Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Mengatasi Perselisihan antara Tunangan dan Ayah

Mengatasi Perselisihan antara Tunangan dan Ayah
CALON SUAMI DAN AYAH BERBEDA PENDAPAT, SIAPA YANG HARUS DIIKUTI?

Assalamualaikum wr.wb..
Saya seorang wanita usia 25 tahun ustadz, belum menikah, dan berasal dari kalimantan. Saya sebelumnya sudah menjalani proses lamaran dan tukar cincin kepada calon suami saya. Waktu proses pertunangan orangtua saya sudah memberi masukan kepada calon saya kalau ingin bersama saya harus tinggal di kalimantan, sedangkan calon suami saya tinggal di jawa. Saya dan dia dulu berkenalan waktu masih duduk di bangku kuliah. Calon suami saya waktu itu belum bisa menjawab apa-apa dan orangtua saya akhirnya bilang setelah 6 bulan lagi baru dipikirkan masalah nikah. Sekarang sudah 6 bulan, saya sudah pulang ke tempat orangtua saya. Orangtua saya tetap meminta saya dan calon suami saya tinggal di kalimantan jika sudah menikah, karena saya sebelumnya jarang kumpul dengan keluarga setelah 7 tahun lamanya. Calon suami saya tidak menyetujui keinginan orangtua saya dengan alasan tidak ingin ada perjanjian sebelum nikah dan dia menginginkan saya untuk tinggal di jawa kalau setelah menikah.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. CALON SUAMI DAN AYAH BERBEDA PENDAPAT, SIAPA YANG HARUS DIIKUTI?
  2. SUDAH JATUH TALAK BERAPA?
  3. HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH DAN IBU
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Yang ingin saya tanyakan ustadz :
1. Apakah saya harus mengikuti keinginan orangtua saya mengingat saya belum menikah yang harus mengikuti perintah orangtua? Dan bagaimana jika dipandang dari segi agama?
2. Saya sudah istikharah dan pernah bermimpi hal yang sama sampai 2 kali. Apakah itu jawabannya ustadz? Atau saya harus mengikuti mimpi itu
3. Bagaimana jika saya memilih calon suami saya untuk menikah tetapi orangtua saya tetap tidak merestui ?
4. Apakah tindakan orangtua saya sudah tepat masih menunda untuk belum memberi kepastian kepada calon suami saya dan keluarganya dikarenakan keinginan orangtua saya belum dipenuhi oleh calon suami saya?
5. Bagaimana cara calon suami saya agar tidak bersuudzon sama orangtua saya dikarenakan ada masalah tempat tinggal?

Syukron ustadz untuk waktu yang di berikan membaca email ini dan nasehat2 yang diberikan nantinya.
Wassalamualaikum, wr. Wb


JAWABAN

1. Masalah antara calon suami dan ayah anda sebenarnya bisa dicari jalan tengahnya. Yakni dengan sama-sama mengalah dan berusaha mencari jalan tengah. Misalnya, kedua pihak sepakat untuk tidak membahas soal itu lebih dulu. Masalah ini akan dibahas nanti setelah menikah. Yang penting pernikahan terlaksana. Atau, calon suami menyetujui dulu kehendak ayah. Nanti kalau sudah menikah baru dibahas lagi. Ingatkan suami perlunya bersikap bijaksana demi "kemenangan" jangka panjang.

2. Anda tidak memberitahu mimpi yang anda alami. Tapi terlepas dari itu, jalan terbaik adalah bagi suami anda untuk mengalah sementara karena dia berada dalam posisi yang lebih lemah saat ini.

3. Secara syariah, seorang wanita dewasa tetap bisa menikah walaupun ayah tidak memberi restu. Dan bisa menggunakan wali hakim. Namun cara itu tidak dianjurkan karena itu artinya anda menentang secara frontal kepada orang tua dan itu akan menyakiti hatinya.

4. Keputusan orang tua anda kurang tepat. Ayah berkewajiban untuk tidak menunda perkawinan putrinya. Apabila gara-gara itu terjadi perzinahan antara anda dan calon anda maka orang tua anda ikut juga menanggung dosa. Jalan keluar terbaik seperti yang disebut di poin 1, yakni calon suami anda hendaknya mengalah lebih dulu dan mengiyakan saja apapun permintaan ayah anda. Kalau ternyata dia tidak ingin tinggal serumah dengan orang tua anda, maka bisa saja menyewa di dekat rumah utama. Ini sekedar ide saja.

5. Tingkatkan komunikasi antara orang tua dan calon anda. Semakin sering komunikasi, akan semakin kurang kesalahpahaman terjadi. Juga, mintalah calon anda agar bersikap lebih santun dan lebih mengalah pada ayah anda. Karena ayah anda orang yang sangat keras, hanya dengan kelembutan dia bisa ikut lembut dan menurun watak kerasnya.

__________________________


SUDAH JATUH TALAK BERAPA?

Dear Pak Ustadz,

Selama 7 tahun menikah ada yang mengganjal dihati saya ustadz,..saya ragu apakah saya masih sah suami istri dikarenakan dimasa lalu saya benci dengan karakter suami saya yang kekanak-kanakan dan tidak tegas.

1. Saya pernah memaksa suami menceraikan saya dijakarta tanpa sepengetahuan orang tua, suami dengan emosi dan niat agar saya diam bilang kita masih punya orang tua kita saya juga tanggung jawab sama orang tua kamu saya ambil kamu baik2 dari ortumu kita urus surat-suratnya di kampung. Setelah saya diam dia minta maaf dan menyuruh saya mengurungkan niat saya untuk bercerai dia minta waktu ke saya kalau dia gak berubah terserah saya katanya

2. Sifat suami saya tak juga berubah,.saat saya ingin silaturahmi ke orang tua saya dia ngikutin kemauan orang tuanya untuk menunda kepergian kami,.saya marah di depan orang tuanya saya minta cerai, ceraikan saya kembalikan saya ke orang tua saya sekarang juga. karena malu suami saya emosi dan menjawab "ya sudahlah aku juga sudah tidak kuat,.." tapi setelah mengucapkan itu dia menangis. Sehari kemudian dia bertanya ke ustadz apakah perkataannya itu termasuk talak atau tidak,.dia minta maaf dan dia langsung mengajak saya silaturahmi ke ortu saya. Tapi karena takut itu sudah jatuh talak saat dia mau menggauli saya. saya meminta suami saya mengucapkan lafaz rujuk,.dan dia lafazkan demi memenuhi permintaan saya

3. Sakit hati dengan sikap suami saya saya kembali minta cerai saya pergi dari rumah dan suami saya menyusul, saya berikan syarat sama suami saya mau pulang kalau lebaran tahun depan saya tidak mau pulang ke kampung mertua saya kalau sampai tetap pulang kesana saya mau minta cerai saat itu juga,.suami saya menjawab iya,..iya,.lebaran kita tidak pulang tapi yang penting sekarang mama pulang kerumah kasihan anak2 katanya. tapi buktinya lebaran saya harus tetap ikut dia kerumah ortunya

4. Dalam berjalannya waktu saya sering minta cerai dan suami selalu menjawab tolong kasih saya kesempatan setelah itu terserah mamah,. bahkan saat saya minta seandainya cerai hak asuh ditangan saya semua suami malah menjawab seandainya memang itu terjadi saya mau anak2 tetap di saya kalau mama pengin ketemu saya tidak masalah toh saya tidak akan menikah lagi kata suami saya. Saat itu saya kecewa dan marah besar saya merasa bahwa suami juga menghendaki perceraian melihat saya marah dan menangis suami minta maaf dan bilang tidak bermaksud menceraikan justru suami berharap semuai itu tidak terjadi.

5. Puncak masalah ada di tahun 2011 saat itu ada masalah kecil yang timbul karena ketidaktegasan suami saya. Saya benar2 tidak tahan lagi saya begitu emosi,..saya merasa suami saya mempermainkan saya selalu minta maaf dan minta maaf tapi tidak juga berubah,.. saat itu saya sempat pukuli suami saya dan saya minta cerai saat itu juga,.mumpung ada orang tua saya saya mau suami saya menceraikan saya sama orang tua saya "pah hari ini juga kamu bilang ke ayah saya kamu ceraikan saya baik2 didepan ayah saya,. kalau tidak saya akan bunuh diri dan bunuh anak2",..akhirnya suami saya menjawab,..iya nanti saya bilang kalau ini memang yang kamu mau..suami menyarankan ke saya untuk kita pisah sementara setelah kita sama2 sudah bisa saling menerima kita kembali berkumpul lagi hanya untuk pelajaran satu sama lain

Sepulangnya ayah saya suami ngobrol,.ternyata suami saya tidak bilang kalau mau menceraikan saya,.dia bilang ke ayah saya "pak saya sudah tidak kuat lagi menghadapi sikap istri saya,.saya mohon solusinya kalau dia marah tidak terkendali. menurut bapak saya harus bagaimana",.ayah saya menjawab "saya tidak bisa bantu apa2 yang merasakan dan menjalani khan kamu saya tidak bisa memaksa tapi kasihan kalian khan punya anak",..suami saya menjawab "justru itu saya tidak pernah menghendaki perceraian tapi istri saya mengancam mau bunuh diri segala kalau saya tidak mau menceraikannya" akhirnya ayah saya memberi solusi,."sudahlah kamu berangkat ke jakarta dulu saja agar pikirannya tenang" istri kamu dan anak2 kamu biar disini saja dulu,..akhirnya benar suami saya meninggalkan saya dirumah ayah saya,.saya nggak terima dengan perlakuannya main pergi aja tanpa mengurus surat cerai saya,..akhirnya setelah suami saya ke jakarta sayapun pergi ke bandung saya berpamitan lewat sms kalau saya minta dia urus surat cerai saya secepatnya dan kirim ke orang tua saya dia membalas sms saya "saya sudah tidak bisa berbuat apa-apalagi kita lihat saja kalau masih berjodoh kita pasti ketemu,..tapi dia sms bapak saya untuk mencegah kepergian saya kebandung

5. Setelah itu suami saya jemput saya dirumah orang tua saya dan mengajak saya kejakarta bersama anak2 sebetulnya saya sudah tidak mau rujuk dengannya tapi ada rasa kasihan dengan sikapnya saya mengajukan syarat bahwa dia harus menanyakan semua kasus perceraian kita ke ustadz dan saya mau kita berdua menikah lagi. Yach lagi2 karena keegoisan suami saya syarat itu diabaikan,.setelah membaca email ustadz niams bahwa selama ini tidak terjadi talak dia jalani biasa saja bahkan dia masih merasa saya istrinya saat dia akan menggauli saya lagi UNTUK YANG KEDUA KALINYA saya minta dia melafazkan RUJUK kepada saya dan diapun melafazkan rujuk itu ke saya,.

6. Kehidupan berjalan biasa lagi,..meski sering terjadi perselisihan kecil dan saya minta dia menceraikan saya selalu dia bilang kasih saya kesempatan kalau saya tidak berubah terserah mamah

7. Cobaan kembali menimpa rumah tangga kami anak saya sakit dan harus dirawat dirumah sakit,.saya kesal karena harus merawatnya sendiri mertua saya tidak dikabari oleh suami saya...baru pas mau sembuh mereka datang untuk menjemput anak saya,.saya marah sama suami saya kenapa saya harus dipisahkan dari anak saya,.saya bilang lebih baik saya pisah sama kamu daripada saya pisah sama anak saya,..saya benar2 tidak bisa mengendalikan emosi saat itu dan saya minta cerai benr2 minta cerai sya memohon2 ke suami untuk menceraikan saya karna saya merasa tidak bahagia hidup dengannya,.suami sya malah bilang sebenarnya saya kasihan melihat mamah disatu sisi ingin melepaskan mama karena kasihan melihat mama seperti ini terus hidup dengan saya tapi disisi lain saya masih belum sanggup kehilangan mamah, kasih saya waktu satu bulan kalau sy tidak berubah terserah mamah. Dari ucapan suami itu saya merasa suami saya telah mengiyakan permintaan cerai saya dan saya menyampaikannya didepan orang tuanya,..suami saya mengelak bahwa ucapan semalam tidak bermaksud menceraikan saya,.suami saya hanya serba salah melihat sikap saya. Untuk meyakinkan saya akhirnya suami saya menepati janjinya untuk menikah ulang,..kamipun menikah dihadapan penghulu dengan dua orang saksi dan penghulu sebagai walinya. Tanpa ada ayah saya sebagai wali karena memang ayah saya dikampung kata penghulu kalau jaraknya jauh boleh diwakilkan. Saya percaya aja dan pernikahan ulang itu dilangsungkan,..sayapun menceritakan pernikahan ulang ini ketetangga2 sebelah saya dengan maksud tidak menyembunyikannya. Semenjak itu anak2 kami ikut bersama mertua kami.

8. Pada tahun 2013 suami saya minta ijin saya untuk menjalankan ibadah umroh untuk menenangkan diri sekaligus minta petunjuk semoga setelah ini dia bisa menjaga ucapannya setelah tahu makna talak dari beberapa ustadz,..
Selama suami saya umroh ternyata saya tergoda oleh laki2 asal bandung dan kami sering jalan selama suami saya di mekkah,.. sepulang dari umroh ternyata ada yang menyampaikan ke suami saya suami saya menanyakan kebenarannya ke saya karena malu saya akhirnya yang pergi meninggalkan suami saya,.. suami saya menyusul saya dan memohon2 agar saya menghentikan perselingkuhan itu,..bahkan dia bilang kalau mama masih ragu apakah nikah ulang dihadapan ustadz mastur itu tidak sah kita pulang sekarang juga kita nikah ulang dikampung ada orang tua kita,. karena merasa bersalah sayapun pulang kerumah dan berdiam sejenak saya malu pada diri saya sendiri padahal dirumah suami saya banyak membawakan oleh2 dari mekkah untuk saya

9. tak lama telepon dan sms berdatangan dari teman lelaki saya itu,..saya terpaksa mengangkatnya didepan suami saya,..mungkin suami saya cemburu besar dan tidak dapat menahan emosinya dan dia mengucapkan "kalau mamah menemuinya dibelakang papah atau tanpa sepengetahuan papah kita benar2 cerai" dengan nada marah tak seperti biasanya

Saya hanya bisa pasrah mungkin ini akhir perjalanan rumah tangga kami,..saya bergegas mengepak pakaian saya untuk pergi meninggalkan suami saya,.suami saya mencegah kepergian saya dia bilang menyesal mengucapkan kata2 itu dia mengucapkannya karena cemburu dan mengancam saya agar tidak menemui laki2 itu dan dia minta waktu satu bulan untuk benar2 merubah sifatnya bahkan sampai suami saya bersumpah diatas Al-Quran "Kalau saya mengucapkan kata cerai ke mamah saya mati",.

Meski dia bersumpah diatas al-quran saya merasa ini sudah talak yang terakhir,.saya sampaiakan ke suami saya bahwa ini sudah talak yang terakhir pah kita sudah tidak mungkin bersatu lagi kecuali saya harus menikah dengan orang lain dan suami saya menggauli saya kemudian menceraikan saya setelah itu saya bisa menikah lagi dengan kamu,..

10. Entah kenapa berbalik saya yang akhirnya takut menghadapi perpisahan,.begitu pula dengan suami saya
Suami saya terus bertanya dan bertanya ke ustadz "Ustadz setiap bertengkar saya seringkali mengucapkan kata pisah tapi saya tidak ada niat menceraikan istri saya saya hanya bingung menghadapi istri saya dan saya mengiyakan hanya biar istri saya diam dan yang terakhir kemarin saya hanya karena cemburu dan mengancam istri saya,.saya sudah membayarnya dengan puasa 3 hari untuk membatalkan sumpah saya yang terakhir" kira-kira apa yang perlu kami lakukan karena saya tidak mau kehilangan istri saya,..saran dari ustadz tajdidun nikah,..tapi disisi lain ustaz muh sarbini mengatakan maksimal terjadi talak 1 diantara kami jadi tidak perlu nikah ulang karena kami selalu tinggal bersama dan dengan masih bergaul sudah disebut rujuk

11. Suami dan saya benar2 bimbang dan ragu akan jawaban kedua ustadz tadi,..suami saya selalu merenung dan menyesali semua ini bahkan saat saya bilang ini sudah talak 3 pah kita tidak mungkin ada jalan lain kalau kita kumpul sudah zina,.suami menjawab kalaupun ini talak 3 saya tidak mau kehilangan kamu kamu tetap istri saya dan mungkin kita akan pisah tempat karena saya takut tidak bisa menahan syahwat saya. Atau bagaimana kalau mamah nikah dengan pak penghulu kemudian cerai dan mamah menikah dengan saya lagi,.saking pusingnya dia malah mengatakan itu sama saya.

Saya akhirnya sadar bahwa saya benar2 tahu bahwa suami saya tidak mau kehilangan saya apalagi dia sudah bersumpah diatas al-quran bahwa dia tidak akan mengucapkan itu lagi

Akhirnya kami memakai saran ustadz muh sarbini bahwa kita maksimal talak satu dan dan masih suami istri,..kamipun berkumpul kembali sepeerti suami istri meski sering terjadi perselisihan kecil suami saya hanya bilang kasih saya kesempatan setelah itu terserah mamah tanpa pernah lagi mengucapkan kata pisah / cerai atau apapun yg mendekati pada kata itu,..bahkan ketika saya marah cenderung dia lebih sabar dia benar2 tahu dan ingat akan sumpahnya.

Yang saya tanyakan ustadz
A. dari semua cerita saya diatas sudah jatuh talak berapa? karena dihati saya selalu ragu apakah hubungan kami masih sah sebagai suami istri mengingat sekarang ini kami sudah saling mencintai dan takut kehilangan satu sama lain. Mohon pencerahannya.

Wassalam

JAWABAN

A. Menurut mayoritas ulama dari berbagai mazhab, apa yang terjadi pada anda itu sudah terjadi 2 kali talak. Talak pertama terjadi pada kasus di poin 2 ketika suami menjawab permintaan anda dengan berkata "ya sudahlah aku juga sudah tidak kuat..". Talak kedua terjadi pada kasus di poin 9 saat suami berkata "kalau mamah menemuinya dibelakang papah atau tanpa sepengetahuan papah kita benar2 cerai", namun talak kedua ini baru terjadi apabila setelah perkataan suami itu anda menemui selingkuhan anda lagi. Kalau tidak, maka tidak terjadi perceraian.

Dengan demikian, maka maksimal hanya terjadi 2 kali talak. Maka, statusnya masih talak raj'i yakni suami masih bisa rujuk pada istrinya tanpa perlu nikah ulang apabila rujuknya masih dalam masa iddah. Baca detail: Cerai dalam Islam

Terlepas itu, dari uraian anda, tampak sekali bahwa anda termasuk sangat beruntung telah memiliki seorang suami yang sabar dan bijaksana. Syukuri fakta ini dengan cara bersikap yang sama dalam menghadapi perbedaan. Dari surat anda, tidak ada satupun kalimat yang menyatakan bahwa anda merasa bersalah. Ini sikap yang kurang tepat. Mengakui kesalahan atau setidaknya merasa memiliki kontribusi dalam konflik yang terjadi akan membuat anda menjadi istri yang lebih bijaksana. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

__________________________


HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH DAN IBU

Ass. Wr. Wb.
Selamat sore pak Ustadz. Saya ingin meminta bantuan pak ustadz atas masalah pembagian waris menurut islam. Adapun kronologisnya sebagai berikut :
Pada saat ibu saya meninggal, hal2 yang ditinggalkan adalah :
- Bapak saya
- harta yang ditinggalkan selama hidup ibu bapak sebesar 250 juta rupiah.
- 4 anak laki2 dan 6 anak perempuan.
- kedua orangtua ibu .

Selama hidup ibu saya adalah bekerja sebagai ibu rumah tangga. Sepeninggal ibu, 2 anak laki dan kedua orang tua ibu meninggal dunia. Kemudian bapak saya menikah lagi dengan ibu baru dan dikaruniai 1 anak perempuan dan 1 anak laki. Kemudian Bapak saya meninggal dunia dengan harta yang ditinggalkan selama menikah dengan ibu baru tsb sebesar 150 jt rupiah. Pekerjaan ibu baru adalah juga ibu rumah tangga. Saat meninggal kedua orang tua dari bapak saya sudah meninggal duluan.

Dengan kronologis tersebut mohon bantuan ustadz bagaimana pembagian warisnya.
Atas bantuan ustadz kami ucapkan terimakasih. Wass. Wr. Wb.

JAWABAN

Dalam Islam tidak ada harta bersama atau gono-gini suami istri. Artinya, harta suami tidak otomatis juga milik istri begitu juga sebaliknya harta istri tidak otomatis milik suami. Harta suami ya harta suami. Istri tidak ikut memiliki harta tersebut kecuali kalau dalam memperoleh harta itu si istri memang ikut menanam saham secara langsung. Lihat: Harta Gono-gini dalam Islam

Menurut Islam, harta waris harus dibagikan segera setelah meninggalnya pewaris. Namun dalam kasus di atas telah terjadi dua kematian tanpa ada pembagian warisan, maka harus dilakukan dua kali tahapan pembagian waris yaitu saat ibu anda meninggal dan saat bapak anda wafat.

PEMBAGIAN HARTA WARISAN PENINGGALAN IBU

ketika ibu anda meninggal, maka harta yang diwariskan hanyalah harta yang 100% memang milik dia. Bukan harta milik suami. Harta milik suami tidak usah diwariskan karena bukan milik istri. Kecuali kalau (a) ada hibah dari suami; atau (b) istri ikut kongsi pada pendapatan suami. Apabila demikian, maka harta yang dibagikan hanyalah harta berdasarkan prosentase kongsi atau hibah suami tersebut. Apabila memang ibu anda memiliki harta sendiri yang bisa dibagikan, maka pembagiannya adalah sbb:

(a) suami mendapat 1/4 (seperempat) = 6/24 x harta ibu
(b) ayah mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24 x harta ibu
(c) ibu mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24 x harta ibu
(d) Sisanya, yakni 14/24 dibagikan kepada anak laki-laki dan perempuan di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1).

Sekali lagi harap diingat, bahwa yang dibagi hanya harta milik ibu anda saja. Itupun kalau ada. Bukan harta milik ayah anda yang Rp. 250 juta itu (kecuali kalau memang ibu anda ikut kongsi dalam pendapatan ayah tersebut).

PEMBAGIAN HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH

Harta ayah yang diwariskan adalah harta ayah anda baik selama bersama istri pertama (ibu anda) maupun dengan istri kedua (ibu tiri anda).

(a) Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya diwariskan pada semua anak baik dari istri pertama maupun dari istri kedua mendapat bagian warisan dengan cara yang sama yakni 2 banding 1. Yang mendapat warisan dari ayah adalah anak yang masih hidup saat ayah meninggal. Adapun anak yang wafat duluan dari ayah, maka tidak mendapat warisan. Cucu dalam kasus ini juga tidak mendapat warisan.

Jadi, kalau ternyata tidak ada peran kedua istri atas harta milik ayah yang Rp. 250 juta (saat bersama istri pertama) dan 150 jt (saat bersama istri kedua), maka harta yang bernilai total Rp. 400 juta tersebut baru dibagikan ketika ayah meninggal sebagai harta warisan dari ayah anda. Baca detail: Hukum Waris Islam

Kalau merasa kurang jelas, silahkan tanyakan lagi, atau tanyakan pada tokoh agama di tempat anda.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam