Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami Lebih Suka Menafkahi Orang Tua Daripada Anak Istrinya

Suami Lebih Suka Menafkahi Orang Tua Daripada Anak Istrinya
SUAMI LEBIH SUKA MENAFKAHI ORANG TUANYA DARIPADA ISTRINYA

Assalamu'alaikum Warrahmatullah

Saya seorang istri 23 tahun ustad. Kami menikah 1,5 tahun yang lalu dan memiliki seorang anak laki-laki. Suami saya bekerja di salah satu perusahaan swasta, memang gajinya tidak banyak. Hanya cukup untuk kebutuhan pokok kami saja. bahkan tak jarang malah kurang. Tapi yang saya herankan disini, suami saya terkadang suka memberi ibu atau adiknya sejumlah uang yang tidak sedikit bagi saya. Hal itu tak pernah dibicarakan sebelum atau sesudahnya dengan saya sebagai istri. padahal saya sangat mengirit berbagai pengeluaran agar cukup untuk kebutuhan kami.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SUAMI LEBIH SUKA MENAFKAHI ORANG TUANYA DARIPADA ISTRINYA
  2. SUAMI: "KITA CERAI" APAKAH JATUH TALAK?
  3. INGIN GUGAT CERAI SUAMI KARENA TAK DIBERI NAFKAH 7 BULAN
  4. CARA MEMINTA MAAF PADA ORANG YANG MENINGGAL
  5. WALI NIKAH ANAK ZINA
  6. NIKAH SIRI BISAKAH DAPAT SURAT KETERANGAN NIKAH?
  7. MEMINTA MAAF LEWAT INTERNET
  8. HUKUM PINJAM UANG KE BANK KONVENSIONAL ATAU KOPERASI
  9. HUKUM BEKERJA DI BANK KONVENSIONAL (NON SYARIAH)
  10. NAZAR DENGAN ANGGUKAN KEPALA DAN HEMBUSAN NAFAS
  11. WAJIBKAH MENIKAHI WANITA YANG DIZINAHI?
  12. BISNIS REKAMAN MUSIK DAN PINJAM BANK, HALAL ATAU HARAM?
  13. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Jika kami kekurangan, suami saya meminta uang kepada orang tua saya. Disini saya jelas merasa tidak dihargai. Saya dan anak saya yang seharusnya tanggung jawab penuh ada di suami saya, bukan pada keluarga saya. Dan saya pernah membaca bahwa seorang anak laki-laki tidak wajib hukumnya menafkahi orang tua atau keluarganya, apabila ada lebih baru boleh dia berikan. Tapi disini untuk saya dan anak saya saja terkadang masih kurang, kenapa suami saya malah memberi keluarganya. Bukannya saya melarang, tetapi saya minta, tolong dicukupi dulu kebutuhan saya dan anak saya hingga tercukupi. Nanti jika ada sisa bolehlah diberikan kepada siapapun yang suami saya mau.

Yang ingin saya tanyakan,
1. bagaimana hukumnya jika suami saya terus-menerus seperti itu. Sedangkan keuangan kami juga sering kekurangan. Jujur saya memang tidak ridho suami saya seperti itu, karena memang saya disini sebagai tanggung jawab suami saya sepenuhnya.
2. Apakah harta yang diberikan tersebut tetap barokah dan halal? Padahal seharusnya saya yang harus menerimanya terlebih dahulu.

Terima kasih ustad.
Wassalamu'alaikum Warrahmatullah


JAWABAN

1. Suami berkewajiban menafkahi istri dan anaknya menurut kemampuannya seperti firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:233 dan QS At-Talaq 65:7. Apabila hal itu sudah dilakukan, maka ia boleh saja membantu kerabatnya yang membutuhkan. Tentu saja idealnya, suami harus mengajak musyawarah istrinya dalam masalah pengeluaran keuangan untuk hal-hal di luar rumah tangganya agar terjadi transparansi dan tidak saling curiga antara kedua belah pihak. Untuk itu, ungkapkan apa yang menjadi keberatan anda pada suami insyaAllah dia akan mengerti.

2. Harta itu halal. Kalau harta itu milik suami, maka dia berhak memberikannya pada siapapun yang dia mau. Tentu saja dia tidak boleh melupakan kewajibannya menafkahi istri dan anaknya. Kami kira antar berdua memerlukan komunikasi yang baik dalam soal ini. Kalau setelah ada komunikasi dia masih tidak berubah, maka mintalah pihak ketiga yang dipercaya oleh kedua pihak untuk menjadi mediator rekonsiliasi damai antara anda berdua. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

_______________________________


SUAMI: "KITA CERAI" APAKAH JATUH TALAK?

Assalamualaikum....
Pak ustad....
perkenalkan nama saya E pak. saya baru menikah 7 bulan yang lalu, dan sampai saat ini saya belum dipercaya oleh Allah untuk menjadi seorang ibu. pak ustad, yang ingin saya tanyakan adalah
1. jatuh talaq kah ktika seorang suami dalam keadaan marah mengucapkan "kita cerai'
2. bagaimana solusi untuk permasalahan rumah tangga menurut islam...

Terimakasih

JAWABAN

1. Iya, jatuh talak 1 (satu). Kalau suami ingin rujuk, maka dia cukup mengucapkan "Aku rujuk" atau "Kita rujuk" dengan syarat masa iddah belum habis. Kalau masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah ulang. Lihat: Perkawinan Islam
2. Supaya rukun dan harmonis diperlukan saling pengertian antara kedua belah pihak. Baca artikel kami dalam soal ini di link berikut: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

_______________________________


INGIN GUGAT CERAI SUAMI KARENA TAK DIBERI NAFKAH 7 BULAN


Assalamualaikum Wr. Wb
Saya seorang istri yg sedang dalam kebimbangan. Dan Saya pun lagi hamil 7 bulan.
1. Salahkah Saya bila meminta cerai kepada suami karna sudh 7 bulan tidak dinafkahi batin dan tidak ditegur walaupun masih 1 rumah... Kami sudah pisah ranjang sejak 7 bulan lalu, dan masalah itupun berawal dari menolaknya Saya untuk menggugurkan anak yg Saya kandung (anak ke 3). Sehingga suami Saya tidak menegur Saya hingga saat ini...

Mohon bantuannya... Terima kasih WAssalamualaikum.... Wr. Wb

JAWABAN

1. Anda berhak untuk meminta cerai dan tidak salah. Menurut undang-undang KHI (Kompilasi Hukum Islam) istri berhak untuk meminta cerai atau melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama apabila tidak mendapat nafkah. Lihat: Cerai dalam Islam

_______________________________


CARA MEMINTA MAAF PADA ORANG YANG MENINGGAL

Assalamualaikum pak ustadz saya mau bertanya,
1. bagaimana cara meminta maaf kepada orang yg sudah meninggal?

JAWABAN

1. Anda dapat minta maaf pada kerabat yang menjadi ahli warisnya seperti anak, istri, orang tua atau saudara. Kasus anda bisa dianalogikan dengan kasus qisash (pembunuhan). Di mana apabila A membunuh B, maka A harus dibunuh juga kecuali apabila kerabatnya si B memberi maaf atau pengampunan.

_______________________________


WALI NIKAH ANAK ZINA

Assalamu'alaykum
1. Saya mau tanya bagaimana hukum wali anak di luar nikah?
2. Untuk nikah siri siapa yg dapat menikahkan?

JAWABAN

1. Anak zina perempuan wali nikahnya adalah Wali Hakim (penghulu, atau petugas KUA). Perlu diketahui, bahwa anak hasil zina belum tentu jadi anak zina kalau orang tua biologisnya sempat menikah sebelum anak itu lahir. Lihat: Status Anak Zina yang Orang Tua Biologisnya Menikah sebelum Anak Lahir.
2. Sama, wali hakim atau tokoh agama atau ustadz yang ahli agama.

_______________________________


NIKAH SIRI BISAKAH DAPAT SURAT KETERANGAN NIKAH?

Saya wanita umur 20 tahun,saya dan pacar saya berniatan buat nikah siri

1. tapi pacar saya mau pihak keluarga tidak tahu dahulu soalnya kalo tau pasti tidak setuju, saya juga mau seperti itu karena saya berpikir dari pada pacaran nanti didekatkan oleh perjinahan mendingan saya menikah siri karena udah sah oleh agama, tapi pacar saya setelah nikah siri mau nya hidup bersama sedang kan orangtua tidak tau apa boleh terus yang jadi pertanyaan saya
2. apa nikah siri itu dapet surat keterangan menikah atau tidak maksud saya bukan akte nikah tapi surat keterangan saja supaya mempermudah bila kami mau ngontrak bersama

JAWABAN

1. Anda atau pacar anda harus lapor pada ayah kalau anda berdua ingin menikah. Itu prosedur awal kalau ingin nikah siri dan memakai wali hakim. Kalau ternyata ayah tidak setuju, maka ketidaksetujuan wali nikah itu menjadi alasan syariah untuk menikah dengan wali hakim (pejabat KUA, atau ustadz ahli agama). Lihat: Nikah Islam

2. Nikah siri tidak mendapat keterangan nikah. Tetapi kalau untuk tujuan bisa ngontrak rumah, maka itu bisa diminta pada ustadz yang menikahkan anda. Baca: Nikah Siri dalam Islam

_______________________________


MEMINTA MAAF LEWAT INTERNET

Assalamualaikum ustadz,
Sekarang ini kan teknologi berkembang pesat,
1. Sah kah dalam islam meminta maaf lewat sms atau Facebook? (Yang dimintai maaf mengetahui orang yang meminta maaf dan memaafkan)

JAWABAN

1. Hukumnya sah. Karena tidak ada syarat harus bertemu secara fisik untuk saling minta maaf.

_______________________________


HUKUM PINJAM UANG KE BANK KONVENSIONAL ATAU KOPERASI

Assalamu'alaikum...
saya bingung tentang hukum bank dalam islam.
1. bagaimana hukumnya pinjam ke bank konvensional atau pada koperasi? soalnya mengenai bank konven sebagian ulama ada yg menghalakan dan juga ada yg mngharamkan.
terimakasih..... Wassalamu'alaikum...

JAWABAN

1. Mayoritas ulama mengharamkan pinjam di bank konvensional. Dalam keadaan bisa memilih, pinjamlah di bank syariah. Dalam keadaan darurat, anda mengikuti pendapat yang menghalalkan bank dan meminjam di bank non-syariah. Baca detail: Hukum Bank Konvensional (Non Syariah)

_______________________________


HUKUM BEKERJA DI BANK KONVENSIONAL (NON SYARIAH)

Ass. wrwb....mau nanya
1. bagaimana hukum bekerja di bank konvensional? apakah haram/halal? boleh ataw tidak? karna mayoritas ulama mengatakan haram dan sebagian kecil mengatakan halal.
trima kasih atas perhatiannya,

JAWABAN

1. Walaupun di mata ulama yang mengharamkan bank konvensional, bekerja di lembaga ini tidak otomatis haram. Bekerja di bank konvensional bisa halal kalau bekerja di bagian layanan yang halal seperti money transfer, dll. Lihat: Layanan Bank Konvensional yang Halal Sedangkan di layanan yang haram, seperti kredit, maka hukumnya haram. Lihat: Layanan Perbankan yang Haram

Walaupun ada perbedaan ulama soal halal haram-nya bank konvensional, namun dalam situasi bisa memilih, ada baiknya bekerja di tempat lain atau di bank syariah yang tidak menjadi perselisihan ulama dalam soal kehalalannya. Imam Suyuti dalam Ashbah wan Nadhair, hlm. 137, menyatakan: "Keluar dari perselisihan ulama adalah sunnah" (الخروج من الخلاف مستحب)

Baca detail: Hukum Bank Konvensional (Non Syariah)
_______________________________


NAZAR DENGAN ANGGUKAN KEPALA DAN HEMBUSAN NAFAS

assalamualaikum pak ustad saya mau tanya
1. bagaimana hukumnya bernazar hanya dengan mengangguk dan menghembuskan nafas lewat hidung saja tanpa mengucapkan satu katapun.
sekian pak ustad mohon pencerahanya wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Salah satu syarat nazar adalah harus dilafazkan (diucapkan) dengan lisan. Jadi tidak sah kalau cuma mengangguk dan hembusan nafas kecuali kalau anggukan itu sebagai konfirmasi dari perkataan orang lain sebelumnya. Misalnya, teman anda bertanya: "Apakah kamu bernazar akan puasa sunnah apabila lulus ujian?" Lalu anda mengangguk. Maka, dalam contoh ini, nazar itu sah. Lihat: Nazar dalam Islam
_______________________________


WAJIBKAH MENIKAHI WANITA YANG DIZINAHI?

Assalamualaikum wr wb.
1. Pa ustadz saya mau tanya, apa saya wajib menikahi pacar, yang sudah saya kotori ( berzina ) , sedangkan orang tua saya tidak setuju hubungan kita.

JAWABAN

1. Pria pezina tidak wajib menikahi wanita yang dizinahi. Namun, kalau sampai hamil, maka sebaiknya dinikahi untuk menjaga nasab janin yang dikandung. Lihat: Status Anak Zina yang Orang Tua Biologisnya Menikah sebelum Anak Lahir.

Terlepas dari itu, anda tentu sadar bahwa zina adalah dosa yang sangat besar. Segeralah bertaubat dan jangan pernah diulangi lagi agar hidup anda tenang dan diberkahi. Lihat: Cara Taubat Nasuha

_______________________________


BISNIS REKAMAN MUSIK, HALAL ATAU HARAM?

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Begini ustad, saya punya usaha studio musik untuk rental studio. Dulu modalnya dari hutang bank, sebelumnya saya tidak tahu kalau hutang ke bank adalah haram. Saya juga menjalankan usaha recording untuk band indi, recording soal soal bahasa inggris untuk guru SMA, juga recording lagu tari tradisional. Modal alat recording saya dapat dari kakak saya. Selain recording juga edit lagu dancer dan tari serta editing video , pertanyaan saya:

1. Bagaimana status pekerjaan saya halal atau haram? atau campur halal dan haram? karena saya baru tau berbagai pendapat ulama tentang hukum musik yang masih menjadi khilafiah sehingga saya jadi ragu dan bingung dengan status usaha saya itu, karena saya masih sangat awam.
2. Kalau memang haram apakah alat musik itu boleh dijual ke non muslim dan hasilnya buat usaha? untuk alat alat recording modalnya dari kakak saya
3. Kalau recording band indie haram bagaimana cara menolak para pelanggan? karena kami masih belum punya kekuatan untuk berterus terang. Bolehkah studio musik ini ditutup atau diakhiri secara perlahan lahan?
4. Saya rencana mau buka usaha kuliner steak hotplate di studio ini, dulu pernah punya usaha kuliner ditempat lain tapi gagal. Modalnya sebagian dari penghasilan musik sebagian dari hutang bank dan dari pinjaman kakak saya. apakah modal berupa barang alat alat steak hotplate boleh saya pakai lagi karena modalnya haram? tapi dulu saya tidak tau kalau minjam ke bank haram hukumnya. Baru tau sekarang-sekarang ini. dan alkhamdulillah hutang ke bank sudah lunas

JAWABAN

1. Hukum musik yakni perpaduan lagu, alat musik dan permainan instrumennya adalah halal menurut sebagian ulama. Bahkan Imam Syafi'i dan Imam Ghazali dua ulama besar yang terkenal sangat berhati-hati menyatakan tidak haram. Itu artinya, pekerjaan anda bisa dikatakan halal. Asalkan musik yang direkam itu tidak mengandung lirik-lirik lagu yang mengundang pada perbuatan dosa. Lihat, Musik dalam Islam

Namun perlu dicatat, bahwa kehalalan itu terkait dengan musik yang murni. Bukan tampilan atau performa musik yang dinyanyikan para artis laki-laki dan perempuan di panggung dengan pakaian terbuka. Lihat: Hukum Gaji Penyanyi Perempuan

2. Walaupun halal tapi kalau anda merasa risau dengan bisnis ini dan punya alternatif bisnis lain, maka pindah usaha juga baik. Imam Suyuti dalam Ashbah wan Nadhair, hlm. 137, menyatakan: "Keluar dari perselisihan ulama adalah sunnah" (الخروج من الخلاف مستحب)

3. Boleh. Tidak ditutup juga boleh. Musik indi atau musik apapun bagi kebanyakan ulama halal haramnya bukan pada jenis musiknya, tapi pada isi liriknya.

4. Bank konvensional juga diperselisihkan ulama. Walaupun mayoritas mengharamkan, tapi ada juga yang menghalalkan. Dan yang menghalalkan bukan ulama sembarangan, tapi salah satu mufti Mesir. Lihat: Pendapat yang Menghalalkan Bank

Jadi, boleh saja modal berupa barang alat alat steak hotplate dipakai apalagi tidak semua modalnya dari pinjaman bank.

Baca juga:

- Hukum Bank Konvensional
- Hukum Harta Syubhat Campuran Halal dan Haram

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam