Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Nikah Saat Hamil Zina dan Status Ayah Biologis

Nikah Saat Hamil Zina dan Status Ayah Biologis
NIKAH HAMIL ZINA BISAKAH JADI WALI NIKAH PUTRINYA?

Asalamualaikum
Begini pak? Ketika pacaran,dulu saya pernah melakukan hubungan intim dengan pacar saya. Setelah semuanya mengetahui bahwa dia hamil akhirnya saya dinikahkan. Sungguh saya sangat menyesal atas perbuatan kotor itu. Akhirnya saya menikah. setelah menikah selama 5 bulan 20hari, istri saya melahirkan seorang anak perempuan. 1 minggu setelah melahirkan saya menikah ulang lagi dengan istri saya secara keluarga, di depan kedua orang tua,amil setempat dan adik ipar laki laki yang jadi walinya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. NIKAH HAMIL ZINA BISAKAH JADI WALI NIKAH PUTRINYA?
  2. RUJUK DENGAN HUBUNGAN INTIM APAKAH SAH?
  3. NIKAH DULU APA MEMBAHAGIAKAN ORANG TUA
  4. MENGUBAH TANGGAL KELAHIRAN ANAK
  5. HARTA BAGIAN WARIS YANG AHLI WARISNYA HANYA SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Sekarang yang saya tanyakan?
1. apa saya bisa menjadi wali apabila nikah nanti anak saya?
Saya butuh penjelasannya. karna ada yang bilang bisa dan ada juga yang bilang tidak saya untuk wali.jadi mana yang benar menurut hukum islam, karna saya merasa sangat sayang kepada anak saya ini. saya sebagai ayahnya yang kurang paham benar tentang agama. Insyaallah seumpamanya memang hak wali hakim saya sudah terima. tapi kalo seandainya saya hak sebagai wali nya... syukur alhamdulah. usia anak saya sekarang 6,5 tahun. kalo memang saya tidak ada hak wali, bagaimana untuk panggilan BIN nya.karna di akta kelahiran telah tertulis bin saya. Saya sangat bingung, sedih. karna semakin lama saya rumah tangga semakin besar pula anak saya. intinya beban yang ada pada diri saya ini semakin besar pula... semoga bapak bisa menjelaskannya. Pada saya bisa dan tidaknya saya jadi wali? Karna ini sangat penting.

Terimakasih mohon dijawab.
Wasalamualaikum.


JAWABAN

1. Yang membolehkan adanya pernikahan wanita hamil zina ada dua mazhab yaitu mazhab Syafi'i dan Hanafi, sedangkan mazhab Maliki dan Hanbali melarangnya. Status anak menurut mazhab Syafi'i dianggap sebagai anak sah ayah biologis yang menikahi ibunya dengan syarat: anak lahir setelah 6 bulan pernikahan. Apabila anak lahir sebelum 6 bulan pernikahan, seperti dalam kasus anda, maka anda perlu melakukan ikrar bahwa anak tersebut adalah anak anda. Ikrar tersebut diucapkan di depan hakim di negara yang menganut hukum Islam, namun di negara kita cukup di dalam hati.

Intinya, anak tersebut menurut mazhab Syafi'i sah dan legal secara syariah sebagai anak anda oleh karena itu dia dan anda memiliki hubungan hukum sebagaimana umumnya antara ayah dan anak dalam arti anda bisa menjadi wali nikahnya (karena dia anak perempuan) dan anda dan dia bisa saling mewarisi. Baca detail: Perkawinan Hamil zina dan Status Anak

Perlu juga diketahui bahwa dalam mazhab Syafi'i, pernikahan wanita yang hamil zina itu hukumnya sah dan karena itu tidak perlu diulang lagi setelah melahirkan. Bahwa anda berdua dulu melakukan akad nikah ulang setelah melahirkan tentunya tidak masalah walaupun itu tidak ada gunanya karena perkawinan sebelumnya saat hamil sudah dianggap sah.

________________________


RUJUK DENGAN HUBUNGAN INTIM APAKAH SAH?

Assalamualaikum wr.wb...
Ustad sebelum nya saya minta maaf yang sebesar-besar nya kepada ustad dan segenap keluarga besar alkhoirot , karena mungkin saya sudah membuat ustad terganggu atas pertanyaan - pertanyaan saya, tapi ustad saya hanya ingin menghilang kan semua keraguan yang ada didalam hati saya dengan cara saya menulis surat ini lewat imel.

saya mau menanyakan lagi kepada ustad, begini ustad pada waktu saya kembali kerumah (pada saat masih dalam masa iddah) saya sempat menanyakan perihal kata-kata suami saya ( yang sudah saya jelas kan sebelum nya mengenai kata cerai lewat telepon) memang suami tidak pernah mengatakan kita rujuk secara langsung tapi dia mengatakan dia masih sayang sama saya dan dia tidak ingin bercerai dari saya, dia juga menjabat tangan saya dan meminta maaf kepada saya dan mengakui semua kekhilapan nya dan saya juga memaaf kan nya . dan dia pun memperlakukan saya sebagai mana mesti nya suami dengan istri nya. dan saya pun memenuhi kewajiban saya sebagai istri(melakukan hubungan intim dengan suami).

saya dan suami pun bersikap seperti tidak pernah terjadi pertengkaran diantara kami, walaupun terkadang hati ini terasa sakit apa bila bayang - bayang wanita itu muncul lagi.

1. apakah dengan perilaku suami saya yang tersebut diatas itu sudah rujuk? Walaupun suami tidak pernah berkata kita rujuk secara langsung,
2. dan apakah kita berdua sudah sah lagi sebagai suami istri lagi. sudi kira nya pak ustad menjawab dan menjelas kan lagi kepada saya. Tentang perihal pertanyaan saya.

sebelum dan sesudah nya saya ucap kan terima kasih.assalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Dalam mazhab Syafi'i, selagi rujuknya masih dalam masa iddah maka tidak perlu akad nikah baru. Namun mazhab Syafi'i menyaratkan rujuk dengan ucapan suami pada istri "Aku rujuk padamu" dan tidak boleh rujuk dengan perbuatan seperti melakukan hubungan intim (intercourse) atau bercumbu sebelum menyatakan rujuk sebagaimana keterangan dalam kitab Hasyiyah Bujairomi 4/41.

Sedangkan menurut tiga mazhab yang lain yaitu Maliki, Hanafi dan Hanbali, boleh melakukan rujuk secara perbuatan (bil fi'li) seperti hubungan intim (jimak, bersetubuh) atau bercumbu walaupun tanpa ucapan "Aku rujuk" sebagaimana keterangan dalam kitab Tabyinul Haqoiq 2/251; Hasyiyah Ibnu Abidin 3/399; Al-Kharsyi ala Khalil 4/41; dan Matholib Ulinnuha 5/480.

Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Dengan mengikuti mazhab yang membolehkan rujuk dengan hubungan intim, maka berarti nikah anda sah.

________________________


NIKAH DULU APA MEMBAHAGIAKAN ORANG TUA

Assalamualaikum..
Pak ustadz yang di rahmati allah, saya laki-laki dari bogor umur 25tahun. ini surat saya yang ke dua kali nya, saya mau tanya saya udah punya pacar, dan udah 1tahun lebih kenal sama dia. Saya punya niat baik ingin segera menikah dengan dia dan saya sampaikan pada orang tua saya (ibu). Tapi beliau malah bilang jangan dulu menikah bahagiakan dulu orang tua. Kebetulan saya anak pertama punya ade 5 . (Yang 1 cewek sudah menikah dan ikut sama suaminya). ayah saya telah meninggal . Makanya ibu saya bilang seperti itu. Saya pengen hubungan saya halal dan di ridhoi allah.

1. Pak ustadz saya harus gimana??? Tolong ya pak pencerahan nya biar saya tenang.
Terima kasih sebelum nya.

JAWABAN

1. Anda harus segera menikah agar hubungan dengannya menjadi halal. Anjuran ibu sebaiknya dianggap sebagai himbauan, bukan sebagai perintah yang harus ditaati karena kemauan ibu anda itu berhadapan dengan kewajiban syariah yaitu menikah. Menikah dalam kasus anda adalah wajib supaya tidak terjerumus ke perbuatan zina. Oleh karena itu, menikah adalah wajib; namun idealnya bujuklah ibu anda agar dia memberi restu secara ikhlas. Walaupun begitu, seandainya anda tetap menikah tanpa restunya, maka hal itu tidak masalah karena kewajiban syariah lebih penting dari keinginan atau perintah ibu. Baca: Hukum Taat Orang Tua

________________________


MENGUBAH TANGGAL KELAHIRAN ANAK

mohon bertanya ustadz
saya adalah seorang yang berdosa besar karena telah berzina sehingga pacar saya hamil, kemudian kami menikah, hingga akhirny anak kami lahir setelah beberapa bulan kami menikah. untuk menutupi aib karena perbuatan kami, kami berencana mengubah tanggal lahir anak kami.
1. kami ingin bertanya bolehkah mengubah tanggal lahir anak dalam syariat islam?

JAWABAN

1. Tidak ada hukumnya dalam Islam tentang halal dan haramnya mengubah tanggal kelahiran anak. Kalau toh ada haramnya, maka itu terletak pada berbohongnya saja dan tidak berpengaruh atau berdampak pada hal-hal lain seperti pernikahan atau yang lainnya. Selain itu, merubah tanggal lahir ada manfaatnya demi melindungi atau menyimpan aib tersebut agar tidak diketahui orang terutama oleh si anak sendiri agar dia tidak menanggung rasa malu kelak. Baca: Bohong dalam Islam

________________________


HARTA BAGIAN WARIS YANG AHLI WARISNYA HANYA SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI

Assalamu'alaikum wr wb

Ada seorang wanita meninggal dunia pada februari 2015 tanpa suami (karena tidak menikah) dan tanpa anak. Adapun ahli waris dan statusnya sebagai berikut:
- Ibu meninggal
- Ayah meninggal
- 1 saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu) masih hidup
- Anak (laki-laki dan perempuan) dari saudara laki-laki yang lain yang sudah meninggal
- Anak (laki-laki dan perempuan) dari saudara perempuan yang sudah meninggal

1. siapa sajakah yang berhak menerima harta waris dan berapa pembagiannya?

Terimakasih
Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas, saudara kandung adalah satu-satunya ahli waris yang berhak atas seluruh harta pewaris karena keponakan terhalang mendapat warisan oleh adanya saudara kandung. Namun demikian, akan baik apabila saudara kandung sebagai pewaris tunggal menghibahkan sebagaian harta wariannya pada para keponakannya yang orangnya sudah meninggal lebih dulu.
Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam