Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menikahi Wanita yang Hamil dengan Pria Lain

Menikahi Wanita yang Hamil dengan Pria Lain
ISTRI HAMIL DENGAN PRIA LAIN SAAT SAYA NIKAHI

Saya laki-laki sebut saja andri,,saya mau tanya,, saya menikah dengan seorang wanita,,setelah 2 minggu pernikahan katanya dia hamil,,awalnya saya percaya kalo itu anak saya,, tapi pas sudah sebulan umur pernikahan saya menemukan sebuah surat/bon pembayaran dari RSIA ibu / anak,, kemudian saya telpon ke RSIA tersebut untuk menanyakan Pemeriksaan apa bon tersebut?

menurut data rumah sakit tersebut itu pemeriksaan kehamilan,,dan hasilnya wanita tersebut hamil 12 minggu ( seminggu sebelum nikah sama saya )

1. Saya mau tanya Apa yang harus saya lakukan?
sampai saat ini saya belum berbicara masalah ini sama istri saya

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ISTRI HAMIL DENGAN PRIA LAIN SAAT SAYA NIKAHI
  2. PRIA MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA
  3. IBU TIDAK SETUJU KARENA WAJAHNYA TAK MENARIK
  4. PERKAWINAN GAGAL, APA KARENA TIDAK SOWA KYAI?
  5. WANITA MUSLIMAH MENIKAH DENGAN PRIA NON MUSLIM
  6. HUKUM TALAK YANG BERULANG-ULANG DAN CARA RUJUK
  7. KONSULTASI IDDAH
  8. WANITA HAID POTONG KUKU, BOLEH ATAU TIDAK?
  9. WARISAN RUMAH PENINGGALAN IBU
  10. MEMAKAI ALAT PEMANCUNG HIDUNG (NOSE UP CLIPPER), HALAL ATAU HARAM?
  11. HARTA WARIS BAGIAN ISTRI, ANAK PEREMPUAN, DAN SAUDARA
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Secara syariah, pernikahan anda dan dia sah walaupun dia hamil zina sebelum menikah, dan walaupun dia hamil oleh orang lain. Tentang status anak, menurut madzhab Hanafi, anak tersebut bisa dinasabkan pada anda secara syariah walaupun hakikatnya bukan benih dari anda. Ibnu Abidin dalam Al-Hasyiyah 3/547 menyatakan

أن المرأة إذا زنت وحملت من هذا الزنا ثم عقد عليها هذا الرجل الذي زنى بها –أو حتى لو عقد عليها غيره ليستر عليها –وأصبحت فراشا له ثم جاءت بالولد لأدنى مدة الحمل ستة أشهر فالولد ولده حقيقة وشرعا إن كان منه الماء وشرعا فقط إن كان من ماء غيره ويرثه ولا أثر للوطء في ثبوت النسب. ومن ثم لا يلزم معرفة انعقاد الحمل هل كان قبل العقد أو بعده. بل لا يشترط

Artinya: Seorang wanita apabila berzina dan hamil dari zina tersebut, lalu ia menikah dengan pria yang menzinahinya - atau menikah dengan pria lain untuk menutupi aibnya - lalu melahirkan anak dalam masa minimal kehamilan yakni 6 bulan, maka anak itu adalah anak pria yang menikahinya. Anak itu dianggap anak si suami secara hakiki dan syar'i apabila ia yang menzinahinya; dan secara syar'i saja apabila si suami itu adalah bukan pria yang menzinahinya (bukan ayah biologis si anak). Si anak akan menjadi ahli waris bapaknya. Tidak ada pengaruh wathi' (jimak) dalam ketetapan nasab. Oleh karena itu tidak wajib mengetahui terjadinya kehamilan apakah itu sebelum akad nikah atau setelahnya, bahkan tidak disyaratkan.

Jadi, anda punya dua pilihan: kalau anda masih sayang pada istri maka anda tetap bisa meneruskan pernikahan ini dan mengakui anak yang ada dalam kandungan itu sebagai anak anda yang sah secara agama.

Pilihan kedua adalah anda boleh menceraikannya kalau dengan kasus ini anda merasa tidak bisa lagi mengarungi hidup berumah tangga bersamanya. Walaupun menceraikan istri yang sedang hamil sah talaknya, namun kami menyarankan agar anda menceraikannya beberapa saat setelah kelahiran anaknya.

Baca juga:
- Hukum Menikahi Wanita Hamil dan status Anak menurut Empat Mazhab
- Hukum Menikahi Wanita Hamil dan status Anak menurut madzhab Syafi'i

______________________________


PRIA MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA

Assalamualaikum pak ustadz

Saya mau bertanya bagaimana hukum islam tentang pernikahan tanpa restu kedua orang tua karena perempuan yang ingin saya nikahi ini seorang janda beranak satu tapi orang tua saya tidak setuju
1. apakah saya berdosa dan durhaka ?

Mohon jawabannya pak ustadz Salam,walaikumsalam

JAWABAN

1. Orang tua harus dan wajib mengijinkan anaknya apabila hendak menikah kecuali apabila karena alasan yang dibenarkan oleh agama seperti calon menantunya non-muslim atau perempuan nakal. Oleh karena itu, tidak dianggap durhaka apabila si anak tetap bersikukuh untuk menikah dengan wanita pilihannya apabila wanita tersebut wanita baik-baik. Ketaatan pada orang tua itu ada batasnya yakni pada sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah. Baca: Hukum Taat Orang Tua

Namun demikian, idealnya komunikasikan lebih dahulu dengan orang tua secara baik-baik kalau perlu minta bantuan orang lain agar supaya mendapat restu. Karena, menikah tanpa restu itu akan berakibat terjadinya masalah sosial. Misalnya, orang tua tidak mau membuat resepsi; tidak akan menerima calon menantu; tidak mau bertemu dengan calon besannya, dll. Semua itu akan menjadi masalah yang tidak akan terjadi seandainya orang tua setuju.

Walaupun boleh secara syariah untuk menikah tanpa restu orang tua, tapi kalau bisa hindari situasi ini. Menikah kalau bisa untuk selamanya. Pernikahan tanpa restu ortu adalah awal yang buruk dan potensi konflik sangat tinggi karena tidak mungkin anda hanya bisa hidup berdua saja tanpa dukungan orang tua. Baca: Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua

______________________________


IBU TIDAK SETUJU KARENA WAJAHNYA TAK MENARIK

assalamu'alaikum ustadz..
saya wanita berumur 22 tahun,, sekarang saya sedang berta'aruf dengan seseorang yang berumur 28 tahun. kendala saya menjalani hubungan dengan teman saya ini karena ibu saya tidak menyetujui nya dengan alasan karena teman saya ini wajahnya mirip dengan saudaranya yang ibu saya benci, padahal teman saya ini adalah seorang ustadz, bekerja sebagai guru. saya merasa nyaman dengan teman saya ini ustadz,, memang ibu saya melihat dari fisiknya . padahal tidak terlalu buruk, hanya orang biasa.
1. bagaimana ustadz saya menghadapinya? mohon jawabannya ustadz saat ini saya merasa bingung dan tertekan . karena saya tidak mau dijodohkan. terimakasih ustadz, saya tunggu jawabnnya.

wassalamu'alaikum.WR.WB

JAWABAN

1. Secara syariah boleh menikah dengan pria walaupun tanpa restu orang tua. Kalau ayah tidak mau menjadi wali nikah, maka bisa memakai wali hakim. Baca detail: Pernikahan Islam

Namun di sisi lain menikah tanpa restu orang tua akan berdampak negatif secara sosial dan itu harus anda pikirkan. Oleh karena itu, usahakan untuk membujuk ibu supaya mau merestui. Mintalah bantuan orang lain yang dihormati ibu untuk membujuk beliau agar merestui pernikahan anda berdua.

______________________________


PERKAWINAN GAGAL, APA KARENA TIDAK SOWA KYAI?

Ana F., Mau bertanya ustadz..

Saya dulu menikah tanpa sowan pada kiyai saya.. Dulu saya pernah mondok. Kemudian pernikahan kami gagal / cerai,.,

1. Apa ada pengaruh nya dari ketidak sowanan saya.. Sehingga mempengaruhi pernikahan saya??

Mohon, Di jawab yea ustadz..

JAWABAN

1. Tidak sowan pada kyai itu tidak ada pengaruhnya secara langsung pada sukses atau gagalnya pernikahan. Kesuksesan dan kegagalan perkawinan itu lebih kepada ketidakmampuan anda dalam memilih calon suami. Anda mungkin memilih calon suami lebih berdasarkan pada tampilan fisiknya, bukan pada ketampanan batin dan perilakunya. Itu penyebab utama. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Namun secara tidak langsung tidak sowannya anda pada kyai anda itu menunjukkan bahwa anda kurang memiliki rasa hormat pada sosok yang telah berjasa pada anda. Sikap itu membuat anda kurang suka mendengar pada nasihat orang lain termasuk dalam hal memilih jodoh. Jadi, lain kali, mintalah nasihat orang lain terutama yang lebih tua saat menentukan jodoh anda.

______________________________


WANITA MUSLIMAH MENIKAH DENGAN PRIA NON MUSLIM

Selamat malam ibu/bapak yang terhormat.
Saya ingin konsultasi dengan ibu/bapak yang terhormat. Saya mempunyai kakak perempuan yang beragama islam, sekarang beliau benjalin hubungan dengan orang jepang yang tentunya bukan islam. mereka ingin melanjutkan hubungannya ke jenjang pernikahan.
1. Kakak dan kekasihnya sudah sepakat untuk memegang agama masing masing.
apa boleh? harus ikut resepsi cara nasrani atau boleh 2x resepsi? bukannya imam kita adalah suami, tapi suami kita berbeda agama, lalu apa status agama putranya kelak?

Terima kasih. Mohon di jawab, dan maaf jika ada kata yang tidak merenah.
Wassalamualaikum wr.wb ^^

JAWABAN

1. Perkawinan wanita muslimah dengna pria non-muslim (kafir) adalah haram dan pernikahannya tidak sah. Lihat: Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Islam

______________________________



HUKUM TALAK YANG BERULANG-ULANG DAN CARA RUJUK

Assalamualaikum. .
Saya kepala rumah tangga memergoki istri sama orang laen. Saya marah dan mengucapkan talak berulang ulang. Dan hari berikut di fb istri ketauan lagi sama orang lain menyebut kata2 mesra. Saya marah lagi mengucap kata talak berkali2. sesudah itu saya sadar telah mengucapkan kata talak dan menyesal.
1. Hukum talak yg saya ucapkan apa????
2. Bagaimana cara kalau ingin rujuk????

JAWABAN

1. Hukum talak yang diucapkan adalah sah menurut mayoritas ulama dari keempat madzhab. Oleh karena itu, anda telah menjatuhkan talak lebih 3 kali, maka hukumnya anda tidak boleh lagi rujuk pada istri anda kecuali apabila istri menikah dengan pria lain terlebih dahulu.

Namun ada pendapat ulama dari mazhab Hanbali seperti Ibnul Qayyim yang menyatakan bahwa talak suami yang sedang marah tidak sah dan tidak terjadi talak. Kalau mengikuti pendapat yang ini, maka talak yang anda ucapkan saat anda marah tidak terjadi. Tentu anda yang lebih tahu mana talak yang diucapkan saat marah itu. Baca: Hukum Talak Saat Suami Marah

2. Kalau memang mengikuti pendapat yang menyatakan tidak sah talak saat marah, sedangkan anda saat mengucapkan kata cerai itu sedang sangat marah, maka talak tidak terjadi dan karena itu tidak perlu rujuk karena perkawinan masih sah.

Namun demikian, untuk ke depannya kalau anda masih ingin bersama dia, anda perlu mengevaluasi ulang cara anda mendidik istri dan mengelola rumah tangga. Kalau merasa kesulitan, silahkan berkonsultasi pada teman atau tokoh agama yang dianggap mampu memberi masukan agar supaya istri anda menjadi wanita solehah dan taat pada suaminya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

______________________________


KONSULTASI IDDAH

Saya mau berkonsultasi,,
Masa iddah dalam wanita bercerai itu hukumnya wajib. Kalau sebelum bercerai tinggal bersama. Kemudian saya mau menanyakan..
1. Bagaimana dengan wanita yang sudah berpisah lama dengan suaminya sehingga sudah jelas rahimnya bersih. Apa tetap perlu dan wajib iddah?
2. Dan apakah hukum haram menerima pinangan dari lelaki lain berlaku???

JAWABAN

1. Iddah atau masa tunggu itu berlaku bagi istri yang talak suami. Kalau suami rujuk dalam masa iddah, maka tidak diperlukan akad nikah baru, cukup suami berkata "Aku rujuk" maka rujuknya sudah sah dan kembali menjadi suami istri. Tapi kalau masa iddah sudah habis dan suami ingin rujuk, maka harus diadakan akad nikah ulang.

2. Kalau masa iddah sudah habis, maka si wanita boleh menikah dengan lelaki lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________________


WANITA HAID POTONG KUKU, BOLEH ATAU TIDAK?

Ustadz....
1. Mau bertanya manakah yg benar ketika perempuan haid? Boleh memotong rambut/kuku tidak?

JAWABAN

1. Boleh memotong rambut. Baca: Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid

Baca juga: Wanita Haid

______________________________


WARISAN RUMAH PENINGGALAN IBU

Assalamualaikum wr wb..
Ustadz/Ustadzah Ysh mohon pencerahannya mengenai hukum waris berikut :

1. Kakek dan nenek saya mempunyai 2 orang anak perempuan, anak pertama (tante) dan anak kedua adalah ibu saya. Tante saya meninggal dunia sebelum orang tuanya (kakek dan nenek), beberapa tahun kemudian nenek meninggal, lalu kakek. tante meninggalkan 6 orang anak, 2 anak laki-laki dan 4 anak perempuan.

2. Pada tanggal 12 september lalu ibu saya meninggal, dan meninggalkan anak perempuan 1 orang yaitu saya. sepeninggal ibu saya, anak2 dari tante saya menuntut hak waris dari rumah peninggalan kakek,

3. sebelumnya rumah peninggalan kakek tersebut ditempati oleh almarhumah ibu saya dan saya, rumah tersebut sudah di renovasi dengan biaya dari ibu saya, lalu di renovasi ulang dengan menggunakan biaya dari saya bagaimanakah cara membagi waris tersebut, mengingat anak2 tante saya tidak ikut serta merawat dan mengeluarkan biaya untuk renovasi rumah tsb, dan menuntut hak waris setelah ibu saya meninggal.
Mohon pencerahannya..

Wassalammualaikum. Wr wb

JAWABAN

1. Karena tante anda meninggal dunia lebih dulu dari orang tuanya (kakek anda), maka ia tidak mendapat warisan apapun dari orang tuanya. Begitu juga dengan anak-anak tante (cucu-cucu).

2. Sepupu anda atau anak-anak dari tante tidak berhak mendapat warisan dari kakeknya menurut syariah Islam baik atas nama cucu atau atas nama ibunya. Namun, kalau mereka menuntut ke Pengadilan Agama, maka mereka akan mendapatkan warisan karena Pengadilan Agama mengadopsi hukum adat dalam soal ini (cucu mendapat warisan).

3. Kalau ternyata Pengadilan Agama mengabulkan tuntutan waris mereka, maka mereka akan mendapat bagian dari hasil jual rumah itu setelah dipotong dengan biaya renovasi dll. Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________________


MEMAKAI ALAT PEMANCUNG HIDUNG (NOSE UP CLIPPER), HALAL ATAU HARAM?

Ustadz ada yg mengatakan boleh dan ada yg mengatakan haram jika memakai alat pemancung hidung.
1. Yg benar yang mana ustadz? Itu alat penjepit hidung agar mancung namanya Nose Up. Yang mengatakan boleh karena tidak melalui operasi.
Mohon jawaban Ustadz. Wassalaam...

JAWABAN

1. Pendapat yang menyatakan haram dan halal umumnya karena terjadi perbedaan penafsiran dalam memahami hadits Nabi yang menyatakan haramnya merubah ciptaan Allah, larangan tatoo, dan larangan menyambung rambut.

Dalam hadits riwayat Tabrani Nabi bersabda
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم،الواشمة والمستوشمة والواشرة والمستوشرة

Artinya: Rasulullah melaknat perempuan yang mentato seseorang dan yang minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir.

Nabi bersabda dalam sebuah hadits riwayat Ahmad:

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم،ينهى عن النامصة والواشرة
Artinya: Aku pernah mendengar Rasulullah melarang perempuan yang mencabut bulu alis dan perempuan yang mengikir gigi.

Dari kedua hadits di atas, para ulama berbeda pendapat tentang operasi plastik untuk memperbaiki tampilan tubuh. Mereka berpendapat, kalau operasi plastik bertujuan untuk memperbaiki fungsi tubuh yang cacat, seperti sumbing, maka tidak apa-apa. Tapi kalau hanya bertujuan untuk mempercantik tampilan tubuh yang berfungsi normal hanya kurang bagus, maka tidak dibolehkan. Sebagian ulama lain, seperti Yusuf Qardhawi berpendapat, asalkan tidak membahayakan maka diperbolehkan. Karena kecacatan ada dua macam yaitu cacat fisik dan cacat hati. Cacat fisik seperti sumbing dan semacamnya, sedang 'cacat hati' adalah bentuk fisik yang bisa menimbulkan tertawaan orang seperti hidup pesek, hidung terlalu besar, dan semacamnya, maka dalam hal ini boleh dilakukan perbaikan. Perbaikan yang dimaksud adalah perbaikan dengan bedah plastik. Adapun pemakaian nose up clipper, maka hukumnya boleh dan tidak dalam kategori merubah ciptaan Allah, melainkan memperbaikinya. Dalam salah satu fatwanya, Qardhawi menyatakan (Link: http://goo.gl/cjxfdS):

إنما نحن في عصرنا نرى أن الألم النفسي أحياناً قد يكون أشد من الألم الجسدي وقد قرأنا منذ فترة قريبة أن أحد التلاميذ في أمريكا أخذ مسدساً وذهب لفصله وقتل عدد من زملائه لأنهم كانوا يسخرون منه ويضحكون عليه، فتراكمت هذه التفاعلات في نفسه حتى أدت إلى هذه العملية، القتل!! الألم النفسي قد يكون أشد من الألم الجسدي ويظل مخزونا إلى أن يظهر في مثل هذه الأعمال، إذا كان الإنسان عنده عضو معين خارج عن العادة، واحدة أنفها كبير ومسبب لها مشكلة، وأحياناً قد يتسبب أن تظل في البيت ولا تظهر منه، أو مثلما ذكر الدكتور أنها رفضت الزواج لأنه قد تهيأ لها أنها غير مقبولة اجتماعياً وغير مقبولة عند الزوج، وهي واهمة ربما، وإنما تقول أن هذه أيضاً آلام ينبغي أن تدخل في الحساب، لذلك أنا أقول أن العمليات إذا كان يقصد بها العلاج، سواء كان العلاج جسدياً أو نفسياً فهي جائزة.

Baca: Tato dalam Islam


HARTA WARIS BAGIAN ISTRI, ANAK PEREMPUAN, DAN SAUDARA

Assalamu alaikum wr wb
Kakak laki2 seayah saya meninggal dunia pada tanggal 23 juni 2014 dengan meninggalkan 1 istri dan 1 anak perempuan, 3 saudara perempuan seayah, 6 saudara laki2 seayah dan 1 orang tante dari ibu kandungnya.
Pertanyaan saya :
1. siapa saja yg berhak atas harta warisan alm kakak dan berapa pembagiannya.
Trims

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas, maka semua kerabat yang masih hidup yang anda sebutkan mendapat bagian warisan kecuali tante dari almarhumah dengan rincian sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) = 1/8 x harta waris
(b) Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) = 4/8 x harta waris
(c) Sisanya yakni 3/8 diwariskan pada 3 saudara perempuan dan 6 saudara laki-laki seayah di mana sauara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding saudara perempuan (2 banding 1). Cara termudah adalah sisa harta yang 3/8 dijadikan 15 (lima belas) bagian. Saudara laki-laki seayah masing-masing mendapat 2 bagian. sedamglam 3 saudara perempuan seayah masing-masing mendapat 1 bagian.

Sekali lagi, tante almarhum tidak mendapat warisan karena memang bukan ahli waris. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam