Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami Pengangguran, Suka Selingkuh, Main Judi, Istri Harus Bagaimana?

Suami Pengangguran, Suka Selingkuh, Main Judi, Istri Harus Bagaimana?
ISTRI PNS, SUAMI PENGANGGURAN SELINGKUH JUDI

Assalamu 'alaikum wr.wb
Saya perempuan berusia 33 tahun dan bekerja sebagai PNS dan memiliki 2 orang anak berusia 3 dan 7 tahun. Suami saya seorang pengangguran, ya terkadang dia jadi makelar motor tp konsumen yang didapat sering black list jadi dia tidak pernah mendapat uang sehingga dia tidak pernah menafkahi saya dan anak saya.Semua keperluan dan barang2 sauya beli sendiri

Akhir tahun 2012 lalu saya pinjam uang ke Bank dengan tujuan untuk membeli rumah, tapi berkali kali saya mencari masih belum dapat yang sesuai dengan kriteria dan jumlah uang yang saya miliki.Kemudian uang itu sementara sama suami saya digunakan untuk membeli mobil dan sebagian lagi untuk modal menerima gadai sepeda motor.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ISTRI PNS, SUAMI PENGANGGURAN SELINGKUH JUDI
  2. STATUS PELAUT: MUSAFIR ATAU BUKAN?
  3. JANDA USIA 45 TAHUN INGIN MENIKAH LAGI
  4. WANITA MELAKUKAN ZINA SEBELUM BALIGH
  5. BOLEHKAH MENYIMPAN MAHAR UANG SEBAGAI KENANG-KENANGAN?
  6. SHALAT DHUHUR SETELAH SHALAT JUMAT
  7. CARA BERSIKAP PADA SESAMA MUSLIM YANG BERBEDA ALIRAN
  8. PEMBAGIAN WARIS PENINGGALAN SUAMI
  9. HUKUM PELANGGARAN SIGHOT TAKLIK
  10. AKAD NIKAH PAS HARI MENINGGALNYA IBU
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Tapi, lama lama saya melihat ada kejanggalan, motor semakin ga ada tp modal juga habis, ternyata modal itu habis untuk berjudi dan beli togel, bahkan masih ada hutang yang harus dibayar....Suami sy selalu memaksa minta uang kepada saya untuk melunasi hutang.Beberapa kali dia berjanji akan berhenti dari judi kalo hutangnya saya lunasi, tetapi janji itu hanya janji palsu, Saya sampai rela hutang koperasi, hutang kemana mana untuk melunasi hutangnya karena sy ingin setelah itu dia benar-benar insaf. Tapi ternyata sampai puluhan juta habis, tidak ada perubahan. Sepeda motor yang 3 tahun saya angsur dia jual untuk membayar hutang dia.Suatu hari saya menukar mobil saya menjadi lebih bagus tapi separonya masih leasing, dengan tujuan untuk rental dan dia sebagai sopirnya sehingga dia ada pendapatan.

Akhirnya saya pinjam uang koperasi untuk dp kredit motor lagi,dan saya minta motor ini jangan sampai digadaikan atau dijual tapi kenyataannya dia oper kredit tanpa sepengetahuan saya. Komputer, laptop, kamera, hp anak saya semua dia gadaikan, Sudah saya pinjamkan uang untuk mengambil, tapi dia gadaikan lagi/Bahkan motor dinas saya juga dia gadaikan sampai 3 kali.

Dan terakhir mobil saya juga dia gadaikan sampai akhirnya terjual, padahal tadinya sudah mau di oper kredit adiknya dan sy sudah minta uangnya separo untuk mengambil barang yang dia gaikan, ngangsur mobil dan kebutuhan lain.

Dia juga sering mabuk, tiap saya peringatkan dia, dia selalu marah, dan dia pernah berkata kasar kepada saya,dia bilang "Kamu itu yang wanita jalang, aku akan bunuh kamu dan menyerahkan kepalamu ke hadapan ibumu"...Dia mengancam kalo saya meninggalkan dia, anak anak akan dia bawa dan saya tidak boleh ketemu anak-anak saya. Dia orangnya temperamental, bahkan dia pernah mau memukul ibunya dengan meja.

Dan suatu malam saya nge cek hp nya ternyata dia sering sms an sama perempuan, bahkan perempuan itu bilang ke suami saya "kamu itu kalo ketemu aku pasti bilang ngajak ngamar"...Ya Allah....sakit sekali rasanya.....Selama ini saya sudah berkorban banyak untuk dia baik materi maupun perasaan ternyata dia seperti itu. Tiap saya minta dia sholat dia selalu menolak dengan alasan lagi pusing, banyak masalah... Sekarang saya sudah tidak punya apa-apa, banyak hutang malah.

Sekarang permasalahan semakin rumit, karena semua keluarga saya sudah tahu sehingga membenci dia, keluarga saya ingin agar saya bercerai.

Sebenarnya saya juga merasa kalo selama ini suami sudah mendzolimi saya.....

Tapi saya bingung, saya tidak ingin menjadi bahan pembicaraan di kantor, selama ini saya berusaha menutupi kalo saya ada masalah berat. Saya juga takut dia akan membawa anak-anak saya, padahal dia sering kasar sama anak dan dia tidak bisa mendidik anak.Sebenarnya saya ingin rumah tangga saya saya bangun lagi, tetap mengajak suami kembali ke jalan yang benar,

Tapi bagaimana saya menghadapi keluarga saya kalo tetap bersama dia... Saat ini isinya adalah permusuhan.. saat ini saya masih berusaha bertahan dan berdoa kepada Allah untuk ditunjukkan keputusan apa yang harus saya ambil.

Tolong beri saya pencerahan


JAWABAN

1. Solusi terbaik dalam kasus anda adalah anda bercerai dengan suami anda. Baik dengan cara cerai talak atau gugat cerai. Islam membolehkan istri melakukan gugat cerai dalam kasus di mana suami tidak melaksanakan hak-haknya. Hukum negara juga membolehkan hal itu. Dan dalam kasus anda, anak-anak kemungkinan besar akan ikut ibunya. Dan secara finansial, anda tidak tergantung pada suami. Jadi, tidak ada masalah berat dalam soal ini sebenarnya. Masalah berat yang menimpa anda sebenarnya terletak pada ketidakinginan anda untuk menjadi bahan pembicaraan di kantor. Kalau anda siap mental untuk itu, maka permasalahan insyaAllah akan selesai. Setelah itu, lesson learnt: carilah pasangan yang baik menurut agama dan menurut manusia. Jangan cari yang 'baik' menurut anda. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

____________________


STATUS PELAUT: MUSAFIR ATAU BUKAN?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...slamt sore pak ustadz. Ini mo nanya.

1 . sering sekali saya mendapatkan ayat yg masih belum bisa saya pahami terlalu dalam seperti pada surah Al Ma'rij ayat 29 dan 30 yg artinya "Dan orang2 yg memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri2 mereka atau budak2 yg mereka miliki,maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela" Maksud budak2 disni apa ya ustadz?

2. Saya berprofesi sebagai PELAUT yg jauh dr rumah (diluar negeri) dan ini pertanyaan mewakili profesi kami sebagai pelaut...yg saya tanyakan status kami ini sebagai musafir ato apa. kami balik kerumah kadang 3 smpe 6 bulan.. trus shalat kami bagaimana apakah selamanya di jama..di qasar atau seperti biasa sj? kami jarang sandar di pelabuhan.

3.Sebagai pelaut baik yg beristri maupun yg masih bujang (saya sendiri masih bujang pak Ustadz) kdang nafsu shahwat datang untuk melakukan zina dengan wanita... bagaimana cara menghindari hal trsbt... apakah bisa dengan onani walaupun itu trmasuk zina yg kecil ato dengan puasa... sdngkan pekerjaan kmi yg mmbutuhkan tnaga lebih, sngguh sulit untuk melaksanakan puasa setiap hari...
Mnkin untuk saat ini pertanyaan yg saya ajukan cukup...dan saya mohon ustadz sgera menjawabnya...

Mudah2an Allah SWT selalu melimpahkan rejeki rahmat dan umur pnjang untuk ustadz dan untuk kami semua.
Wabillahi taufik wal hidayah Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


JAWABAN

1. Pada zaman Nabi, Wanita budak atau hamba sahaya (Arab, al-amat الأمة) itu ada dan menjadi bagian dari kehidupan sosial bangsa Arab pra Islam (Jahiliyah) dan pada era Islam. Perbudakan tidak dihapus walaupun Nabi sangat menganjurkan untuk memerdekakan mereka dengan menjanjikan pahala besar dan tempat di surga. Pemilik budak boleh melakukan hubungan intim dengan budak perempuannya dan apabila ini terjadi, maka wanita budak itu menjadi terikat layaknya suami istri. Dalam arti ia menjadi istri tuannya. Apabila dari hubungan ini membuahkan anak, maka si budak disebut ummu walad dan statusnya menjadi otomatis merdeka setelah tuannya meninggal dunia. Seorang Ummu Walad statusnya menjadi naik tidak lagi sebagai budak, karena tidak boleh lagi dijual ke orang lain tapi tetap bersama tuannya.

Saat ini, perbudakan sudah dihapus berdasarkan kesepakatan bangsa-bangsa seluruh dunia termasuk di dalamnya negara-negara Islam.

2. Selagi jarak anda dari rumah melebihi 85 kilometer, maka status anda adalah musafir. Walaupun itu sudah menjadi pekerjaan anda. Oleh karena itu, anda boleh melakukan keringanan (rukhsoh) sebagaimana layaknya musafir yang lain seperti shalat jamak dan qashar. Ini juga berlaku bagi supir bus jarak jauh atau pilot.

3. Hindari melihat gambar atau membaca bacaan atau menonton tontonan video atau mendengarkan dan memperbincangkan sesuatu yang dapat menstimulasi syahwat. Kalau itu sudah dilakukan dan syahwat masih tetap tinggi dan kalau tidak dilakukan akan berakibat zina, maka 0nani dibolehkan menurut ulama mazhab Hanafi. Lihat: 0nani dalam Islam

____________________


JANDA USIA 45 TAHUN INGIN MENIKAH LAGI

Saya H. Janda anak 3 yg sudah beranjak dewasa. Usia saya 45tahun ingin menikah lagi..
1. Amalan apa yg bisa saya lakukan. Mohon dibantu. Tks

JAWABAN

1. Dalam mencari dan mendapat jodoh, amalan doa memang perlu sebagaimana dalam usaha yang lain. Namun, berusaha itu lebih perlu lagi. Anda harus berusaha mencari jodoh, bukan menunggu. Cara mencari jodoh yang islami adalah dengan meminta bantuan orang lain untuk perkenalan. Kalau saat bertemu pertama kali langsung cocok, maka bisa langsung menikah. Kalau masih ragu-ragu, maka pendalaman perkenalan bisa dilakukan secara dunia maya melalui SMS, telpon, internet (FAcebook, Whatsapp, dll). Hindari pertemuan fisik karena itu dilarang dalam Islam. Setelah cocok, lakukan lamaran dan menikah. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

____________________


WANITA MELAKUKAN ZINA SEBELUM BALIGH

Assalamu'alaikum wr. wb
afwan sebelumnya ustad, ana ingin bertanya bagaimana hukum melakukan zina sebelum balig dan masihkah boleh saya menikah dengan lelaki yang soleh, karena semenjak saya balig saya tidak pernah mendekati perbuatan laknat itu. naudzubillah... dahulu saya masih kecil umur saya masih lima tahun dan saya belum mengetahui hukum dan akibat dari perbuatan itu. dan sekarang setelah saya balig saya tumubuh menjadi remaja yang mencintai agama bahkan saya kerap di sebut sebagai calon penghuni surga ledek teman-teman saya karena memang sedari remaja hingga sekarang saya tidak mengenal dunia hitam dan membencinya. hingga pada saat sekarang saya sudah dewasa ada seorang ikhwan yang ingin meminang saya. namun saya khawatir dia akan kecewa dengan saya ketika mungkin nantinya dia tidak akan menemui saya masih perawan, saya berniat jika memang dialah lelaki yang Allah kirim untuk saya maka saya akan jujur kepadanya sebelum kami menikah. tolong uztad setiap shalat saya dan hari-hari saya banyangan suram masa lalu itu seakan selalu menghantui saya, saya takut uztad.. terima kasih semoga menadapat jawaban

JAWABAN

1. Kalau memang perbuatan zina itu dilakukan sebelum baligh, maka tidak berdosa. Namun tanda baligh bukan hanya haid, tapi juga keluar mani (sperma). Kalau saat anda melakukan zina itu sudah bisa keluar sperma (cairan lendir), maka anda sudah baligh dan berdosa. Dan anda harus bertaubat. Lihat: Cara Taubat Nasuha

2. Tentu saja anda berhak menikah dengan lelaki yang soleh. Yang penting dia mau pada anda. Dan tentu saja dia akan kecewa kalau tahu bahwa anda tidak perawan. Untuk itu, akan lebih baik kalau anda tidak perlu bercerita masa lalu anda kecuali kalau dia minta. Baca: Pria Sulit Menerima Wanita Tidak Perawan

____________________


BOLEHKAH MENYIMPAN MAHAR UANG SEBAGAI KENANG-KENANGAN?

Assalamualaikum pak ustadz,
1. saya mau nanya apakah bisa mahar nikah berupa uang saya simpan saja, sebagai kenang kenangan,,
wassalamualaikum,

JAWABAN

1. Mahar nikah menjadi hak milik istri. Oleh karena itu, terserah anda mau diapakan uang tersebut: dipakai atau disimpan. Baca: Perkawinan Islam

____________________


SHALAT DHUHUR SETELAH SHALAT JUMAT

Assalamualaikum ustad..
saya mau bertanya,
1. apa hukumnya shalat duhur setelah salat jumat ? di kampung saya ada kebiasaan baru, yaitu setelah shalat jumat langsung diteruskan dengan shalat dhuhur. kebiasaan itu dimulai ketika ada ustad baru di kampung saya. bukan kah shalat jumat adalah pengganti shalat duhur ustad ?

JAWABAN

1. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim diceritakan seorang pedalaman (A'rabi) bertanya pada Nabi apakah ia harus melakuksan shalat lain selain Jum'at? Jawab Nabi: إلا أن تطوع شيئاً (Tidak, kecualu shalat sunnah). Ini adalah dasar ulama secara ijmak bahwa kewajiban shalat dhuhur itu gugur apabila sudah melaksanakan shalat Jum'at. Lebih detail: Hukum Shalat Dhuhur setelah Shalat Jum'at

____________________


CARA BERSIKAP PADA SESAMA MUSLIM YANG BERBEDA ALIRAN

Assalamu'alaikum pak ustad.. ana mau tanya..
1. bagaimana sikap kita kalau bertemu teman atau keluarga yang berbeda faham dalam hal beribadah.
terima kasih. Wassalamu'alaikum..

JAWABAN

1. Tetap jaga hubungan baik dan silaturrahmi. Jangankan sesama muslim, dengan non-muslim saja kita dianjurkan untuk menjaga hubungan baik selagi mereka menghormati kita. Lihat: QS Al-Mumtahanah ayat 8.

____________________


PEMBAGIAN WARIS PENINGGALAN SUAMI

Assalamualaikum, saya ingin bertanya menurut islam warisan suami yang meninggal 7 agustus 2012 dibagi ke Ahli waris yang masih hidup yaitu:
1. Ibu mertua
2. Istri
3. Anak angkat perempuan
Terima kasih atas jawabannya, wassalamualaikum

JAWABAN

1. Ibu almarhum mendapat 1/3 (sepertiga) = 4/12
2. Istri mendapat 1/4 (seperempat) = 3/12
3. Anak angkat tidak mendapat warisan apapun.

Adapun sisanya yakni 5/12 dibagikan lagi pada ibu saja (tidak pada istri). Dengan kata lain istri mendapat 3/12. Sedangkan ibu mendapat 9/12. Lihat: Masalah Radd dalam Hukum Waris Islam

Catatan:
Kalau seandainya ibu sebagai penerima kelebihan harta waris yang 3/12 itu rela memberikannya pada anak angkat perempuan, maka itu sah dan boleh dilakukan karena itu menjadi hak si ibu. Kalau ibu tidak rela, maka tetap menjadi hak milik ibu.

____________________


HUKUM PELANGGARAN SIGHOT TAKLIK

Hukum sighot taklik
Assalamu'alaikum ustadz.
Apa hukum pelanggaran singhot taklik? Saya sudah menikah 9 bulan, tapi suami ana tidak mau menyentuh ana sejak malam pertama yang ana tolak. Padahal ana sudah minta maaf berkali kali. Dalam keseharian hubungan kami baik baik saja.
1. Ustadz, apakah ana sudah tertalak karna pelanggaran sighot taklik? Dan akhirnya ana tau kalau suami berazam untuk menahan syahwatnya selama setahun.
2. Apa hukumnya dan apa yang harus ana lakukan... Jazakumullah khoir...

JAWABAN

1. Tidak. Anda belum tertalak. Sighot taklik talak itu tidak otomatis membuat istri tertalak apabila suami melakukan pelanggaran, akan tetapi dengan pelanggaran sighat taklik maka istri bisa melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama (PA). Kalau PA melulusan gugatan anda, maka terjadi perceraian.

2. Kalau anda tidak ingin bercerai, maka tidak ada yang perlu dilakukan. Karena status anda berdua tetap suami istri selagi suami tidak menceraikan anda. Tapi kalau anda ingin bercerai, maka anda dapat melakukan gugat cerai. Lihat: Cerai Islam

____________________


AKAD NIKAH PAS HARI MENINGGALNYA IBU

Assalamualaikum pak ust.
Saya mau tanya. saya mau menikah tapi terhalang oleh adat kejawen. akad nikah saya jatuh pada hari pas ibu saya meninggal. contoh: akad nikah-rabu pon, ibu saya jg meninggal pas rabu pon.
1. itu bagaimana pak. mohon pencerahannya.
Wassalam

JAWABAN

1. Aturan seperti itu tidak ada dalam Islam. Dan percaya pada aturan seperti itu berdosa karena sama dengan percaya pada ramalan. Lihat: Hukum Percaya pada Ramalan

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam