Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Menikah Saat Hamil Dan Talak Sedang Marah

Hukum Menikah Saat Hamil Dan Talak Sedang Marah

HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL DAN TALAK TAPI LUPA

Assalamu'alaikum wr wb. semoga ustad selalu dalam lindungan Allah SWT. ustad, saya seorang suami ingin menanyakan status pernikahan kami. saya menikah muda karna pasangan saya hamil 3 bln sebelum nikah, sekarang dia menjadi istri saya. saat menikah umur saya 17 th dan istri 19 th, waktu menikah dulu kami dalam keadaan bodoh/ buta ilmu agama. usia pernikahan kami sekarang sudah berjalan lebih dari 19 th dan memiliki 3 orang anak laki-laki. selama 19 th pernikahan kami menurut istri sudah lebih 5x saya ucapkan kata cerai saat terjadi pertengkaran rumah tangga.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL DAN TALAK TAPI LUPA
  2. MENIKAH DALAM KEADAAN HAMIL
  3. KONSULTASI GUGAT CERAI
  4. ISTRI MINTA CERAI SUAMI KARENA EMOSI
  5. MENIKAHI JANDA TANPA SURAT CERAI, BISAKAH?
  6. DOA CEPAT DAPAT JODOH
  7. MENYUCIKAN NAJIS MUGHOLADZOH
  8. MIMPI POHON BESAR BISA BICARA
  9. MEMBACA AL-QURAN DENGAN GADGET
  10. VIDEO CARA SHALAT YANG BENAR
  11. SHALAT DI KAMAR YANG SUKA DIPAKAI O-NANI APAKAH SAH?
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
menurut istri ucapan yang pertama terjadi ditahun pertama pernikahan kami dan terakhir sekitar 1,5 tahun yang lalu. tetapi saya tidak ingat sama sekali apa yang istri katakan itu, Demi Allah saya orangnya betul-betul pelupa, apalagi ini terjadi sudah bertahun-tahun yang lalu, andainya itupun ada saya juga bodoh tidak mengerti kata cerai bisa berakibat jatuhnya talak, baru sekitar bulan agustus 2014 yang lalu saya disuruh istri membaca tentang hukum talak 1, 2 dan 3 dari internet dan mulailah terjadi permasalahan kami ini. setelah mengetahui ini saya sangat menyesali perbuatan saya seandainya perkataan istri tentang kata cerai itu memang pernah saya ucapkan, saya sering menangis dan memohon ampunan kepada Allah atas dosa-dosa saya dimasa lalu itu. menurut istri lebih dari 5x saya ucapkan kata itu selama 19 th pernikahan kami, maksud istripun menyuruh saya cari informasi tentang talak ini karna istri takut hidup dalam pernikahan tetapi ternyata zina.

ustad, sesuai info yang saya dapatkan melalui internet, berdasarkan jumlah ucapan saya sudah talak 3 istri. tapi yang menjadi masalah saya betul-betul tidak ingat sama sekali kapan/dimana/ kalau adapun berapakali kata itu pernah saya ucapkan, saking tidak ingatnya saya siap bersumpah ke Allah dihadapan istri dengan
cara Al-Qur'an surat An-Nur ayat 3 [sumpah 5x atas nama Allah].

kalaupun ada seingat saya paling 1x terucap oleh saya diawal tahun 2012 yang lalu, karna waktu itu saya ajak istri urusi perceraian ke pengadilan agama, karna setahu kami selama ini urusan bercerai hanya bisa terjadi di pengadilan agama wilayah kami menikah. waktu itupun kami tidak jadi urusi perceraian kepengadilan agama dan kami kembali rujuk dengan niat rujuk, saya ingat ini karna sudah melibat keluarga besar istri.

ustad, setelah itu sempat terjadi 2x pertengkaran yang kata istri saya pernah ucapkan kata cerai kepadanya, tetapi saya memang tidak ingat ada ucapkan kata itu saat terjadi pertengkaran kami [Allah tidak bisa saya bohongi], dan saya katakan ke istri saya siap bersumpah 5x atas nama Allah kalau ingat pernah ucapkan kata cerai dipertengkaran terakhir sekitar 1,5 tahun yang lalu. ustad, selain urusan saya yang pelupa ini, istri juga sedang dibingungkan dengan masalah kategori talak haram yang diucapkan suami saat istri sedang haid ataupun sudah suci dari haid tapi sudah pernah dicampuri dulu oleh suami, karna istri tidak bisa mengingat kondisi keadaan dia waktu kejadian beberapa tahun yang lalu itu, ditambah ada kebiasaan kami sering melakukan hubungan suami istri saat istri baru suci dari haid, itu tambah membuat istri saya kebingungan dengan kondisi dia itu [ini seandainya ucapan saya memang ada menurut keterangan dari istri]. sedangkan posisi hukum talak ini baru kami ketahui dua bulan terakhir ini dari internet. dari uraian saya diatas ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan ke ustad dan mohon penjelasannya agar masalah pernikahan kami saat ini menjadi jelas ;

1.Apakah sah secara syariat pernikahan kami saat calon istri sedang hamil 3 bulan ini, status saat itu istri gadis saya jejaka?
2.Apa hukumnya saya yang tidak ingat/lupa pernah ucapkan kata cerai kepada istri saat pertengkaran pertama di tahun awal pernikahan kami sampai pertengkaran terakhir terjadi sekitar 1,5 tahun yang lalu?

3.Andaikan ucapan cerai itu ada hanya saya yang lupa kapan/ dimana/berapa kali saya ucapkan, apa hukumnya istri yang juga lupa kondisi dia waktu itu sedang boleh atau tidak untuk ditalak?

4.Apakah hukumnya ucapan talak dari suami yang memang tidak mengetahui hukum talak?

5.Dengan penjelasan saya diatas, bagaimana status pernikahan kami saat ini?
6.Kami masih saling menyayangi dan ingin meneruskan pernikahan ini, tetapi kami takut berbuat zina dan dosa, apa yang harus kami lakukan dengan pernikahan ini?

Mohon jawaban dan penjelasan ustad agar bisa jadi rujukan kami dalam mengambil langkah terbaik kedepan ini. uraian saya diatas adalah fakta yang sebenarnya, karna saya meyakini Allah SWT tidak bisa saya bohongi kalau dengan cerita yang saya rekayasa.

Wassalamu'alaikum wr wb.


JAWABAN

1. Perkawinan wanita hamil zina dengan pria yang menghamili adalah sah dan ini menurut ulama madzhab Syafi'i, mazhab yang diikuti oleh mayoritas muslim Indonesia termasuk Anda. Adapun yang tidak menganggap sah adalah pendapat ulama mazhab Hanbali, mazhab fikihnya kalangan Wahabi dkk. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak http://www.alkhoirot.net/2011/11/pernikahan-wanita-hamil-di-luar-nikah.html

2. Lupa tidak ada hukumnya. Artinya tidak apa-apa lupai. Juga, kalau memang lupa, itu tandanya anda saat itu sedang sangat marah. Dan talaknya suami yang sedang sangat marah, sampai lupa yang dikatakannya, hukumnya tidak sah. Lihat: Talaknya Suami yang Sangat Marah

3. Pada dasarnya talak itu hukumnya sah dan terjadi kapan saja suami mengucapkan kata talak. Hanya saja kalau istri sedang haid hukumnya haram suami mentalak istrinya, tapi talaknya tetap sah. Baca: Talak Haram (Bid'i)

4. Hukumnya sah menurut mayoritas ulama. Namun ada sebagian ulama yang menyatakan tidak sah. Anda boleh mengikuti pendapat yang terakhir. Baca: Talak Suami yang Tidak Tahu Hukum Talak

5. Masih sah. Tapi sudah jatuh talak 1 (satu).
6. Pernikahan masih sah dan rumah tangga bisa dilanjutkan seperti biasa. Kedepannya usahakan untuk tidak mengeluarkan kata 'talak, pisah, cerai' ketika marah pada istri. Idealnya, usahakan tidak berkata apapun pada istri saat konflik. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga


_________________________


MENIKAH DALAM KEADAAN HAMIL

Sah kah nikah wanita dalam keadaan hamil dan suami lupa pernah ucapkan talak beberapa tahun yang lalu

JAWABAN

1. Pertanyaan anda sudah dijawab lengkap di atas.
_________________________


KONSULTASI GUGAT CERAI

Saya minta pencerahannya ustadz tentang masalah rumah tangga saya.
Pada bulan maret 2014 kemarin saya menyampaikan ingin pisah kepada suami saya karena saya sudah tidak bisa bersabar lagi dengan keadaan yang saya alami bersama suami saya. dimana selama 12 tahun saya menikah sebagian besar dari tiap hari pernikahan saya,saya yang menjadi tulang punggung karena saya yang bekerja dan suami saya dirumah.dia kehilangan pekerjaan ketika anak saya berumur 3 tahun.

sudah banyak cara yang saya lakukan supaya suami saya bisa bekerja,baik saya carikan kerja ataupun pinjaman modal buat usaha suami saya.tetapi itu semua tidak berhasil karena ketika bekerja ikut orang hanya bertahan beberapa bulan dan kalau usaha tidak pernah berhasil.jadi hanya menyisakan hutang yang tambah menumpuk tiap bulannya.

Akhirnya pada bulan maret tersebut karena saya sudah tidak tahan saya menyampaikan untuk berpisah.tetapi reaksi suami saya malah mencoba untuk bunuh diri dan berjanji akan berubah. tetapi apa yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan. akhirnya pada bulan april kami pisah rumah tetapi sebelumnya suami bahkan pernah menghina dan mengatakan bahwa saya bukan wanita baik2 itu dilakukan 2 kali didepan putra saya. bahkan pernah suatu hari dia datang kerumah sambil membawa senjata tajam gara2 dia dengar kabar kalau saya dikunjungi oleh kakak sepupu saya. hal tersebut di lakukan karena dia tidak suka dengan kakak saya tersebut karena sebelumnya ada masalah dengan kakak saya. padahal kakak saya berkunjung karena prihatin dengan masalah rumah tangga saya karena sejak bermasalah dgn suami saya kami terputus tali silaturahminya.

sampai sekarang saya sudah tidak menerima nafkah sama sekali bahkan hutang hutang selama kita menikah saya yang membayarnya.saya ingin mengajukan gugatan cerai tapi agak takut karena pernah dia mengancam kalau saya tetap meneruskannya bakal ada yang mati.

Pertanyaanya Ustadz :
1. Apa yang harus saya lakukan ustadz karena untuk ke pengadilan saya masih bimbang karena ada ancaman dari dia tersebut.

2. Bagaimana status pernikahan saya karena yang kelihatan terhitung mulai januari sampai sekarang saya tidak menerima nafkah sama sekali.

Demikian ustadz keluh kesah saya.untuk bimbingannya saya ucapkan terima kasih

JAWABAN

1. Kalau memang anda ingin melakukan gugat cerai, maka anda tidak perlu ragu-ragu untuk melakukannya. Kalau kuatir melakukannya sendiri, anda bisa memakai bantuan seseorang misalnya penghulu di desa / kelurahan anda atau pengacara. Biarkan mereka yang menangani masalah ancaman tersebut.

2. Tidak menerima nafkah dari suami tidak otomatis terjadi talak. Tapi fakta ini memungkinkan istri untuk melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Talak baru terjadi kalau suami mengucapkan kata talak pada istri. Atau Pengadilan Agama telah meluluskan permohonan gugat cerai istri.

_________________________


ISTRI MINTA CERAI SUAMI KARENA EMOSI

Assalamu alaikum,,
1. Saya mau bertanya apakah saya berdosa apa bila minta cerai dari suami saya dalam keadaan marah atau emosi?

JAWABAN

1. Tidak ada larangan bagi istri untuk meminta cerai. Islam memberi solusi yang bernama 'Khuluk' di mana dibolehkan bagi seorang istri untuk meminta cerai pada suaminya. Yang tidak boleh dan berdosa adalah istri yang tidak taat pada suami saat ia masih sebagai istri yang sah. Baca: Gugat Cerai Istri pada Suami

_________________________


MENIKAHI JANDA TANPA SURAT CERAI, BISAKAH?

Assalamu alaikum ustadz..
1. Ustadz saya mau tanya, apakah bisa menikahi janda tanpa ada surat cerai dari negara??

JAWABAN

1. Kalau suami sebelumnya betul-betul sudah menceraikan dia, maka wanita itu boleh dinikah oleh pria lain asalkan masa iddahnya sudah habis. Baca detail: Cerai dalam Islam

_________________________


DOA CEPAT DAPAT JODOH

Assalamu'alaikum ustadz/ustadza,,
Saya R, mau nanya tentang jodoh boleh tidak ustadz/ustadza,,,
1. amalan dan doa apa yang harus dibaca dan dilakukan biar cepat dapat jodoh?
2. Boleh tidak kita berdoa agar si A menjadi jodoh kita?

Terimakasih ustadz/ustadza atas jawabannya Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

JAWABAN

1. Baca doanya di sini.
2. Boleh saja, tidak ada larangan untuk meminta pada Allah. Perkara terkabul atau tidak itu sangat tergantung pada usaha anda dan perasaan pihak yang satunya lagi.

_________________________


MENYUCIKAN NAJIS MUGHOLADZOH

Assalamu’alaikum wr wb
Saya mau tanya..
Dulu kaki saya pernah terkena najis anjing, tapi tidak disucikan menggunakan air bercampur tanah. Sekarang bekas najis ( warna, rasa, dan bau ) di kaki saya tersebut sudah hilang.
1. Bagaimanakah cara mensucikannya agar kaki saya menjadi suci kembali?

JAWABAN

1. Cara mensucikan najis mugholazoh yang mengharuskan bercampur tanah adalah pendapat mazhab Syafi'i. Sementara di mazhab lain tidak perlu. Jalan tengahnya, untk masa lalu anggap saja kaki anda sudah suci karena sudah disiram air dengan mengikuti pendapat mazhab lain. Tapi untuk ke depannya biar terasa mantap, saat ini cucilah kaki anda tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah. Baca: Najis Anjing Menurut Mazhab Empat

_________________________


MIMPI POHON BESAR BISA BICARA

Asalamualaikum ustad
Saya f dari bekasi

Mau tanya soal mimpi nih Ustad, jadi hari sabtu ini saya mimpi ada pohon besar bisa berjalan, punya wajah, serta bisa bicara dan dia bertanya pada saya "udah siap pergi emangnya? Terus saya geleng-gelengin kepala posisi saya ketika itu antara sadar sama engga, dan sebelumnya saya mikirin atau teringat mimpi tetangga saya sebelum meninggal yaitu diajak pergi sama orang yang udah ga ada, nah yg saya tanyain,
1. saya mimpi itu karena hal apa?
2. dan apakah saya itu mimpi atau ngebayangin doang ?
3. dan apakah saya hanya terbawa pikiran?..

Mohon di jawab ustadz
Wasalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Mayoritas mimpi karena berasal dari diri sendiri. Termasuk m impi yang anda alami itu tidak mengandung arti apapun. Baca: Mimpi dalam Islam
2. Bayangan saja.
3. Iya betul. Hanya terbawa pikiran.

_________________________


MEMBACA AL-QURAN DENGAN GADGET

Assalamualikum Warahmatullah Wabarakatuh,
1. apa ma'na kalimat "muthoharun di dalam ayat laa yamassuhu illal muthoharun?
2. dan apa hukum membaca qur'an dalam gadget? apakah harus berwudhu?
syukron, trimakasih wassalam

JAWABAN

1. Ada dua penafsiran terkait kata "muthoharun" dari kalangan ulama mufassir. Ada yang menafsiri dengan malaikat yang disucikan. Ada yang menafsiri orang yang suci dari hadas kecil dan besar. Lebih detail baca: Hukum Menyentuh Al-Quran

_________________________


VIDEO CARA SHALAT YANG BENAR

Video Tata cara sholat jum'at yg benar

JAWABAN

- Panduan shalat lihat: https://www.youtube.com/watch?v=XXRJljjKluk

Jangan lupa untuk rajin ke masjid untuk mengikuti shalat berjamaah. Lihat: Shalat Berjamaah

_________________________


SHALAT DI KAMAR YANG SUKA DIPAKAI O-NANI APAKAH SAH?

Assalammu'alaikum Wr.Wb

saya seorang remaja berumur 18 tahun, saya sering melakukan o-nani dan saya ingin bertaubat. ketika saya sudah melaksanakan shalat taubat tapi selang beberapa hari kemudian entah kenapa saya tidak bisa menahan nafsu saya untuk melakukan o-nani lagi. didalam hati saya ingin berhenti o-nani dan berjanji tidak akan melakukanya lagi tapi jujur saya paling sulit menahan nafsu saya dan ujung ujungnya melakukan perbuatan hina itu lagi.
1. mohon solusinya pak/bu bagaimana agar saya tidak melakukan o-nani lagi ? saya melakukan o-nani dengan melihat video dewasa dikamar dan saya sholat dikamar itu juga karena tidak ada tempat yang luas untuk sholat. saya khawatir jika saya beribadah dikamar itu takut ibadah saya tidak diterima.
2. adakah cara untuk mensucikan kamar saya? agar saya bisa tenang beribadah dan tidak was was lagi.

saya mohon doanya agar saya bisa benar-benar bertaubat tidak melakukan o-nani lagi. terima kasih

wassalam

JAWABAN

1. Buang atau singkirkan video dan segala isinya yang berbau p0rnografi. Juga hindari bacaan dan tontonan lain yang dapat menstimulasi syahwat. Baca: Masturbasi dalam Islam

2. Rajin-rajinlah beribadah. Kalau bisa, gabunglah dengan jamaah tabligh dan berdakwah sebulan sekali. Dengan lingkungan yang kondusif, maka perilaku juga akan berubah.

Tentang tempat shalat, shalat seseorang dianggap sah asalkan tempat yang dipakai untuk shalat tidak najis begitu juga pakaian yang dipakai saat shalat itu suci. Pelaku solat juga harus suci dari hadas kecil dan besar. Baca: Shalat 5 Waktu

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam