Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Jual Beli Burung Berkicau


Jual Beli Burung Berkicau, Anthorium dan Monkey Business
JUAL BELI MONKEY BUSINESS, ANTHORIUM DAN BURUNG BERKICAU


Beberapa minggu yang lalu, di wall fb temen saya ada yang tulis artikel mengenai "MONKEY BUSINESS"
dan setelah saya baca saya ikut komentar mengenai isinya mengingatkan saya pada perkataan salah satu ustadzah waktu pengajian bahwa jual beli semacam itu haram seperti jual beli bunga anthorium dan ikan lohan yang sempet booming beberapa tahun kebelakang.

1. Temen saya itu lantas menanyakan bagaimana hukumnya kalau jual beli burung berkicau...?

Seperti yang kita tahu kadang harga burung juga bervariasi dari mulai harga puluhan ribu bahkan sampai sengan harga jutaan. temen saya itu khawatir kalau jual burung berkicau itu haram juga seperti jual beli bunga anthorium dan ikan lohan. Waktu itu saya pernah bilang selama tidak ada pihak yang dirugikan mungkin tidak apa-apa, mohon pencerahannya karena sepertinya temen saya itu kurang puas dengan jawaban saya, karena masih nanyain terus suruh saya tanyakan ke pakarnya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. JUAL BELI MONKEY BUSINESS, BUNGA ANTHORIUM, IKAN LOHAN DAN BURUNG BERKICAU
  2. CALON SUAMI DUDA NIKAH SIRI
  3. SUAMI MAU MENINGGALKAN SAYA, APAKAH JATUH CERAI?
  4. SUAMI SUKA BERJUDI
  5. PERKAWINAN ANAK ANGKAT MENYEBUT NAMA BAPAK ANGKAT SAAT IJAB KABUL
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Jual beli burung berkicau adalah sah. Begitu juga jual beli bunga anthorium atau ikan lohan adalah sah asalkan tidak ada unsur penipuan di dalamnya. Dalam soal jual beli hewan dan makanan, yang terpenting adalah hewan itu halal dimakan. Sedangkan soal tanaman yang penting bukan jual ganja dan jenis narkoba lainnya seperti opium.

Baca detail: Bisnis dalam Islam

_________________________


CALON SUAMI DUDA NIKAH SIRI

Assalamu'alaikum Pak Ustadz...

Saya wanita 33 tahun dan masih berstatus lajang,selama hampir setaun saya dekat dengan seorang pria duda beranak selisih 5 tahun lebih tua dari saya. Dia berniat serius menikahi saya,cuma saya masih ingin meng clearkan tentang status duda calon suami saya,mengingat dia dulu pernah menikah hanya nikah agama saja,tanpa catatan sipil (nikah siri). Saya dan calon suami saya beda daerah tempat tinggal sesuai KTP.

Yang saya ingin tanyakan,
1. Apakah dengan background calon suami saya, apakah yang harus dipenuhi Pak Ustadz?

2. Apakah yang harus dilakukan mengenai perihal surat menyurat dari anak calon suami saya dari mantan istrinya dahulu?

3.Sikap apa yang harus saya lakukan Pak Ustadz untuk menghadapi hal ini, mengingat juga keluarga saya sedikit ragu dengan calon suami karena statusnya itu, dimana mereka takut kedepannya masalah yang akan dihadapi yang berkaitan dengan anak-anaknya dari pernikahan terdahulu dgn pernikahan dia kedepannya (dengan jalur catatan sipil)..

Terima kasih sebelumnya pak ustadz
Semoga ada petunjuk dari jawaban Pak Ustad..

Wassalamu'alaikum.

JAWABAN

1. Dalam nikah siri biasanya tidak ada surat menyurat. Kalaupun ada, pada sebagian nikah siri ada surat dari RT/RW. Silahkan tanya pada suami, apa bukti otentik yang menunjukkan bahwa dia sudah bercerai dengan istri sirinya. Mungkin ada saksi yang bisa dikonfirmasi dalam soal ini. Karena, bisa saja dia masih belum cerai dengan istri pertamanya.

2. Mengapa ada surat menyurat dengan anak calon suami anda?
3. Kalau soal anak-anak dengan istri pertama, kami kira tidak akan ada masalah.

Baca detail: Pernikahan Islam

_________________________


SUAMI MAU MENINGGALKAN SAYA, APAKAH JATUH CERAI?

Assalamualaikum wr .wb.. sebelum saya bertanya lagi saya ingin bercerita tentang permasalahan saya. begini ustad saya sudah menikah selama 9 tahun , saya dan suami sering sekali bertengkar , dan tiap kali kami bertengkar suami saya selalu berkata : pergi saja kau kalau memang tidak suka lagi sama saya katanya seperti itu. tapi saya tidak pernah pergi karena saya tau dia bicara seperti itu karena lagi emosi. dan sampai akhir nya saya mengetahui bahwa dia memiliki perempuan lain,
saya sangat syok ketika tau kalau dia sudah menghianati saya. dan saya terus menyelidiki kebenaran perselingkuhan itu hingga akhir nya saya memutuskan untuk bertemu perempuan itu. dan pada saat pertemuan saya dengan perempuan itu saya menghadirkan suami saya juga dan disaat itulah saya minta cerai tapi dia tidak mau mencerai kan saya dan akhir nya saya memutus kan untuk pergi dari rumah untuk menenang kan diri. dan suami saya terus menghubungi saya tetapi saya tidak menghirau kan nya.

dan akhir nya saya menjawab telepon nya dan tetap saya masih mau cerai, lalu suami berkata: ia kita cerai tapi saya mau nya cerai secara sah dan baik - baik karena kita menikah dulu juga baik- baik, sekarang kamu pulang dulu kasihan sama anak.
Istri: saya tidak mau pulang karena saya tidak ingin bertemu kamu lagi .
Suami: aku mohon pulang demi anak mu , kalau kamu pulang aku akan menuruti permintaan mu, aku akan pergi dari rumah... biarlah kamu yang menjaga anak kita.

Dan akhir nya saya pulang kerumah dan dirumah sudah ada mertua saya yang niat nya ingin mendingin kan hati saya , dan setelah diberikan arahan saya berpikir ulang kembali , dan saya putus kan untuk bertahan demi anak dan ibu ku. karena disini posisi saya sangat sulit.

Dan ketika saya bertanya masalah kata-kata nya ditelepon , dia menjawab kalau dia hanya berpura- pura mau meninggal kan saya agar saya mau pulang kerumah. saya mohon jawaban nya.
dan solusi dari pak ustad karena sampai sekarang saya masih ragu dengan perkataan suami saya ( yang sudah saya jelas kan diatas),

1. apakah perkataan suami saya sudah jatuh talak atau belum.
2. dan apa bila sudah jatuh talak apakah saya harus rujuk dengan melakukan akad nikah baru atau tidak. Karena setiap saya ajak ke ustad dia (suami) tidak pernah mau karena dia bilang dia tidak pernah menalak saya, tetapi hati saya terus bertanya- tanya apakah saya dengan suami masih sah atau tidak.

pak ustad saya mohon jawaban dan penjelasannya. sebelum nya saya ucap kan terima kasih.wassalamualaikum.wr.wb

JAWABAN

1. Perkataan suami "ia kita cerai" itu sah dan terjadi talak karena itu kalimat talak soreh (eksplisit) sehingga apapun niat suami, tetap terjadi talak.

2. Kalau masih dalam masa iddah, maka tidak perlu ada akad nikah baru. Cukup suci menyatakan "Aku rujuk" maka anda berdua sudah sah menjadi suami istri lagi. Namun kalau sudah melewati masa iddah, maka harus ada akad nikah baru. Masa iddahnya adalah 3 kali masa haid. Baca detail: Cerai dalam Islam

_________________________


SUAMI SUKA BERJUDI

Pak ustad saya mau tanya bagaimana seharusnya seorang istri bersikap pada suami yamg doyan kluyuran untuk berjudi ... Saya seorang istri yang tak punya ketegasan untuk menegur suami saat dia pulang larut malam dengan alasan cari uang .. sayapun tak berani kalo harus bertanya tentang pekerjaanya tiap malam , karna pernah saya tanya "darimana saja ", dia langsung membentak saya ..

1. Mohon penjelasanya apa suami seperti itu masih dapat diharapkan ridhonya atas alloh ,,sedangkan dia tak pernah minta ridho alloh sama sekali .. selama hidupnya terimakasih

JAWABAN

1. Ada dua pilihan buat anda menghadapi suami yang fasiq (pendosa) yaitu anda meminta cerai atau tetap bersamanya dengan harapan suatu hari dia akan berubah. Baca detail: Cerai dalam Islam

Tentang ridho Allah, selagi anda tetap taat aturan syariah, maka insyaAllah anda akan mendapat ridho-Nya. Dosa suami bukan urusan anda. Dalam Al-Isra 17:15 Allah berfirman: "Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain."

_________________________


PERKAWINAN ANAK ANGKAT MENYEBUT NAMA BAPAK ANGKAT SAAT IJAB KABUL

Bismilah..assalamualaikum...begini pak ustadz saya mau bertannya.waktu itu saya masih berusia 19 tahun dan pemahaman tentang masalah ini cenderung tidak tau..pada saat itu ibu saya menikahkan kakak saya (kakak saya bukan anak kandung hanya anak angkat dan bapak saya telah meninggal). yang menjadi masalah waktu itu ibu menyuruh saya menjadi wali nikah dan saya menyerahkan kepada penghulu. saat ijab kabulnya menggunakan binti nama almarhum bapak saya. saat ini yang saya tau haram hukumnya menyebut nama anak angkat dengan mengikutkan nama ayah angkatnya apa lagi sampai digunakan dalam ijab kabul pernikahan.

yang menjadi pertanyaan saya

1. apa yang harus saya dan ibu lakukan untuk menebus dosa ini. apakah ada aturan khusus yang sesuai syariat yang harus kami lakukan..sebagai pertimbangan kami sangat menyesal telah melakukan hal ini dikarenakan ketidaktauan kami..

kami mohon solusinya ustadz.kami sungguh sungguh ingin bertobat.amin ya Allah.

JAWABAN

1. Salah menyebut 'bin' sebenarnya tidak terlalu prinsip dalam ijab kabul akad nikah dalam arti tidak akan mengganggu keabsahan akad nikah . Yang prinsip dan bisa menggangu sah tidaknya nikah adalah status penghulu saat menikahkan: apakah dia menikahkan atas nama wakil dari anda atau sebagai wali hakim. Kalau sebagai wali hakim, maka nikahnya sah. Tapi kalau menjadi wakil dari anda (saudara angkat), maka tidak sah. Anda segera datang menemui penghulu yang menikahkan, dan segera beritahu fakta yang sebenarnya. Baca detail: Pernikahan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam