Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pezina Tobat Menikah dengan Wanita Solehah, Bolehkah?

Pezina Tobat Menikah dengan Wanita Solehah, Bolehkah?
PRIA MANTAN PEZINA MENIKAHI WANITA SALIHAH, BOLEHKAH?

Assalamualaikum wr wb

saya dulu pernah berzina karna salah dalam pergaulan, saya sekarang sudah toubat dan tak mau lagi mendekati zina, saya sekarang ingin menikahi seorang muslimah yang sudah saya kenal baik sebagai seorang muslimah yang taat, saya pernah mendengar tentang masalah kufu', dijelaskan bahwa seorang pezina tidak boleh menikahi seorang yang taat, begitu juga sebaliknya.

pertanyaan saya,
1. bolehkah saya menikahi muslimah yang taat ini padahal
saya dulu pernah berzina, sedangkan saya tidak mau menikahi perempuan pezina?

walaikumsalam.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PRIA MANTAN PEZINA MENIKAHI WANITA SALIHAH, BOLEHKAH?
  2. CARA AGAR DAPAT JODOH WANITA YANG DICINTAI
  3. NAZAR YANG DAPAT MEMPERCEPAT JODOH
  4. DILAMAR PRIA YANG KERJA DI CAFE (CLUB MALAM)
  5. MENIKAH PAKAI WALI HAKIM TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUA
  6. SUMPAH TIDAK MENYENTUH PACAR, APA MASIH BERLAKU SAAT JADI ISTRI?
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Boleh anda menikah dengan wanita salehah walaupun dulu pernah berzina apabila sekarang sudah bertaubat. Dalam QS An-Nur :3 Allah berfirman

الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك , وحرم ذلك على المؤمنين

Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.

Ayat di atas berlaku bagi pezina yang belum taubat. Adapun yang sudah taubat nasuha, maka ia sama dengan pria lain yang saleh.

Bahkan dalam Tafsir Al-Baghawi 12/157 dikatakan bahwa ayat ini sudah dinasakh (dihapus hukumnya) dengan ayat dalam QS An-Nur :32 "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan."

Menurut Ibnu Umar ayat dalam An-Nur :32 menunjukkan bolehnya menikah dengan siapapun baik yang saleh / salehah atau yang pezina yang belum taubat. Abu Ja'far An-Nuhas berkata: Ini adalah pendapat mayoritas ulama. (lihat: Tafsir Al-Baghawi 12/157)

Baca detail:
- Cara Taubat Nasuha
- Menikahi Wanita Tidak Perawan
- Menikahi Wanita Hamil Zina

_________________________


CARA AGAR DAPAT JODOH WANITA YANG DICINTAI

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.

Nama saya R (laki-laki), saya berumur 16 tahun tinggal di Jogjakarta dan bersekolah di sebuah sekolah swasta internasional ternama di kota ini. Kebetulan sebagai remaja yang normal saya tertarik dengan seorang wanita yang merupakan anak kepala sekolah saya. Timbulah sebuah perasaan suka yang sangat mendalam terhadap wanita tersebut. Namun sayangnya wanita tersebut telah pindah ke Jepang dan saya sangat jarang sekali berhubungan dengan dia.

Langsung to the point, saya ingin bertanya tentang beberapa hal yang saya kira dapat dijawab oleh alkhoirot.

1. Sebagai muslim, saya percaya bahwa jodoh ada di tangan Allah SWT. apakah kita dapat menentukan wanita mana yang ingin di nikahi? Apakah ada doa agar kita dapat dikehendaki oleh Allah SWT agar dinikahkan dengan orang yang diinginkan?

2. Saya sadar bahwa agar dikabulkan doanya, seseorang musti berikhtiar. Namun permasalahannya, wanita yg saya sukai telah pindah ke Jepang, dan saya tidak ada rencana utk mengambil studi ke Jepang agar dapat menyusul dia, dan memang bahwa keputusan ini merupakan keputusan yang berdampak sangat signifikan bagi karir saya pada masa depan. Apa bentuk ikhtiar yang musti saya lakukan? Apakah saya harus menyusul dia sebagai bentuk ikhtiar? apakah doa musti memerlukan ikhtiar agar dikabulkan Allah swt?

3. Amal2 sholeh apa saja yang dapat membuat doa menjadi mustajab?

ke 3 poin tersebut merupakan keseluruhan pertanyaan yang ingin saya ajukan kepada alkhoirot. Saya sangat berharap alkhoirot dapat menjawab pertanyaan saya dengan membalas email ini. Terimakasih saudara/i alkhoirot jazzakallah khoiron katsiron.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarukatuh.

JAWABAN

1. Seorang pria muslim dapat menentukan wanita mana yang akan menjadi jodohnya; begitu juga wanita muslimah dapat memilih jodohnya sendiri. Dalam Islam, keberhasilan itu adalah kombinasi dari 90% kerja keras (usaha) dan 10% doa. Oleh karena itu, maka keberhasilan anda untuk mendapatkannya akan sangat tergantung dari usaha anda dan bagaimana dia merespons dari usaha anda tersebut. Karena, pernikahan itu melibatkan dua pihak, maka tidak bisa bertepuk sebelah tangan. Sedangkan doa, tidak ada doa khusus yang dapat merubah keberuntungan seseorang. Anda dapat berdoa dengan bahasa sendiri dalam setiap ibadah shalat 5 waktu agar usaha yang dilakukan semakin mendapatkan keberhasilan yang diinginkan.

2. Seperti disebut di muka, usaha itu 90% kunci sukses dalam banyak hal terutama soal jodoh. Karena berjauhan, maka usaha itu dapat dimulai dengan komunikasi via dunia maya baik itu Facebook, Twitter, Google Plus, Instagram, dll.

3. Shalat wajib 5 waktu secara rutin, dan shalat tahajud. Lalu baca doa dengan bahasa anda sendiri setiap selesai shalat.

Baca juga:

- Shalat 5 Waktu
- Shalat Tahajud
- Shalat Sunnah Rawatib
- Doa dapat Jodoh dan segera Menikah

_________________________


NAZAR YANG DAPAT MEMPERCEPAT JODOH

Assalamu'alaikum Ustadz.

1. Nadzar yang bagaimana ya, Ustadz agar bisa mempercepat datang nya jodoh saya ??
2. Ibadah apa saja yang bisa membantu usaha saya ini.
Terima kasih

JAWABAN

1. Nadzar tidak mempercepat datangnya jodoh.
2. Ibadah kepada Allah yaitu shalat wajib secara teratur, rajin shalat tahajud dan berbuat baik pada sesama manusia seperti membantu mereka yang membutuhkan baik dengan harta atau dengan keterampilan yang dimiliki. Baca: Doa dapat Jodoh dan segera Menikah

_________________________


DILAMAR PRIA YANG KERJA DI CAFE (CLUB MALAM)

saya ingin bertanya, saat ini usia saya 26 tahun. saya mencintai seseorang yang memang saat ini melamar saya.
tapi saya merasa bimbang, kenapa? karena saat ini dia bekerja pada sebuah cafe malam. saya tidak mau nanti dinafkahi dengan hasil yang dia dapat dai tempaat seperti itu, selain itu saya khawatir jika nanti juga dia akan minum2 dlsb. tapi sampai saat ini saya benar2 sayang kepadanya.

saya juga bingung bagaimana meminta restu kepada kedua orantua saya, karna sangat mungkin bila keinginan kami menikah akan ditolak jika ayah ibu saya tau di mana calon menantunya bekerja.

1. lalu saya harus bagaimana? karna ketika saya meminta dia keluar, maka kami akan salah paham satu sama lain.
mohon nasehatnya.

JAWABAN

1. Sebagai apa dia bekerja di cafe / club malam? Kalau sebagai bartender atau pramusaji, maka gajinya haram karena dia menjual barang-barang haram seperti alkohol dll. Di samping itu, suasana pergaulan di tempat seperti itu sangat tidak kondusif bahkan cenderung melemahkan iman. Lebih baik anda bersikap tegas dalam hal ini: meminta dia keluar dan cari pekerjaan lain atau anda cari calon suami yang lain. Cinta yang anda rasakan hanyalah fatamorgana yang bersifat sementara, cinta anda akan mudah berubah menjadi benci ketika, misalnya, dia selingkuh, dll. Pilihan ada di tangan anda. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
_________________________


SUMPAH TIDAK MENYENTUH PACAR, APA MASIH BERLAKU SAAT JADI ISTRI?

Assalamu' alaikum. Wr. Wb
Pak ustadz saya y, saya mau bertanya dulu saat saya muda saya punya pacar, tapi saya selalu peluk pegang tangannya tapi dia ngerasa gak nyaman hingga saya kelewatan saya sudah bikin dia nangis, secara refleks saya mengambil al quran dan saya bersumpah untuk tak menyentuh nya lagi, pertanyaan saya sekarang saya sudah menjadi suami nya,

1. apakah dosa bila saya menyentuhnya, sedangkan dia sekarang adalah istri saya? Apakah saya haram menyentuh istri saya,
atas jawabannya terima kasih pak ustadz, assalamu'alaikum wr. Wb. .

JAWABAN

1. Tidak dosa menyentuh wanita yang sudah menjadi istri. Allah membebaskan seorang suami pada istrinya, dan istri pada suaminya untuk melakukan apapun karena keduanya sudah sama-sama halal. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:223 "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki."

Kalau Allah sudah menghalalkan, maka tidak ada seorangpun yang boleh mengharamkannya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

_________________________


MENIKAH PAKAI WALI HAKIM TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUA

Assalamualaikum WrWb,
Saya janda dengan 2 anak menikah siri dengan lelaki yg sudah berkeluarga setelah berhubungan selama 5 tahun. Usia pernikahan kami baru 3 th.Kami menikah tanpa diketahui oleh ke2 orang tua saya dan istrinya. Kami dinikahkan oleh wali hakim dari KUA, dan 2 orang saksi dari Kua serta disaksikan oleh tante saya.

Suami tidak pernah berlaku adil dalam jatah menginap atawpun nafkah lahir bathin terhadap saya. Jatah menginap hanya 2 minggu sekali selama 2 hari, nafkah lahir diberikan jika yang bersangkutan lagi ada rejeki, sedangkan gaji bulanannya full diberikan kepada istri nya.

Kami sering bertengkar dikarenakan suami saya jarang mau berkomunikasi dengan saya dengan berbagai alasan, dan puncaknya sudah 6 bln ini ia menghilang tanpa ada kabar berita. Terakhir ia dtg kerumah saya sebulan yl ketika ayah saya meninggal,tp tanpa mengucapkan sepatah katapun, tatapan matanya kosong, dan tanpa ekspresi. Ia datang setelah acara pengajian selesai pk.22.00 wib., kemudian sejam kemudian ia pamit pulang tanpa memperdulikan saya dan klg yg sedang berduka.

Saya bingung sekaligus sedih,karena ia tidak mw berbicara sedikitpun kenapa ia menjadi seperti itu. Saya sudah berkali2 sms jika ia sudah tidak anggap saya istrinya lg saya bersedia dicerai, tp tetap tidak ada tanggapan/balasan.

pertanyaan saya,

1.Apakah perkawinan saya sah jika yg menikahkan saya bukan ayah saya sebagai wali? karena setahu saya janda berhak menikahkan dirinya sendiri tanpa wali.

2.Jika saya ingin bercerai bagaimana caranya? karena sudah 6 bulan saya tidak tahu keberadaannya,
3.Salahkah saya jika suatu saat saya menikah lagi jika yang bersangkutan tidak bisa dihubungi?

4.berapa lama saya harus menunggu ketidaakpastian ini?
5.Apakah suami saya ada kemungkinan dipengaruhi sesuatu yg jahat sehingga ia bisa berubah seperti tidak mengenal saya?

6.jika benar, apakah suami saya bisa kembali seperti sediakala? dengan cara apa?
7.Kondisi saya sekarang sangat drop, stress, & selalu menangis, bagaimana menghilangkan perasaan tersebut?

8.Dengan situasi seperti ini apakah saya berdosa ingin bercerai?
9.Apakah yang harus saya lakukan sekarang? karena terus terang saya msh sangat sayang dengan suami saya, tetapi sampai kapan saya harus bertahan diperlakukan seperti ini?

Mohon saran dan pencerahannya,terimakasih Wass wrwb

JAWABAN

1. Menikah dengan wali hakim adalah tidak sah kecuali dalam kondisi berikut: (a) lokasi ayah dan putrinya berjauhan dalam jarak 80 km [bolehnya qashar shalat]; (b) anak perempuan sudah minta dinikahkan pada ayah tapi ayah menolak.

Anggapan anda bahwa janda boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali adalah tidak tepat. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Ahmad, 24417. Abu Dawud, 2083. Tirmizi, 1102:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل

Artinya: Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil (rusak), nikahnya batil, nikahnya batil.

Namun, karena anda dinikahkan oleh KUA yang merupakan wakil dari hakim, maka nikah anda dianggap sah dengan mempertimbangkan adanya perbedaan ulama.

Ibnu Qudamah (mazhab Hanbali) dalam Al-Mughni hlm. 9/346 menyatakan: "Kalau hakim telah menghukumi sahnya akan ini atau yang melakukan akad adalah hakim. Maka tidak diperbolehkan menggagalkannya."

Untuk menghindari keraguan, ada baiknya anda meminta ayah untuk menikahkan anda. Kalau ayah tidak setuju, maka silahkah meminta wali hakim (penghulu KUA) untuk menikahkan lagi. Ini akan lebih kuat secara hukum berdasarkan pendapat mayoritas ulama. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Anda dapat menghubungi penghulu yang menikahkan anda untuk melakukan komunikasi agar suami menceraikan anda atau melakukan gugat cerai.

3. Anda tidak bisa menikah selama statusnya masih istri orang. Itu sama saja dengan berzina. Silahkan ikuti langkah pada poin 2.

4. Sampai status anda jelas setelah berkomunikasi dengan penghulu yang menikahkan anda.

5. Bisa saja terpengaruh jin. Tapi bisa juga hanya sandiwara.

6. Kalau terkena jin atau gangguan sihir, maka hanya ahlinya yang dapat mengusir gangguan tersebut.

7. Hilangkan dengan tawakal dan ikhlas dengan kesadaran bahwa di dunia ini semua berjalan sesuai takdirnya. Itulah sebabnya manusia boleh berusaha maksimal tapi jangan berharap terlalu tinggi karena akan sulit menerima kenyataan seperti yang sedang anda alami sekarang.

8. Anda tidak berdosa apabila meminta cerai.

9. Jalan terbaik adalah meminta cerai. Kalau dia tidak bisa dihubungi, sebaiknya hubungi istri pertama atau siapapun yang bisa dihubungi untuk meminta bantuannya. Kalau perlu paksa dia untuk menceraikan anda. Jangan terlalu terbawa perasaan yang ujungnya hanya akan semakin menyengsarakan anda. Baca detail: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam