Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Mengqadha Shalat Orang Meninggal

Mengqadha Shalat Orang Meninggal
MENGQODHO SHALAT ORANG MATI YANG MENINGGALKAN SHALAT FARDHU

Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.
Melalui forum Konsultasi Agama ini saya ingin bertanya kepada Ustad sebagai pengasuh Konsultasi ini , namun untuk lebih jelasnya izinkan kami menceritakan terlebih dahulu latar belakang dari persoalan saya ini. Ceritanya sebagai berikut :

Saya mempunyai teman sebut saja “ ABDULLAH “ . Dimana ibu ABDULLAH ini telah meninggal dunia beberapa minggu yang lalu. Semasa sakitnya ibu ABDULLAH tersebut beberapa hari meninggalkan sholatnya hingga meninggal dunia. Dalam hal ini ABDULLAH melakukan sholat qodha’ untuk sholat yang ditinggalkan ibunya selama dalam keadaan sakit itu.

Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah cara meng-qodha’ sholat seperti yang saya ceritakan ini mimang ada tuntunanya menurut Syari’at Islam ?
2. Kalau mimang ada, mohon dipaparkan referensinya agar saya lebih mantap mengetahui hal ini.

Kiranya ini yang dapat saya tanyakan , atas segala perhatian dan jawaban dari ustadz saya menyampaikan terikasih .- Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi wabarokatuh ,-

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENGQODHO SHALAT ORANG MATI
  2. SUAMI TIDAK MAU MENGAKUI ANAKNYA SENDIRI
  3. SUAMI MAKAN UANG ISTRI
  4. ISTRI GUGAT CERAI KARENA SUAMI JARANG SHALAT SUBUH DAN TIDAK ROMANTIS
  5. BOHONG SOAL KEPERAWANAN PADA CALON SUAMI
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Ada.
2. Al-Bakri Al-Dimyati dalam Hasyiyah Ianah At-Tolibin, hlm. 1/33 menyatakan:

(فائدة) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية. وفي قول - كجمع مجتهدين - أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه. ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه، كالصوم. وفي وجه - عليه كثيرون من أصحابنا - أنه يطعم عن كل صلاة مدا. وقال المحب الطبري: يصل للميت كل عبادة تفعل، واجبة أو مندوبة. وفي شرح المختار لمؤلفه: مذهب أهل السنة، أن للانسان أن يجعل ثواب عمله وصلاته لغيره ويصله.

Artinya: Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan punya tanggungan shalat, maka tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah. Menurut satu pendapat, dari sekelompok mujtahid, bahwa hukumnya wajib diqadha berdasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan lainnya. Oleh karena itu, sekompok ulama mazhab Syafi'i memilih mengqadha shalat orang yang wafat. Imam Subki melakukan hal itu untuk sebagian kerabatnya. Ibnu Burhan menukil pendapat dari qaul qadim bahwa wajib bagi wali untuk meninggalkan harta peninggalan mayit untuk biaya qadha shalat tersebut sebagaimana puasa. Menurut satu pendapat dari ulama mazhab Syafi'i setiap shalat yang ditinggalkan diganti dengan satu mud. Al-Muhib Al-Tabari berkata: Setiap ibadah yang dilakukan itu sampai pada mayit, baik ibadah wajib atau sunnah.

Intinya, mengqadha shalat orang yang meninggal hukumnya sah dan dianjurkan menurut sebagian ulama mazhab Syafi'i. Baca juga: Hukum Qadha Shalat

_______________________________


SUAMI TIDAK MAU MENGAKUI ANAKNYA SENDIRI

Assalamualaikum
Tanya ustad
1. hukum apa yang terjadi pada istri bila suami telah mengucap tidak mengakui anaknya yang telah dilahirkan istrinya. apakah ini sudah bisa diartikan bahwa istri telah dituduh berselingkuh dan berzinah dengan orang lain

2. istri memaafkan tuduhan suami tersebut. apakah hukum yang bisa diterapkan.
Mohon pencerahanya.
Terima kasih

JAWABAN

1. Tidak mau mengakui anak yang dilahirkan istrinya disebut li'an. Itu artinya suami menuduh istrinya berzina. Namun li'an itu agar sah dan memiliki dampak hukum ada syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain (a) harus diucapkan di depan hakim; (b) pengingkaran suami harus dilakukan segera setelah anak lahir. Jadi, pengingkaran suami terhadap anaknya tidak sah dan tidak menafikan hak anak untuk mendapat nafkah dan warisan dari bapaknya yakni suami anda.

2. Suami berdosa karena telah menuduh istrinya berzina tanpa bukti. Itulah hukumannya yakni di akhirat.

_______________________________


SUAMI MAKAN UANG ISTRI

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh...
saya seorang wanita yang ingin bertanya tentang

1. apa hukumnya seorang suami yang mengungkit uang hasil jerih payah istri yang sudah diberikan kepada orang tua kandung sang istri...??

2. Dan berhakkah seorang suami yang seharusnya menafkahi istri dan anak menikmati uang dari keringat sang istri..???mohon penjelasannya
terimakasih
wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh...

JAWABAN

1. Tidak seharusnya suami mengungkit-ungkit uang hasil jerih payah istri. Karena uang itu hak milik istri sepenuhnya. Suami tidak punya hak apapun atasnya. Itu menunjukkan dia seorang pria yang tipis harga dirinya. Patut juga dipertanyakan mengapa anda memilihnya sebagai pasangan hidup? Baca: Suami Wajib Memberi Nafkah Istri Walaupun kaya

2. Suami tidak berhak mengambil atau menggunakan uang istri. Namun karena uang itu milik istri, maka terserah istri apakah mau memberikan sebagian uangnya pada suami atau tidak.

_______________________________


ISTRI GUGAT CERAI KARENA SUAMI JARANG SHALAT SUBUH DAN TIDAK ROMANTIS

assalamualaikum ustad, saya mau tanya.
saya seorang perempuan yang menikah dengan seorang pria tahun 2007, sejak pernikahan awal, suami saya tidak pernah mau tidur seranjang dengan saya, namun dia masih bisa berhubungan intim dengan saya. setelah berhubungan intim dia menjauh dari saya dan tidak mau tidur dengan saya dalam 1 ranjang, alasannya karena gerah dan ranjangnya kesempitan ‎setiap saya ajak bercumbu seperti ciuman, pelukan dan lain sebagainya dia selalu menolak,

hingga suatu ketika saya kedatangan tamu laki-laki tanpa sepengetahuan suami, dan suami saya marah ketika dia datang karena ada laki-laki lain masuk ke dalam rumah. saya meminta maaf namun tak digubris hingga akhirnya saya pulang kerumah orang tua. Dua hari kemudian saya kembali kerumah suami tanpa dijemput namun suami saya mengusir saya dengan berkata "jangan disini, pulang sana kerumah ibumu".
1. apakah itu termasuk kata-kata menceraikan saya ustad?

akhirnya saya pulang kerumah orang tua, namun saya kembali lagi kerumah suami tanpa dijemput pula. akhirnya suami saya memaafkan saya. ‎sepuluh menit setelah memaafkan saya suami saya sempat mengatakan "awas ya, jika kau macam-macam akan kuceraikan kau, benar-benar akan kuceraikan"
2. apakah itu termasuk kata cerai ustad?

selama 3 minggu lebih kami rujuk, namun perilaku buruk suami saya tidak berubah, seperti sering begadang hingga larut malam, tidak pernah solat subuh karena bangun kesiangan setiap hari, sering meninggalkan anak dan istri karena sibuk dengan organisasi, dan termasuk juga tidak mau tidur seranjang dengan saya, dan suami juga sering mengancam saya akan menceraikan saya jika saya macam-macam.
hingga akhirnya kami brtengkar lagi dan saya memilih untuk pulang kerumah orang tua.

dan saat ini saya mengajukan gugatan cerai, namun karena saya gugat cerai, suami saya menebar fitnah kepada saudara-saudaranya, keluarga besarnya dan teman-temannya bahwa saya pernah berselingkuh dengan pria lain, ‎hingga akhirnya ibu saya tidak merestui jika kami rujuk kembali karena suami telah menjelek-jelekkan nama baik keluarga saya.

3. apakah saya salah ustad jika saya mengajukan gugatan perceraian? mohon petunjuknya ustad. Terimakasih atas jawabannya.

JAWABAN

1. Itu masuk kategori talak kinayah (tidak langsung / implisit). Kalau saat berkata itu dia berniat menceraikan anda, maka jatuh talak 1).

2. Ucapan "akan kuceraikan" itu berarti belum cerai. Karena kalimat cerai harus dalam kalimat sekarang (present tense) bukan nanti (future tense). Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Tidak salah. Istri berhak mengajukan gugatan cerai kalau sudah tidak suka apalagi suami jarang shalat. Baca detail: Hukum Gugat Cerai karena Tak Cinta

_______________________________


BOHONG SOAL KEPERAWANAN PADA CALON SUAMI

Assalamualaikum Ustadz/ustadzah

Saya seorang perempuan 21 tahun dan mempunyai seorang pacar muslim yg baik, dalam waktu dekat kami berencana melangsungkan pernikahan. Tapi pacar saya tersebut tidak pernah tahu bahwa saya pernah melakukan zina dengan pria lain. Suatu hari pacar saya bertanya apakah saya pernah melakukan zina dengan pria lain, dan saya berbohong dengan menjawab "tidak pernah". saya berbohong karena saya tidak mau merusak rencana pernikahan kami dan saya tidak ingin dia merasa sakit hatinya.

1. pertanyaannya, jika saya menikah dengannya dan terus menerus menjaga rahasia ini, apakah dosa kebohongan itu akan terus bertambah selama saya tidak jujur tentang ini... atau saya harus jujur, sehingga mungkin akan berdampak buruk dan pernikahan saya di batalkan..

terima kasih..
Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Kebohongan anda saat ini bisa dimaklumi demi menjaga berlangsungnya pernikahan. Namun itu tidak bisa dilakukan secara terus menerus setelah perkawinan. Suatu hari, setelah pernikahan berjalan beberapa bulan atau tahun, anda perlu mengatakannya secara jujur dan terus terang, itu apabila dia bertanya lagi. Ingat, kalau dia bertanya lagi. Karena, ketika dia bertanya lagi pada dasarnya dia kemungkinan besar sudah tahu bahwa anda sudah tidak perawan. Dia hanya ingin menguji kejujuran anda saja. Kalau anda tetap bertahan dengan kebohongan, dampaknya justru akan fatal bagi anda dan rumah tangga yang ingin dibangun bersamanya. Yang penting sejak sekarang tunjukkan bahwa anda betul-betul taubat, usahakan tidak berhubungan dengan lelaki manapun tanpa ijin suami dan tanpa sepengetahuan suami. Dan rajin serta istiqomah dalam beribadah. Semoga Allah menutupi aib anda selamanya. Amin. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam