Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Bom dan Senjata Pemusnah Massal dalam Islam

Hukum Bom dan Senjata Pemusnah Massal dalam Islam
HUKUM PENGGUNAAN BOM DAN BAHAN PELEDAK DALAM PERANG

Assalaamu'alaykum Ustadz dan Ustadzah,

Saya ingin bertanya tentang hukum perang dalam Islam. Ada beberapa hadist yang spesifik menyatakan larangan memutilasi dalam perang, dan larangan tersebut telah menjadi salah satu aturan hukum perang dalam islam di beberapa tulisan yang saya baca.

Hal ini membuat saya berfikir tentang perkembangan jenis-jenis persenjataan. Zaman sekarang, pertempuran sangat sulit jika tidak menggunakan peledak. Ini mulai dari yang kecil, seperti granat tangan, hingga yang agak besar misalnya roket roket dari peluncur tangan, lalu juga yang lebih besar lagi misalnya rudal rudal, dan tank, hingga bom-bom besar yang dijatuhkan dari pesawat.


KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM PENGGUNAAN BOM DAN BAHAN PELEDAK DALAM PERANG
  2. BERCIUMAN DENGAN SEPUPU
  3. MEMARAHI SUAMI KARENA TIDAK SHALAT
  4. HUKUM WARIS: BAGIAN ISTRI DAN ANAK KANDUNG
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Bom-bom seperti ini dapat menimbulkan efek mencabik daging dan menghancurkan tubuh manusia, termasuk bom-bom kecil termasuk granat tangan (jika meledak dalam jarak sangat dekat).

1. Apakah ini berarti serupa dengan mutilasi, yang mana berarti hukumnya tidak boleh digunakan dalam peperangan?

Hal ini saya tanyakan karena saat Muslim bertempur dari sejak jaman mesiu, senjata-senjata yang dapat mencabik manusia digunakan oleh pasukan Muslim dari kelompok manapun mulai dari yang radikal sampai yang sekuler.

Mohon klarifikasinya.

Jazakumullaahu khayran katheera,


JAWABAN


Ulama ahli hukum Islam (fikih) kontemporer berbeda pendapat tentang penggunaan senjata penghancur massal (Arab: aslihat ad-dimar asy-syamil; Inggris: weapons of mass destruction) oleh tentara muslim. Yang dimaksud penghancur massal adala segala jenis bom dan bahan peledak. Perbedaan ulama ini secara umum dapat dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok.

Pendapat pertama, wajib memiliki senjata penghancur massal dan boleh menggunakannya secara mutlak. Ini pendapat mayoritas kalangan ulama kontemporer yang membahas masalah ini secara khusus dalam buku mereka. Seperti Muhammad bin Nasir Al-Ja'wan dalam Al-Qital fil Islam: Ahkamuhu wa Tashriatuhu; Ahmad Nar dalam kitab Al-Qital fil Islam; Muhammad Khair Haikal dalam kitab Al-Jihad wal Qital fis Siyasah as-Syar'iyah; Muhammad Sulaiman Al-Farra dalam kitab Al-Qanun Ad-Dauli Al-Insani fil Islam; Khoiruddin Mubarok Uwair dalam Aslihat ad-Dimar as-Syamil wa Hukmuha fil Fiqhil Islami.

Dalil yang dipakai oleh kelompok pertama ini antara lain:

1. Al-Quran
- QS Al-Anfal ayat 60 "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya."

- QS Al-Baqarah 190 "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

- QS At-Taubah 36 "dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. "

- QS An-Nisa' 89 "Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong,"

2. Al-Hadits
- Perlakuan Rasulullah pada Bani Nadzir dan pembakaran kebun kurma mereka dan turunnya ayat QS Al-Hashr ayat 5 "Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik."

3. Nabi melempari penduduk Thaif dengan manjaniq, senjata perusak massal pada masanya.

Pendapat kedua, tidak boleh memakai senjata penghancur massal. Salah ulama yang berpendapat demikian adalah Dr. Ismail Ibrahim Abu Syarifah dalam kitab Nadhariyatul Harb fis Syariah Al-Islamiyah.

Adapun argumen dan dalil yang dipakai adalah
1. QS Al-Baqarah 195 "dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." Ayat ini secara umum berlaku untuk muslim dan non-muslim.

2. Hadits Nabi yang menganjurkan untuk berbuat ihsan dalam segala hal [إن الله كتب الإحسان على كل شيء،فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة]

Dari dalil Quran dan hadits di atas dipahami bahwa syariah memerintahkan muslim untuk berlaku ihsan dalam segala hal termasuk di dalamnya dalam perang melawan kafir. Pemakaian senjata pemusnah massal tidak termasuk ihsan.

3. Larangan mutilasi (Arab: muslah), sedangkan senjata penghancur masal termasuk dari mutilasi.

4. Larangan membunuh wanita dan anak-anak. Senjata penghancur masal hampir dipastikan akan mengenai mereka.

5. Larangan untuk membakar musuh. Nabi bersabda: [إني أمرتكم أن تحرقوا فلانا وفلانا، وإن النار لا يعذب بها إلا الله، فإن وجدتموهما فاقتلوهما]

6. Kaidah fiqih [درء المفاسد مقدم على جلب المصالح] 'menolak kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan.' Kerusakan yang ditimbulkan oleh WMD (weapon of mass destruction) lebih besar dari maslahah atau kebaikan yang diharapkan selagi situasi memungkinkan.

KESIMPULAN

Dari dua pendapat besar para ulama di atas, maka dapat diambil kesimpulan dan jalan tengah sebagai berikut:

1. Islam adalah agama rahmat salah satu bentuknya adalah dengan perintah membangun bumi, memelihara kehidupan, menyebarkan damai dan rasa aman. pa ada unsur yang memaksa.

2. Memerangi dalam Islam bukanlah tujuan, tapi sarana menciptakan perdamaian. Dan kalau itu terjadi ada aturan dan batasan yang memagari seperti hanya memerangi mereka yang memerangi Islam. Dalam peperangan dilarang membunuh mereka yang tidak ikut perang (non-kombatan) yaitu wanita, lansia dan anak-anak, hewan dan tumbuhan.

3. Basis berinteraksi yang bersifat resiprokal (saling berbalas) adalah basis syariah yang benar selagi tidak berlawanan dengan basis utama Islam seperti haramnya berkhianat dan penipuan. Dalam konteks ini, maka negara Islam boleh memperlakukan musuhnya sebagaimana mereka memperlakukan umat Islam. Artinya, kalau kaum kafir memakai senjata penghancur masal, maka muslim boleh menggunakan senjata yang sama melawan mereka. Dalam QS Al-Baqarah 194 Allah berfirman "barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa."

Dalam QS As-Syuro 40 dan 41 Allah berfirman "Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka. "

Juga dalam An-Nahl 126 dinyatakan "Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar."

Intinya adalah memiliki dan menguasai senjata penghancur massal seperti bom dan sejenisnya adalah boleh sebagai upaya deterrent (pencegah) agar disegani lawan. Namun menggunakan senjata semacam itu hukum asalnya adalah haram. Kecuali kalau pihak lawan menggunakannya lebih dahulu.


______________________________


BERCIUMAN DENGAN SEPUPU

Assalamualaikum

saya mau tanya

1. apa hukumnya jika seorang wanita berciuman dengan anak lelaki bibinya sendiri?

JAWABAN

1. Anak lelaki bibi berarti sepupu (Jawa: misanan). Sepupu tidak termasuk mahram oleh karena itu ia sama dengan pria lain dengan konsekuensi hukum sebagai berikut: (a) anda boleh menikah dengannya; (b) anda tidak boleh kholwat atau berduaan dalam ruang tertutup apalagi berciuman; (c) anda harus menutup aurat secara penuh kecuali wajah dan telapak tangan di depan dia; (d) tidak boleh bersalaman dengannya. Tentu saja larangan-larangan itu tidak berlaku apabila anda menjadi istrinya.

Baca detail:
- Mahram (Muhrim) dalam Islam
- Hukum Kholwat
- Menikah dengan Sepupu

______________________________


MEMARAHI SUAMI KARENA TIDAK SHALAT

Assalamualaikum wr.wb.
Saya wanita berusia 20tahun, bernama an. Saya sdah berumah tangga sejak 4 bulan yang lalu, namun saya ingin bertanya.

1. Apa saya salah, jika saya memarahi suami aaya karena dia tidak sholat?

2. Lalu jika memang memarahinya adalah sebuah dosa, lantas apa yang harus saya lakukan jika dengan mengingatkan saja tidak membuat dia mau untuk sholat.
Mohon pencerahannya, terimakasih.

JAWABAN

1. Suami tidak sholat wajib diperingati, diingatkan karena itu kewajiban utama seorang muslim. Tetapi tentu saja tidak harus dengan nada marah. Baca: Hukum Meninggalkan Shalat

2. Ingatkan terus menerus setiap waktu shalat tiba.

______________________________


HUKUM WARIS: BAGIAN ISTRI DAN ANAK KANDUNG

Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh.
Semoga kita selalu dalam lindungan Allah swt.
Pak Ustadz yang dirahmati Allah. Saya mewakili istri saya, mengajukan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan pembagian harta warisan.

Istri saya adalah salah satu anak perempuan dari Bapak/Ibu kandung yaitu Ayah H. Soedarno (sudah meninggal tahun 2007) dan Ibu Hj. Samiarsih (masih hidup).

Kakek/nenek dari Pihak Ayah maupun dari pihak Ibu sudah meninggal. Nuroso (putra keenam) telah meninggal dunia, dengan meninggalkan Seorang istri dan 3 (tiga) orang anak laki-laki.

Ada beberapa pertanyaan yang saya ajukan sbb :
1. Bagaimana perhitungan pembagian harta warisan dari Bapak. Soedarno (alm) kepada Istri dan anak-anaknya.
2. Apakah Nuroso (alm), sebagai anak kandung, Bapak H. Soedarno (alm), tetapi sudah meninggal lebih dahulu dari Bapaknya, masih mendapat pembagian harta warisan, yang akan diterima oleh anak-anaknya?

JAWABAN

1. Pembagiannya adalah sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan pada seluruh anak kecuali Nuroso. Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan (lihat, QS An-Nisa' 4:11). Cara yang sederhana adalah jadikan harta yang 7/8 tersebut menjadi 10 bagian, ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2 (dua) bagian, sedangkan keempat anak perempuan masing-masing mendapat 1 (satu) bagian.

2. Nuroso sebagai anak tidak mendapat bagian waris karena meninggal lebih dulu dari pewaris. Sedangkan anak-anak Nuroso sebagai cucu pewaris tidak mendapat bagian karena terhalang oleh adanya anak.

CATATAN: Kalau ingin membantu anak-anak Nuroso, maka para ahli waris dapat saja bersepakat untuk memberikan sebagian harta waris mereka kepada anak-anak Nuroso. Berapa jumlahnya terserah kerelaan masing-masing. Namun, akan sangat ideal kalau jumlah totalnya sekiranya sama dengan yang diterima anak-anak kandung pewaris yang lain, minimal sama dengan yang diterima anak kandung perempuan.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam