Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Harta Warisan Perlukah Bayar Zakat?

Harta Warisan Perlukah Bayar Zakat?

HARTA WARISAN APAKAH WAJIB DIZAKATI?

Assalamualykum wr wb... sebelumnya saya meminta maaf karena menggunakan bahasa singkat. Saya mau bertanya...
1. apakah saya dikenakan kewajiban untuk membayar zakat dari warisan orang tua? Padahal uang tersebut saya gunakan untuk kepentingan umat yaitu membangun sekolahan murah. Tolonk dibantu ya ustad. Kurang lebihnya saya ucapkan terima kasih. Wassalamualykum Wr wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HARTA WARISAN APAKAH WAJIB DIZAKATI?
  2. WARISAN PENINGGALAN WANITA UNTUK SUAMI DAN ANAK LAKI-LAKI PEREMPUAN
  3. HARTA SUDAH DIBAGI SAAT ORANG TUA HIDUP, ANAK-ANAK PROTES SETELAH ORTU WAFAT
  4. CALON ISTRI TIDAK PERAWAN
  5. ISTRI KEMBALIKAN MAHAR INGIN CERAI, SUAMI TAK TERIMA
  6. ORANG TUA TIDAK MERESTUI HUBUNGAN
  7. TAK DIRESTUI KARENA HITUNGAN ADAT JAWA
  8. BOLEHKAH MENGGANTI NILAI NADZAR
  9. PUASA MUTIH UNTUK MEMBERSIHKAN FIKIRAN
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Harta warisan sifatnya adalah hak milik oleh karena itu ia sama saja dengan harta lainnya. Apakah terkena zakat atau tidak itu tergantung dari apakah sudah memenuhi syarat wajib zakat atau tidak karena tidak semua harta yang kita miliki wajib dizakati. Adapun syarat wajib zakat harta itu ada dua yaitu nilainya mencapai 85 gram emas (sekitar 43 juta); dan sudah sampai setahun. Baca detail: Panduan Zakat Harta dan Fitrah

__________________________



WARISAN PENINGGALAN WANITA UNTUK SUAMI DAN ANAK LAKI-LAKI PEREMPUAN


Maaf ustadz, saya ingin konsultasi tentang warisan :
- Seorang wanita sebut saja namanya WAFIAH wafat meninggalkan seorang suami SUTRISNO, 2 anak perempuan AAN dan DATI.
- Sebelumnya WAFIAH mempunyai 3 anak laki-laki dari suami terdahulu, sebut saja namanya BARI, WIDI, dan SETI
- Setelah WAFIAH wafat SUTRISNO menikah lagi dengan SITI,
- SUTRISNO wafat meninggalkan ahli waris 1 orang istri (SITI) dan 1 anak laki-laki namanya AMBAR.
- Sebelum menikah dengan WAFIAH, SUTRISNO punya 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.

Ternyata WAFIAH meninggalkan harta warisan sebidang tanah yang dia peroleh dari orang tuanya (bukan gono gini dengan SUTRISNO). Setelah SUTRISNO wafat, tanah itu dijual atas kesepakatan kelima anak WAFIAH seharga Rp 10.000.000,-
PERTANYAAN :
1. Bagaimana cara pembagian warisan tanah itu ?

Mohon pembagian warisannya secara rinci.
Kami sangat menantikan jawaban ustadz, Atas bantuannya kami mengucapkan terima kasih.


JAWABAN

1. Pembagian warisan tanah milik Wafiah tersebut adalah sbb:
(a) Suami (Sutrisno) mendapat bagian 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya yang 3/4 (tigaperempat) dibagikan kepada kelima anak Wafiah dari suami pertama dan kedua. Pembagiannya adalah anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan. Caranya: harta yang 3/4 tadi dibagi menjadi 8 (delapan) bagian. Ketiga anak laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian; sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

__________________________


HARTA SUDAH DIBAGI SAAT ORANG TUA HIDUP, ANAK-ANAK PROTES SETELAH ORTU WAFAT

Assalamualaikum Ustadz,

Kami mohon bantuan untuk memecahkan permasalahan warisan sepeninggal kedua orang tua kami.

Saya adalah tertua dari 4 bersaudara, agar mudah sebut saja

A (Perempuan, saya)
B (Laki-laki)
C (Laki-laki)
D (Perempuan)

Jauh sebelum Bapak dan Ibu saya meninggal, beliau sudah membagi 'jatah' untuk anak-anaknya sbb:

Pada tahun 2003 rumah keluarga, yang ditempati orang tua dibeli oleh A seharga 100 juta, jadi di sini akadnya jual beli antara Ibu dan A. Oleh Ibu uang hasil penjualannya kemudian dibagi lagi sbb:

30 juta, diberikan sebagai bagian / jatah dari A
40 juta, diberikan sebagai bagian / jatah dari B
Sisanya 30 juta dipakai oleh Ibu sendiri

Orang tua mempunyai 2 rumah lain lagi:

Rumah 1 diberikan kepada C
Rumah 2 diberikan kepada D

Pembagian rumah di atas sudah sepengetahuan semua anaknya dan tidak ada yang protes pada saat kedua orang tua masih hidup.

Pada Mei 2010 Ibu meninggal dunia. Sampai di sini tidak ada masalah apa-apa, mengingat Bapak masih ada.

Pada Oktober 2014 Bapak meninggal dunia. Di sini timbul masalah.

Menurut B pembagian harta seharusnya tidak seperti pesan kedua orang tua, sedangkan A, C dan D tidak mempermasalahkan pembagian harta sesuai pesan orang tua tsb.

B meminta untuk :

A dan B (dia sendiri) mengembalikan uang yang diberikan Ibu pada saat penjualan rumah orang tua yang sebesar 30 dan 40 juta (total 70 juta). B meminta uang 70 juta pada tahun 2003 itu harus dihitung ulang nilainya pada tahun sekarang, untuk kemudian dibagikan lagi ke anak-anaknya sesuai hukum waris Islam.

Rumah 1 dan Rumah 2 dijual atau dinilai dengan uang, untuk kemudian dibagikan lagi kepada anak-anak sesuai hukum waris Islam.

Untuk harta peninggalan berupa uang yang tidak ada pesan apa-apa semasa hidup kedua orang tua, A B C D sepakat membaginya secara Hukum Islam.

Jadi di sini ada 2 jenis harta yaitu:

Yang sudah dibagi-bagikan semasa kedua orang tua hidup, dan
Harta uang peninggalan yang tidak dibagi-bagikan semasa kedua orang tua hidup

Pertanyaannya:

1. Dari harta-harta yang sudah saya sebutkan di atas, harta mana saja yang disebut warisan dan wajib dibagikan? Harta mana saja yang bukan warisan?

2. Apakah benar tuntutan B tersebut untuk mengembalikan lagi uang 30 + 40 juta tersebut?
Jika benar, apakah 70 juta di tahun 2003 nilainya harus dihitung ulang sesuai nilai saat ini? Dasarnya perhitungannya apa? bunga bank, inflasi, harga emas atau apa? Apakah menaikkan nilai uang tsb termasuk riba?
Bagaimana status Rumah 1 dan Rumah 2? Milik C dan D atau harta waris yang harus di-uangkan dan dibagikan lagi?

3. Bila terjadi kebuntuan, di manakah saya harus mencari penyelesaian yang sesuai Hukum Islam?

Terima kasih atas bantuannya.

JAWABAN

1. Harta warisan dalam kasus di atas adalah harta yang belum dibagi-bagi saat orang tua masih hidup. Sedang harta yang bukan warisan adalah harta yang sudah dibagi saat orang tua masih hidup.

2. Tuntutan B itu tidak benar. Harta yang sudah dihibahkan oleh orang tua selagi mereka masih hidup itu bukanlah harta warisan.

3. Kalau harta-harta tersebut sudah dibalik nama atas nama masing-masing anak yang diberi, maka tidak akan terjadi kebuntuan karena kepemilikan berdasarkan pada surat tanda kepemilikan. Yang akan terjadi kebuntuan adalah apabila belum dibalik nama, apabila demikian, maka hendaknya anda berkonsultasi dengan pihak pejabat desa yaitu Modin untuk langkah lebih lanjut. Kalau ke ranah hukum maka akan diputuskan oleh Pengadilan Agama.

Kalau pendapat B itu berdasarkan pada niat baik (ingin berdasarkan waris Islam), maka masalah ini bisa diselesaikan dengan mengajak B menghadap pada seorang ulama/ustadz/kyai yang diakui keahliannya dan konsultasi soal ini. InsyaAllah B akan mengerti. Baca detail: Hukum Waris Islam

__________________________


CALON ISTRI TIDAK PERAWAN

assalamu'alaikum wr. wb.
Tolong hati saya yang sedang bimbang, saya punya kenalan seorang cewek, dia baik, dia kalem, dia rajin sholat, pinter baca alquran juga, tidak neko2, keluarga nya sederhana, insya allah dia baik hati, tapi dia suatu ketika dia berkata jujur kepada saya kalo dia pernah di perawani sama mantanya tapi cuma sekali, saya bimbang pak ustadz tapi saya insya allah bisa menerima kekurangan dia, dia berkata jujur sebab dia tidak mau membuat saya kecewa,

1. tolong penjelasanya pak ustadz dan apa yang harus saya lakukan,terima kasih
wassalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..


JAWABAN

1. Secara syariah tidak ada masalah menikahi perempuan yang sudah pernah berzina. Nikahnya tetap sah. Baca: Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)

Yang perlu dipikirkan adalah masalah psikologis anda sendiri ke depan: (a) Apakah anda sendiri pernah berzina dengan seorang wanita? Kalau iya, maka silahkan teruskan menikahi dia. Seorang pria yang pernah berzina tidak akan menemui hambatan kejiwaan ketika menikah dengan wanita yang juga pernah berzina. (b) Apabila anda seorang lelaki yang masih perjaka tulen dan tidak pernah berbuat zina dengan wanita manapun, maka menikahi wanita yang pernah berzina akan mengalami hambatan psikologis antara lain (i) merasa hidup ini tidak adil karena tidak pernah zina kok bisa mendapat wanita yang pernah zina. Pikiran ini mungkin belum muncul sekarang, tapi akan muncul suatu hari nanti; (b) akan sering meragukan kesetiaan istri. Saat istri bersikap kurang baik, maka akan timbul kecurigaan jangan-jangan ia sedang memikirkan mantannya dan pengalaman pertamanya, dst.

Pilihan ada di tangan anda: Anda bisa meneruskan dan menikahi dia atau mencoba mencari alternatif lain yang lebih baik.

Baca juga:
- Laki-laki Tidak Bisa Menerima Wanita Tidak Perawan
- Pantaskah Gadis Tak Perawan Menikah dengan Lelaki Perjaka?

__________________________



ISTRI KEMBALIKAN MAHAR INGIN CERAI, SUAMI TAK TERIMA

Saya mau tanya kalo istri mengembalikan mas kawin, tapi suami tidak menerima apa kah sah perceraian nya??

JAWABAN

- Kalau suami tidak mengucapkan kata cerai, maka perceraian belum terjadi. Baca detail: Cerai dalam Islam


__________________________


ORANG TUA TIDAK MERESTUI HUBUNGAN

Assalmualikum

1. saya mau tanya bagaimana cara mrnyikapi hubungan tanpa restu karna dia sudah tua dan duda jadi keluarga tidak setuju dan memisahkan kami berdua yang saling mencintai.
2. Apa saya harus menuruti orang tua tetapi saya tertekan bathin. Jadi apa yang harus saya lakukan agar mereka setuju.

Mohon jawabannya. Terima kasih wassalam

JAWABAN

1. Cara terbaik adalah carilah pasangan yang sekiranya disetujui orang tua. Calon yang umurnya sudah tua dan duda sedangkan anda masih perawan akan sulit mendapatkan restu orang tua.

2. Kalau anda berdua memang saling mencintai dan bersikukuh untuk menikah, maka secara syariah bisa saja dan hukumnya sah sebuah pernikahan dengan wali hakim sebagai ganti ayah apabila ayah tidak mau menikahkan.

Namun demikian, anda juga harus memikirkan efek psikologisnya bagi anda sendiri dan bagi orang tua: bayangkan pernikahan pertama anda tidak dihadiri kedua orang tua. Bayangkan, pada hari-hari pertama yang mestinya dipenuhi kebahagiaan dan kegembiraan justru diawali dengan kesedihan karena keluarga anda tidak ada yang datang menyertai anda.

Baca detail: Pernikahan Islam

__________________________


TAK DIRESTUI KARENA HITUNGAN ADAT JAWA

Asalamualaikum wr wb

Saya yuli
Ustad dan ustazah langsung saja saya ingin bertanya .
Saya dan calon suami saya tidak di restui oleh kluarga pacar saya , karna larangan adat jawa , saya dri lampung sedangkan pacar saya jawa tengah ... sudah berbagai cara kami lakukan untuk dapat restu tapi hasilnya sama saja ...
1. Apa kami masih bisa bersama .. sedangkan tinggal satu bulan lagi kami akan menikah ..

Trimakasih wasalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Itu semua tergantung anda berdua. Kalau anda berdua memaksa maka perkawinan akan tetap terjadi. Karena secara syariah hukumnya sah pernikahan tanpa restu orang tua. Namun, kalau anda berdua belum mandiri secara finansial, maka sebaiknya niat itu diurungkan. Carilah pasangan yang direstui orang tua. Baca: Menikah Tanpa Restu Ayah Ibu Apakah Durhaka?

__________________________



BOLEHKAH MENGGANTI NILAI NADZAR

assalamu'alaikum pa ustad ..
saya gita (18 th) saya baru lulus pada bulan mei 2014 saya udah lama menganggur atau tidak dapat pekerjaan .saya bernadzar jika saya dapat pekerjaan saya akan nadzar 25% gaji pertama saya untuk fakir/miskin . pada bulan desember akhirnya saya dapat pekerjaan pa ustad . yg saya ingin tanyakan .
1. apakah nadzar saya ini boleh dibayar cicil perbulan ? karna orang tua saya agak kurang setuju kalo 25% karna ekonomi keluarga kami pun sangat sulit pa ustad
2. apakah boleh jika saya mengganti nadzar yg 25% ini menjadi 15% ?

JAWABAN

1. Boleh karena tidak ada kewajiban harus memenuhi nazar secara kontan dan segera.

2. Tidak boleh menurunkan nazar. Kalau memang anda ingin melanggar nazar anda, maka itu bisa saja dilakukan dengan membayar kafarat (tebusan) yaitu memberi makan 10 orang miskin. Baca detail: Nazar dalam Islam

__________________________




PUASA MUTIH UNTUK MEMBERSIHKAN FIKIRAN

Assalamualaikum, wr, wb.
Pak saya mau konsultasi tentang tatacara puasa mutih untuk membersihkan diri,
1. Makan sekepal nasi dilakukan berapa kali dlm sehari,
2. Apakah puasa mutih bisa membersihkan diri dari fikiran atau sifat buruk yang ada dlm hati?

Demikian konsultasi saya,
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum, wr wb.


JAWABAN

1. Puasa mutih tidak ada dalam syariat Islam. Puasa mutih hanya dilakukan oleh kalangan yang ingin mencari kesaktian ilmu ghaib untuk bela diri atau untuk menjadi dukun yang bisa mengobati. Jadi, tujuan puasa mutih adalah bersifat duniawi.

2. Tidak bisa. Puasa mutih bukan untuk tujuan membersihkan diri. Kalau anda ingin membersihkan diri, maka banyaklah puasa sunnah, shalat sunnah, itikaf di masjid sambil baca Quran dan berzikir dan beramal baik pada sesama manusia. Baca: Puasa Mutih dan Patigeni dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam