Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Kerabat Ikut Campur Urusan Anak-anak

Kerabat Ikut Campur Urusan Anak-anak

KERABAT IKUT CAMPUR URUSAN ANAK-ANAK

Assalamualaikum.Wr.Wb
Nama saya JD (wanita) asal sulawesi tenggara (Kendari) mohon ijinkn saya untuk mengajukan pertanyaan tapi sebelum itu saya sedikit menceritakan tentang pribadi saya, saya janda ibu 2 anak, satu anak saya terkena autis dan 1 anak saya normal (laki-laki). Saya sudah bercerai dengan suami 2 tahun lebih yang lalu, banyak masalah saya hadapi sebelum bercerai dan sampai bercerai, dimana sebelum bercerai masalah dengan suami banyak membuat hatiku sakit sampe harus mngurus kedua anakku tanpa ada tanggung jawab suami lahir bathin kepada istri dan anaknya... sampai setelah bercerai saya dapat masalah yang bertentangan dengan keluarga, dimana kata-kata hinaan dari orang-orang sekitar, selalu bertentangan dengan saudara saya yang tidak ada sangkut pautnya dengan Hak saya kepada anak-anakku terhadap mantan suamiku, saya pun sangat berdosa kepada kedua orang tuaku yang sedikit keras yang selalu mengikuti kata hati tanpa mendengar kata-kata orangtua, tujuan saya adalah menjalankan hak-hak saya kepada anak-anak saya sebagai mana mestinya seorang ibu kepada anaknya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WANITA INGIN CEPAT DINIKAHI, PRIA TIDAK PUNYA UANG MAHAR
  2. GUGAT CERAI SUAMI, APAKAH ISTRI BISA MASUK SURGA?
  3. KERABAT IKUT CAMPUR URUSAN ANAK-ANAK
  4. BAGIAN HAK WARIS ISTRI, APAKAH ADA HARTA BERSAMA?
  5. HAK WARIS HARTA SAUDARA
  6. MENGIRIM AL-FATIHAH KE SELAIN ORANG TUA
  7. NIAT DALAM HATI APAKAH TERMASUK NAZAR?
  8. TIDAK MELAKSANAKAN NAZAR
  9. TIDAK SHALAT 3 KALI BERTURUT-TURUT
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Saya ingin tanyakan adalah :
1. Apa yang harus saya lakukan dalam kondisi seperti ini dan itu sangat sulit bagiku.
2. Haruskah aku hadapi dan terima dari orang-orang disekitar aku yang mencampuri hak saya sebagai ibu kepada anak-anaknya.
3. Langkah baik apakah yang harus saya lakukan kepada mantan suami saya yang egois, sombong itu terhadap anak-anak.
4. Tambahan nasehat baik untuk saya kedepannya.

Terima kasih Wassalam..


JAWABAN

1. Anda dapat menuntut hak nafkah anak-anak anda pada suami.
2. Perkataan dan hinaan tidak perlu ditanggapi. Kalau anda tidak kuat, sebaiknya pindah ke tempat lain.
3. Meminta dia untuk membiayai atau memberi nafkah anak-anaknya. Kalau anda mampu, bisa mengajukan ke Pengadilan.
4. Bekerjalah yang rajin untuk memenuhi kebutuhan anda dan anak-anak, rajin ibadah shalat 5 waktu dan selalu berdoa untuk keselamatan dunia dan akhirat setiap selesai shalat. InsyaAllah Allah akan mendengar doa anda dan memberi jalan terbaik.

__________________________


WANITA INGIN CEPAT DINIKAHI, PRIA TIDAK PUNYA UANG MAHAR

Assalamu alaikum wr.wb
Akhir-akhir ini hamba dalam kebingungan, kekasih saya meminta untuk dinikahi secepatnya karena takut di jodohkan dengan orang lain, tentu dia tak ingin dosa jika tudak mendengar orangtuanya. Sesungguhnya hamba bersedia tetapi belum mampu, maharnya 20juta (adat daerah kami) itu angka yg mustahil bagiku mengingat pekerjaanku dgn gaji yg rendah, meski shalat, do'a, dan sabar aku masih tetap kualahan, bingung, dan frustasi..
1. Mohon pencerahannya guru
terimakasih atas waktunya

JAWABAN

1. Kalau anda memiliki pekerjaan tetap, maka anda bisa meminjam ke bank untuk mendapatkan uang sejumlah 20 juta tersebut dan dibayar dengan mencicil. Atau, pinjam pada kerabat atau beberapa kerabat yang mampu. Jangan lupa untuk membayar secara teratur dengan cicilan. Baca: Hutang dalam Islam

Baca detail: Pernikahan Islam

__________________________


GUGAT CERAI SUAMI, KARENA SUAMI PEMALAS DAN TAK CINTA

assalamualaikum. saya ibu dari 2 orang anak. sedikit saya ingin bercerita masalah rumah tangga saya. rumah tangga saya sekarang ini
sudah diambang perceraian. saya bingung apa yang harus saya lakukan sekarang. mohon bantuannya mencari solusi dari masalah saya ini.
setelah menikah saya tinggal di surabaya berdua dengan suami. meski pada saat itu kami berdua bisa dibilang ada masalah dalam hal ekonomi
tetapi kami merasa cukup bahagia. setelah saya hamil anak pertama timbul konflik antara suami dan orang tua saya. itu dikarenakan suami
belum punya pekerjaan tetap. Dia masih sering pindah-pindah kerjanya.
melihat hidup kami seperti itu orang tua saya tidak rela katanya
melihat kami susah.

sejak saat itu suami dan orang tua saya tidak bisa bersikap saling menghormati dan menghargai layaknya mertua dan
menantu. saya kira konflik itu sudah selesai. tapi ternyata tidak. setelah melahirkan orang tua saya melarang saya bekerja lagi dan fokus
saja merawat anak. biar suami saja yang bekerja di surabaya. saya berdiskusi dengan suami tetapi suami bilang tidak bisa jauh dari anak
dan istri. akhirnya dia memutuskan berhenti dari pekerjaannya. melihat keadaan kami seperti itu orang tua saya marah besar dan bertengkar
dengan suami saya itu. setelah pertengkaran itu suami sikapnya berubah kepada saya. avak kasar ngomongnya dan sering marah-marah sama saya. karena saya melihat suami tidak nyaman tinggal di rumah saya akhirnya saya mengalah ikut suami ke rumah mertua. karena suami saya menganggur saya kemudian memutuskan untuk kembali bekerja di surabaya. dan saya pun berjauhan dengan anak dan suami. karena saya tidak bisa berjauhan dengan mereka akhirnya saya memutuskan berhenti kerja juga. karena
kami berdua tidak bekerja akhirnya ada pertengakaran antara mertua, saya dan suami. mertua sudah tidak bisa menahan kemarahannya melihat kami cuma duduk diam dirumah saja.

setelah pertengkaran itu kami memutuskan untuk kontrak rumah. dan alhamdulilah saya mendapat pekerjaan baru sedangkan suami masih pengangguran. saya tidak henti-hentinya mensupport suami saya agar mencari kerja tetapi suami selalu saja banyak alasan. sampao akhirnya kami benar-benar kesulitan ekonomi. karena keadaan kami seperti itu, kami sering bertengkar dan suami sikapnya juga agak kasar. dan saya sempat minta cerai dari suami. tapi dia tidak mau.

suatu hari suami mengajak saya kerumahnya menjenguk ibu mertua. tapi bodohnya saya saat itu masih mempertahankan ego saya.saya tidak mau main kerumah mertua. dan suami bilang kalau tetap tidak mau main dia bakal menceraikan saya. pada saat itu saya sedang hamil 9 bln. setelah anak saya lahir yang kedua suami sedikit berubah. tapi sayangnya konflik itu trrjadi lagi antara suami dan orang tua saya. dan orang
tua saya bilang suami saya tidak bertanggung jawab sama anak dan istrinya. soalnya pada saat hamil suami sering meninggalkan saya tanpa ada alasan yang jelas. dan orang tua saya meminta agar kami bercerai.setelah pertengkaran itu suami pulang ke orang tuanya. selama beberapa hari saya menunggu kabar darinya. tapi dia tidak menghubungi saya. akhirnya saya memutuskan mo diajak orang tua pindah kw cirebon.
setelah kepergian saya itu suami baru mencari saya lagi. tapi sudah terlambat.

jarak jauh kami membuat suami saya mengambil keputusan bercerai. padahal saya tidak mau hasil akhirnya seperti ini. semua usaha sudah saya lakukan agar rumah tangga kami tetap utuh. tapi suami malah bilang hatinya sudah mati buat saya.dan keputusan yang terbaik adalah bercerai menurutnya.
1. sekarang apa yang harus saya lakukan? suami saya meminta saya untuk menggugatnya sesuai dengan permintaan orang tua saya. saya masih sayang dan saya juga tidak mau melihat anak-anak saya kehilangan sosok ayahnya. tetapi orang tua sudah bilang tidak ridho kalau saya balik sama suami lagi. bahkan mereka tidak akan menganggap saya anak lagi jika saya masih keras kepala mau balik dengan suami lagi.

tolong bantu saya dalam hal ini.apa keputusan yang harus saya ambil. terima kasih .

JAWABAN

1. Kalau anda masih mencintai suami, maka perintah orang tua untuk menggugat cerai suami bisa diabaikan. Karena taat pada orang tua itu wajib sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Dan selagi anda masih ingin menjadi istrinya, maka taat pada suami dalam konteks ini lebih didahulukan. Namun, kalau anda masih ingin bertahan dengan suami, anda harus juga perhitungkan konsekuensi sosial dan ekonominya. Apakah anda sanggup hidup dengan suami tanpa dukungan finansial dan sosial dari orang tua anda? Apakah anda sanggup hidup bersama suami sementara suami sendiri menegaskan sudah mati rasa dan tidak cinta lagi pada anda?

Menurut kami, bercerai dengan suami akan lebih baik bagi anda dan juga bagi anak-anak. Pertama, karena suami tidak cinta lagi pada anda. Cinta adalah modal besar dalam rumah tangga. Kedua, Kalau anda memaksakan bertahan sementara dia juga pemalas dan pengangguran, maka kemungkinan besar pertengkaran demi pertengkaran akan terjadi. Kalau ini yang terjadi, maka anak-anak akan terkena efek psikologis yang nefatif di samping anda sendiri. Apakah dengan cerai talak atau gugat cerai adalah sama saja. Baca detail: Cerai dalam Islam


__________________________


BAGIAN HAK WARIS ISTRI, APAKAH ADA HARTA BERSAMA?

Assalamu'alaikum,

Ijinkan saya untuk menanyakan perkara waris, terutama untuk bagian istri.
Ayah kami meninggal 13 Januari 2013, dengan meninggalkan keluarga terdiri dari 1 istri, 1 orang anak laki laki dan 3 anak perempuan. Saya, sebagai anak laki-laki ingin menanyakan tentang pembagian ibu.

Katakanlah ada rumah yang menjadi objek waris. Saya mendapat pencerahan dari seorang ustadz bahwa dalam pembagian rumah harus dibagi setengahnya dulu sebagai hak istri yang masih hidup. Pembagian setengah dari rumah itu sebagai hak hidup dari istri. Setelah itu setengah bagian lagi baru dibagikan berdasarkan hukum waris.

1. Apakah benar seperti itu ustadz, walaupun itu seluruhnya harta si mayit, harta tersebut harus terlebih dulu dibagi 2 untuk istri sebagai harta gono gini, atau harta hak hidup istri baru kemudian setengah bagian itu menjadi harta yang dibagi berdasarkan ketentuan waris.

Sekian pertanyaan saya.Assalamualaikum...

JAWABAN

1. Itu tidak benar. Dalam Islam tidak ada harta gono gini. Kalau memang rumah itu milik 100 % dari almarhum, maka seluruh harta harus dibagi menurut hukum waris Islam. Kecuali kalau memang istri memiliki sah saat pembelian atau pembangunan rumah tersebut. Lihat: Hukum Harta Gono Gini dalam Islam

Jadi, dalam kasus di atas, istri hanya mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) sedangkan sisanya untuk anak-anak almarhum di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

Kalau orang tua almarhum masih hidup, maka mereka juga mendapat bagian masing-masing 1/6 (seperenam). Baca detail: Hukum Waris Islam

__________________________


HAK WARIS HARTA SAUDARA


Admin ALKHOIROT...
Perkenalkan nama saya Andi Wijayanto... Saya ingin menanyakan sesuatu perihal bagaimana sebenarnya tatacara pembagian harta warisan atas keadaan sebagai berikut:
Kami terdiri dari 8 orang bersaudara. Sebut saja A B C D E F G H.
A B C E dan H adalah wanita dan D,F dan G adalah pria. Saya adalah G.
A C D E dan F telah menikah. Sedang saya (G) telah bekerja meskipun belum mapan dan adik saya H masih kuliah. Kami memiliki seorang saudari yakni B yang hingga akhir hayatnya belum menikah, kami hanya memiliki ibu karena ayah telah meninggal. Dan saudari kami B semasa hidupnya tinggal bersama ibu kami. Semasa hidupnya saudari kami B ada meninggalkan harta berupa satu buah mobil, satu buah sepeda motor dan berkebetulan bekerja sebagai pegawai BUMD ( ketika meninggal akan mendapatkan tunjangan kematian).
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Siapakah yang berhak atas harta yg ditinggalkan oleh almarhumah saudari kami B ?
2. Jika kami memiliki hak atas warisan tersebut, bagaimana pembagiannya agar kami terhindar dari saling mendzolimi dan tetap berlaku adil.
3. Apakah bantuan almarhumah saudari kami B yang telah membantu menyekolahkan dan memberikan modal usaha kepada beberapa saudaranya menjadi hitungan dan potongan terhadap jumlah perolehan warisan? (asumsi jika kami memiliki hak warisan)
Demikianlah pertanyaan saya.

Atas bantuan dan jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalam....

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas yang mendapat bagian adalah ibu B dan seluruh saudara B
2. Pembagiannya sebagai berikut: (a) Ibu mendapat 1/4 (seperempat); (b) Sisanya yang 3/4 (tigaperempat) dibagikan kepada seluruh saudara B di mana saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan.
3. Tidak dipotong. Saudara yang disekolahkan tetap mendapat bagian waris sama dengan yang lain. Bantuan menyekolahkan itu adalah hibah, jadi tidak ada kaitan dengan masalah warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

_____________________



MENGIRIM AL-FATIHAH KE SELAIN ORANG TUA

assalamualaikum, ustadz
saya mau tanya:
1 bagaimana cara mengirim doa kepada orangtua yang telah meninggal dengan surat al- fatihah.
2 apakah bisa mengirim doa atau fatihah selain dari orang tua kita sendiri yang telah meninggal. terimakasih wassalam.

JAWABAN

1. Sebelum membaca Al-Fatihah, ucapan "Al-Fatihah ini dikhususkan untuk orang tua saya". Dalam bahasa Arab, lihat Bacaan Tahlil
2. Bisa. Pahala Al-Fatihah atau bacaan Al-Quran yang lain bisa diberikan kepada siapa pun yang sudah meninggal. Lihat: Mengirim Pahala Al-Quran pada yang Meninggal

__________________________


NIAT DALAM HATI APAKAH TERMASUK NAZAR?

Assalamualaikum Ustadz,
Perkenalkan saya Arie. Saya ingin mengajukan pertanyaan yg membuat saya was-was apakah termasuk janji atau sekedar azam.
Begini Ustadz, pernah terlintas di pikiran saya "besok Sabtu baca Al-Qur'an 10 juz". Beberapa waktu kemudian karena saya merasa keberatan saya ulangi lagi dalam hati "sabtu baca Al-Qur'an 10 juz, tapi insyaallah" kemudian secara spontan saya mengucapkan kata "insyaallah" saja. Apakah ini termasuk janji? Apakah kalau saya lakukan dengan membaca tidak sampai 10 juz, menjadi dosa?

Terimakasih. Saya menunggu jawaban dari Ustadz segera.

JAWABAN

1. Niat dalam hati tidak termasuk nazar. Karena salah satu syarat sahnya nazar adalah harud diucapkan dengan lisan (talafudz). Baca: Hukum Nazar dalam Islam

__________________________


TIDAK MELAKSANAKAN NAZAR

asslamualaikum pak ustad dulu saya pernah bernazar akan sholat berjamaah tiap hari selama saya pulang mudik kerja ke kampung saya dihari raya idul fitri, tapi besok lebaran saya berencana untuk keluar dari pekerjaan di pt ini dan saya akan mencari pkerjaan di pt lain tapi saya dulu bernazar tersebut karna saya khawatir akan mengucapkan nazar yg lebih sulit untuk di kerjakan, jujur saja saya dulu sering
mengucapkan nazar yg saya sendiri tidak menghendaki untuk mengucapkan & melaksanakanya karna dulu di hati saya seperti selalu berbisik untuk selalu bernazar jika akan melakukan suatu perbuatan dan yang saya tanyakan
1. bagaimana hukum nazar tersebut, mohon pencerahanya pak ustad.
sekian dan wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Kalau nadzar itu sampai diucapkan dengan lisan, maka hukumnya sah dan anda harus melaksanakannya. Kalau tidak dilaksanakan maka harus membayar kaffarat (tebusan) yaitu berupa
a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin.

Baca detail: Apabila tak melaksanakan Nazar

__________________________


TIDAK SHALAT 3 KALI BERTURUT-TURUT

Bole saye mahu tanya soalan.
1. Apakah harus dilakukan, sekiranya tidak melakukan solat jumaat selame 3 hari berturut-turut?

JAWABAN

1. Hukumnya berdosa. Jangankan 3 kali, 1 kali saja tidak shalat hukumnya berdosa kecuali ada udzur. Shalat Jum'at hukumnya wajib berdasarkan pada firman Allah dalam QS Al-Jumah ayat 9.
Baca detail: Hukum Shalat Jumat

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam