Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Problema Nikah Siri Istri Muda

Problema Nikah Siri Istri Muda
PROBLEMA PERNIKAHAN SIRI ISTRI KEDUA

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh ustadz, saya ingin bertanya ustadz tentang kehidupan saya saat ini, sebelumnya saya ceritakan dulu keadaan saya saat ini, sekitar 3tahun yang lalu saya berkenalan dengan suami saya saat ini, waktu itu dia mengaku single ustadz, katanya dia ditinggal calon istrinya saat hampir hari pernikahan, hubungan kami berjalan 2tahun, selama itu saya melakukan kekhilafan yang sampai sekarang saya fikir kok bisa ya saya melakukan itu, tapi memang suami saya ini pintar sekali untuk merayu saya ustadz, hingga akhirnya saya hamil, saya bingung dia saya minta menikahi saya banyak alasanya ustadz, dia mau menikahi tapi secara siri,

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PROBLEMA PERNIKAHAN SIRI ISTRI KEDUA
  2. HUBUNGAN TAK DIRESTUI KARENA PEREMPUAN LEBIH TUA
  3. INGIN MENIKAH DENGAN SAUDARA DARI SUAMI ADIK
  4. BAGIAN WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK PEREMPUAN
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

akhirnya saya bilang keluarga saya, Alhamdulillah keluarga saya mengerti keadaan saya, suami saya dipanggil ke rumah dihadapkan keluarga besar saya, disitu dia berterusterang kalau masih punya istri sah dan 2 anak, mendengar itu saya syok ustadz, saya langsung berpikir keadaan saya bisa semakin buruk, akhirnya dia membujuk istri nya dan kamipun menikah secara siri, karena untuk mengurus surat ijin poligami katanya susah, butuh biaya besar, setelah menikah saya tetap tinggal bersama keluarga saya,

selama hamil suami saya masih sering menengok saya, tapi setelah melahirkan suami saya hanya sekali menengok saya dan anak saya yaitu saat anak saya usia 1bln, setelah itu tidak pernah datang lagi sampai saat ini anak saya usia 10bulan, alasannya sakit dan tidak kuat perjalanan jauh, juga katanya dia masih merasa kurang sreg sama keluarga saya, dia yang meminta saya untuk datang menemuinya ustadz, katanya dia sudah pisah rumah sama istri pertamanya, tapi hubungan saya itu kurang akrab sama istri pertamanya, mungkin dia menerima keberadaan saya karena terpaksa takut suaminya masuk penjara,

pertanyaan saya ustadz
1. Apakah saya berdosa kalau menolak keinginan suami saya untuk datang menemuinya, karena saya berpikiran di sana kan ada istri pertama, saya kan di sini juga bekerja ustadz, karena saya harus membiayai hidup saya dan anak saya, suami saya terkadang mengirim uang tapi itu jauh dari cukup untuk hidup sehari hari ustadz,

2. Sebenarnya ustadz saya berprinsip untuk menikah sekali seumur hidup dan saya ingin menjadi satu satunya bagi suami saya, tapi takdir sudah seperti ini saat ini saya bertahan hanya untuk anak saya, tapi lama kelamaan hati saya merasa tidak ikhlas dengan keadaan ini ustadz, saya pernah mngatakan pada suami saya untuk pilih salah satu saja, saya diceraikan tidak apa apa, silahkan kembali kepada istri pertama tapi suami saya tidak mau pisah sama anak saya ustadz, sedangakan katanya istri pertama itu tidak mau diceraikan, padahal mereka sudah berbeda keyakinan, mereka menikah secara islam tapi sekarang istri pertama sudah pindah keyakinan ustadz, saya bingung bagaiman hukuma pernikahan kami ustadz, saya tidak tahu bagaimana sebenarnya keadaan rumah tangga suami saya dengan istri pertama, saya saat ini merasa masih belum bisa 100% percaya dengan kata kata suami saya karena pernah dibohongi selama 2 tahun itu ustadz.

3. Saat ini keluarga saya tidak terlalu menganggap suami saya itu ustadz, karena suami saya juga tidak berusaha untuk menjalin komunikasi yang baik dengan keluarga saya, saya harus bagaimana ustadz harus mengikuti kata kata keluarga saya atau suami saya, karena keluarga saya melarang saya untuk pergi ke kota suami saya sebelum ada perwakilan keluarga suami saya datang ke rumah, karena waktu menikahi saya suami saya datang hanya dengan istri pertamanya, sedangkan keluarga saya jelas belum bisa percaya dengan suami saya karena telah dibohongi itu ustadz, keluarga saya hanya takut ada apa apa dengan saya dan anak saya kalau pergi ke sana, karena saya tidak punya kekuatan hukum atas pernikahan saya dengan suami saya. Tapi keluarga memperbolehkan kalau suami saya yang datang ke rumah untuk menengok saya dan anak saya,

Mohon sarannya ustadz, saya ingin menjalani hidup ini dengan tenang dengan syariat islam yang benar, saya juga hanya ingin memiliki sebuah keluarga yang sakinah mawadah warahmah, saya selalu meminta agara suami saya segera menikahi saya secara resmi d kua, tetapi selalu mengelak dengan banyak alasan ustadz, saya hanya kasihan dengan anak saya nanti kalau sudah dewasa.

Terima kasih ustadz sebelumnya,
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.


JAWABAN

1. Secara umum, istri harus taat pada perintah suami. Namun keadaan anda adalah situasi yang tidak umum. Suami kalau belum bertobat masuk dalam kategori fasiq (pendosa) karena telah berzina dan suka menipu apalagi lokasi anda dan suami berada di kota yang berbeda yang tampaknya berjauhan. Dalam kondisi ini, maka tidak datang itu lebih baik karena mempertimbangkan faktor keselamatan diri dan kebutuhan hidup (anda bekerja sebagai single parent karena tak dapat nafkah layak). Namun pembohong adakalnya berkata benar, maka tidak ada salahnya mengambil jalan tengah dengan cara mengutus seorang utusan (mungkin saudara laki-laki anda) untuk menemui suami di tempatnya dan melihat serta menanyakan kebenaran apa yang dikatakan dan dijanjikannya.

2. Kalau benar istri pertama pindah agama, maka pernikahannya batal. Namun demikian, bisa saja berita itu bohong untuk menarik hati anda agar mau datang. Itulah sebabnya anda sebaiknya mengirim utusan untuk menemuinya dan mencara tahu kebenarannya.

3. Dalam kondisi sekarang, saran orang tua anda sebaiknya lebih diperhatikan. Jalan tengahnya seperti disebut di muka sebaiknya anda mengirim utusan ke tempat suami untuk melihat kebenarannya. Dan apabila itu benar, anda dan orang tua dapat bermusyawarah lagi untuk mengambil langkah lanjutan. Kalau tidak benar, maka biarlah keadaan seperti ini dulu menunggu beberapa bulan ke depan.

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
______________________


HUBUNGAN TAK DIRESTUI KARENA PEREMPUAN LEBIH TUA

assalamualaikum wr.wb
Saya indah, ingin konsultasi mengenai masalah restu orangtua saya. Sebelumnya saya tengah menjalani hubungan dengan pacar saya, dan orangtua saya tidak merestui kami dikarenakan faktor usia, padahal usia pacar saya berbeda hanya 1tahun lebih muda dari saya, dan untuk pendidikan beda 2 tahun. Orang tua saya tidak setuju karena mereka menganggap pacar saya masih anak anak, bukan kah dewasanya seseorang tidak di nilai dari usia? Tetapi pola pikirnya. Sampai saat ini saya masih menjalani hubungan secara diam diam/ backstreet,

1. saya mohon bantuannya, untuk memberitahu bagaimana caranya agar orangtua saya memberi restu kepada kami?
Terimakasih

JAWABAN

1. Kalau anda betul-betul berniat untuk menikahnya dengannya, maka silahkan meminta bantuan orang terdekat yang cukup dihormati orang tua anda untuk meyakinkan mereka supaya memberi restu.

______________________


INGIN MENIKAH DENGAN SAUDARA DARI SUAMI ADIK

Asalamualaikum.... mau tanya nihh pak uztad bagaimana caranya supaya bisa menikahi secara sah kalo sodara perempuanku sudah menikah dengan sodara laki laki dari perempuan yang aku sukai Menikah dengan seorang gadis yang aku sayangi pak ustadz sebenernya kami udah lebih dulu dekat dngan dia.

Hubungan calon istri aku sama istri sodara aku adalah ade kaka tapi bukan kaka kandung dia anak dari sodara perempuan dari bapaknya calon istri aku...?
Sedangkan aku sama saudara aku juga bukan kaka kandung tapi sodara aku adalah anak dari kaka perempuan bapak aku.... Kata orang dulu itu gak bisa karna sodara perempuan aku udah menikah dengan sodara laki laki dari calon istri aku katanya jadi mengembalikan ingkung kebetulan aku tinggal di jawa jadi adat masih d percaya.....

1. Jadi maksud aku mungkin dalam islam ada solusi tepat untuk masalah seperti itu biar kita bisa menikah
Trimakasih....

JAWABAN

1. Dalam Islam tidak ada halangan seorang laki-laki menikah dengan perempuan bukan mahram (muhrim) yang saudara si laki-laki sudah menikah dengan saudara si calon istri. Baca detail: Pernikahan Islam

Bukan hanya itu, percaya pada mitos Jawa seperti itu sama dengan percaya ramalan. Dan percaya ramalan hukumnya haram. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan


______________________


BAGIAN WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK PEREMPUAN

Assalamualaikum,

- Bapak A muslim meninggal Mei 2000, ada 2 orang saudara kandung laki-laki muslim yang saat ini sudah meninggal semua. 2 saudara kandung laki-laki bapak A, meninggal kira-kira tahun 2002-2003. Dan 7 saudara kandung perempuan non muslim.

- Bapak A meninggalkan seorang istri muslim (ibu B) dan 3 anak perempuan muslim C, D dan E, yang sekarang berusia 44 tahun, 42 tahun dan 37 tahun.

- Saat bapak A meninggal, harta warisnya belum dibagi.

- Ibu B meninggal Februari 2015, ada 1 saudara kandung laki-laki dan 4 saudara kandung perempuan (semuanya muslim)

- Tiga anak perempuan C, D dan E semuanya sekarang masih hidup.

- D keluar dari Islam pada sekitar tahun 2010/2011

1. Bagaimana cara pembagian harta waris dari kedua orang tua (bapak A dan ibu B) kepada ketiga anak perempuannya

2. Apakah D berhak mendapatkan harta waris dari bapak A, karena pada saat bapak A meninggal, D masih seorang muslim. Dan apakah D tidak berhak menerima waris dari ibu B, karena pada saat ibu B meninggal, D telah keluar dari Islam?

Saya adalah C, anak pertama dari bapak A dan ibu B, diserahin tugas untuk membagi waris. Saya ingin membaginya sesuai syariat Islam, agar berkah dunia akhirat.


JAWABAN

1. Pembagian waris harus dilakukan segera setelah kematian pewaris. Karena terjadi dua kematian pewaris maka harus dilakukan dua kali pembagian warisan sesuai kronologi kematian. Sebelum dibagi, pastikan (a) hutang almarhum dan (b) wasiat pada non-ahli waris yang tidak lebih dari 1/3 (kalau ada) dilaksanakan lebih dulu. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Berikut rincian 2 tahapan pembagian warisan:

PEMBAGIAN WARISAN DARI BAPAK A, MENINGGAL MEI TAHUN 2000

(a) Istri (B) mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(b) Ketiga anak C, D dan E mendapat 2/3 (dua pertiga) dibagi secara merata = 16/24
(c) Sisanya yang 5/24 dibagikan kepada kedua saudara kandung pewaris.

CATATAN:

- Karena saudara kandung Bapak A saat ini sudah meninggal semua, maka harta bagian mereka berdua diberikan pada ahli warisnya.
- D tetap mendapat bagian warisan karena pada tahun 2000 dia masih muslim, belum pindah agama.

PEMBAGIAN WARISAN DARI IBU B, MENINGGAL FEBRUARI 2015

(a) C dan E mendapat 2/3 (dua pertiga)
(b) Sisanya yang 1/3 diberikan pada kelima saudara kandung Ibu B di mana saudara kandung laki-laki mendapat dua kali lipat dibanding saudara perempuan. Caranya, jadikan harta yang 1/3 tersebut menjadi 6 bagian; saudara laki-laki mendapat 2, sedang keempat saudara perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.

Catatan: D tidak mendapat bagian warisan dari ibu B karena pada saat kematian Ibu B sudah pindah agama.

2. Iya, D mendapat warisan dari Bapak A karena pada tahun 2000 ia masih muslim. Dan D tidak mendapat warisan dari Ibu B karena saat kematian ibu B dia sudah menjadi non-muslim.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam