Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Pernikahan Sedarah

Hukum Pernikahan Sedarah
HUKUM PERNIKAHAN SEDARAH DENGAN MINDOAN (DUA PUPU) DALAM ISLAM

Assalamualaikum wr.wb.. Saya gadis 19 tahun. Mau tanya soal pernikahan antar saudara. Saya punya pacar memang masih baru.. Tapi saya sudah benar-benar nyaman dengannya.. Tetapi pacar saya ini. Ibunya itu adalah sepupunya ibu saya..
Yang saya tanyakan..
1. Apakah saya boleh suatu saat menikah dengannya?
2. bagaimana menurut kedokteran apakah boleh jika saya menikah dengannya?
Terima kasih.. Mohon di jawab!!
Wassalamualaikum wr.wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM PERKAWINAN SEDARAH DENGAN MINDOAN (DUA PUPU) DALAM ISLAM
  2. KAWIN SAAT HAMIL, BOLEHKAH AYAHNYA JADI WALI?
  3. RAMALAN WETON TIDAK BAIK, BOLEHKAH TETAP NIKAH?
  4. MENIKAHI WANITA YANG LEBIH TUA
  5. DOA IBU HAMIL YANG TERANIAYA, BISAKAH JADI KENYATAAN?
  6. SUDAH MASUK ISLAM, TAPI TIDAK TAAT IBADAH
  7. BACAAN DZIKIR HASIL MIMPI, BENARKAH?
  8. IMAM SALAH TAPI TAK MENDENGARKAN, APA LANGKAH MAKMUM?
  9. APAKAH MENANTU MENDAPAT WARISAN?
  10. WARISAN PENINGGALAN MAMA
  11. DOA PEMBUKA RIZKI
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Pernikahan sedarah atau perkawinan antar-kerabat ada dua macam. Ada yang boleh dan ada yang haram. Untuk kasus anda hukumnya boleh. Karena, hubungan kekerabatan Anda adalah dua pupu (Jawa, mindoan). Dalam Islam, duapupu itu bukan mahram. Bahkan hubungan sepupu saja bukan mahram dan boleh menikah. Yang tidak boleh menikah adalah kerabat yang ada hubungan mahram seperti saudara kandung, anaknya saudara kandung (keponakan), orang tua (ayah, ibu), dll. Lebih detail baca: Mahram dalam Islam

2. Rasulullah menikahkan putrinya Fatimah dengan sepupu Rasulullah yaitu Ali bin Abu Thalib. Itu berarti Fatimah ada hubungan kerabat keponakan sepupu dengan suaminya. Rasulullah tidak mungkin membolehkan pernikahan seperti ini kalau tidak baik menurut kesehatan. Namun demikian, untuk lebih meyakinkan silahkan konsultasi pada ahli kesehatan. Baca juga: Hukum Pernikahan dengan Saudara Sepupu

Lihat juga: Perkawinan Haram (Dilarang) dalam Islam

________________________


KAWIN SAAT HAMIL, BOLEHKAH AYAHNYA JADI WALI?

Asalamuallaikum wr wb....
Maaf pa kyai saya mu tanya,
1. bolehkah orang tua jadi wali nikah untuk anaknya sementara anaknyah hasil dari hubungan sebelum nikah atau hamil dulu baru nikah?
makasih Asalamuallaikum wr wb.

JAWABAN

1. Kalau pernikahan antara pezina laki-laki dan perempuan itu dilakukan saat hamil, maka anak yang lahir masih bisa dinasabkan pada ayah biologisnya. Ini pendapat madzhab Syafi'i dan Hanafi. Dan karena itu ayahnya boleh menjadi wali nikahnya. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

________________________


RAMALAN WETON TIDAK BAIK, BOLEHKAH TETAP NIKAH?

Assalamualaikum ustadz.
Ustadz saya mau minta pendapat.
1. Kalau kita sudah sama sama serius dan mau melanjutkan ke jenjang pernikahan tetapi weton kita jatuh pati apakah kita bisa melanjutkan ke jenjang pernikahan
2. dan arti dari pati adalah dari antara kita akan meninggal apakah itu benar ustadz
3. dan apa boleh kita merubah weton kita agar tidak jatuh pati.
4. Kalau dari pihak mertua tidak setuju dengan hubungan kami di karenakan derajat kita berbeda dan karena tidak sederajat pacar saya di kenalkan oleh wanita lain tanpa sepengetahuan saya. Ustadz apakah saya harus mundur dan apakah saya harus melanjutkan hubungan saya dengan pacar saya.
5. Kalau saya melanjutkan hubungan saya dengan pacar saya apakah pacar saya berdosa kepada ibunya karena ibunya melarang kami melanjutkan hubungan ini tetapi di sisi lain kita sudah mantap buat ke jenjang pernikahan tapi ibu beliau tidak setuju.
6. Ustadz apakah ada doa buat meluluhkan hati seseorang dan bagaimana cara agar bisa meyakinkan beliau bahwa setiap manusia pasti mempunyai kekurangan dan kelebihan.

JAWABAN

1. Bisa dilanjutkan. Weton pati bukan alasan untuk membatalkan rencana menikah. Begitu juga weton bagus hendaknya tidak dijadikan motivasi satu-satunya untuk menikah. Sebagai muslim, pernikahan hendaknya dilakukan dengan alasan yang islami yaitu: karena calon pasangan taat agama dan berkepribadian baik di samping saling menyukai satu sama lain. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

2. Tidak benar. Lagipula, tanpa weton pati pun semua manusia akan mati. Percaya pada ramalan seperti ini adalah haram. Baca: Hukum Percaya Ramalan dalam Islam

3. Boleh saja. Tapi tidak dirubah pun tidak apa-apa. Keduanya tidak ada pengaruhnya. Kami anjurkan agar anda lebih percaya pada Allah dan tingkatkan keimanan anda. Sekali lagi, percaya ramalan adalah haram dan dosa.

4. Keputusan pernikahan itu terutama ada di pihak laki-laki yakni pacar anda dan orang tuanya. Kalau dia tidak mau melanjutkan hubungan, maka anda tidak bisa memaksanya.

5. Pacaran secara fisik dalam Islam adalah haram. Tapi kalau menikah, maka hukumnya halal walaupun tanpa restu orang tua pihak laki-laki. Kewajiban taat pada orang tua tidak meliputi pilihan calon pasangan kecuali kalau alasan penolakan orang tua karena faktor agama, misalnya, calon pasangan non-muslim atau tidak taat agama. Baca detail: Menikah Tanpa Restu Ayah Ibu Apakah Durhaka?

Baca juga: Hukum Taat Orang Tua

6. Rajin shalat 5 waktu dan berdoalah dengan bahasa yang anda fahami. Selain itu, tunjukkan perilaku yang baik secara sosial dan agama (rajin shalat ke masjid, pakai baju yang sopan, dll). Perlu juga anda meminta bantuan orang yang dipercaya dan dihormati untuk meyakinkan calon mertua. Baca: Cara Meyakinkan Orang Tua Agar Merestui Calon Pasangan

________________________


MENIKAHI WANITA YANG LEBIH TUA

Assalamualaikum wr wb,
Saya cowok 18 tahun mahasiswa semester 1 dan islam. Saya ingin berkonsultasi masalah pernikahan, sebenarnya ini hanya untuk menambah ilmu.
1. Apa hukumnya menikah dengan wanita islam lebih tua 5-10 tahun?
2. Apa dampaknya bagi saya, keluarga, dan masyarakat sekitar?
3. Bagaimana caranya agar bisa menikah dengan wanita non muslim? Apa hukumnya?
4. Dan bagaimana nya cara mengajak dia masuk ke agama islam?
Mohon jawabannya win win solution.
Saya berterima kasih sebesar-besarnya.

JAWABAN

1. Hukumnya boleh menikah dengan wanita yang lebih tua. Istri pertama Rasulullah sendiri, Khadijah binti Khuwailid, 10 tahun lebih tua dari Nabi.

2. Umumnya laki-laki lebih awet secara tampilan fisik daripada perempuan. Oleh karena itu, menikah dengan wanita yang lebih tua akan bisa berdampak pada kekurangpuasan suami melihat istrinya yang tampak jauh lebih tua dari usianya. Tapi kalau menikahi si wanita itu bukan karena tampilan fisik, maka tidak masalah. Adapun dampak bagi keluarga dan masyarakat sekitar hampir tidak ada; kalau pun ada pasti bukan karena faktor umur tapi pada faktor sikap dan perilakunya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

3. Menikah dengan non-muslim yang Nasrani hukumnya boleh secara syariah. Tapi akan sangat sulit mengurus ijinnya ke KUA. Idealnya, disuruh masuk Islam lebih dulu. Selain akan lebih mudah proses pernikahannya juga akan mempermudah saat berubah tangga. Baca: Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Islam

4. Kalau dia sudah sangat mencintai anda, maka tidak sulit baginya untuk menjadi muslim.

________________________



DOA IBU HAMIL YANG TERANIAYA, BISAKAH JADI KENYATAAN?

Assalamualaikum wr wb.
1. Bisakah sumpah serapah atau kutukan ibu hamil yg teraniaya menjadi kenyataan?

JAWABAN

1. Kalau itu berupa doa, maka bisa saja. Karena doa orang yang teraniaya akan terkabul. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari & Muslim, Nabi bersabda:

اتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينهما وبين الله حجاب

Artinya: Takutlah kepada doa orang-orang yang teraniyaya, sebab tidak ada hijab antaranya dengan Allah (untuk mengabulkan).

Namun, sumpah serapah bukanlah doa.
________________________


SUDAH MASUK ISLAM, TAPI TIDAK TAAT IBADAH

1. ustad, bagaimana hukumnya jika ada seorang fulan sudah mengakui dan yakin pada islam, tetapi ibadahnya tidak dijalankan dengan serius?

JAWABAN

1. Hukumnya dia tetap sebagai muslim tapi muslim yang fasiq (pendosa). Ia tetap sebagai muslim dan tidak dianggap murtad selagi masih mengakui bahwa ibadah wajib itu adalah wajib. Akan tetapi dia dianggap murtad apabila menganggap bahwa ibadah wajib, seperti shalat dan puasa, itu tidak lagi kewajiban. Baca: Penyebab Murtad dan Syirik

Seorang mualaf baru memang harus ada pendampingan dan harus hidup di lingkungan yang kondusif untuk mengembangkan dan mengamalkan keyakinan barunya.

________________________


BACAAN DZIKIR HASIL MIMPI, BENARKAH?

السلام عليكم استاذ
1. Apakah riwayat ini benar adanya,Riwayat setengah daripada orang2 shalih: Telah bermimpi & berjumpa dengan Nabi Muhammad di dalam tidurnya, kata Nabi: Barangsiapa memperbanyakkan membaca kalimat ini adalah menjadi penyembuh tiap2 segala penyakit
dan jadi menghilangkan segala haru-hara dan jadi penolong segala bahaya stroke, inilah kalimatnya:
بسم الله ربي الله حسبي الله توكلت على الله واعتصمت بالله فوضت امرى الى الله ما شاءالله لا قوة الا بالله

JAWABAN

1. Hasil mimpi tidak bisa dijadikan dalil syar'i. Dan mimpi itu ada tiga kemungkinan yaitu berasal dari diri sendir, jin / setan, atau dari malaikat. Mayoritas mimpi berasal dari dua yang pertama. Walaupun ada hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah tidak bisa ditiru bentuk fisiknya, tapi karena tidak ada yang tahu seperti apa bentuk fisik Nabi, maka bisa saja setan mengaku-ngaku dirinya sebagai Nabi Muhammad. Baca detail: Mimpi dalam Islam

________________________


IMAM SALAH TAPI TAK MENDENGARKAN, APA LANGKAH MAKMUM?

Assalamualaikum saya mau bertanya ketika imam seharusnya berdiri setelah sujud (rokaat kurang - red) tetapi dia langsung tasyahud akhir sudah diingatkan tidak mendengarnya karena kebetulan pendengarannya kurang.
1. Bagaimana langkah makmum ikut imam atau mufarokoh (niat pisah dari jamaah - red)?
terima kasih ustadz. jawaban sangat kami nantikan.

JAWABAN
1. Tetap ikut imam dan setelah shalat selesai makmum segera memberitahu imam kalau shalatnya kurang dan imam harus menambah kekurangannya itu secara bersama-sama dengan seluruh jamaah setelah itu sebelum sunnah melakukan sujud sahwi. Baca: Sujud Sahwi www.alkhoirot.net/2014/10/sujud-sahwi.html

Adapun dalilnya adalah hadits sahih riwayat Bukhari sbb:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ مِنْ اثْنَتَيْنِ فَقَالَ لَهُ ذُو الْيَدَيْنِ أَقَصُرَتْ الصَّلاَةُ يَا رَسُولَ اللهِ أَمْ نَسِيْتَ فَقَالَ أَصَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ النَّاسُ نَعَمْ فَقَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ ثُمَّ رَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ ثُمَّ رَفَعَ

Artinya: Rasulullah shallallahu menyudahi shalat ketika baru mendapat dua rakaat, maka berkatalah Dzul Yadain (julukan seorang sahabat), "Ya Rasulullah, apakah shalatnya diqashar atau engkau lupa?" Beliau menjawab, "Benarkah yang dikatakan Dzul Yadain?" Para sahabat menjawab, "Benar, Ya Rasulullah." Rasulullah pun langsung berdiri melakukan shalat dua rakaat, kemudian salam, setelah itu beliau bertakbir dan sujud seperti halnya sujud dalam shalat atau lebih lama dari itu, kemudian takbir lagi dan sujud lagi seperti sujud dalam shalat.

Namun, dalam mazhab Syafi'i dibolehkan juga melakukan mufarokoh baik karena imam salah / lupa atau tanpa sebab apapun. Sebagaimana dikatakan Iman Nawawi dalam Syarah Muslim hlm. 4/93 dalam menjelaskan hadits wajibnya makmum mengikuti imam:

وفيه وجوب متابعة المأموم لإمامه في التكبير والقيام والقعود والركوع والسجود ، وأنه يفعلها بعد المأموم فيكبر تكبيرة الإحرام بعد فراغ الإمام منها ، فإن شرع فيها قبل فراغ الإمام منها لم تنعقد صلاته ، ويركع بعد شروع الإمام في الركوع وقبل رفعه منه ، فإن قارنه أو سبقه فقد أساء ، ولكن لا تبطل صلاته ، وكذا السجود ، ويسلم بعد فراغ الإمام من السلام ، فإن سلم قبله بطلت صلاته إلا أن ينوي المفارقة ففيه خلاف مشهور

Arti ringkasan: Makmum wajib mengikuti seluruh gerakan imam dalam shalat dan melakukannya setelah gerakan imam ... kecuali kalau berniat mufarokoh

Imam Nawawi juga menyatakan dalam Syarah Muslim tiga pendapat ulama mazhab Syafi'i soal mufaraqah

واستدل أصحابنا وغيرهم بهذا الحديث على أنه يجوز للمأموم أن يقطع القدوة ويتم صلاته منفردا وإن لم يخرج منها وفي هذه المسألة ثلاثة أوجه لأصحابنا أصحها أنه يجوز لعذر ولغير عذر والثاني لا يجوز مطلقا والثالث يجوز لعذر ولا يجوز لغيره

Artinya: Hadits ini oleh ulama mazhab Syafi'i dan lainnya dijadikan dalil bolehnya makmum memutuskan kemakmumannya dan menyelesaikan shalatnya sendirian walaupun tidak keluar darinya. Dalam soal ini ada tiga pendapat dalam mazhab Syafi'i yang paling sahih adalah boleh mufarokoh karena udzur atau tanpa udzur. Kedua, tidak boleh sama sekali. Ketiga, boleh karena udzur tapi tidak boleh kalau tanpa udzur.

Baca juga: Cara Mengganti Imam yang Batal di Tengah Shalat

________________________


APAKAH MENANTU MENDAPAT WARISAN?

Kami Sekeluarga mempunyai 6 saudara laki laki semua. Pada tahun 1990 Ayah kami meninggal, karena masih ada ibu yang menempati rumah tersebut. Maka waris dari ayah belum bisa kami bagikan. Pada tahun 1992 kakak saya yg bernama ABD menikah, namun pada pada tahun 1997 Kakak saya ABD tersebut meninggal dan tanpa dikaruniai seroang anak pun. Pada tahun 1999 Istri dari Almarhum Kakak saya ABD tersebut menikah lagi dan diberikan Seorang Anak Laki - laki.

Tahun 2013 akhir Ibu kami meninggal, dan setelah meninggalnya Ibu kami, kami bersepakat untuk menjual rumah orang tua kami dan membagikan waris.

Pertanyaannya :

1. Apakah Istri Almarhum Kaka Saya ABD, masih memdapatkan waris setelah dia menikah lagi dan dikarunia seorang anak laki - laki?
2. Berapakah Besaran jika Istri Almarhum Kaka saya ABD, jika mendapatkan hak waris?

Demikian Pertanyaan Saya, Mohon Bimbingan. Jazakumullah khairon katsiron
Wassalamu’alaikuam Wr Wb. Sofian

JAWABAN

1. Warisan harus dibagi segera setelah pewaris meninggal dunia. Dalam kasus di atas telah terjadi 3 kematian tanpa ada pembagian warisan. Oleh karena itu, maka harus dilakukan tiga kali pembagian warisan sesuai kronologi kematian pewaris sbb:

Pembagian Warisan Ayah yang Meninggal tahun 1990

(a) Istri (yakni ibu anda) mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 dibagi secara merata di antara keenam saudara, termasuk ABD karena dia saat ini (1990) masih hidup sehingga mendapat bagian warisan dari ayahnya.

Catatan: Pembagian di atas kalau almarhum ayah anda sudah tidak mempunyai orang tua lagi (kakek nenek anda). Kalau masih ada, maka mereka juga mendapat warisan masing-masing 1/6 (seperenam).

Pembagian Warisan ABD yang Meninggal tahun 1997

(a) Istri ABD mendapat 1/4 (seperempat) karena saat ini dia statusnya cerai mati.
(b) Ibunya ABD mendapat 1/3 (sepertiga)
(b) Sisanya diwariskan pada kelima saudaranya secara merata.

Pembagian Warisan Ibu yang Meninggal tahun 2013

Kalau ibu tidak punya orang tua yang masih hidup, maka semua harta ibu diwariskan pada kelima anaknya. Tapi kalau ada yang masih hidup maka orang tua almarhumah (kakek / nenek anda) masing-masing mendapat 1/6 (seperenam).

2. ABD tidak mendapat warisan secara langsung dari mertua, tapi dia mendapat warisan dari harta peninggalan suaminya sebanyak 1/4 (seperempat). Baca detail: Hukum Waris Islam

________________________


WARISAN PENINGGALAN MAMA

Assalamualaikum

Hi Tim Alkhoirot,

Tanggal 11 September kemaren, Allah telah memanggil mama saya untuk menghadap-Nya. & berkenaan dengan hal itu saya ingin meminta bantuan tim Alkhoirot mengenai perhitungan pembagian waris yang sesuai ajaran Islam. Saya sudah baca beberapa artikel mengenai itu (termasuk artikel dari tim Alkhoirot), tapi saya masih ada kebingungan seperti

1. siapa duluan yang harus dihitung dan saya hitung tidak sampai angka 100%, lalu sisanya diapakan? Apakah bisa diamalkan ke panti asuhan atau zakat mal atas nama mama? Kalau tidak keberatan, mohon bantu simulasikan pembagiannya. Berikut silsilah keluarga:
- Bapak dari mama
- Ibu dari mama (non-muslim)
- Mama saya (yang meninggal)
- Anak pertama mama (laki-laki)
- Anak kedua (laki-laki)
- Anak ketiga (perempuan - saya)
- Cucu perempuan 1 org (dari anak pertama mama)

Dari artikel yang saya baca, yang mempunyai hak waris secara Islam hanya orang-orang itu, karena kakak dan adik-adik mama sudah kalah posisinya karena keberadaan bapak dari mama (kakek saya) & anak laki-laki mama.Semua barang peninggalan mama, ada rumah yang memang sudah dipesan ke saya dan kakak-kakak saya sejak mama masih sehat bahwa rumah itu akan diberikan ke saya karena saya anak perempuan.

2. Itu brarti untuk rumah tersebut tidak masuk perhitungan dalam pembagian warisan, kan?

3. Apakah pembagian warisan hanya terbatas pada harta berbentuk uang? Bagaimana dengan mobil, baju, perhiasan dan aksesoris lainnya seperti jam tangan, barang elektronik, hp, dan lain-lain?

4. Sudah sejak lama mama sering bilang bahwa saya boleh memiliki semua perhiasan mama & baju-baju atau jilbab mama juga menjadi milik saya (beberapa memang saya sudah sering pinjem dari sejak mama masih sehat). Tapi semua kata-kata itu hanya disampaikan secara santai, obrolan biasa. Tidak seperti tentang rumah yang memang mama berbicara langsung di depan saya dan kakak-kakak saya.

5. Beberapa perhiasan mama yang memang disimpan memang sudah saya yang simpan karena bercampur dengan punya saya, tetapi mama ada cincin yang biasa dipakai. Bahkan ada jam yang dari harga terbilang mahal, tapi sepertinya agak susah untuk dijual lagi untuk mendapatkan nilai uangnya. Semua aksesoris itu yang saya takutkan akan menjadi perselisihan, tetapi kalau saya diam saja dan tetap menyimpannya, takut salah karena bukan hak saya dan menjadi tidak berkah.Mohon bantuannya untuk case yang saya sampaikan di atas ya.

Tolong dijelaskan perhitungannya dengan sejelas-jelasnya karena saya awam. Terima kasih banyak sebelumnya.

Wa'alaikumsalam

JAWABAN

1. Semua nama yang anda sebutkan itu mendapat warisan kecuali ibu dari mama karena dia non-muslim dan cucu karena sudah ada anak kandung. Sekali lagi, ibu dari mama dan cucu tidak mendapat warisan. Yang mendapat warisan adalah bapak dari mama dan seluruh anak kandung almarhumah. Adapun pembagian warisannya adalah sbb:
(a) Bapak dari mama mendapat bagian 1/6 (seperenam). Cara baginya: 1/6 x seluruh harta warisan.
(b) Sisanya yang 5/6 dibagikan kepada anak-anak kandung almarhumah di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Itu berarti harta yang 5/6 itu dibagi atau dipecah menjadi 5 (lima) bagian di mana kedua anak laki-laki masing-masing mendapat 2 (dua) bagian sedangkan anak perempuan mendapat 1 (satu) bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Kalau rumah itu sudah dihibahkan pada anda, maka tidak termasuk harta warisan.

3. Seluruh harta pewaris adalah harta warisan yang harus dibagi sesuai aturan syariah. Jadi, tidak terbatas pada harta berupa uang saja.

4. Tentang perhiasan yang diberikan mama pada anda karena tidak ada saksi, maka anda perlu mengokonikasikannya pada ahli waris yang lain terutama saudara-saudara anda. Kalau mereka tidak mau menerima, anda harus berbesar hati untuk dibagi juga.

5. Semua perhiasaan dan aksesoris yang memang milik pewaris dan bukan barang hibah harus diwariskan. Bagaimana teknis pembagiannya, silahkan dimusyawarahkan dengan ahli waris yang lain.

________________________


DOA PEMBUKA RIZKI

عسلام عليكم
1. saya mau tanya apa saja amalan amalan sholat tahajud untuk pembuka rizqi, tolong ijazakan saya terimakasih

JAWABAN

1. Doa mudah rejeki lihat di sini.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam