Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Agar Suami Adil pada Istri Kedua

Agar Suami Adil pada Istri Kedua
AGAR SUAMI ADIL PADA ISTRI KEDUA

Assalamualaikum,
Ustadz, mengulang pertanyaan yang pernah saya utarakan. Masalah poligami suami tidak adil dalam hal giliran. Masih ada yang mengganjal di hati saya, saya dinikahi siri tanpa izin istri pertama. Pertanyaan saya :

1. Apa hukumnya ustadz? Apa ibadah sehari-hari yang saya jalankan diterima?

2. Banyak dianggap hina keberadaan istri kedua, ada yang bilang prostitusi terselubung, merebut suami orang dsb. Ustadz, jika sehina itu dimata manusia apakah sehina itu pula dimata Allah ?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. AGAR SUAMI ADIL PADA ISTRI KEDUA
  2. BOLEHKAH WAKIL HAJI PADA YANG BELUM PERNAH HAJI?
  3. DIGIGIT ANJING WAKTU KECIL DAN BELUM DICUCI 7 KALI
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

3. Adakah amalan yang bisa membuat suami saya menjadi adil ustadz, selama ini saya hanya menjalani solat malam (taubat, hajat, tahajud, witir). Karena suami saya belum mampu untuk berterus terang, dengan alasan istri pertama yang mempunyai sakit keras dan dia tidak mau kehilangan anak-anaknya. Sedangkan orang tua saya melihat pernikahan ini seperti main-mainan. Suami saya seperti tamu, yang datang lalu pulang.

4. Bagaimana agar suami saya pun mau untuk beribadah malam. Karena selama ini saya suruh namun sulit untuk ia kerjakan.

5. Pertanyaan lain ustadz, ketika ada seorang wanita hamil diluar nikah. Apakah setelah mereka menikah masih tetap dianggap zina dihadapan Allah. Sedangkan ia sudah bertaubat nasuha. Apa yang harus ia lakukan ustadz untuk menebus dosa-dosanya?

Demikian ustadz, mohon jawabannya.
Wassalamualaikum wr.wb


JAWABAN

1. Ibadah yang anda lakukan sehari-hari insyaAllah diterima apabila anda ikhlas dalam melakukannya. Adapun lelaki yang poligami tanpa ijin istri pertama itu tidak apa-apa (tidak berdosa). Secara syariah, ijin istri pertama tidak diperlukan. Yang terpenting dan prinsip adalah saat melakukan nikah siri itu sudah terpenuhi syarat dan rukunnya yakni: ada wali, dua saksi, ijab kabul dan mahar. Baca detail: Pernikahan Islam

Ijin istri pertama diperlukan apabila pernikahan kedua dilakukan secara resmi di KUA karena memang negara (melalui undang-undang) mensyaratkan demikian seperti disebut dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 4 (1) dan Pasal 9 (1) sebagai berikut:

"Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan se¬bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang harus dipenuhi syarat syarat sebagai berikut
a. Ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri;"


2. Yang hina di mata manusia belum tentu hina di mata Allah. Begitu juga sebaliknya, yang hina di mata Allah bisa saja mulia di mata manusia (contoh, koruptor). Itu terjadi karena standar yang dipakai dalam menilai berbeda. Manusia, walaupun muslim, lebih sering menilai menurut standar dan nilai-nilai duniawi, tradisi, adat, dan golongan sukunya. Sedangkan standar Islam adalah aturan syariah. Syariah dan tradisi terkadang tidak berbeda. Namun banyak juga yang tidak sama dan bahkan berlawanan. Saat nilai tradisi berlawanan dengan syariah, maka kita harus memakai standar syariah; suka atau tidak suka. Seorang muslim sejati harus komitmen pada syariah. Itulah standar utama dalam menentukan baik dan buruk; hina atau mulia. Anda menikah menjadi istri kedua itu mulia. Menjadi istri kedua, ketiga atau keempat itu sah dan halal secara syariah. Apabila ada yang menilai istri muda tidak beda dengan wanita nakal, maka dia telah melakukan suatu kehinaan menurut sudut pandang agama. Anda jangan merasa hina jadi bahan gunjingan, karena tidak minta maaf pada anda, kelak pahala mereka akan bisa anda ambil di akhirat.

Baca detail:
- Ghibah dalam Islam
- Cara Taubat Nasuha


3. Amalan supaya suami adil ada dua. Satu, amal usaha nyata caranya adalah apabila anda bisa memupuk cinta suami; agar semakin lama cintanya pada anda tambah tumbuh subur. Caranya: jangan terlalu banyak menuntut padanya, sabar, tawakal, selalu dukung dia dan jangan menjadi bagian dari masalah. Jadilah bagian dari solusi. Kalau anda selalu mengatur dia dan memaharinya, maka cintanya akan terkikis lambat atau cepat dan yang ada di pikiran dia adalah: bagaimana caranya berpisah dengan anda agar bisa terbebas dari salah satu masalah yang membelenggunya.

Kedua, amalan doa. Baca dua doa berikut setelah shalat fardhu dan/atau shalat malam.

a. Doa agar hati tenang:

اللهم اجعل نفسي مطمئنة تؤمن بلقائك و ترضى بقضائك،اللهم ارزقني فهم النبيئين و حفظ المرسلين وإلهام الملائكة المقربين،اللهم عمر لساني بذكرك و قلبي بخشيتك و سري بطاعتك،و صلى الله على سيدنا محمد و على آله و صحبه و سلم.
Teks latin:
Allohummaj'al nafsi mutmainnah tukminu biliqoika watardo biqodoik. Allahummarzuqni fahmannabiyin wa hifzol mursalin wa ilhamal malaikatil muqorrobin. Allohumma ammir lisani bizikrika wa qolbi bikhosy-yatika wasirri bitoatika. wasallallahu ala sayyidina Muhammadin wa ala alihi wa sohbihi wasallam.

b. Doa agar disayang sesama manusia, cepat paham dan mudah rejeki:

رب زدنى علما و وسع لى فى رزقى و بارك لى فيما رزقتنى واجعلنى محبوبا فى قلوب عبادك و عزيزا فى عيونهم واجعلنى و جيها فى الدنيا و الاخرة و من المقربين يا كثير النوال يا حسن الفعال يا قائما بلا زوال يا مبدئا بلا مثال فلك الحمد و المنة و الشرف على كل حال
Teks latin:
Robbi zidnii 'ilman wa wassi' lii fii rizqii wa baarik lii fiimaa rozaqtanii waj-alnii mahbuuban fii quluubi 'ibaadika wa 'aziizan fii 'uyuunihim waj'alnii wa jiihan fid-dunyaa wal-aakhiroti wa minal-muqorrobiina yaa katsiiron-nawaali yaa hasanal-fi'aali yaa qoo-iman bilaa zawaalin yaa mubdi-an bilaa mitsalin falakal-hamdu wal-minnatu wasy-syarofu 'alaa kulli haalin.

4. Kalau yang dimaksud ibadah malam itu shalat tahajud, maka itu tidak wajib. Boleh dilakukan boleh tidak. Asal suami sudah teratur shalat fardhu 5 waktu sudah cukuplah. Sebisa mungkin, usahakan tidak menyuruh-nyuruh suami untuk melakukan sesuatu yang tidak wajib secara syariah karena itu dapat menyinggung perasaannya. Kalau ingin suami shalat malam, maka gunakan bahasa yang baik seperti permisi atau ucapan maaf lebih dulu sebelum menyuruh. Suami adalah kepala keluarga, dia tidak mau terlalu sering diatur oleh istri. Baca: 10 Perilaku Istri yang Menjengkelkan Suami

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

5. Kalau pezina itu sudah menikah dan bertaubat, maka dia bukanlah pezina lagi. Dia juga bukan pendosa (fasiq). Namun harus jelas taubat nasuha itu seperti apa. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

_________________________


BOLEHKAH WAKIL HAJI PADA YANG BELUM PERNAH HAJI?

Assalammu'alaikum wr.wb.

Saya berniat ingin memberangkatkan ibadah haji untuk kedua orang tua saya, namun yg ingin saya tanyakan di sini adalah:
1. Ayah saya sudah meninggal, apakah bisa diwakilkan dg kakak laki-laki saya? karena saya ingin ada yang mendampingi & menjaga ibu saya saat di Mekkah.
2. Kakak laki-laki saya tsb. sebenernya juga belum pernah menunaikan ibadah haji, apakah boleh mewakili atas nama Almarhum ayah saya?
3. Mohon dibantu info mengenai paket haji yg murah & aman untuk kabupaten Malang. (diusahakan tidak terlalu lama antri keberangkatan haji)
Demikian yg ingin saya tanyakan, mohon bantuan saran & arahannya.
Terima kasih

Wassalam


JAWABAN

1. Orang yang sudah meninggal boleh dihajikan oleh orang lain baik oleh kerabat atau bukan. Berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas:

جَاءَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ قَالَت: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، فَهَل يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ

Artinya: Seorang wanita datang dari Hats'am pada tahun haji wada' dan berkata pada Rasulullah: Allah mewajibkan hambaNya untuk melaksanakan haji sedangkan ayahku sangat tua tidak mampu naik kendaraan. Bolehkah aku menghajikannya? Nabi menjawab: Iya.o

Namun, yang menghajikan tersebut harus sudah pernah naik haji. Apabila orang yang belum pernah haji, maka hajinya untuk dirinya sendiri, tidak bisa diniatkan untuk orang lain.

2 Tidak boleh. Solusinya: Lebih baik biarkan kakak anda pergi bersama ibu untuk haji. Sementara untuk menghajikan ayah bisa meminta tolong pada Indonesia yang sedang ada di Makkah yang sudah pernah haji untuk menghajikan. Biayanya biasanya antara 3 juta sampai 4 juta.

3. Maaf, kami tidak dapat membantu soal ini. Silahkan anda cari infonya di website mereka.

Baca detail:
- Panduan Haji dan Umroh
- Cara Haji Tanpa Antri

_________________________


DIGIGIT ANJING WAKTU KECIL DAN BELUM DICUCI 7 KALI

Assalamualaikum, alkhoirot terima kasih banyak selalu mau membantu terkait fiqih yang masih banyak saya belum tau

Saya mau bertanya terkait dengan najis anjing. Dulu sewaktu kecil saya pernah dicakar atau digigit anjing (tidak ingat pasti) dan tepatnya usia atau bagaimana kejadiannya agak lupa yang saya ingat saya sempat dikejar dan kena.

1. Tiba-tiba saya ingat lagi. Saya berfikir dan mau bertanya apakah itu najis ?
2. Dan apakah harus di cuci 7 kali sekarang ketika ingat dan dengan tanah salah satunya seperti cara menghilangkan najis anjing ? Karena kejadiannya sudah lama dan sewaktu kecil, saya belum mengerti fiqih.

3. Apakah benar kalau saya menganggap itu sama seperti meninggalkan solat (dalam masa belajar) semasa kecil dan kalau diingat sekarang tidak perlu mengganti ? Seperti termaafkan.

4. Terkait dengan najis anjing, bagaimana dengan najis di jalan yang tidak kita ketahui ? Seperti siapa tahu anjing pernah kencing atau buang air dan kita tidak tahu dan menginjak ?

5. Dan terkait dengan najis, islam tidak mempersulit untuk beribadah. Jika kita ada pada kondisi solat di lantai atau di jalan misalnya dan kita tidak tau apakah ada najis atau tidak itu bagaimana ?

Mohon jawabannya

JAWABAN

1. Najis anjing adalah masalah yang terdapat perbedaan opini (ikhtilaf ulama) di antara empat mazhab. Menurut mazhab Syafi'i dan sebagian mazhab Hanbali, anjing adalah najis baik bulunya, badannya atau air liurnya. Menurut mazhab Hanafi dan sebagian mazhab Hanbali, bulu dan badan anjing adalah suci, hanya air liurnya yang najis. Menurut mazhab Maliki, anjing hukumnya suci secara mutlak baik bulu, badan dan air liurnya. Baca detail: Hukum Anjing menurut Empat Mazhab

Jadi, kalau pernah terkena gigit anjing pada zaman masih kecil, maka khusus untuk kasus tersebut sebaiknya ikuti mazhab Maliki yang tidak menajiskan anjing. Namun sekarang tetap mengikuti mazhab Syafi'i yang menganggap anjing itu najis mugholadzoh (najis berat) sebagai langkah kehati-hatian dan ke depannya kalau tersentuh anjing hendaknya dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah. Yang ideal, anda saat ini mencuci bagian yang dulu terkena gigitan atau cakaran anjing; namun tidak perlu memikirkan najis yang dulu dengan mengikuti pendapat mazhab Maliki di atas.

2. Tidak perlu. Lihat jawaban poin 1.

3. Beda. Sholat waktu kecil saat belum baligh memang tidak wajib dan tidak ada pengaruh hukum ke masa depan. Sedangkan najis itu membawa pengaruh pada keabsahan shalat di masa depan saat anda sudah baligh kalau tidak disucikan saat itu. Oleh karena itu, solusi yg diberikan pada poin 1 adalah yang terbaik.

4. Kalau hanya kemungkinan atau praduga najis maka itu tidak dianggap. Artinya dianggap tidak najis alias suci.

5. Boleh shalat di jalan atau di lantai kalau memang tidak terlihat ada najis di situ. Namun sebagai langkah hati-hati, ada baiknya kita memakai alas untuk shalat.

Baca juga:

- Was-was Najis Anjing dan Babi
- Cara Mengatasi Was-was pada Najis
- Hukum Bangkai Nyamuk dan Semut Najis Atau Suci?
- Parfum Ber-alkohol Apakah Najis?
- Hukum Cipratan Air Bekas Menyucikan Najis
- Shalat Di Tempat Najis Memakai Sajadah

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam