Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menghilangkan Rasa Dendam dan Sakit Hati

Menghilangkan Rasa Dendam dan Sakit Hati
MENGHILANGKAN RASA DENDAM DAN SAKIT HATI

Assalamualaikum wr.wb...
Saya mau menanyakan bagaimana cara menghilangkan sakit hati dan rasa dendam yang sangat membara dalam diri saya. Dari dulu saya sering di hina karena fisik saya saya sering sakit hati dan diam tapi lama kelamaan rasa dendam ada di hati saya dan membuat hidup saya tak tenang. Rasanya sulit memaafkan orang yang telah menyakiti saya. Di tambah problem kehidupan yg tdak ada habisnya dan rasa malu karena adik sendiri menjadi bahan omongan orang karena sifatnya membuat saya hampir menangis setiap hari.
Saya mau bertanya..
1. Bagaimana menghilangkan rasa sakit hti yg terasa sangat perih dan dendam yg membara dalam hati saya??
2. Bagaimana menghilangkan kesedihan hidup agar hidup menjaadi bahagia tenang ??
3. Bagaimana caranya agAr bisa lebih sabar dan tabah ?

Karena kesedihan itu membuat saya kadang melupakan shalAt karena lebih sering meratapi kesedihan itu yang membuat saya sakit kepala dan lebih memilih untuk tidur.

Terima kasih. Saya sangat mengharapkan nasehatnya untuk perubahan hidup saya menjadi lebih baik.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENGHILANGKAN RASA DENDAM DAN SAKIT HATI
  2. HARTA WARIS UNTUK ORANG TUA, ISTRI DAN ANAK
  3. MEMBAGI WARISAN PENINGGALAN AYAH
  4. SUAMI MENTALAK 3, ISTRI TIDAK MAU
  5. MENCINTAI PRIA BERISTRI
  6. HUTANG SUAMI PADA MANTAN PACARNYA
  7. PENDOSA YANG TAUBAT APAKAH TETAP DISIKSA SEBELUM MASUK SURGA?
  8. ARTIKEL TANDA KEMATIAN DI INTERNET BENAR ATAU BOHONG?
  9. MENYIKAPI PERBEDAAN HARI RAYA IDUL ADHA
  10. MONDOK DI PPA SABTU MINGGU SAJA, BOLEHKAH?
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Menjaga perasaan hati saat dihina dan dizalimi memang tidak mudah. Itu bagian dari jihad personal (jihadun nafs) yang menurut Rasulullah lebih berat dari jihad di medan perang. Jihad di medan perang disebut Nabi sebagai jihad kecil sedang jihad melawan diri sendiri disebut sebagai jihad akbar (besar). Oleh karena itu, untuk menjaga hati agar tidak mudah dendam dan sakit hati diperlukan beberapa langkah: (a) niat dan komitmen untuk berusaha sabar; (b) menganggap ini semua sebagai ujian untuk meningkatkan level kualitas kepribadian dan keimanan kita; (c) melakukan hijrah yakni pindah ke tempat yang memiliki lingkungan yang kondusif, yang orangnya tidak gampang menghina orang ini kalau memungkinkan.

2. Agar hidup tenang: (a) rajin beribadah minimal shalat 5 waktu; (b) rajin menyambung silaturrahmi ke kerabat, tetangga dan kolega kerja. Selain menyebabkan hidup bahagia, Nabi juga bersabda bahwa silaturrahim itu memperpanjang umur dan memperbanyak rejeki. Silaturrahmi adalah berbuat kebaikan pada mereka dengan berbagai cara yang membuat mereka senang seperti berkunjung, berkata santun, bersedekah atau membantu dengan kemampuan kita. Anjuran silaturrahmi berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:83, 177, 215; Al-Anfal 74 - 75; An-Nisa :36; An-Nahl : 90; Al-Isra :27; dan sejumlah hadits Nabi.

Selain yang disebut di atas, hal yang tak kalah penting untuk bisa bahagia dan hidup tenang adalah bersyukur. Syukuri apa yang ada yang diberikan Allah pada Anda. Hanya dengan bersyukur kita bisa bahagia dan tenang. Salah satu cara bersyukur adalah lihatlah ke bawah pada mereka lebih kurang beruntung dari kita. Maka anda akan melihat bahwa anda itu adalah manusia yang penuh anugerah dari Allah. Apabila ini berhasil anda lakukan, maka anugerah-anugerah lain akan menyusul.

3. Untuk bisa sabar: (a) ada niat dan komitmen kuat untuk sabar; (b) berteman dengan orang yang sabar; (c) menghindari pergaulan dengan orang yang tidak baik.

______________________________


HARTA WARIS UNTUK ORANG TUA, ISTRI DAN ANAK

Kakak laki-laki saya meninggal dunia beberapa waktu yang lalu dengan kondisi sbb:

A. Ahli waris utama & sekunder yg masih hidup:
- Ayah Kandung, Laki-laki umur 72thn
- Ibu Kandung, Perempuan umur 62thn
- Istri, Perempuan umur 33thn sejak menikah sampai sekarang bekerja sebagai pegawai swasta.
- Anak Kandung Laki-laki = 1org umur 8thn
- Anak Perempuan = 1org umur 3,5thn
- Kakak kandung laki-laki umur 40thn (sdh beristri dan 3 org anak)
- Adik kandung perempuan umur 35thn (sdh bersuami dan 2 or anak)

B. Kakak laki-laki saya meninggal pada tanggal 12 Agustus 2014 dengan umur 37thn karena sakit serangan jantung.

C. Pertanyaannya:
1. Bagaimana pembagian warisnya? Termasuk harta bersama, sebelum nikah dan sesudah nikah.
2. Almarhum ikut beberapa asuransi jiwa konvensional dan salah satunya menuliskan ahli warisnya Ibu kandung dan adik kandung perempuan,tidak merubah datanya walaupun saat itu sudah menikah dan memiliki anak, bagaimana hukumnya?

Mohon bantuan jawabannya, agar harta yang ditinggalkan almarhum mendapat barokah utk keluarganya. Atas jawaban yang diberikan saya ucapkan banyak Terima kasih.

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas, maka yang mendapat warisan hanya ahli waris utama yaitu orang tua (ayah dan ibu), istri dan anak (laki dan perempuan) dengan pembagian sbb:

(a) Ayah mendapat 1/6
(b) Ibu mendapat 1/6
(c) Istri mendapat 1/8
(d) Sisanya dibagikan pada anak-anak di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat (2 banding 1) dibanding anak perempuan.

Adapun saudara kandung almarhum dan lainnya tidak mendapat warisan apapun karena terhalang adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

Tentang harta yang diwariskan adalah harta yang 100% milik almarhum. Dalam Islam tidak ada harta bersama. Pernikahan tidak membuat harta suami dibagi dua secara otomatis dengan istri kecuali kalau memang hasil kongsi. Jadi, istri hanya mendapat harta warisan yang 1/8. Lihat: Harta Bersama Suami-Istri dalam Islam

2. Itu bisa dianggap sebagai harta wasiat. Dan harta wasiat itu harus diberikan pada yang ditunjuk dengan syarat tidak melebihi 1/3 dari harta keseluruhan. Kalau ternyata harta yang diwasiatkan itu lebih dari 1/3, maka harus atas seijin ahli waris. Kalau ahli waris sepakat, maka tidak apa-apa. Tapi kalau tidak setuju, maka berikan 1/3 saja. Lihat: Wasiat dalam Islam.

______________________________


MEMBAGI WARISAN PENINGGALAN AYAH

Assalamualaikum wr wb,
Pak Ahmad apa kabar?
Saya ingin menanyakan perihal hak waris dari ayah saya yang telah meninggal dunia. Ayah saya meninggalkan istri yg sudah diceraikan beserta 2 anak laki dan 2 anak perempuanyang memiliki 1 buah rumah, beberapa lama ketika ayah saya bercerai dengan ibu saya, beliau menikah lagi dan membangun rumah lagi dengan istri barunya dan meninggalkan 1 anak laki, yang saya ingin tanyakan adalah
1. rumah yang dibangun dengan istri pertama bagaimana pembagian warisan kepada istri yg dicerai ketika meninggalkan rumah ketika dahulu cekcok?
2. Apakah istri kedua beliau dan anaknya mendapat bagian?
3.berapa pembagian untuk anak anak agar adil?
Mohon balasanya, Terimakasih
Wasalam

JAWABAN

1. Istri yang dicerai sebelum suami meninggal, maka tidak mendapat warisan apapun. Adapun rumah yang dibangun tersebut kalau ada harta istri pertama yang dipakai untuk membangun rumah maka harta istri tersebut adalah milik istri. Akan tetapi kalau istri tidak ada andil atau kontribusi harta sama sekali saat membangun rumah tersebut, maka istri tidak mendapatkan hak apapun.

2. Istri yang masih berstatus istri saat suami meninggal itu berhak mendapatkan bagian 1/8 dari seluruh harta suami. Karena rumah pertama adalah harta suami, maka tentu saja istri kedua berhak mendapat bagian dari hasil penjualan rumah tersebut.

3. Cara pembagian dalam kasus di atas adalah sbb:
(a) Istri (kedua) mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) Kalau orang tua almarhum masih hidup, maka masing-masing mendapatkan 1/6 (seperenam), kalau sudah meninggal maka tidak mendapat apapun.
(c) Sisanya diberikan pada anak-anak laki-laki dan perempuan dari istri pertama dan kedua di mana anak laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan (2 banding 1). Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________________


SUAMI MENTALAK 3, ISTRI TIDAK MAU

Kepada seluruh dewan yg membaca pertanyaan saya , saya mohon jawabannya..

Pertanyaan say ?
Saya telah ditalak 3 oleh suami saya, tapi saya tidak ingin bercerai dengan suami saya ..
1. Apakah saya berdosa bila terus melanjutkan peenikahan ini ..
Mohon penjelasannya
Wasalam

JAWABAN

1. Istri tidak bisa menolak perceraian. Ketika suami menjatuhkan talak, maka hukum cerai itu sah. Apabila suami menjatuhkan talak 3, maka istri harus pulang ke rumahnya karena sudah bukan suami istri lagi selamanya. Suami tidak bisa lagi rujuk pada istri yang ditalak 3 kecuali setelah si istri menikah dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________________



MENCINTAI PRIA BERISTRI


Assalammualaykum ustadz,
Ustadz saya ingin cerita. Sebelumnya bingung mulai darimana. Yang pasti intinya saya mencintai pria beristri.. Pria ini sudah menikah selama 11 tahun tapi belum dikaruniai anak. Istrinya menderita penyakit, sudah dioperasi saat ini untuk ke3 kalinya, entah miom atau apa. Mereka juga sudah bayi tabung. Saya berkenalan dengannya secara tidak sengaja dikantor untuk urusan makalah. Saat ini saya sudah tidak bekerja dikantor tersebut. Pada perkenalan saya 3 bulan atau 2 bulan dgn pria tersebut, pria itu mengajak saya nikah.. Saya bingung karena saya lagi proses makalah dikantor saya dan status dia..

Kedekatan kami juga bermula karena saya pernah ketahuan pulang bareng dia sama teman kantor dan karena itu saya jadi korban bully karena teman kantor saya ada yang suka juga dengan orang itu padahal teman saya sudah punya anak dan suami. Dia mengatakan sudah talak 3 november kemarin tapi tiba-tiba bilang baru talak 2. Karena dia menikah dengan istrinya taaruf. Mungkin pelarian karena dia dulu pacaran 4,5 tahun dan kemudian putus..

Saya bingung ustadz. Saya menyayanginya dan dia juga mencintai saya. Dia sudah pernah bertemu dengan ibu saya. Saya ingin punya anak dengan dia, merawat dia.. beda umur saya dengan dia 8tahun. Istrinya sudah mengetahui soal saya juga.. Saya sudah pernah istikharah 3 nama dan yakin dengan dia. Istrinya pernah whatsapp in saya dan bilang poligami itu istri simpanan.. Padahal istrinya aktivis dakwah dan memakai gamis panjang hitam, lain dengan saya yang boleh dikatakan hijab gaul.

Saat ini mereka akan menjalani program bayi tabung yg kedua. Istrinya pernah bilang kalo gagal lagi boleh mencari yang lain, tetapi di whatsapp dia mengatakan beda lagi.. mohon maaf tetapi bagi saya istrinya sangat egois..
1. Mohon advicenya ustadz.. Kalau surat saya dimuat, mohon identitas saya disamarkan.

Terimakasih. Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Secara syariah pria boleh menikah lebih dari satu alias poligami. Oleh karena itu, tidak ada lagi halangan bagi anda untuk menikah dengan dia. Yang terpenting, sebisa mungkin hindari pernikahan siri karena akan membuat posisi tawar anda dan anak anda nantinya akan sangat lemah di mata hukum negara. Intinya, anda dipersilahan untuk menikah dengan dia secara resmi di KUA. Tentang sikap istri pertama dia yang berubah-ubah, biarlah itu urusan suami anda yang mengatasinya. Baca detail: Pernikahan Islam

______________________________


HUTANG SUAMI PADA MANTAN PACARNYA

Pak ustad, saya juga ingin bertanya .
Dulu sewaktu saya dan mantan suami saya menjalani ta'aruf dan belum menikah, tiba tiba datang pesan SMS di hp mantan suami saya itu dari mantan pacarnya . Wanita tersebut menagih hutang kepada mantan suami saya . Karena kesal, akhirnya saya yang membalas pesan wanita tersebut dengan kata kata bahwa jika ada uang nanti, saya akan mentransfer hutang mantan suami saya itu .

Pertanyaannya,
1. apakah saya berkewajiban untuk membayar hutang mantan suami saya kepada wanita tersebut?? Karena saya pernah berucap akan mentransfer uangnya jika sudah ada nanti, sedangkan sekarang saya dan suami sudah bercerai dan saya menafkahi anak saya seorang diri karena mantan suami saya tidak pernah mengirimkan uang untuk menafkahi anaknya .

Mohon sekali untuk penjelasannya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Anda tidak berkewajiban untuk membayar hutang mantan suami. Itu kewajiban suami membayar hutang kecuali kalau sudah terjadi kesepakatan antara anda dan suami bahwa anda yang akan membayar hutangnya. Baca: Hutang dalam Islam

______________________________


PENDOSA YANG TAUBAT APAKAH TETAP DISIKSA SEBELUM MASUK SURGA?

Assalamualaikum ...
saya mau bertanya, jika seseorang melakukan dosa seumur hidupnya, kemudian di akhir usianya dia bertobat memohon ampun atas dosanya,
1. apakah dia akan tetap disiksa atas dosa dosanya sebelum masuk surga ?
2. dan ketika di hari penghitungan, apakah ketika amal perbuatannya ditimbang, apakah dosa-dosanya tetap ditimbang meskipun dia sudah bertobat ?
terimakasih jawabannya .

JAWABAN

1. Tergantung apakah taubatnya itu diterima atau tidak. Kalau taubatnya diterima, maka dia akan langsung masuk surga tanpa disiksa. Karena taubat yang diterima itu menghapus dosa-dosanya di masa lalu. Lihat: Cara Taubat Nasuha

2. Sama dengan jawaban poin 1 yaitu tergantung dari apakah taubatnya diterima atau tidak.

______________________________



ARTIKEL TANDA KEMATIAN DI INTERNET BENAR ATAU BOHONG?

Aasalmualaikum

1. Pak ustad saya ingin bertanya apakah artikel yang ada di internet tentang tanda kematian di mana di jelaskan 100,40,7,1 hari benar adanya?? Sebab saya pernah merasa merinding pas ashar karna takut. setelah membaca itu dan saya langsung berpikir bahwa nyawa saya tinggal 40 hari lagi. .
Mohon di jawab pak ustad Terimakasih

JAWABAN

1. Artikel yang ditulis di internet itu bohong dan tidak ada dasarnya baik dari Quran, hadits maupun ucapan ulama. Lebih detail lihat: Tanda Kematian dalam Islam

______________________________


MENYIKAPI PERBEDAAN HARI RAYA IDUL ADHA

Asaalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh...
1. Bagaimana menyikapi perbedaan Idul adha th ini? Sedangkan seluruh dunia 10 Dzulhijjah
jatuh pada hari Sabtu tgl. 4 oktober 2014. Apakah ikut pemerintah atau ikut sesuai rukya arab saudi

JAWABAN

1. Ikuti pemerintah tempat di mana anda berada. Apabila di Indonesia, ikut pemerintah Indonesia. Apabila berada di Arab Saudi ikuti pemerintah Arab Saudi.

______________________________



MONDOK DI PPA SABTU MINGGU SAJA, BOLEHKAH?

Assalamualaikum..

1. Saya Eka. Saya mau bertanya apakah bisa kalau saya nyantri disana pada hari sabtu dan minggu saja?
2. Atau kalau sedang libur sekolah 3 minggu saja?
Saya mahasiswi d salah satu universitas dikota malang.
Saya ingin nyantri sambil kuliah. Terimakasih

JAWABAN

1. Kami belum bisa memberikan jawaban, karena yang anda tanyakan adalah kasus baru. Silahkan tanya pada pengurus putri, telpon nomor ini: 085815000572
2. Bisa. Kami membolehkan santri kilat ikut program 1 bulan atau lebih. Info lebih detail: www.alkhoirot.com

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam