Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Taklik Talak Suami Apa Jatuh Cerai?

Taklik Talak Suami Apa Jatuh Cerai?

Suami berjanji kalau dia selingkuh, maka istrinya akan dicerai. Apakah ini termasuk taklik talak dan jatuh cerai atau hanya janji saja?

JANJI BILA SUAMI SELINGKUH MAKA JATUH TALAK, APAKAH SAH?

Assalamualaikum wr wb

Dear pengasuh forum al-khoirot yang saya hormati, ada hal yang ingin saya tanyakan tentunya, yaitu mengenai pernikahan kami, cerita berawal saat kami membuat perjanjian yang isinya jika suami selingkuh maka jatuh talak, dan suami pun melanggar perjanjian tersebut, dan kami meminta pendapat ustad setempat mengenai permasalahan tersebut, menurut ustad memang telah jatuh talak namun kami bisa dipersatukan kembali. Pada perjalanannya suami kembali jatuh ke jalan yang sama sampai akhirnya suami meminta pisah kepada istri dan dengan berat hati istri menyetujui, namun perpisahan ini mendapat pertentangan dari keluarga hingga akhirnya suami datang kembali ke istri yang telah berada di rumah orang tuanya untuk meminta kembali istri bersatu dengan suami. Lalu pada bulan kemarin suami kembali jatuh ke jalan yang salah dan istri merasa sakit hati sehingga pergi dari rumah dan meminta kejelasan dari suami dan suami seperti menyerah dan ingin berjalan masing masing karena tidak ingin menyakiti kembali istri ke depannya. Namun pada perjalanannya kami merasa bahwa kami masih saling membutuhkan, hanya saja kami takut dan ragu.

Pertanyaan yang ingin kami ajukan adalah

1. apakah kami masih bisa bersatu kembali?
2. Jika iya jalan apa yang bisa kami ambil yang sesuai dengan aturan?

Demikian kiranya perihal yang ingin kami tanyakan. Atas perhatian dan jawaban nya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum wr wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. JANJI BILA SUAMI SELINGKUH MAKA JATUH TALAK, APAKAH SAH?
  2. MENIKAH DENGAN BIAYA PENUH DARI PENGANTIN WANITA
  3. AYAH TIDAK MAU MENJADI WALI NIKAH
  4. INGIN MENIKAHI KEPONAKAN SUAMI NENEK
  5. SUAMI JATUHKAN TALAK SAAT EMOSI
  6. ISTRI MINTA CERAI, SUAMI INGIN MENOLAK
  7. WANITA BERJILBAB PACARAN MELEBIHI BATAS
  8. HAMIL ATAS BANTUAN DUKUN
  9. WANITA TIDAK PERAWAN, PERLUKAH JUJUR KE CALON SUAMI?
  10. PUASA DAUD BAGI PEREMPUAN, BOLEHKAH?
  11. JUAL BARANG SECARA KREDIT CICILAN
  12. GAJI DAN BONUS MANA YANG DIZAKATI?
  13. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Dalam kasus di atas, itu bukan taklik talak tapi janji seorang suami. Karena taklik talak itu kaitan perbuatannya pada istri bukan pada suami seperti perkataan suami pada istri "Kalau kamu telpon mantan pacar, maka kamu dicerai".

Dalam soal janji suami atas dirinya sendiri seperti dalam kasus di atas, maka suami bisa melaksanakan atau tidak. Ibnu Taimiyah dalam Majmuk al-Fatawa 33/111 menyatakan:
الوعد بالطلاق لا يقع ولو كثرت ألفاظه ، ولا يجب الوفاء بهذا الوعد ، ولا يستحب

Artinya: Janji talak tidak terjadi talak walaupun banyak kalimatnya. Dan tidak wajib dan tidak sunnah memenuhi janji ini.

Oleh karena itu, kalau anda berdua masing ingin bersama dan mempertahankan rumah tangga, maka itu tidak ada masalah karena memang tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

________________________


MENIKAH DENGAN BIAYA PENUH DARI PENGANTIN WANITA

assalamu'alaikum wr. wb sahabat muslim/muslimat ..
saya wanita 21 tahun .. saya mau bertanya sedikit mengenai pernikahan . saya mempunyai pacar, kami sudah berpacaran selama 3 tahun .. kami mempunyai niat untuk ke jenjang lebih serius, tapi disisi lain, pacar saya sudah 2 tahun ini tidak mempunyai penghasilan (pengangguran) saya berfikir mungkin rezeki pacar saya tertutup karena pola pacaran kami yang bisa dikatakan kurang sehat (setiap hari bertemu tanpa ikatan pernikahan).

saya mempunyai tujuan untuk menikah di tahun ini dengan tujuan menghindari fitnah dan pembuka pintu rezeki untuk pacar saya .. tapi kendalanya lagi lagi masalah biaya .. dan saya berencana biar saya saja yang mengeluarkan biaya untuk pernikahan .. agar segala sesuatunya bisa menjadi lebih baik untuk kami berdua ..

1. menurut sahabat muslim/muslimat apakah boleh jika menikah dengan biaya sepenuhnya dari calon mempelai wanita?
atas perhatian dan sarannya saya ucapkan terimakasih .
wassalamu'alikum wr. wb


JAWABAN

1. Boleh saja. Tidak ada larangan biaya perkawinan dari pihak perempuan. Yang penting saat ijab kabul suami harus tetap memberikan mahar atau maskawin yang bisa berupa harta atau jasa seperti membaca Al-quran. Baca detail: Pernikahan Islam

________________________


AYAH TIDAK MAU MENJADI WALI NIKAH

Assalamu'alaikum pak ustad
Saya s... Saya bingung dengan wali yang sah buat saya. Saya ingin menikah.. Tapi ayah kandung saya tidak setuju karena pria tersebut berasal dari banten... Sedangkan saya orang jawa. orang tua saya menikah saat saya msih dlm kandungan. Saya sering dihajar sama ayah saya karna hal sepele.. Ayah saya islam. tapi beliau tidak pernah sholat. tidak menjalankan kewajibanya . tapi malah mabuk mabuk an...

1. Saya harus bagaimana pak ustad??

JAWABAN

1. Anda bisa meminta pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) sebagai wali hakim pengganti ayah anda. Baca detail: Pernikahan Islam

________________________


INGIN MENIKAHI KEPONAKAN SUAMI NENEK

assalamu alaikum . . . .

Saya mau konsultasi, sekarang saya berhubungan dengan seorang wanita yang belakangan saya ketahui adalah keponakan dari suami nenek saya (bukan nenek kandung) dan saya sudah terlanjur jauh melangkah,

1. apakah saya halal menikah dengan wanita tersebut?

Mohon bimbinganya terima kasih

JAWABAN

1. Boleh dan halal karena perempuan itu bukan mahram (muhrim) anda. Perempuan yang tidak boleh dinikah adalah kerabat yang masih ada hubungan mahram (muhrim) Baca: Mahram Muhrim dalam Islam
________________________


SUAMI JATUHKAN TALAK SAAT EMOSI

saya mau tanya jika seorang suami minjatuhkan talak saat emosi dan ketika dia sadar kalau dia salah dan minta maaf tapi istri malah minta cerai apakah dalam posisi ini seorang istri bersalah:

JAWABAN

Talak saat emosi menurut sebagian ulama tidak terjadi. Istri hendaknya memaafkan suami yang khilaf dan mempertahankan rumah tangga. Namun kalau istri meminta cerai karena merasa sudah tidak cinta lagi, atau alasan lain, maka tidak ada larangan untuk melakukan itu. Baca detail: Cerai dalam Islam

________________________



ISTRI MINTA CERAI, SUAMI INGIN MENOLAK

Kepada Ustadz/Ustadzah.

Assalamualaikum, saya mohon sekali untuk bantuan solusinya dalam hal perceraian. Rumah tangga saya sedang menghadapi masalah, istri saya minta cerai. Saya sebagai suami sekaligus seorang bapak, masih ingin mempertahankan demi anak2 saya.
Saya sudah berusaha untuk mediasi dengan istri saya bahkan sampai ke mertua saya, tapi tidak ada hasil bahkan mertua saya seolah2 menyetujui permintaan istri saya (tidak ada sedikitpun untuk mendamaikan, malah memperkeruh).

1. Apa yang harus saya perbuat lagi untuk membuat istri saya agar tidak ingin bercerai?

Mohon solusinya dan saya ucapkan terima kasih. Salam Hormat

JAWABAN

1. Istri meminta cerai karena tidak suka pada suami. Sebab tidak suka tentu bermacam-macam atau akumulasi dari berbagai permasalahan internal. Bisa juga ada faktor eksternal misalnya karena dorongan orang tua atau ada pria lain. Apapun sebabnya kalau istri memang betul-betul tidak mau bersatu lagi, maka sebaiknya suami menyadari hal ini dan membiarkan dia pergi. Ceraikan dia dan doakan yang terbaik buat anda berdua dan anak-anak. Hidup rumah tangga dengan cinta (di pihak suami) dan benci (dari pihak istri) tidak dapat diharapkan akan harmonis dan nyaman. Baca detail: Cerai dalam Islam

________________________


WANITA BERJILBAB PACARAN MELEBIHI BATAS

Asslamualaikum.Wr.Wb
Saya ingin bertanya. Seorg wanita berjilbab sudah memiliki pacar. Sudah lama berpacaran dan lama kelamaan mereka berpacaran melewati batas (seperti berpelukan, berciuman pipi, atau yg lainnya).

1. Jika wanita tsb sudah menyadari hal yg dilakukannya tidak baik, tetapi wanita tsb sangat mencintai pacarnya, bagaimna kah sebaiknya?

Terima kasih:)


JAWABAN

1. Sebaiknya segera menikah.

Perlu diketahui bahwa pacaran secara fisik adalah haram. Baca: Hukum Pacaran dalam Islam

________________________


HAMIL ATAS BANTUAN DUKUN

Assalamualaikum. Perkenalkan nama saya ratna, usia 28th. Saya sudah menikah selama 3,5 tahun. Dan saat ini saya sedang mengandung 7bln.

Dalam perjuangan untuk mendapatkan keturunan saya sering pergi ketukang urut dan juga meminum ramuan. Sampai pada akhirnya saya direkomendasikan oleh kawan kesalah satu tukang urut. Beliau sudah nenek2 usia 70th, yang saya lihat dia tidak hanya pandai urut, namun terkadang ada yg datang meminta pelaris, bertanya jodoh, dll.

Saat dia memijit saya, dia bilang kandungan saya lemah dan ada tahi lalat di bagian perut menurutnya tahi lalat ini akarnya mengganggu rahim saya. Lalu dia menyarankan saya untuk membuangnya, nah cara membuangnya menggunakan jarum emas yg dioles2 ke tahi lalat saya, disamping itu dia meminta seperti sembako sebagai prasyarat katanya (garam, asam, beras, minyak, dll).

Pertanyaan :
Sampai sekarang saya masih merasa takut apakah perbuatan saya yang mengikuti anjuran tukang urut itu dosa. 2bln kemudian saya hamil, walaupun keyakinan saya mengatakan semua karna ridho Allah, hanya saja teman2 saya yg blm hamil juga ingin berobat ke tempat urut saya, dan ada juga yg disaranin buang tahi lalat walaupun kasat mata masih utuh.

1. Tolong dibantu pak ustad....menurut pandangan islam seperti apa. Makasih

Wassalam

JAWABAN

1. Selagi dalam proses berobat itu tidak ada perbuatan dosa yang dilakukan, maka boleh saja berobat ke dukun sebagaimana bolehnya berobat ke dokter. Contoh perbuatan dosa seperti memuja setan atau menginjak Al-Quran, dsb. Baca detail: Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam

________________________


WANITA TIDAK PERAWAN, PERLUKAH JUJUR KE CALON SUAMI?

Asalamualaikum...
Perkenalkan nama saya l. Saya adalah seorang wanita berumur 24 tahun. Saya sudah dilamar oleh seorang lelaki. Yang saya tanyakan apakah saya harus jujur dengan nya kalau saya sudah tidak perawan. Yang berakibat saya akan ditinggalkan dan kedua orang tua saya pasti sedih.. Atau mungkin diam dan menutupinya sampai kepernikahan. Yang dia ketahui selama ini saya seorang wanita yang baik dan taat beribadah. Karna selama dekat denganya saya selalu di ingatkan sholat.dan kami sering mengingatkan sha lat tahajud. Tolong jawabanya..... Terimakasih ustad.


JAWABAN

Tidak wajib dan tidak perlu menyatakan ketidakperawanan Anda. Namun kalau dia bertanya, maka anda dapat menjawabnya secara jujur kalau itu akan lebih membawa maslahat bagi anda. Baca: Bohong dalam Islam

________________________



PUASA DAUD BAGI PEREMPUAN, BOLEHKAH?

Assalamualaikum ustadz,
saya ingin bertanya beberapa hal tentang puasa daud.
banyak informasi yang saya terima namun masih membingungkan
saya.semoga dengan jawaban ustadz, saya bisa lebih paham.
1. Saya perempuan. Bolehkah perempuan puasa daud?
2.jika boleh,perempuan ada masa periode haidnya, sedangkan puasa daud adalah puasa sepanjang tahun, lalu bagaimana cara melaksanakannya?
3.bolehkah puasa daud memiliki target, misal hanya 40 hari, 6 bulan, setahun dst?
4. mana yang lebih utama dijalankan, puasa senin kamis


JAWABAN

1. Boleh. Puasa daud sunnah untuk laki-laki dan perempuan.
2. Laksanakan ketidak tidak sedang haid.
3. Tidak ada larangan. Dua hari pun boleh. Ingat, puasa daud adalah puasa sunnah.
4. Puasa Senin Kamis Baca: Puasa dalam Islam
________________________


JUAL BARANG SECARA KREDIT CICILAN

Ass. Wr. Wb.
Pak Ustadz, bagaimana hukumnya orang yang menjual barang secara kredit dan harganya lebih mahal dari harga kontan/cash. Mohon penjelasannya.

JAWABAN

Tidak apa-apa. Penjual berhak menentukan harga dan pembeli berhak untuk setuju atau tidak. Yang tidak boleh adalah apabila dalam kredit itu ada bunga.

________________________


GAJI DAN BONUS MANA YANG DIZAKATI?

Ass.wr.wb ...
Saya mau tanya nih ustad ato ustazah, tiap bulan suami saya menerima gaji pokok dan ada tambahan gaji yang tak terduga (bonus) ...
1. Yang mau saya tanyakan, yang wajib saya infaq kan 2,5% itu gaji bulanan yg di terima rutin atau gaji bulanan + bonus yang tidak menentu berapa jumlahnya...
Ass.wr.wb


JAWABAN

1. Tidak semua gaji bulanan itu wajib zakat. Yang diwajibkan zakat hanyalah gaji yang sampai nisob (batas minimal) dan sudah haul (sampai usia setahun). Baca detail: Zakat Harta

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam