Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Makmum Membaca Al-Fatihah

Hukum Makmum Membaca Al-Fatihah

MAKMUM TIDAK BOLEH MEMBACA AL-FATIHAH?

Assalamu alaikum wr wb.
Saya pernah membaca ada hadits yg menyatakan bahwa makmum dilarang membaca Al Fatihah atau surat apapun saat imam mengeraskan bacaannya?

1. Bagaimana yang seharusnya menurut yang diajarkan oleh Rasulullah?

Terima kasih atas perhatiannya.
Wasalamu alaikum wr wb


TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MAKMUM TIDAK BOLEH MEMBACA AL-FATIHAH?
  2. AIR BEKAS BILASAN NAJIS HUKMIYAH, NAJIS ATAU SUCI?
  3. HIDUP DENGAN TANTE YANG MEMELIHARA ANJING DAN MAKAN BABI
  4. BERCAK DARAH DI KEMALUAN APA BOLEH SHALAT?
  5. TAHLIL BID'AH ATAU BUKAN?
  6. CARA TAUBAT DARI DOSA ZINA
  7. HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA ADAT JAWA
  8. HUKUM TALAK TIGA
  9. MENIKAHI WANITA TANPA WALI
  10. WARISAN PENINGGALAN WANITA BERSUAMI TANPA ANAK
  11. WARISAN DARI NENEK
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

RINGKASAN

Makmum boleh bahkan wajib membaca Al-Fatihah walaupun imam mengeraskan suara. Ini pendapat mazhab Syafi'i dan Hambali. Adapun pendapat yang menyatakan makmum tidak boleh membaca Al-Fatihah saat imam mengeraskan suara adalah pendapat mazhab Maliki dan Hanafi.

URAIAN

PENDAPAT YANG MELARANG MAKMUM MEMBACA

Hadits yang anda maksud adalah hadis riwayat Ibnu Majah di mana Nabi bersabda: [إنما جعل الإمام ليؤتم به ، فإذا كبّر فكبروا ، وإذا قرأ فأنصتوا] Artinya: Bahwasanya imam itu untuk diikuti. Apabila (imam) takbir, maka bertakbirlah (makmum). Apabila (imam) membaca, maka diamlah (makmum). Selain hadis ini, ada juga firman Allah dalam QS Al-A'raf 204 "Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat."

Ayat ini oleh ulama mazhab Maliki dijadikan dalil bahwa dalam solat berjamaah makmum tidak boleh membaca Al-Fatihah saat imam sedang membaca secara keras (jahr).

Mazhab Hanafi memiliki pendapat yang serupa dan bahkan lebih Imam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, menyatakan bahwa makmum tidak boleh membaca Al-Fatihah di belakang imam secara mutlak baik imam mengeraskan suara atau tidak. Berdasarkan pada QS Al-A'raf ayat 204 dan hadits Nabi riwayat Ibnu Majah [إنما جعل الإمام ليؤتم به ، فإذا كبّر فكبروا ، وإذا قرأ فأنصتوا] Artinya: Bahwasanya imam itu untuk diikuti. Apabila (imam) takbir, maka bertakbirlah (makmum). Apabila (imam) membaca, maka diamlah (makmum).

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN MAKMUM MEMBACA AL-FATIHAH

Mazhab Syafi'i dan Hambali bukan hanya membolehkan makmum membaca Al-Fatihah, tapi justru mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah di belakang imam baik imam mengeraskan suara atau tidak. Dalilnya adalah hadits [لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب] Artinya: Tidak sah sholat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.

Hadits ini bersifat umum dan berlaku untuk imam dan makmum. Tentang hadits di atas yang menyuruh diam, maka perintah itu dikaitkan dengan bacaan yang selain Al-Fatihah.

Al-Shobuni dalam Tafsir Ayat Ahkam 1/142 menyimpulkan perbedaan ini sbb:

اختلف العلماء في ذلك على أقوال :
أ - فذهب الشافعي وأحمد : إلى وجوب قراءة الفاتحة خلف الإمام سواء كانت الصلاة سرّية أم جهرية .
ب - وذهب مالك إلى أن الصلاة إذا كانت سرّية قرأ خلف الإمام ، ولا يقرأ في الجهرية .
ج - وذهب أبو حنيفة : إلى أنه لا يقرأ خلف الإمام لا في السرية ولا في الجهرية
واستدل الإمام مالك : على قراءة الفاتحة إذا كانت الصلاة سرّية بالحديث المذكور ، ومنع من القراءة خلف الإمام إذا كانت الصلاة جهرية

Artinya: Ulama berbeda pendapat dalam hal bacaan makmum: (a) Imam Syafi'i dan Hambali menyatakan wajib membaca Al-Fatihah bagi makmum di belakang imam baik shalat sirri (suara pelan) atau jahri (suara keras); (b) Imam Abu Hanifah berpendapat makmum tidak boleh membaca Al-Fatihah di belakang imam dalam shalat siri atau jahri; (c) Imam Malik: Makmum harus baca Al-Fatihah apabila dalam shalat siri, dan tidak boleh membaca Al-Fatihah dalam shalat jahri.

KESIMPULAN

Soal ini adalah masalah khilafiyah (perbedaan ulama). Sebagai penganut mazhab Syafi'i, maka kita harus membaca Al-Fatihah saat bermakmum mengikuti pendapat Imam Syafi'i kecuali bagi makmum masbuq yang kehabisan waktu untuk membaca Al-Fatihah guna menjaga konsistensi dalam menjalankan syariah Islam. Baca: Shalat Berjamaah

__________________________


AIR BEKAS BILASAN NAJIS HUKMIYAH, NAJIS ATAU SUCI?

Assalaamualaikum, ustadz, mau tanya
1. hukum air bekas bilasan najis hukmi najis atau suci?
2. Dan cipratan air bekas mensucikan najis hukmi (najis ain yang sudah kering), hukumnya apa?
3. najis hukmiyah, terdapat pada celana dan badan.
jazakallohu khoiron katsiron.

JAWABAN

1. Air bekas mencuci najis hukmiyah hukumnya suci tapi tidak mensucikan (tahir ghair mutahhir). Artinya tidak menyucikan adalah tidak bisa dipakai untuk berwudhu atau mandi junub atau membasuh najis.
2. Hukumnya suci. Airnya saja suci apalagi cipratannya.
3. Najis hukmiyah hukumnya najis.

Baca detail:
- Najis dan Cara Menyucikan
- Hukum Air Ghusalah (Air Bilasan)

__________________________


HIDUP DENGAN TANTE YANG MEMELIHARA ANJING DAN MAKAN BABI

Saya tinggal bersama 2 tante saya. Tante D tinggal di rumah A dan Tante N tinggal di rumah B dan A. Di rumah B memelihara anjing dan suka tidur sama anjing juga ( pakaian Tante N terkena najis ) . Tante D suka makan babi ( Peralatan dapurnya ) . Sekarang saya tinggal di tempat A, dengan baju saya yg dicuci dengan mesin cuci bersamaan dengan baju tante N dan peralatan dapur yang sama dengan saya pula.

1. Apa yg harus saya lakukan?
2. Bagaimana dgn kesucian baju saya? Sementara untuk membawa gelas dan piring sendiri takut menyinggung tante saya. Bahkan untuk melaksanakan shalat saya harus jalan sejauh 5 km untuk ke masjid.

JAWABAN

1. Langkah yang ideal adalah jangan berkumpul serumah dengan kedua tante anda. Rumah yang ada anjingnya tidak akan pernah dimasuki malaikat rahmat. Tapi kalau anda sangat miskin sehingga tidak mampu kos kamar sendiri, maka anda bisa mengikuti pendapat mazhab fikih yang tidak menganggap anjing itu najis.

2. Ikut mazhab yang tidak menajiskan anjing yaitu mazhab Maliki, dll. Baca detail: Najis Anjing menurut mazhab Empat

__________________________


BERCAK DARAH DI KEMALUAN APA BOLEH SHALAT?

Ustadz sudah beberapa hari ini di kemaluan saya keluar bercak darah atau kecoklatan padahal siklus men saya belum datang. 1. Apakah saya boleh sholat? Saya yakin ini bukan mens.

JAWABAN

1. Wanita yang mengkonsumsi obat tertentu, terutama pil KB, akan memiliki sirkulasi haid yang tidak teratur. Oleh karena itu, apakah darah yang keluar itu darah haid atau bukan itu akan ditentukan oleh periode maksimal masa suci dan masa haid. Misalnya, masa maksimal haid adalah 15 hari begitu juga masa haid 15 hari. Kalau haid anda mulai tanggal 1 Januari, umpamanya, maka darah yang keluar antara tanggal 1 sampai 15 Januari adalah darah haid. Sedangkan darah yang keluar antara tanggal 16 sampai 30 Januari adalah darah haid.

Dalam kasus anda, saat darah tambahan ini keluar apakah masih dalam masa haid yang 15 hari atau bukan? Kalau masih dalam masa 15 hari masa haid, maka termasuk darah haid dan tidak boleh shalat. Baca detail: Darah Haid

__________________________


TAHLIL BID'AH ATAU BUKAN?

Assalamualaikum. Wrb
Begini ustat, saya mau tanya.
1. apa tahlilan untuk mengirim doa kepada orang mati itu di sebut amalan atau ritual bidah.
2. Karena saat ini telah ramai yang bingung antara bid'ah dan wahabi, dalam metode peruqiyah sering kali mengecap amalan bidah adalah amalan setan.

sedangkan islam tersebar adanya para wali di tanah jawa dan apa para wali adalah bid'ah. tolong di jelaskan ustat biar orang islam tidak terbawa aliran yang menyirikan atau mengkafirkan sesuatu.wassalam
Dari:moh. Zidan koiri
Asal tuban

JAWABAN

1. Tahlilan termasuk dalam kategori masalah muamalah, bukan masalah ibadah. Menurut kaidah fikih, dalam masalah muamalah, hukumnya adalah boleh [الأصل في الأشياء الإباحة].

Baca detail:
- Hukum Tahlilan, Selamatan dan Syukuran dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2013/10/hukum-tahlilan-selamatan-dan-syukuran.html
- Sampainya Hadiah Pahala pada Orang Mati http://www.alkhoirot.net/2014/09/sampainya-hadiah-pahala-pada-orang-mati.html

2. Wahabi adalah gerakan ektremis yang berada di balik segala bentuk kekerasan dan terorisme yang dilakukan muslim di dunia. Tidak usah risau dengan mereka. Abaikan saja. Selagi mereka tidak berbuat kekerasan pada anda. Kalau mereka melakukan kekerasan, laporkan ke pihak berwajib.

Baca detail:
- Ciri Khas Wahabi
- Wahabi Menurut Ulama Ahlusunnah

__________________________


CARA TAUBAT DARI DOSA ZINA

assalamu'alaikum ustadz.
saya ingin bertanya maaf jikalau kata kata saya tidak baku atau sedikit kurang sopan.

pak ustadz saya wanita berumur 18 tahun , pak ustadz tahun lalu saya pernah melakukan hubungan suami istri bersama pacar saya namun stelah beberapa bulan ini saya sudah taubat, saya melakukan karna atas dasar suka sama suka.

1. saya ingin dosa saya bisa terhapuskan, apakah bisa dosa saya dihapus dengan saya sering beramal dan beribadah ? saya bener bener taubat karna Allah dan atas dasar Allah,
perbuatan zina saya yg tidak saya sadarkan ?
2. Saya ingin mempertanggung jawabkan dosa saya ini, tapi bagaimana cara yang lebih tepat menurut islam?? apa yang harus saya lakukan? saya slalu inget tiap detik atas dosa saya ?

mohon pencerahannya pak ustadz.

terima kasih. wassalam

JAWABAN

1. InsyaAllah bisa asalkan anda taubat Nasuha.
2. Cukup dengan melakukan taubat nasuha dengan sungguh-sungguh. Dan hiduplah dengan lingkungan teman dan bacaan yang baik. Jangan mudah bergaul dengan lawan jenis bukan maharam (muhrim). Lihat: Cara Taubat Nasuha

__________________________


HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA ADAT JAWA

Assalamualaikum wr.wb
Bapak/ibu saya mau tanya tentang ini. Saya ada rencana menikah tapi orang tua saya tidak merestui kami karena terhalang oleh adat jawa. Karena calon suami saya rumahnya satu desa dengan rumahnya kakek saya ( bapak dari bapakku) dan katanya itu tidak boleh.

Saya mau tanya :
1. dalam syariat islam itu boleh tidak saya menikah dengan orang yang satu desa sama kakek saya? Dalam islam diperbolehkan atau tidak.
2. bagaimana saya harus menyakinkan orang tua saya , karena orang tua saya terlalu percaya sama adat jawa.

Wassalamualaikum wr.wb


JAWABAN

1. Boleh.
2. Minta bantuan tokoh bijaksana yang dihormati orang tua anda supaya menasihati orang tua anda dalam soal ini.

__________________________


HUKUM TALAK TIGA

Ustadz, saya wanita,yang sebentar lagi akan menyandang status janda kembang. Begini pak ustadz, saya menikah dengan si D tahun lalu. Kami jarang tinggal serumah karena pekerjaan. Sebelum menikah, suami sudah berjanji untuk menjemput saya 2 atau 3 hari sekali, atau tinggal dengan saya, kebetulan jarak lumayan jauh. Setelah menikah saya tidak dinafkahi lahir, batin pun jarang. Kalau saya minta nafkah lahir pasti marah. Dia tidak betah dalam bekerja, suka pindah. Saya bisa terima, sampai sekarang hampir cerai pun saya tidak terima sedikitpun.

Untuk biaya menikah, kami,atas nama saya, pinjam ke tempat saya kerja. 2 kali pinjam, yang pertama dia yang menanggung tapi sampai sekarang belum sama sekali dicicil sampai saya malu, yang kedua saya yang tanggung.

1 bulan menikah, saya di talak 1 karena dianggap tidak suka pada keluarganya. Setelah kami rujuk, saya anggap masalah
selesai, sampai akhirnya saya tau dari saudara juga mertua kalau dia selingkuh, dan menghamili (sampai sekarang tidak terbukti dia menghamili). Saya datangi dia di rumah mertua. Sekitar 1 minggu kemudian dia pergi dari rumah, komunikasi hanya lewat sms, dan saya tetap mengharapkan dia sadar dan kembali pada saya.

1. Setelah itu dia jatuhi saya talak tiga saat saya haid. Beberapa hari sebelum saya tegur dia, dia menggauli saya. Apakah talak itu tetap jatuh pak ustadz?

Saya masih menunggu sampai hampir 4 bulan setelah jatuh
talak, berharap, tapi kata mertua itu tidak bisa dilanjutkan
lagi. Belakangan ini baru saya tahu kalau di hari akad nikah dia sudah berani berbohong. Saya begitu percaya padanya. Perasaan saya bertambah hancur, juga bingung bagaimana saya harus menghadapi ini, belum lagi saya harus membayar hutang saya. Kata atasan saya (dari orang pintar), dia dari awal memang punya niat jelek. Tapi saya tidak percaya, karena saya punya Allah. Saya seorang mualaf pak ustadz.

Mohon pencerahannya agar saya tetap dapat menjalani hidup. Ada tawaran dari atasan saya agar saya mondok saja.
Terimakasih sebelumnya pak ustadz.
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Talak saat istri sedang haid hukumnya sah dan jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

__________________________




MENIKAHI WANITA TANPA WALI

Assalamualaikum..Langsung saja pak ustad.Saya ada pertanyaan .. begini saya mau menikahi wanita beda provinsi.. Nah dia mau ketempat saya untuk saya nikahi.. Masalahnya dia anak yatim piatu, ada sih pamannya tapi katanya tidak sudah mengakui dia lagi sebagai kemenakan..

1. Untuk itu mohon pak ustad kasih solusi bagaimana agar kami bisa menikah jika paman dia sudah tidak mengakui lagi sebagai ponakan..terus apa perlu juga pakai wali hakim saja ditempat saya..sebelumnya saya ucapkan terima kasih


JAWABAN

1. Ya, Anda dapat memakai wali hakim. Baca detail: Pernikahan Islam

__________________________


WARISAN PENINGGALAN WANITA BERSUAMI TANPA ANAK

assalamualaikum pak ustadz

saya ingin bertanya, begini kisahnya : halimah menikah dengan said dan dari pernikahannya menghasilkan 1 putra dan 1 putri. kemudian halimah dan said bercerai. halimah mendapatkan pembagian harta gono gini sebesar 50% ( 10 juta ) dan said 50 %. kemudian halimah menikah kembali dgn agus, mereka patungan beli rumah baru seharga 20 juta ( masing masing patungan 50% yaitu masing2x 10juta ) setelah 35 tahun menikah mereka tidak dikaruniai anak dari hasil pernikahannya (halimah dan agus ) kemudian halimah meninggal dunia dgn meninggalkan 1 putra dan 1 putri dari pernikahannya yang terdahulu ( bersama said ) yang menjadi pertanyaan
1. bagaimanakah perhitungan waris dari almarhumah buat keluarga yg ditinggalkan.

jazakallah khair

JAWABAN

1. Yang berhak mendapat warisan adalah suami yang sekarang, anak-anak dan orang tua halimah kalau masih hidup. Rincianna sbb: (a) suami mendapat 1/4 (seperempat); (b) sisanya diberikan pada kedua anak halimah di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

CATATAN: Kalau ayah dan/atau ibu halimah masih hidup, maka masing-masing mendapat bagian 1/6 (seperenam). Baca detail: Hukum Waris Islam

__________________________


WARISAN DARI NENEK

Assalamualaikum. .
Beberapa hari lalu saya (laki laki) mendapat kiriman uang sebesar 14 juta dari saudara sepupu, katanya uang itu pembagian hasil penjualan harta waris dari saudara perempuan (tidak punya suami) nenek saya (almarhum) dari garis ibu (almarhum). Untuk diketahui bahwa ibu saya mempunyai 4 saudara kandung 2 perempuan 2 laki laki dan yang masih hidup tinggal 1 saudara laki laki (paman saya). Bapak masih hidup dan saya punya 5 saudara 4 laki laki (1 meninggal) dan 1 perempuan
1. Bagaimana caranya membagi uang 14 jt sesuai syariat islam ? mohon petunjuk
Demikian terimakasih
Assalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Info anda kurang lengkap. Anda tidak menyebutkan tanggal kematian nenek dan ibu anda dan saudara-saudara nenek yang masih hidup. Dan siapa saja saudara-saudara ibu anda yang masih hidup saat pewaris meninggal. Harap anda konsultasikan hal ini pada tokoh modin di desa/kelurahan anda.

Jawaban berikut hanya perkiraan karena informasi anda kurang lengkap:

Menurut hukum waris Islam, ibu anda sebagai keponakan dari almarhumah pewaris tidak mendapat warisan apapun. Jadi, mungkin uang tersebut sebagai hadiah bagi keluarga anda. Kalau demikian, maka terserah anda sekeluarga untuk membagi-bagi pada saudara anda yang lain. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam