saya melihat anak itu menangis dan saya pun bertanya : " de kamu kenapa menangis ? " anak kecil tersebut menjawab " bapak aku meninggal kak , tadi di bawa ke ruma itu ( menunjukan ruma yang di depan taman ) . saya pun langsung k ruma tersebut dan di rumah itu saya melihat ada keluarga saya , teman saya . kakak saya berbicara seperti ini : " kasihan kamu masih kecil sudah di tinggal orang tua " . dan saya pun bertanya k anak itu " ibu mu kemana dan kakak mu ? " dia pun menjawab " kakak dan ibu ku juga sudah meninggal tapi saya tak tau di dimana " . saya yang awal nya tak mau masuk ke dalam rumah itu , si anak itu mengajak saya dan saya pun akhirnya masuk melihat jenazah bapaknya sambiul menggendong anak itu , setelah saya perhatikan bapak itu tersenyum dan terus tersenyum pada saat saya pandangi dan akhirnya tersenyumnya itu membuat mata jenazah tersebut terbuka dalam keadaan tersenyum , saya menangis dan masih menggendong anak tersebut tapi di sekitar jenazah itu tidak ada yang bisa melihat jenazah itu matanya terbangun hanya saya seorang . pada saat saya hampir ke bangun saya masih merasa saya ngendong anak itu . saya merasa saya menggendong anak itu seperti nyata dan air mata saya
pun beneran keluar . itu kenapa ya ?

1. kenapa saya mimpi seperti itu ? arti dan makna mimpi itu apa ? anak kecil , jenazah bapak , kakak laki , ibu si anak , itu sebenarnya siapa ?

tolong infonya ... terima kasih .

JAWABAN

Menurut Imam Ibnu Sirin, orang yang mimpi melihat jenazah maka ia akan mendapat harta.

Namun perlu diketahui bahwa mimpi itu umumnya tidak ada artinya. Mayoritas mimpi berasal dari diri sendiri atau dari jin/setan. Dan hanya sebagian kecil yang berasal dari malaikat. Mimpi yang tipe terakhir ini yang memiliki makna. Lihat: Mimpi dalam Islam

____________________________


SUAMI TAK TAAT AGAMA, BOLEHKAH ISTRI MINTA CERAI?

Assalamualaikum wr wb . dg hormat saya mau konsultasi saya bingung mulai dr mana , saya seorang istri berumur 41 tahun dg suami 43 tahun saya menikah memang suami saya tidak begitu saya cintai saya juga tidak terlalu tahu tabiat suami saya meskipun bertetangga , ternyata setelah saya menikah baru tahu kejelekan suami (maaf bukan bermaksud menjelekan) dia suka keluar malam , suka berjudi meskipun sedikit2 seperti togel, dan pernah berselingkuh dg purel karaoke , tidak mau melaksanakan sholat 5 waktu sampai sekarang meskipun saya selalu menyuruh dan membujuk bahwa saya juga wanita yg perlu di bimbing dg keimanan dan kesholehan suami kadang saya frustasi dan menangis saya bersujud memohon kepada Allah saya pasrah apa yg akan terjadi saya serahkan kepada Allah bahkan saya selalu meminta cerai tp tidak di tanggapi saya punya 3 anak yg 2 saya masukkan ke pesantren karena tidak ingin seperti ayahnya dalam beberapa bulan ini di tengah kegundahan hati saya saya merasa tidak ada cinta dalam perkawinan saya selama 19 tahun karena sudah selama ini di sakiti dan di permalukan

1. apakah saya salah bila ingin bercerai karena hati saya hambar saya takut dosa bila melayani tanpa keikhlasan mohon bantuan konseling wassalam .

JAWABAN

1. Tidak ada halangan bagi seorang istri untuk meminta cerai pada suaminya apabila suami tidak taat pada agama, pernah selingkuh, dan lain-lain. Apalagi ditambah anda tidak mencintainya. Namun minta cerai adalah pilihan. Anda bisa saja tetap bersamanya demi anak-anak misalnya. Begitu juga sebaliknya, Rasulullah memberi pilihan kepada seorang suami untuk menceraikan atau tetap bertahan apabila istrinya tidak taat pada agama. Dalam sebuah hadits Nabi bersabda:
جاء رجل إلى النبي _صلى الله عليه وسلم_ وقال: إن امرأتي لا تمنع يد لامس. قال: غربها قال أخاف أن تتبعها نفسي قال: استمتع بها
Artinya: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi dan berkata: Istri saya tidak menolak tangan jahil (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab: ceraikan dia. Laki-laki itu berkata: Tapi saya masih sayang. Nabi berkata: Kalau begitu, pertahankan (tidak perlu bercerai). Hadits riwayat (HR) Abu Daud. Baca: Menyikapi Pasangan selingkuh

Kalau anda memutuskan untuk cerai tapi suami tidak mau, maka anda dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Kalau diluluskan oleh Hakim, maka perceraian terjadi san sah walaupun seandainya suami menolak. Lihat: Gugat Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam