Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Zina pada Bulan Ramadan, Apa Wajib Kafarat?

Zina pada Bulan Ramadan, Apa Wajib Kafarat?
ZINA SAAT RAMADHAN, WAJIB KAFARAT?

Assalamu'alaikum..
Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT, amin...

Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih karena telah menyediakan layanan ini untuk membantu kami yang membutuhkan jawaban karena keterbatasan ilmu yang kami miliki..

Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan,
Saya akui sebelumnya saya memang pendosa, tapi sekarang alhamdulillah saya sudah bertaubat dan bertekad untuk tidak akan pernah mengulangi kesalahan saya lagi. Dulu saya pernah berzina dengan pasangan haram saya ustadz, bahkan dalam bulan puasa (siang hari) sekalipun kami pernah melakukannya.
Maka yang ingin saya tanyakan:

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ZINA SAAT RAMADHAN, WAJIB KAFARAT?
  2. HUKUM DAGING BIAWAK
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

1. (a) Hukuman apa yang seharusnya saya lakukan untuk menebus semua dosa saya ustadz? Terutama melaksanakan hukuman untuk hubungan yang kami lakukan pada bulan puasa? Yang saya tahu, puasa kaffarat salah satu hukuman yang bisa dibayar saat melakukan hubungan intim pada siang hari di bulan suci ramadhan untuk pasangan suami istri. Tapi kami bukan pasangan suami istri. Dan yang saya tahu puasa kaffarat itu dilakukan oleh pihak laki-laki, karena laki-laki yang bisa melaksanakan puasa selama 2 bulan berturut-turut.

(b) Bagaimana dengan pihak perempuan ustadz? Perempuan tidak bisa melakukan puasa selama 2 bulan berturut-turut dikarenakan adanya masa menstruasi setiap bulannya.

(c) Apakah bisa digantikan hukumannya dengan yang lain apabila tidak sanggup menjalani puasa selama 2 bulan berturut-turut?
(d) Hukuman lain apa yang bisa dilakukan sebagai pengganti puasa kaffarat? Apakah bisa seperti melakukan sedekah terhadap 60 orang fakir miskin? Bagaimana syarat syah nya ustadz?

2. Saya tidak lagi menjalin hubungan spesial dengan pasangan saya ini ustadz, karena saya takut tidak akan bisa menghindari perbuatan dosa itu, saya takut masih terus terjerat dalam perbuatan dosa itu. Jadi saya putuskan untuk memutuskan hubungan dengannya. Apakah keputusan saya ini benar ustadz?

3. Jujur saja ustadz, saya dan dia sekarang sudah memiliki pacar lagi masing-masing. Saya tidak tahu apakah dia melakukan perbuatan dosa itu dengan wanita lain atau tidak. Mudah-mudahan saja dia sudah bertaubat dan tidak melakukannya lagi dengan wanita mana pun, amin. Pacar saya yang sekarang tahu semuanya ustadz, saya menceritakan semuanya padanya karena dia yang meminta. Dia sangat baik ustadz, begitu dia mengetahui hal ini, dia menyuruh saya bertaubat, mengajari saya banyak hal tentang agama yang agar saya bisa memperbaiki diri. Disuruhnya saya sholat taubat, sholat wajib jangan ada yang tinggal, tambah dengan sholat-sholat sunnah rawatib, sholat tahajud, dhuha, baca buku-buku tentang agama. Saya lakukan ustadz. Tapi lama kelamaan saya sadari ustadz, terkadang saya melakukan ibadah itu karena dia yang menyuruh, bukan dari lubuk hati saya.

(a) Apakah niat saya ini salah ustadz? Saya melakukannnya kadang-kadang tidak dari hati, tapi karena dia yang suruh ustadz.
(b) Apakah niat saya ini salah ustadz? Apakah niat saya ini bukan karena Allah? Apa yang harus saya perbuat sekarang ustadz?
(c) Bagaimana meluruskan niat saya ini? Agar yang saya lakukan sepenuhnya karena Allah semata, untuk mendapatkan ridha-Nya. Kalau yang selama ini yang saya lakukan itu salah niat, apakah semua yang saya kerjakan sia-sia ustadz?

Ustadz.. Saya bingung,
4. Apa yang harus saya perbaiki pertama sekali untuk memperbaiki diri? Sesungguhnya saya ingin menjadi wanita yang baik, muslimah, sholehah, memiliki akhlak yang baik.

5. Saya sadar kondisi saya yang tidak sempurna lagi ustadz, saya bilang sama pacar saya, dia boleh mencari pengganti saya yang mungkin lebih baik daripada saya. Dia boleh mencari wanita lain walaupun sedang menjalani hubungan dengan saya. Saya tau, dia mengalami tekanan yang luar biasa pada diri dan jiwanya, karena selama ini dia berharap bisa bersanding dengan wanita yang suci. Dia mengharapkan itu ustadz, dan dia tidak bisa menerima kesucian itu dari saya. Dan sekarang, saya tau ustadz, dia sedang membuka hatinya untuk wanita lain, untuk mencari wanita yang benar-benar diharapkannya. Saya terima atas sikapnya itu karena kekurangan saya. Dia sekarang pacaran lagi dengan wanita lain. Ustadz.. Apakah saya harus meninggalkannya demi kebahagiaannya? Dia kelihatan bahagia dengan pasangan barunya. Saya tau ustadz, kebersamaan kami akan menimbulkan tekanan bagi kami. Dia tertekan karena masa lalu saya, dan saya tertekan karena dia tertekan, karena saya tidak bisa membahagiakannya, dan saya sebenarnya juga tertekan dengan masa lalu saya.

6. Apa yang harus saya lakukan ustadz? Saya hanya ingin menikah sekali seumur hidup saya ustadz. Saya tidak ingin masa lalu saya bisa menjadi bumerang dalam rumah tangga saya nantinya. Saya hanya ingin menikah dengan orang yang benar-benar mau menerima saya apadanya, mau menerima masa lalu saya, bukan dengan orang yang terpaksa mau menerima keadaan saya.

Ustadz..
7. Salahkah saya menceritakan masalah ini pada pacar saya ustadz? Apakah calon suami saya berhak tau tentang keadaan saya ini? Karena sesungguhnya, seharusnya saya menyembunyikan aib saya sendiri, karena Allah pun menyembunyikan aib hambanya. Allah akan melaknat orang yang dengan sengaja menyebarkan aibnya, padahal Allah telah menjaga aibnya itu. Saya hanya berpikir, calon suami saya berhak tau tentang keadaan saya ini. Saya tidak ingin membuat calon suami saya kecewa setelah pernikahan nanti dan membuat rumah tangga saya menjadi retak. Apakah boleh saya menceritakan aib ini pada siapa pun yang ingin melamar saya ustadz?

Oiya ustadz, ini soal mantan pacar saya itu ustadz. Saya hanya ingin berbagi tekanan padanya. Karena sepertinya selama ini hanya saya yang menanggung tekanan psikologis yang luar biasa ini. kehidupan dia seperti normal-normal saja ustadz, seperti tidak ada menanggung beban sama sekali. Padahal yang berbuat kami berdua ustadz.
8. Apa yang bisa saya lakukan terhadapnya ustadz? Saya hanya ingin dia juga ikut bertanggung jawab atas perbuatannya. Bertanggung jawab kepada kedua orang tua saya dan juga orang tuanya. Tapi bukan berarti saya mau menikah dengannya ustadz.

Masalah saya ini sudah diketahui ibunda saya ustadz, dan alhamdulillah ibunda saya sudah memaafkan kesalahan saya ini. Tapi kami masih menyembunyikan masalah ini dari ayah saya ustadz.
9. Apakah ayah saya berhak tau ustadz? Saya takut ustadz, karena ayah saya pernah bilang tidak akan menikahkan anak perempuannya kalau anaknya telah berzina. Tapi saya tau ustadz, resiko ini lah yang patut saya terima karena kesalahan saya. Apakah orang tua saya juga akan ikut menanggung dosa yang yang telah saya lakukan ustadz? Sesungguhnya saya tidak ingin mereka juga ikut menanggung dosa saya.

Ustadz..
10. Apakah Allah menerima taubat saya? Saya ingin Dia menerimanya. Apa yang harus saya lakukan agar Allah memang benar-benar mau menerima taubat saya?

Ustadz..
11. Apakah saya tidak boleh mencintai laki-laki lain lagi? Saya takut akan mengecewakan mereka nantinya setelah tau keadaan saya.

Saya tunggu jawabannya ya ustadz..
Saya minta maaf kalau ada kata-kata saya yang salah, atau pertanyaan saya yang terlalu banyak. Masalah ini yang menjadi tekanan batin saya dari dulu ustadz. Saya tidak tau mau bertanya pada siapa, mau meminta saran pada siapa. Saya hanya berharap ustadz bisa membantu saya. Setiap hari saya berdoa, semoga Allah tunjukkan solusinya, tapi sepertinya saya belum menemukan petunjuk itu.

12. Apakah saya boleh menceritakan masalah ini pada orang lain untuk mencari solusi? Termasuk bercerita pada ustadz. Tapi sesungguhnya saya hanya baru menceritakan masalah ini pada ustadz saja, selain ibunda saya. Saya takut, semakin banyak saya menceritakan, semakin banyak yang mengetahui, padahal Allah jelas-jelas melarangnya.

Terima kasih banyak ustadz, Assalamu'alaikum..


JAWABAN

1.a. Pasangan suami istri yang sedang puasa bulan Ramadan dan melakukan hubungan intim siang hari, maka mereka berdua berdosa. Selain batal puasanya, mereka dikenai sanksi (kaffarat) berupa puasa 2 bulan berturut-turut, hukuman ini berlaku bagi kedua suami dan istri.

Sedangkan apabila yang melakukan hubungan intim itu bukan suami istri, tapi pelaku zina, maka mereka dosa dua kali. Pertama karena berzina dan kedua karena melakukan zina itu di siang hari bulan Ramadan. Apa yang harus mereka lakukan adalah (i) wajib bertaubat; (ii) wajib mengqodho puasa; (iii) wajib kaffarat yaitu puasa 2 bulan berturut bagi si lelaki maupun si perempuan. Perlu dicatat, bahwa kewajiban kaffarat itu apabila mereka melakukan hubungan suami-istri atau berzina itu dalam keadaan berpuasa. Apabila mereka tidak dalam keadaan berpuasa, maka tidak wajib kaffarat (lihat, Al-Bayan fi Mazhab Al-Imam Al-Syafi'i, 3/525)

1.b. Bagi wanita yang melakukan kaffarat 2 bulan ini ia boleh dan bahkan harus berhenti puasa saat sedang haid dan harus meneruskan lagi saat selesai haid sampai terhitung 2 bulan.

1.c. Kalau tidak sanggupnya karena faktor kesehatan, boleh diganti dengan memberi makan 60 orang miskin untuk setiap hari puasa di mana seseorang melakukan hal di atas (lihat, Imam Syafi'i dalam Al-Umm, 7/238; Teks hadis: أن رجلا أفطر في رمضان فأمره رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يكفر بعتق رقبة أو صيام شهرين أو إطعام ستين مسكينا)

2. Keputusan yang benar dan tepat. Jauhi segala bentuk hubungan lawan jenis (pacaran). Dan kalau anda memiliki hasrat seksual tinggi, segeralah menikah. Menikah itu wajib bagi anda. Baca detail: Pernikahan Islam

3.a. Bertaubat idealnya karena Allah. Tapi kalau taubatnya masih karena dorongan manusia, maka anggaplah itu sebagai proses. Itu sudah bagus daripada tidak sama sekali.

3.b. Teruskan lakukan taubat anda dan perbanyak amal kebaikan untuk menambal dosa-dosa masa lalu anda.

3.c. InsyaAllah tidak sia-sia.

4. Pertama yang harus dilakukan adalah dua hal yaitu (i) taubat nasuha Baca detail: Cara Taubat Nasuha ; dan (ii) melaksanakan kewajiban syariah dan jauhi dosa, terutama dosa-dosa besar. Baca: Dosa Besar dalam Islam

Selanjutnya perbanyak bergaul dengan lingkungan yang mendukung seperti majlis taklim dan teman-teman pergulan yang salehah.

5. Kalau dia tampak lebih bahagia dengan wanita lain, maka sebaiknya anda meninggalkan dia. Kalau dia orang yang saleh, ada baiknya anda jadikan dia sebagai tempat untuk bertanya dan meminta nasihat tentu dengan tata cara yang sesuai syariah yang antara lain dengan menghindari khalwat (berduaan secara fisikal). Baca: Khalwat dalam Islam

6. Kondisi anda tidak memungkinkan anda untuk bersikap idealis (mau menikah sekali seumur hidup). Kami sarankan agar anda merahasiakan aib anda dan ketika ada pria soleh yang melamar anda, maka terimalah. Jangan membuka aib kecuali kalau ditanya.

7. Kurang tepat anda membuka aib anda pada pria yang ingin menikahi anda.

8. Tidak perlu anda melakukan apa-apa yang bersifat menekan dia kecuali kalau anda ingin menikah dengannya. Fokuslah anda untuk bertaubat dan jauhi dunia yang akan menarik anda kembali pada perzinahan.

9. Ayah tidak perlu tahu kecuali kalau situasi menghendaki, misalnya untuk kemaslahatan anda.

10. InsyaAllah Allah menerima taubat anda asal anda bersungguh-sungguh. Tanda kesungguhan itu antara lain ditandai dengan tidak mudah bergaul dengan pria kecuali dalam proses taaruf untuk menikah, bukan pacaran. Pacaran itu haram dalam Islam . Yang harus dilakukan adalah taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

11. Mencintai laki-laki lain boleh, tapi pacaran itu haram. Kalau anda menemukan pria yang cocok, maka segeralah menikah. Dan jaga rahasia masa lalu anda, tidak perlu dibuka padanya kecuali kalau dia bertanya.

12. Bercerita pada orang lain secara berhadapan sebaiknya dihindari. Sedangkan bertanya pada kami yang dilakukan secara online tidak apa-apa karena kami tidak mengetahui identitas anda sehingga pada dasarnya konsultasi ini tidak sedang membuka rahasia anda kami.

_______________________________


HUKUM DAGING BIAWAK

Maaf ustad mau tanya.
1. haramkah daging biawak? trims.assalamu alaikum wr...wb..

JAWABAN

1. Daging biawak halal. Baca: Hukum Daging Trenggiling

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam