Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Membangun Keluarga Bahagia Islami

Cara Membangun Keluarga Bahagia Islami

CARA MEMBANGUN KELUARGA ISLAMI

Kepada yang terhormat ustad ataupun ustazah ponpes alkhoirot. Bagaimana cara membangun keluarga bahagia menurut islami. mohon sarannya terimakasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. CARA MEMBANGUN KELUARGA ISLAMI
  2. IBADAH RAJIN, TAPI REJEKI MACET
  3. CALON SUAMI JAUH, ORANG TUA TIDAK SETUJU
  4. WANITA MUSLIMAH INGIN MENIKAHI PRIA HINDU
  5. SUAMI SUKA KDRT DAN BERI NAFKAH SEDIKIT
  6. HARTA WARISAN AKAN DIBERIKAN SEMUA KE IBU, AHLI WARIS LAIN TAK SETUJU
  7. TAUBAT DARI ONANI
  8. AMALAN DZIKIR CEPAT JODOH
  9. NAJIS HUKMIYAH DAN AINIYAH
  10. JARI TELUNJUK SAAT TAHIYAT
  11. MUSLIMAH SHALAT TANPA MUKENAH, BOLEHKAH?
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Cara Membangun rumah tangga Islami konsepnya sederhana yaitu lakukan segala sesuatu sesuai dengan ajaran syariah Islam. Dengan melakukan yang wajib dan halal dengan penuh komitmen; menjauhi yang haram dan dosa; berusaha melaksanakan segala perilaku yang sunnah menurut kemampuan dan menjauhi yang makruh. Dan semua itu harus diberlakukan pada seluruh anggota keluarga meliputi ayah (suami), ibu (istri), dan anak.

Untuk mencapai ke arah itu, maka diperlukan sedikitnya dua hal. Pertama, pengetahuan yang cukup tentang hukum Islam tentang apa saja perkara yang wajib, halal, haram, sunnah, makruh dan mubah.

Kedua, diperlukan komitmen bersama yang kuat antara dua pemimpin keluarga yakni suami dan istri untuk secara konsisten mengamalkan yang sudah diketahui untuk diri sendiri dan seluruh keluarga.

Ketiga, berusaha untuk hidup dan bergaul bersama lingkungan yang baik dan soleh yang akan membantunya mempertahankan kebaikan yang sudah ada dan menambah kualitas kebaikan itu hari demi hari. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

______________________________


IBADAH RAJIN, TAPI REJEKI MACET

Assalamu'alaikum.wr.wb

Pak Kyai/Pak Ustadz,mohon maaf sebelumnya,singkat saja saya tidak bisa menjelaskan lebih detail. Saya tinggal di Bekasi, saya mohon diberikan solusi atau doa supaya kehidupan saya lebih baik dunia akhirot. Saya selalu dililit hutang, usaha sangat sangat sulit seolah-olah jalan buntu, anak saya yang pertama sedang di pesantren Gontor klas 3, yang kedua klas 5 SD, sekarang istri saya sedang hamil 9 bulan, saya sudah menikah 15 tahun, masih ngontrak rumah petakan, dll. Mudah-mudahan tidak bermaksud riya', saya sudah ihtiar semampu saya, dan mengerjakan sholat dhuha, sholat taubat, sholat tahajud, sholat tasbih, sholat istikhoroh, puasa senin kamis, puasa 3 hari tengah bulan, sedekah semampunya, baca al-qur'an, mengamalkan surat al-waqi'ah, yasin fadhilah dll, tapi keadaan tambah sulit bukan membaik yang hampir membuat saya putus asa.

1. Apakah yang harus saya lakukan agar Alloh berkenan mengabulkan harapan dan doa saya dan meridloi saya.
Terima kasih, wassalamu'alaikum.wr.wb

JAWABAN

1. Sejak zaman Rasulullah, orang yang rezekinya lancar dan dikenal kaya itu adalah mereka yang memiliki usaha dan kemampuan dalam berusaha. Bukan mereka yang hanya menekankan pada ibadah semata. Sebutlah, misalnya, Sahabat Usman bin Affan, yang dikenal piawai dalam bisnis walaupun juga rajin ibadah.

Yang ingin kami katakan adalah bahwa dalam hal peningkatan rezeki, berdoa dan beribadah adalah perlu. Tapi usaha riil jelas lebih perlu lagi bahkan 90% keberhasilan terletak di sini. Termasuk dalam usaha riil ini adalah kualitas life-skill individu terkait dan seberapa luas jaringan yang dimiliki. Dengan unsur-unsur di atas, maka seseorang akan memiliki banyak opsi ketika satu atau dua usaha mengalami kegagalan.

Untuk doa mudah rejeki lihat di sini

______________________________


CALON SUAMI JAUH, ORANG TUA TIDAK SETUJU

Saya seorang laki-laki yang ingin menikah dengan Calon pilihan saya, kami berdua sangat yakin ingin melanjutkan ke hubungan yang lebih serius (pernikahan) dalam hal ini ada masalah yang kami alami Yaitu; BAPAK saya kurang begitu setuju, lain halnya dengan ibu yang mau mengerti saya. Karna calon saya orang jauh (sunda) keyakinan bapak saya semakin kuat bahwa kedepannya akan lebih berat, dan kata bapak; calon saya hanya akan menumpang di rumah saya dan dari keluarnya (camer) tidak akan membekali apa2 untuk anaknya karena keadaan yang jauh.

Memang adat ditempat saya kalau menikah di daerah kelurahan/ di kampung orang tua pasti memberi /membekali anaknya semisal; tanah, rumah dll. Hal ini membuat saya cenderung seolah menjauh dari calon saya karena dia memang dari keluarga yang sangat sederhana.

Pertanyaan saya;
1. Apa yang harus saya lakukan?
2. Bagaimana supaya bapak lebih berpikir ke syariat?
3. Bukankah menunda pernikahan itu tidaklah baik?

JAWABAN

1. Kalau bisa mengikuti permintaan ayah untuk mencari calon yang dekat, maka itu lebih baik. Karena, bagi keluarga yang status ekonomi lemah, pernikahan antara individu yang tempatnya berjauhan itu berat dan membebani dari segi finansial. Kalau anda termasuk keluarga kaya, maka hal itu tidak ada masalah.

Tapi kalau anda sudah terlanjur cinta mati padanya, maka menikahlah segera dengan atau tanpa restu ayah. Tentu saja dengan konsekuensi dan resiko yang harus berani anda tanggung. Kami sarankan anda menghindari resiko itu.

2. Syariah dan situasi sosial ekonomi harus sama-sama difikirkan kecuali dalam situasi darurat.

3. Menunda pernikahan tidak baik, tapi mencari calon lain yang disetujui kedua orang tua itu juga tidak buruk. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

______________________________



WANITA MUSLIMAH INGIN MENIKAHI PRIA HINDU

bingung. harus bagai mana
saya (perempuan) muslim . dia hindu tapi berdua saling mencintai. kami berdua bersikeras bertahan untuk menganut agama masing masing. saya tidak bisa meninggalkan agama ku sendiri dan dia juga tidak akan berubah dari agama nya dia hindu..

1. dan apakah ini boleh kami menikah.. dan bagaimana hukum tersebut..??

JAWABAN

1. Menurut perspektif syariah Islam, wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non-muslim. Kalau memaksa, maka pernikahannya tidak sah dan itu sama saja dengan tidak menikah sama sekali alias kumpul kebo. Secara negara, pernikahan beda agama juga tidak diakui. Baca: Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Islam

______________________________



SUAMI SUKA KDRT DAN BERI NAFKAH SEDIKIT

Assalamu'alaikum.
Saya D 24 tahun sudah menikah dan mempunyai seorang anak 1,5 tahun. Saya disini ingin sedikit menanyakan.
1. Bagaimana hukumnya jika seorang suami dan keluarga suami tidak memeperbolehkan istri dan anak untuk hidup 1 atap dg suami. Alasan yg diberikan keluarga suami karena masalah finansial, padahal dari segi finansial cukup. Dan suami menuruti apa kata keluarga sehingga menolak untuk tinggal 1 rumah dg istri dan anak, lalu menyuruh istri untuk tetap tinggal bersama orang tua si istri tanpa memberikan nafkah yg cukup.

2. Bagaimana hukumnya jika seorang suami memberikan nafkah tidak sesuai dengan kebutuhan istri dan anaknya? Suami hanya memberikan seperkecil dari kebutuhan nafkah istri dan anaknya, bahkan hanya sedikit dari sebagian penghasilannya yg diberikan untuk istri dan anaknya. Padahal penghasilan suami sangat lebih banyak dari sekedar yg diberikan sebagai nafkah untuk istri dan anaknya.

3. Bagaimana hukumnya jika suami lebih senang berhura-hura dan memberikan uangnya kepada keluarga suami tetapi nafkah untuk anak dan istri tidak pernah tercukupi?

4. Bagaimana jika seorang suami tidak jujur masalah pendapatannya? Misal gaji 5 juta, bilangnya 1 juta. Dan tidak pernah menjelaskan asal muasal gaji tsb.

5. Bagaimana jika seorang suami tidak pernah menghargai istri dan keluarganya sendiri? Suami lebih senang dan lebih menuruti apa kata orang tua dan saudaranya daripada bermusyawarah dg istri dan tidak pernah mempedulikan keadaan istri (sehat/sakit).

6. Bagaimana hukumnya jika seorang suami melakukan kekerasan pada istri (menampar dan menonjok muka) dan hingga mengatakan kata cerai dan pisah, padahal si istri dalam keadaan hamil dan sakit.

Terima kasih banyak ustad.
Wassalamu'alaikum.

JAWABAN

1. Suami berkewajiban untuk memberikan tempat tinggal pada anak dan istrinya kalau mampu. Kalau tidak dilakukan, maka berdosa.

2. Suami berdosa kalau tidak memenuhi kebutuhan paling dasar istri dan anak.

3. Berdosa dan istri berhak menuntut gugat cerai ke Pengadilan Agama.

4. Tidak ada kewajiban seorang suami melaporkan jumlah gaji pada istri. Yang wajib adalah memberi nafkah. Namun, berkata jujur itu wajib. Dan bohong itu dosa.

5. Itu tanda rumah tangga sedang dilanda konflik dan ketidakharmonisan.

6. Kata cerai suami bisa jatuh talak pada istri.

Saran: Kalau istri merasa begitu menderita lahir dan batin bersama suaminya, maka istri dapat meminta cerai pada suaminya. Kalau suami menolak, maka bisa melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________________


HARTA WARISAN AKAN DIBERIKAN SEMUA KE IBU, AHLI WARIS LAIN TAK SETUJU

Selamat Sore pak Ustad,

Ada pertanyaan yang sya ajukan tentang Pembagian warisan..

Ayah saya tahun 2009 telah meninggal dunia dan meninggalkan 1 istri dan 3 anak laki, 1 anak perempuan.

Ayah meninggalkan harta warisan berupa 1 rumah di semarang dan 1 rumah di jakarta dan sebidang tanah di semarang.

Sekarang timbul permasalahan, kakak tertua kami membuat keputusan sepihak bahwa seluruh harta warisan setelah kami nanti jual akan diberikan semua kepada ibu saya dengan alasan untuk pembiayaan hidup sehari2.

perlu diketahui bahwa kakak tertua sekarang hidup berlimpah dari rumah, apartemen, mobil dll, sedangkan kami dan adik adik belum memiliki rumah.

Kami tadinya mengharapkan hasil dari penjualan warisan akan kami pakai buat bangun rumah dan sisa dari hak kami akan diberikan ke ibu..

1. Bagaimana pak ustad tentang kasus kami apakah kami harus mengikuti keputusan kakak tertua atau menurut hukum islam

JAWABAN

1. Kalau sebagian ahli waris tidak setuju keputusan itu, maka kakak tertua tidak boleh mengambil keputusan sepihak karena harta warisan bukan hanya hak dari kakak tertua tapi juga hak dari ahli waris yang lain. Perlu diketahui bahwa ibu sebagai istri juga berhak mendapat 1/8 (seperdelapan) dari harta peninggalan suaminya. Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________________


TAUBAT DARI ONANI

Assalamualaikum, Ustadz/Ustadzah , Nama saya Mz. Saya ingin melontarkan beberapa pertanyaan.
Saya dulu sering onani, suatu ketika saya membaca hadis, ada yg mengatakan bahwa itu boleh dilakukan dan ada juga hadis yg melarang. Kemudian saya berjanji kpd Allah SWT untuk tidak melakukannya, beberapa bulan kemudian saya melakukannya lagi, karena saat itu saya masih ragu belum ada penjelasan yg tepat. Lalu saya membaca bahwa yg onani akan mengendong bayi tanpa kepala di akhirat. Jadi saya berjanji lagi kpd Allah SWT, karena saya takut. Tapi setelah kurang lebih enam bulan, saya melakukannya untuk merangsang kemaluan saya saja dan hormon testoteron saya, tapi tidak sengaja air mani keluar. Saya sangat menyesal, saya takut menjadi munafik.

1. Apakah saya bisa mendapat ampunan dari Allah pak ustadz atas hal ini akibat kurangnya pengetahuan saya, karena saya melanggar janji yg saya buat sendiri?

2. Dan bagaimana solusi buat saya Bapak/Ibu agar saya mampu mengendalikan hawa nafsu syahwat saya selain dari puasa dan memiliki istri.?

Dan saat ini saya sangat sangat menyesal. Saya ingin merubah hidup saya. Terimakasih Bapak/Ibu. Waalaikumsalam,

JAWABAN

1. InsyaAllah Allah akan mengampuni dosa hambaNya yang bertaubat. Dosa anda bukan hanya karena melanggar janji, tapi memang onani itu haram dan dosa. Segala bentuk stimulasi seksual dengan sengaja melalui media apapun itu haram kecuali hubungan dengan istri. Baca: Masturbasi dalam Islam

2. Perbanyak kegiatan positif, hindari melihat atau membaca sesuatu yang dapat membangkitkan hasrat seksual.

______________________________


AMALAN DZIKIR CEPAT JODOH

Ustadz adakah dzikir atau bacaan atau amalan untuk mendapatkan jodoh dengan cepat?

Assalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

Lihat di sini

______________________________


NAJIS HUKMIYAH DAN AINIYAH

Assalamualaikum wr.wb

1. ustadz, dalam kehidupan sehari- hari, adakah istilah najis menyebar kemana-mana? sebagai contoh, sandal yang membawa kotoran kemudian dipakai menginjak kesana kemari (lantai bukan tanah), kaki/ sandal basah menginjak najis hukmiyah kemudian hilir mudik berjalan.

2. jika saya hidup dengan keluarga muslim namun yang dikenal najis adalah najis ainiyah, hukmiyah tidak diperhatikan, bagaimana sikap saya ?

3. adakah hukum fiqih yang lebih "ringan" dalam hal penularan najis? selain jika salah satu benda basah maka akan menulari benda yang lain?

terima kasih sebelumnya ustadz. jazakallah ahsanal jaza,..

JAWABAN

1. Bisa saja.
2. Kalau anda tidak punya otoritas untuk merubah, ya biarkan saja. Anggota badan yang suci diperlukan untuk shalat saja. Jadi, pastikan saat anda shalat, seluruh tubuh anda dalam keadaan suci.
3. Masalah najis sama saja seperti itu. Yang perlu anda ketahui adalah bahwa kalau anda tidak melihat langsung suatu najis tapi hanya perkiraan atau praduga saja, maka status najis yang hanya kira-kira itu tidak dianggap najis. Baca: Najis dan Cara menyucikan

______________________________



JARI TELUNJUK SAAT TAHIYAT

Assalamualaikum wa rahmah
Saya mau tanya pak ustad..
1. kapan kita mengisyaratkan jari telunjuk saat bacaan tahiyat, dari awal bacaan atau pertengahan bacaan tahiyat?

2. Bagaimana cara meletakkan tangan kanan saat tahiyat sebelum mengisyaratkan jari telunjuk. Menggenggam atau tidak?

Terima kasih atas tanggapannya

Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Saat mengucapkan "illAllah" dalam kalimat "Asyhaduallailahaillallah"

2. Menggenggam.

Catatan: Keterangan ini berdasarkan mazhab Syafi'i.

______________________________


MUSLIMAH SHALAT TANPA MUKENAH, BOLEHKAH?

Ustadz banyak wanita sholat di mall tapi hanya memakai busana muslim syar'i tanpa memakai mukenah. Apakah boleh?


JAWABAN

Boleh asalkan baju yang dipakainya menutupi seluruh anggota tubuhnya selain wajah dan telapak tangan. Baca: Panduan Shalat

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam