Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Maskawin dari Istri, Bolehkah?

Maskawin dari Istri, Bolehkah?

MAHAR BERASAL DARI ISTRI, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum ustadz, maaf sebelumnya, beberapa hari lalu saya terpikirkan sesuatu karena membaca syarat sah menikah..
Begini, saya seorang ibu. Sudah menikah selama hampir 3 tahun. Namun ada keganjalan di hati saya. Dulu saya menikah dengan suami dengan sangat mandiri. Jadi, apa2 belanja berdua, untuk kebutuhan menikah. Karena sudah terlampau banyak yang beliau belanjakan, akhirnya seperangkat alat shalat (yang menjadi mahar) malah saya yang beli dengan memakai uang saya, namun sudah saya ikhlaskan untuk suami saya. Nah beberapa hari lalu saya berpikir apakah pernikahan saya tidak sah menurut agama? lalu saya konsultasi dengan orang dan beliau menganjurkan pada suami saya agar mengganti uang seperangkat alat shalat (mahar) sesuai harganya.. Nah saya tetap masih mengganjal sampai saat ini. Hidup saya jadi kurang tenang ustadz.
1. Apa yang seharusnya saya lakukan? Apakah cara saya tadi sudah cukup atau bagaimana? Mohon bimbingannya.
Terimakasih. Wassalamu'alaikum..

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MAHAR BERASAL DARI ISTRI, BOLEHKAH?
  2. PISAH RANJANG 3 BULAN APAKAH OTOMATIS CERAI?
  3. KURANG COCOK DENGAN SUAMI, RUJUK ATAU CERAI?
  4. HARUSKAH ANAK MENURUT ORANG TUA DIJODOHKAN?
  5. SUAMI MERAHASIAKAN PENGHASILAN
  6. MIMPI MENIKAH
  7. MEMBANGUN MASJID DI DEPAN MASJID LAIN
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Pertanyaan anda adalah: apakah boleh calon istri memberikan uang atau barang pada calon suami yang nantinya digunakan sebagai mahar perkawinan? Jawabnya adalah boleh dan perkawinannya sah.

URAIAN:

Kebolehkan tersebut dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, calon istri melakukan hibah berupa harta atau barang kepada calon suami. Hibah atau pemberian adalah sah dan sunnah dari siapapun datangnya termasuk dari calon istri. Dan calon suami berhak menggunakan harta pemberian itu untuk apapun termasuk untuk membayar mahar pada istrinya saat ijab kabul walaupun harta itu berasal dari calon istri. Karena ketika terjadi hibah, dan harta itu sudah berpindah tangan, maka harta itu bukan lagi milik si wanita, tapi 100% milik si laki-laki. Dan ia berhak untuk menggunakan harta itu sepenuhnya termasuk untuk mahar.

Kedua, mahar itu adalah hak dari istri. Maka, istri boleh memberikannya balik pada suaminya. Dalam QS An-Nisa 4: 4 Allah berfirman:
فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً

Artinya: Kemudian jika mereka (istri) menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Dalam menafsiri ayat ini, Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Qurtubi hlm. 15/22 menyatakan:
ويدل بعمومه على أن هبة المرأة صداقها لزوجها بكرا كانت أو ثيبا جائزة ; وبه قال جمهور الفقهاء

Artinya: Ayat ini secara umum menunjukkan bahwasanya istri boleh memberikan maharnya pada suaminya. Ini pendapat mayoritas ulama.

Al-Mahalli (ulama mazhab Syafi'i) dalam Kanzur Raghibin Syarah Minhaj At-Tolibin menyatakan
يجوز أن يؤدي الأجنبي المسمى عن الزوج بغير إذنه

Artinya: Boleh orang lain (bukan suami) memberikan mahar atas nama suami (walaupun) tanpa seijin suami.

Maksud dari pendapat Al-Mahalli ini adalah bahwa mahar tidak harus berasal dari harta suami, tapi bisa juga dari orang lain. Dan orang lain itu bisa saja istrinya sendiri sebagaimana penjelasan dalam QS An-Nisa 4:4 di atas.

____________________


PISAH RANJANG 3 BULAN APAKAH OTOMATIS CERAI?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pak sudah 3 bulan saya dan suami pisah ranjang karena suatu permasalahan. Selama 3 bulan tersebut pula saya dan suami tidak pernah melakukan hubungan suami istri, akan tetapi pada bulan ke 3 pisah ranjang, suami memberikan nafkah untuk anaknya melalui saya.

Suami pun mengungkapkan keinginannya bahwa beliau tidak ingin pisah dengan saya dan memiliki rencana untuk rujuk.
Sepengetahuan saya, bahwa apabila dalam 3 bulan suami tidak memberikan nafkah lahir maupun batin, maka secara agama sudah sah bercerai. Pertanyaannya :
(1) Bagaimanakah status pernikahan saya secara agama islam karena sudah 3 bulan suami tidak memberikan nafkah batin tetapi hanya memberikan nafkah lahir untuk anaknya (itupun pada bulan ke 3 saat pisah ranjang, jadi selama 2 bulan pisah ranjang suami tidak memberikan nafkah lahir untuk anaknya karena belum berpenghasilan). Apakah kami masih berstatus sah suami istri dalam islam ataukah kami sudah resmi bercerai secara agama dan bukan suami istri lagi ?

(2) Apabila suami mengajak saya untuk rujuk, apakah kami harus melakukan akad nikah lagi dan akad nikah tersebut harus menggunakan mahar kembali ?

Mohon sekali untuk penjelasannya.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Anda berdua masih berstatus sebagai suami istri yang sah kecuali kalau suami mengucapkan kata "Cerai" dan semacamnya. Pisah ranjang 3 bulan tidak otomatis terjadi cerai.

2. Tidak perlu rujuk, karena belum terjadi cerai. Kecuali kalau suami pernah mengucapkan kata "Cerai" pada istri. Baca detail: Cerai dalam Islam

____________________


KURANG COCOK DENGAN SUAMI, RUJUK ATAU CERAI?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pak Ustad seperti yang telah saya ceritakan sebelumnya, bahwa saya dan suami sudah pisah ranjang selama 3 bulan. Dan belum lama ini suami mengatakan kepada saya tidak ingin berpisah dan ada rencana untuk kembali rujuk.
Tetapi ada beberapa hal yang membuat saya bingung sebaiknya kami rujuk atau tidak. Hal - hal yang membingungkan saya tersebut diantaranya :
(a) Selama berumah tangga kemarin, saya merasa suami saya bersikap dusun kepada keluarga saya. Suami jarang sekali mampir kerumah orang tua saya untuk sekedar bersilaturahmi padahal jarak antara rumah kami dan rumah orang tua saya tidak jauh (masih dalam 1 kota). Setiap saya ajak bersilaturahmi kerumah orang tua saya, suami menunjukan wajah seperti orang malas dan kami selalu bertengkar tiap kali saya mengajak suami saya untuk bersilaturahmi kerumah orang tua saya. Suami pernah menjelaskan kepada saya mengapa ia bersikap seperti itu. Karena jika kerumah orang tua saya, suami takut bertemu dengan calon suami dari adik saya. Suami saya enggan bertemu dengan calon suami adik saya itu, bahkan suami saya begitu membenci calon suami adik saya. Saya khawatir jika kami rujuk nanti, saya dan orang tua saya kembali jauh karena suami saya yang enggan bersilaturahmi kepada orang tua saya dengan alasan tidak mau bertemu dengan calon suami adik saya. Menurut saya alasan itu tidak sepantasnya ia lontarkan. Saya juga tidak mau bertengkar lagi dengan suami tiap kali saya ajak suami bersilaturahmi kepada orang tua saya. Dan jujur sikap suami tersebut membuat saya dan orang tua saya sakit hati.

(2) Sikap ibu mertua saya yang (maaf) suka mendzalimi saya dalam hal materi, membuat saya juga takut jika kami rujuk nanti beliau akan mencurangi saya lagi dalam hal materi yang sejatinya materi tersebut adalah hak saya.

1. Keputusan apa yang sebaiknya saya ambil menurut pandangan islam dalam hal ini ? Jika kami rujuk saya takut hal - hal tersebut diatas terjadi. Tapi disatu sisi saya juga memikirkan psikologis anak kami nanti jika tau kedua orang tuanya bercerai, saya tidak ingin anak saya tumbuh menjadi anak yang kurang baik karena keadaan psikologisnya akibat kedua orang tuanya bercerai.

Mohon sekali untuk penjelasannya. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Pada dasarnya menurut syariah suami boleh menceraikan istrinya kalau tidak suka; begitu juga istri boleh meminta cerai pada suaminya apabila istri sudah merasa kurang cocok. Namun menurut aturan negara tidaklah semudah itu. Anda baru bisa menuntut gugat cerai apabila terpenuhi syarat-syaratnya antara lain terjadi KDRI (kekerasan dalam rumah tangga), suami tidak memberi nafkah, salah satu pihak selingkuh, dan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya (detailnya, lihat di sini)

Secara sosial dan pendidikan anak, bercerai sangat tidak dianjurkan kecuali kalau suami melakukan salah satu dari 3 hal berikut: selingkuh, tidak memberi nafkah, dan KDRT.

Cobalah pertahankan rumah tangga anda setidaknya sampai anak cukup mampu secara mental menanggung kenyataan pahit itu.

____________________


HARUSKAH ANAK MENURUT ORANG TUA DIJODOHKAN?

Asalamualikum pak ustad .
Maaf Pak ustad sekarang saya lagi stres .saya janda udah 5th umur saya 26th punya anak satu tapi meninggal Pak ustad dan saya punya pacar yang waktu itu saya pernah ceritakan juga lewat konsultasi ini. pacar saya bujang tapi dia tau saya janda dan dia tidak keberatan. Saya di lampung pacar di cianjur. Karna pacar saya bilang serius sama saya makanya saya tetep jalanin pacaran sama dia dan dia juga bilang serius dan tidak main2 sama saya kepada ibu saya. Tapi belum bisa ngasih janji kapan mau menikah saya ngerti karna dia belum cukup uang dan dia juga tulang punggung di keluarganya.

begini kejadianya Karna lama tak bertemu akhirnya lebaran kemarin idul fitri kami bertemu dan kami melakukan dosa pak ustad sungguh saya begitu bodoh pak ustad . Saya campur bugil dengannya tapi tidak sampai* maaf *dimasukan kemaluanya. Pak ustad saya tau ini dosa besar begitu bodohnya saya. Saya cerita karna ada masalah setelahnya pak ustad nih masalah teguran dari allah karna kemaksiatan kami.

Saya dengar kabar dari teman2 katanya dia sudah menikah lalu saya tanya kebenaranya rupanya dia belum menikah namun di jodohkan oleh ibu nya di kampung. Saya langsung shock medengarnya terlebih sekarang dia bingung milih saya apa ibu nya karna dia sudah sering kecewain ibunya saat di jodohkan dan sekali ini dia nurut sama ibunya. sepertinya dia belum cerita banyak soal saya pada ibu nya karna kan dia kerja di jambi setahun sekali pulang kampung dan saya kenal dia karna dulu teman kerja di lampung dan kami jadian sampai dia pindahkan ke jambi. Setelah kejadian ini Dia minta waktu harus gimana dan meminta maaf pada saya. tapi sampai sekarang dia belum memberi saya kabar. Yang mau saya tanyakan.

1. apakah saya berhak minta pertanggung jawaban dia atas apa yang sudah kami lakukan ?
2. Apakah saya harus memberi tau keluargnya dia atas apa yang sudah kami lakukan ?
3.keluarga saya masih menunggu itikad baik dari nya tapi dia belum memberi kabar di telpon juga tidak di angkat apakah persoalan ini kuat untuk saya minta pertanggung jawaban dia kepada keluarganya supaya menikahi saya ?
4.apakah perjodohan memang wajib untuk di laksanakan pak ustad ?
5.apakah karena saya janda saya harus mengalah pak ustad di perlakukan seprti ini dia berat di saya tapi juga berat pada ibu nya mana yang harus di prioritaskan pak ustad ?

Pak ustad jujur saya tidak ikhlas dia memperlakukan saya seprti ini .saya tidak mau jadi korban . Dunia akhirat saya tidak ikhlas dia menikahi wanita lain .
Maaf ceritanya panjang pak ustad karena sungguh hati saya tidak tenang .saya ucapakan terima kasih atas jawaban pak ustad.
wasalam.

JAWABAN

1. Anda tampaknya belum melakukan zina. Oleh karena itu, anda dan dia belum ada ikatan yang cukup untuk dimintai tanggung jawab padanya.

2. Tidak perlu.

3. Kalau dia tidak mau menikahi anda, maka sebaiknya anda mundur secara teratur. Kalau anda memaksa, maka itu tidak baik bagi anda.

4. Tidak wajib, tapi masalahnya pacar anda itu tampaknya berniat untuk mentaati kehendak orang tuanya. Kalau demikian, maka anda tidak bisa menghalanginya.

5. Kami berkesimpulan, dia lebih berat pada ibunya daripada pada anda. Oleh karena itu, sebaiknya anda mundur.

____________________


SUAMI MERAHASIAKAN PENGHASILAN

assallamualaikum wr wb

lngsung saja ke topik pembicaraan.

1. apakah boleh suami berbohong kepada istri tentang pendapatan untuk sebagian diberikan kepada ibunya tanpa memberitahukan kepada istrinya ?
2. dan boleh suami membanding bandingkan istri dengan kaka kandungnya ?

JAWABAN

1. Bohong tidak boleh di bidang apapun termasuk dalam gaji. Namun suami tidak wajib memberitahu pada istri berapa jumlah gajinya. Suami hanya wajib memberi nafkah pada istri, dan jumlahnya terserah suami. Baca: Suami wajib Memberi Nafkah

2. Tidak boleh suami membanding-bandingkan istrinya dengan kakaknya atau dengan siapapun karena itu akan menyakiti hati istri dan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

____________________


MIMPI MENIKAH

Assalamu'alaiku....
Seblumnya saya minta ma'af. Pak ustad aku minta tolong tolong artikan mimpi pacar ku ini.

Kata nya: Aku kan udah selesai sholat isya sekitar pukul 10 malam trus aku tidur. Aku mimpi melihat ada seseorang yang sedang menikah tapi aku tidak tahu siapa yang menikah nya.
Setelah itu malah aku di suruh untuk menikah bersama pacar aku.

1. Aku bingung apakah arti mimpi itu tolong yah arti kan??

JAWABAN

1. Mimpi itu bermakna bahwa anda akan mendapatkan rejeki atau pekerjaan. Kalau sudah kerja maka akan mendapatkan promosi. Perlu dicatat bahwa makna ini apabila mimpi anda berasal dari malaikat. Sedangkan kalau berasal dari jin atau diri sendiri maka tidak ada artinya.

____________________


MEMBANGUN MASJID DI DEPAN MASJID LAIN

Asalamualaikum wr wb. Saya Atas nama Edi Susanto Mau Menanyakan Sedikit Permasalahan Tentang
1. Hukum Pembangunan Masjid Di Depan Masjid Atau deket Dari Masjid Tersebut?
terimakasih mohon Penjelasanya

JAWABAN

1. Kalau masjid yang baru itu bukan untuk shalat Jum'at, maka tidak ada masalah. Kalau untuk melakukan shalat Jum'at, maka hukumnya dirinci yang detailnya lihat di sini: Hukum 2 Jum'at 1 Desa Kota

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam