Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Transfer Uang di Bank Non-Syariah

Hukum Transfer Uang di Bank Non-Syariah
HUKUM TRANSFER UANG VIA BANK KONVENSIONAL, HALAL ATAU HARAM?

assalamu'alaikum wr wb...
saya mau tanya. saya ingin membuka bisnis online shop.. tapi saya bingung, pembayarannya kan melalui bank.. sedangkan saya pernah dinasehati oleh guru saya bahwa bunga bank adalah riba
dan riba termasuk salah satu dari dosa besar..
1. bagaimana solusi yg tepat untuk bisnis online ?
mohon solusinya.. jazak allah
wassalamu'alaikum wr wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM TRANSFER UANG VIA BANK KONVENSIONAL, HALAL ATAU HARAM?
  2. BISIKAN UNTUK MENYEKUTUKAN ALLAH
  3. USTADZ MENIDURI PASIENNYA
  4. WARISAN PENINGGALAN IBU
  5. RUMAH TANGGA: BOLEHKAH CERAI DENGAN SUAMI
  6. SUAMI CERITA CERAI, APAKAH JATUH TALAK?
  7. AGAR SUAMI TIDAK JADI MENCERAIKAN ISTRINYA
  8. NIKAH HAMIL ZINA, BOLEHKAN AYAH JADI WALI NIKAH?
  9. WANITA INGIN MENIKAH DENGAN MANTAN YANG SUDAH MENZINAHI
  10. AYAH LARANG ANAK LELAKINYA MENIKAH
  11. IBUKU SUKA BERZINA
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Bunga bank memang termasuk riba menurut mayoritas ulama yang mengharamkan bank konvensional. Namun, layanan transfer antar bank tidaklah mengandung riba dan karena itu hukumnya halal. Yang mengandung riba itu adalah sistem bunga dalam transaksi kredit pinjaman bank. Jadi, anda boleh menggunakan bank untuk melakukan jasa transaksi melalui sistem banking transfer. Syekh Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa sistem transfer antar-bank merupakan sistem yang dibolehkan walaupun itu dilakukan dengan melakukan jasa bank konvensional. Baca detail: Layanan Bank Konvensional yang Halal

______________________


BISIKAN UNTUK MENYEKUTUKAN ALLAH

was-was iman
Assalamu'alaikum wr wb..

pak ustad saya i, mau tanya meski agak malu.

Dalam diri saya. entah dari mana datang dari mana, selalu terlintas pikiran gila yang intinya selalu menyekutukan Allah dengan apapun. namun saya terus menolak dan menyakinkan Allah bahwa saya tak mempercayai pikiran itu. namun pikiran itu bertambah gila lagi, bahkan dalam pikiran itu, setiap beribadah kepada Allah pasti akan dihubungkan kepada selain Allah. saya bingung harus bagaimana. karena itu, saya selalu memohon dan bertaubat kepada Allah, karena takut jika itu adalah kesyirikan.

1. mohon jawabannya pak ustad

JAWABAN

1. Ada dua kemungkinan hal itu terjadi pada anda: (a) faktor internal yaitu anda sering membaca bacaan atau menonton tontonan yang mempengaruhi pola pikir anda sehingga anda berfikir demikian. Kalau ini yang terjadi, maka sebaiknya hentikan bacaan-bacaan atau tontonan yang dapat merusak akidah ketauhidan anda ini dan banyaklah membaca bacaan yang dapat membantu anda mengurangi degradasi tauhid tersebut. (b) faktor eksternal yaitu anda kemasukan atau tergoda oleh bisikan jin kafir yang terus membisiki anda dengan kesyirikan pada Allah. Apabila ini yang terjadi, maka sebaiknya anda banyak berzikir terutama bacalah secara teratur pagi dan sore Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas dan ayat Kursi sedikitnya 3x setiap pagi dan 3x setiap petang saat hendak tidur, setelah shalat dan saat sedang mengalami gangguan. InsyaAllah setan itu akan berhenti mengganggu anda. Baca: Agar Terbebas dari Gangguan Setan

______________________


USTADZ MENIDURI PASIENNYA

1. apa hukumnya jika seorang ustad berani meniduri pasiennya dengan berbagai macam ayat2 al quran

JAWABAN

1. Berzina adalah haram dan dosa besar. Termasuk dari 10 dosa terbesar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Perlu juga diketahui bahwa saat ini istilah ustadz di Indonesia itu mengandung dua makna. Ada orang dipanggil ustadz karena pintar ilmu agama dan mengamalkan ilmunya. Ada juga orang dipanggil ustadz karena pintar ilmu dukun atau ilmu ruqyah. Baca detail: Pengertian Ustadz

______________________


WARISAN PENINGGALAN IBU

Kepada yth: bapa kiyai/ ustad/ pengurus pondok pesantren.

Assalamualikum wr. Wb.
Pertama saya ucapkan banyak terima kasih karna bisa tanya jawab melalui via e-mail. Saya mau tanya pa ustad tetang bab hal waris menurut hukum islam. Ibu saya meninggal dan punya tiga anak.

- Anak perempuan (kaka saya) tapi udah meninggal (Almarhum) sebelum ibu saya meninggal.
- anak laki-laki (saya sendiri)
- Anak perempuan (adik saya).

Bapa saya udah meninggal waktu saya umur 6 tahun, dan meninggal kan harta sama ibu, contoh yg di tinggalkan misalnya ada 12 harta.

Dan kemudian ibu saya menikah lagi dg seorang pemuda/bujangan rumah tangga nya kurang lebih 14 tahun tapi engga di anugrahi keturunan, tapi dapat lagi harta sebanyak 10 harta misalnya, jadi sekarang ibu saya memiliki harta dulu 12 dan harta sekarang 10, jadi total hartanya ada 22 harta.

Secara islam itu hukum nya membagi warisan caranya gimana itu pa ustad, tolong bantuan dan penjelasannya, bila gambaran atau cerita di atas kurang jelas, dg senang hati saya jelaskan kembali via e-mail pa kiyai / pa ustad.
Sebelumnya saya banyak ucapkan Terimakasih yg sedalam-dalamnya.
Wassallamu Ngallaikum wr.wb.

JAWABAN

Harta harus dibagikan segera setelah seseorang meninggal. Jadi, ketika bapak anda meninggal semestinya harta bapak yang 12 harta itu harus segera dibagi pada saat itu juga. Karena belum dibagi, maka sekarang harus dibagi dengan dua tahapan berdasarkan kronologi kematian sbb:

TAHAP PERTAMA: PEMBAGIAN HARTA AYAH ANDA

Ahli waris yang berhak mendapat warisan dari peninggalan ayah anda (dari 12 harta) adalah sbb:
(a) Istri (ibu anda) mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 (tujuhperdelapan) diberikan/dibagikan kepada ketiga anak di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

CATATAN:
- Pembagian di atas kalau orang tua ayah anda (yakni kakek dan nenek anda) sudah meninggal pada saat ayah anda wafat. Kalau saat ayah anda wafat mereka masih hidup, maka masing-masing kakek dan nenek mendapat 1/6 (seperenam).
- Karena saat ini kakak perempuan anda sudah meninggal, maka bagian warisan darinya diberikan kepada ahli warisnya. Siapa saja ahli warisnya? Mereka adalah suami, ibunya dan anak-anaknya. Rinciannya, lihat Hukum Waris Islam

TAHAP KEDUA: PEMBAGIAN HARTA IBU ANDA

Ahli waris dari peninggalan ibu anda (10 harta) adalah:

(a) Suami mendapat 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya yang 3/4 (tigaperempat) diberikan pada kedua anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

CATATAN:
- Pembagian di atas dengan asumsi orang tua almarhumah (yakni kakek dan nenek anda) sudah wafat. Kalau masih hidup maka mereka masing-masing mendapat bagian 1/6 (seperenam).

Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


RUMAH TANGGA: BOLEHKAH CERAI DENGAN SUAMI

Assalamu’alaikum.wr.wb

Sebelum bertanya saya ingin menceritakan kondisi saya dulu. Panggil saja saya Su, saya udah nikah kurang lebih 8bulan. Awal perkenalan dengan suami saya melalui jejaring social facebook, berlanjut ke pacaran. Dari awal pacaran keluarga saya tidak setuju, tapi karena alasan klise(cinta) saya tetap melanjutkan hubungan dengan pacar saya tersebut (sekarang udah jadi suami saya). Kakak saya sangat tidak setuju karna dia sering nelpon tengah malam, pas di angkat dia malah merayu kakak saya dan mengatakan gak ada adiknya kakak pun jadi. Saat saya confirm ke pacar saya katanya dia Cuma iseng.

Saya menganggapnya sebagai angin lalu. 2bulan setelah itu dia mengajak saya untuk brhubungan intim dan saya tidak bisa menolak karna saya sangat takut kehilangan dia. Hubungan kami terus berlanjut dengan mesra2an lalu bertengkar karna masalah sepele lalu kalo saya gak mau balik jadi pacarnya, foto2 vulgar saya akan disebar di jejaring social lalu akhirnya saya jadi pacarnya lagi. hingga saya dijodohkan dengan keluarga jauh saya. Dia pun marah karna saya lebih memilih perjodohan dan kembali mengancam saya kayak biasa. Tapi karna saya udah capek meladeninya jadi tak saya hiraukan.

Hingga saya ditelpon oleh sahabat2 saya, salah satu dari mereka menanyakan perihal foto2 vulgar yg dikirimkan si pacar saya ke inboknya. Karna saya bingung saya hanya diam saja. Saat saya hendak mengecek akun social saya, tapi akun saya udah gak bisa terpakai karna di hack oleh pacar saya. Akhirnya saya menemui mantan pacar saya (yg saat itu udah saya putuskan) dan menanyakan apa maksud perbuatannya yg mempermalukan saya dan apa maunya dia.

Dengan santainya dia menjawab aku mau kamu jadi budak seks ku, kamu harus siap melayani ku kapanpun aku butuh servis. Dan kalo kamu gak mau, semua foto2 vulgar itu akan tersebar ke seluruh teman2 dan keluargamu. Daripada keluarga saya malu jadi saya iya kan permintaannya, dan perjodohan itupun batal.

Seminggu kemudian dia menelpon, karna saya sedang mandi, yang angkat telpon adalah mama, dan mama pun hanya bilang kalo saya lagi mandi. Setelah dia menutup telponnya, dia bikin status belum jadi mertua aja udah ngeselin, awas aja kalo udah jadi mertuaku, ku bikin jantungan kau nanti. Dan statusnya di baca oleh kakak saya yg kebetulan udah menikah, dia hanya bisa istighfar dan berdo’a semoga saya tidak berjodoh dengannya. Sayangnya saya baru tahu tentang status yg ditujukan ke mama saya seminggu yang lalu ini.

Saat akad nikah, dia mengulang sampe 10x, dan setelah akad nikah tidak ada pesta pernikahan dengan alasan mertua saya lagi blum ada uang buat merayakan. Setelah nikah saya ikut suami dan mertua. Setelah pernikahan itu, mertua saya hanya bilang kalo beliau menikahkan saya karna kasihan melihat kondisi sayA yg begitu mencintai putranya.

Setelah 2 bulan akhirnya kami memutuskan untk pisah rumah. Kami diberikan modal untuk usaha dagang, dan saya yang jaga warungnya. Karena saya sering santai2, suami saya bilang, “kamu itu saya nikahin karena saya kasihan ma kamu, pasti gak ada lagi yang mau sama kamu selain saya karna kamu itu udah seken” .

sungguh, saya tidak bisa melupakan ucapan itu. Sejak itu hubungan kami renggang, karna sering diem-dieman dan sibuk urusan sendiri2. Ketika saya hamil, keluarga hanya memberikan wejangan singkat, selain itu mereka seolah tak perduli, baik keluarga saya maupun keluarga suami, bahkan suami saya pun bersikap biasa2 saja. Saat akan periksa kehamilan yang kedua malah saya disuruh pergi sendiri. Akhirnya saat usia kandungan saya menginjak bulan ke tiga, saya mengalami flek. Ketika itu suami saya bersikap sangat baik, membelikan susu kehamilan dan menyuruh saya untuk bedrest, hingga akhirnya saya keguguran.

Saya hanya diam, mertua saya ngomel2 gak jelas yang ujung2nya menyuruh suami saya nyari kerjaan tetap, karna slama ini suami saya hanya kerja serabutan. Saat saya mengabari ortu pun tetap dapat respon yang negative. Setelah keguguran sikap suami saya sedikit membaik walaupun cueknya tetap gak hilang2, tapi suami saya tidak pernah mengasari saya dgn memukul. Tapi sejak keguguran, suami tak pernah mau bila diajak menengok ortu saya. Ada2 saja alasannya. Puncaknya seminggu yang lalu saat aqiqahan ponakan saya (anak kakak saya). Dia juga gak mau ikut, alasannya kerja, tapi Cuma pas hari keberangkatan saya aja dia kerja, dua hari setelahnya dia libur pun hanya mancing. Dirumah kakak, saya menghubunginya tapi dia tak pernah suka jika saya menghubunginya, dan dia hanya menghubungi saya bila pulsanya sekarat saja. Saat keluarga kumpul, saya ditanya, kenapa tiap ngumpul ke sini selalu sendiri, suami mu mana dek ? saya hanya tersenyum sambil bilang kalo dia sibuk kerja.

Di sana, kakak saya menceritakan semua tentang kelakuan suami saya yang tidak saya tahu, termasuk tentang status yg ingin membuat mama saya jantungan itu. Shock, tentu saja saya shock. Hingga kakak saya bertanya apakah saya bahagia dengan pernikahan ini atau tidak, kakak saya meminta saya bercerai secepatnya. Tapi saya hanya diam, jika saya bilang bahagia tapi dada saya slalu nyeri dan sakit menjalaninya, tapi kalau bilang tidak, saya takut berpisah dgn suami saya. Dan hal itu terus menjadi buah pikiran hingga saya kembali ke rumah dan bertemu dgn suami. Saya ingin bertanya,

1. apakah saya boleh bercerai dengan suami saya jika saya telah mengetahui keadaan sebenarnya seperti yang telah saya ceritakan di atas

JAWABAN

1. Tidak ada larangan bagi suami untu menceraikan istrinya atau bagi istri untuk meminta cerai pada suaminya kalau memang tidak ada lagi jalan yang dapat mempersatukan kebersamaan mereka. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


SUAMI CERITA CERAI, APAKAH JATUH TALAK?

ustad saya mau bertanya
1. bagaimana hukum nya kalau seorang suami mempraktekkan cara dia menalak istrinya secara berulang ulang.
2. dan bagai mana juga hukum nya bila sang suami mengatakan cerai melalui telepon karena terdesak oleh permintaan istri nya. sedang kan ucapan cerai itu dilakukan oleh sang suami bermaksud agar sang istri pulang kerumah.
terima kasih..assalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Anda kurang jelas maksudnya dan tidak ada contohnya. Kalau maksudnya itu hanya bercerita tentang cara talak, maka tidak jatuh talak.

2. Cerai lewat telpon hukumnya sama dengan langsung. jadi, talaknya sah dan terjadi. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


AGAR SUAMI TIDAK JADI MENCERAIKAN ISTRINYA

1. Gimana caranya agar suami tidak jadi menceraikan kita?sebenarnya suami masih sayang tapi karena dipengaruhi ibunya sehingga dia menceraikan kita.
mohon bantuannya agar rumah tangga saya dapat dselamatkan

JAWABAN

1. Kalau suami sudah mengucapkan kata 'cerai' maka talaknya sah dan terjadi. Kalau istri ingin rujuk lagi, maka lakukan komunikasi yang baik dengan suami agar suami terketuk hatinya dan rujuk lagi. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

______________________


NIKAH HAMIL ZINA, BOLEHKAN AYAH JADI WALI NIKAH?

Assalamualaikum.
Bapak kyai yang terhormat, Ada suatu fenomena yg terjadi ketika akan melangsungkan pernikahan, saya ilustrasikan dalam bentuk contoh. Ketika akan dilangsungkan pernikahan, khususnya anak pertama perempuan, maka oleh penghulu akan dilihat dulu tanggal kapan ia dilahirkan dan tanggal pernikahan orang tuanya. Misalnya si calon mempelai perempuan itu lahir tanggal 30 September 2005, lalu pernikahan orang tuanya tanggal 30 maret 2005. Berdasarkan kecurigaan pada usia kandungan (hanya 6 bulan) dan pengakuan si orang tua calon mempelai perempuan, ternyata diketahui bahwa anak perempuannya (calon mempelai perempuan) tersebut adalah anak hasil perbuatan zina.

Yang ingin saya tanyakan:

1. Bolehkah ayah kandung calon mempelai perempuan tersebut menjadi wali nikahnya? Karena kejadian ditempat saya, si ayah kandung tidak bisa menjadi wali nikahnya. Mungkin disebabkan adanya keraguan pak penghulu pada status hubungan ayah dan anak tersebut.

SebelumnyaTerima kasih atas jawaban pak Kyai. Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Wanita yang menikah saat hamil karena zina dengan pria yang menghamilinya, maka pernikahannya sah (tidak perlu diulang saat anak lahir) dan si ayah sah menjadi bapak kandung si anak dan boleh menjadi wali nikahnya kalau anak itu perempuan. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

______________________


WANITA INGIN MENIKAH DENGAN MANTAN YANG SUDAH MENZINAHI

ustad mohon maaf sebelumnya, saya wanita memiliki mantan dan hampir 3,5 tahun pacaran sebelumnya saya slalu menghindari pacaran kecuali berniat menikah, dan mantan saya ingin menikahi saya namun ibunya tidak setuju karena adik perempuannya tidak mau,,, kemudian mantan saya melakukan zina ke saya dan berjanji Demi allah akan menikahi saya,,,namun sekarang dia meninggalkan saya karena ibunya

1. kami berdua sepakat bertaubat dan tidak mengulanginya lagi apakah kami harus dipisah? Karena saya pernah mendengar menghindari perselingkuhan dan tidak boleh menikah? Selama ini kami tidak pernah saling menemui dan menjaga diri saat berdua

2.sebelum pisah saya menceritakan ke ibunya tentang alasan saya ingin menikah dan meceritakan aib kami karena ibunya mengira saya mengejar harta mantan saya apakah saya berdosa? Saya tidak pernah menceritakan aib agar terhindar dari perselisihan keluarga..

3.jujur sampai sekarang saya sangat tidak meridhoi apa yang mantan saya lakukan, terutama adiknya yang selalu mengadu domba agar menghalangi pernikahan dan memputuskah tali silahturahim,,,saya merasa terzalimi lahir batin atas kerasnya restu ibunya bagaimana tanggapan ustadz apakah saya boleh memohon ampun dan berdoa masih bisa berjodoh? mengingat mantan saya berubah menjadi lebih baik dan selalu ke majlis talim dan dia selalu menyayangi ibunya,,sehingga dia menjauhi saya

Terima kasih wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Kalau anda berdua mau menikah, maka itu lebih baik sebagai langkah pertaubatan. Secara syariah, tidak ada larangan bagi pasangan pelaku zina untuk menikah.

2. Tidak berdosa kalau memang tujuannya agar diperbolehkan untuk menikah, bukan untuk membuka aibnya.

3. Berdoa agar bisa berjodoh dengannya tidak dilarang. Tapi apakah doa itu akan dikabulkan Tuhan itu lain soal.

Yang terpenting bagi anda sekarang adalah lakukan taubat nasuha atas dosa besar zina yang dilakukan. Boleh berharap akan menikah dengan dia, tapi jangan terlalu. Berdoalah pada Allah agar diberi jodoh yang terbaik bagi anda, siapapun dia apakah mantan anda atau pria lain.

Baca juga: Cara Memilih Jodoh

______________________


AYAH LARANG ANAK LELAKINYA MENIKAH

assalamualaikum, wr.wb

saya n, 28 tahun. saya buka les privat dirumah (belum berbentuk resmi). penghasilan saya 2,5-3,5 juta. perbulan. saya punya pacar saya mncintainya dan ingin menikahinya. sebab saya takut zina dan kebablasan dalam pacaran. yang menjadi masalah ayah saya tidak membolehkan saya menikah. karena takut saya tidak bisa memberi makan istri saya kelak. padahal saya yakin allah swt akan membuka pintu rezeki bagi orang yang telah menikah.
1. apa yang harus saya lakukan. saya tidak mau membujang seumur hidup saya.

terima kasih. wasalam,

JAWABAN

1. Mungkin ayah anda tidak terlalu serius menanggapi permintaan anda. Dengan kata lain, dia kurang percaya pada anda. Oleh karena itu, mintalah tolong pada orang yang seusia ayah anda atau siapapun yang dihormati oleh ayah anda untuk menyampaikan rencana anda untuk menikah segera.

Selain itu, pada dasarnya anak lelaki tidak memerlukan ijin orang tua untuk menikah karena tidak perlu wali nikah. Namun ijin tetap diperlukan hanya sebagai penghormatan saja.

______________________



IBUKU SUKA BERZINA

Assalamu'alaikum wr. Wb
Selamat malam Pak, perkenalkan saya L dari Tangerang. Saya ingin bertanya,

1. apakah hukum melakukan perzinahan bagi seorang istri / ibu.. Ya Allah.. rasanya sungguh menyesakkan ketika tahu ibu ku sendiri melakukan perbuatan hina itu.
2. Apakah yang harus saya lakukan. Bolehkah saya membencinya?


JAWABAN

1. Hukumnya dosa besar. Dan pezina yang bersuami dosanya lebih besar dibanding yang tidak punya suami. Baca: Dosa Besar dalam Islam

2. Tetaplah menjaga hati anda jauh dari kebencian kepada orang tua. Doakan dia agar bertaubat dan mendapat hidayah. Baca: Hukum Hormat Orang Tua

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam