Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami Suka Selingkuh

Suami Suka Selingkuh
SUAMI SERING SELINGKUH

Saya perempuan usia 24thn dengan dua orang anak yg masih kecil...usia pernikahan saya sekarang memasuki 4thun

Pada tahun 2013-2014 suami saya berselingkuh dengan seorang janda sampai ketahap berhubungan sex, waktu ketahuan itu kita berantem hebat yg berujung pada KDRT... Tapi kemudian suami saya menyesal dan meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya, saya pun memaafkan karna alasan anak masih kecil dan cinta, kemudian saya memutuskan untuk hamil lagi dengan harapan suami bisa berubah dengan adanya anak lagi...tapi nyatanya ketika kehamilan saya memasuki usia 8bulan ada teman yg tau kalo suami sedang asik sama wanita lain, ketika pulang dan saya tanya dia malah marah dan puncaknya KDRT lagi...setelah anak saya lahir saya mendapati foto suami saya ciuman sama wanita lain, chat sayang-sayangan dan foto foto dia kluar minum minum sama wanita lain...

Pertanyaanya apa yg harus saya lakukan??
1. Satu sisi saya sangat mencintainya dan saya tidak ingin anak jadi korban terlebih anak kedua masih baru lahir..
2. di sisi lain hati saya begitu hancur dan sakit rasanya sudah tidak punya harapan sama rumah tangga ini, dan takut di ulangi trus2an...makasih

Wasalamualaikum wr.wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SUAMI SERING SELINGKUH
  2. PERNIKAHAN SIRI DENGAN WALI HAKIM
  3. UCAPAN CERAI PADA ISTRI
  4. SUAMI MENGANGGUR DAN TIDAK MEMBERI NAFKAH
  5. PERKAWINAN TANPA RESTU IBU APAKAH SAH?
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Menurut syariah Islam, Anda punya dua pilihan antara tetap mempertahankan rumah tangga atau meminta cerai atau melakukan gugat cerai ke pengadilan. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Kalau memang anda masih ingin bersamanya, maka satu-satunya jalan adalah menerima kenyataan ini. Anda harus bersabar atas perilaku suami dan berdoa setiap selesai shalat fardhu agar suami mendapat hidayah Allah dan bertaubat dari kebiasaan buruknya. Saat ini, fokus saja untuk memperbaiki diri sendiri. Lebih mendekatkan diri pada Allah. Taat pada kewajiban syariah dan konsisten menjauhi larangan yang diharamkan Allah. Baca juga: Apabila Pasangan Selingkuh

________________________


PERNIKAHAN SIRI DENGAN WALI HAKIM

Assalamu alaikum wr.wb

Selamat sore . Maaf Pak saya mau tanya mengenai status pernikahan saya.
Begini, dulu ibu mertua saya menikah dengan seorang laki2 yang sudah mempunyai istri pertama dan 2 orang anak. Pernikahan ibu mertua saya tsb dilakukan secara agama saja (siri) jadi tidak terdaftar di KUA. Kemudian lahirlah seorang anak perempuan - yang sekarang menjadi istri saya -

Selanjutnya ada poin2 yg lain sbb:
1.Bapaknya tidak pernah memberi kabar dimana tinggalnya-apalagi menafkahi anak2nya yg di pulau Jawa (hasil menikah dg ibu mertua saya)
2.Ada saudara kandung dari bapaknya (pakde/paman) dan jarak rumah mereka kira2 50km dari rumah ibu istri saya.
3.sebelumnya kami sudah memberi tahu/melapor ke pakde istri saya, bahwa kami akan menikah. dan meminta tlg supaya hal ini disampaikan ke bapak istri saya.
4.adanya dugaan bahwa bapaknya istri saya ini sudah tidak menghiraukan lagi ttg anak2nya di Jawa-trmsk istri saya-
5.Hanya Pakde nya saja yg masih bisa menghubungi bapak istri saya. itupun tidak pernah disampaikan ke anak2nya, atau memberi nmr hp bapaknya supaya istri saya bisa memberi kbr secara langsung bhw dia akan menikah dg saya dan meminta supaya beliau mjd wali dsb.

Ketika akan menikah, saya melapor/mendaftarkan diri/menghubungi Pak Lebe/Pegawai KUA di tempat tinggal istri saya.
Kemudian saya jelaskan kepada beliau ttg kondisi calon istri saya ini sbb :
1. Orang tuanya dulu menikah agama saja (siri), jadi tidak terdaftar di KUA sehingga otomatis orang tuanya tidak memiliki buku nikah untuk kami tunjukkan/berikan kpd beliau.
2.Bapaknya sekarang tinggal jauh di sumatra. posisinya dimana persisnya kami tidak tahu.
3.Bapaknya sekarang tinggal bersama istri pertama, dan status dengan ibu mertua saya sudah pisah -atau cerai- puluhan tahun yg lalu.

Kemudian pak lebe/pegawai kua tsb langsung berkata bahwa wali yang akan menikahkan kami nantinya adalah wali hakim. Dengan dalil/alasan bahwa bapaknya tsb lokasinya jauh entah dimana dan status pernikahannya pun siri jadi tidak terdaftar / diakui negara sbg bapak yg berhak menjadi wali yg nantinya akan tertulis di buku nikah kami.

Pertanyaan saya :
1. apakah sah pernikahan kami dg kondisi tsb diatas?
2. sedangkan masih ada pakde/paman yg jaraknya kurang dari 90 km? (dan ketika tahu wali nikah kami adalah wali hakim, pak de merasa kecewa karena beliau berharap mjd wali nikah kami.
3. bagaimana status anak hasil perkawinan kami? skrg kami pny anak laki2 usia 3th.
4. apakah kami harus / lebih baik mengulang akad nikah dengan wali pakde istri saya?

Demikian pertanyaan dari kami,mohon maaf karena terlalu panjang. semoga Alloh membalas Anda dengan pahala yg besar . Amiiin Ya Rob.

Wassalamu alaikum wr wb.

JAWABAN

1. Pernikahan dengan wali hakim sah dalam kondisi di atas.
2. Dalam mazhab Syafi'i, apabila wali bapak berhalangan maka jatuhnya ke wali hakim, bukan ke wali yang lain.
3. Statusnya anak yang sah.
4. Tidak perlu.

Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

________________________


UCAPAN CERAI PADA ISTRI

Asalammualaikum Wr,,Wb..

saya punya masalah rumah tangga, 2 tahun yang lalu saya pernah dekat wanita lain, dan saya sering membela wanita itu, sampai pada akhirnya saya suka ribut ma istri dengan mengucapkan kata-kata kotor. Hingga akhirnya saya ucapkan begini " Demi Allah ya, para malaikat saksinya,,, pokonya namanya cerai, cerai ya cerai." dan omongan2 kotor.

1. Gimana menurut ustadz,, saya masih sah sebagai suami istri gak..?

Terimakasih,,Wassalammualaikum Wr,,wb

JAWABAN

1. Ucapan cerai pada istri sah hukumnya dan jatuh talak. Namun, apabila diucapkan dalam keadaan sangat marah, maka ada ulama yang mengatakan tidak jatuh cerai. Anda bisa mengikuti pendapat kedua ini kalau masih ingin mempertahankan rumah tangga dengan syarat rubah perilaku anda pada istri dan jangan lagi mudah mengeluarkan kata cerai, talak atau pisah di kemudian hari. Baca detail: Cerai dalam Islam

________________________


SUAMI MENGANGGUR DAN TIDAK MEMBERI NAFKAH

Assalamualaikum, saya seorang istri sudah berumah tangga kurang lebih 1tahun selain jadi istri dan ibu bagi anak saya, saya juga seorang karyawati disebuah perusahaan saat saya menikah dengan suami saya dia belum bekerja sampai saat ini, adapun bekerja tidak pernah lama malah lebih banyak nganggur nya tiap saya ajak ngobrol agar dia bekerja atau usaha (wirausaha) dia selalu marah. Adapun pertanyaan saya.

1. Apa hukumnya seorang suami tidak menafkahi istrinya selama berbulan bulan, sedangkan dia tidak bekerja melainkan istrinya yang mencari uang buat menafkahi suami+anaknya

2. Bolehkah istri menggugat cerai suami dengan alasan seperti diatas

Terimakasih,mohno dijawab

JAWABAN

1. Suami berdosa kalau tidak menafkahi anak dan istrinya. Tidak ada kewajiban bagi istri untuk membiayai anak dan suami. Dan kalau itu dilakukan dengan niat sedekah, maka istri akan mendapat pahala. Baca juga: Suami Wajib Memberi Nafkah Walaupun Istrinya Kaya

2. Boleh melakukan gugat cerai. Tidak memberi nafkah termasuk alasan yang dibenarkan oleh negara untuk melakukan gugat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

________________________


PERKAWINAN TANPA RESTU IBU APAKAH SAH?

kepada bpk/ibu pengasuh di konsultasi syariah Islam,
saya mau bertanya tentang keabsahan pernikahan.

Saya telah menikah, dengan kondisi tanpa restu ibu (ayah sudah meninggal). saya menikah, dinikahkan oleh wali hakim (ketua KUA). saya menikah dengan sorang pria yg umurnya jauh lebih muda, pendidikan tidak sampai sarjana (saya sarjana), dan keluarga sederhana (ayahnya petani).

saya sudah berulang kali minta ijin untuk berpacaran dan meminta untuk sama-sama menilai karakter calon suami saya, ke ibu dan kakak-kakak saya, awalnya ibu saya setuju, tapi dalam perjalannya berubah pikiran dan bahkan meminta keluarga suami saya untuk menjauhi saya, demikian pula kakak-kakak saya.

usia saya 38 tahun, saya sudah sangat ingin menikah, apalagi ketika kami belum menikah, suami saya ikut menjaga ketika ayah saya sakit, dia perhatian, menjaga shalatnya, dia tidak terikat pertunangan atau pernikahan dengan siapaun, dia bekerja dengan penghasilannya yang cukup meski tidak berlebih.
saya yakin suami saya bisa memperbaiki iman saya, saya juga senang sifat dia yang penyayang baik kepada saya maupun sekitar (mudah bersedekah)

kemudian saya berkonsultasi dengan beberapa ustat, karena menurut mereka pernikahan bisa dilaksanakan saya datang ke RW sesuai KTP saya. lalu diarahkan utk bertemu kepala KUA , dan setelah berkonsultasi, intinya kakak2 lelaki saya termasuk wali adhol (krn tidak mau menikahkan dengan alasan yang tidak syar'i).

permasalahnya, setelah kami menikah keluarga saya mengetahuinya, dan sampai sekarang tidak bisa menerima, ibu saya marah besar, dan keluarga saya berencana mengguggat pernikahan ini.
pertanyaan saya,
1. apakah pernikahan ini sah? (saya mendapat buku nikah)

2. ibu saya begitu marah sampai tidak mau menemui suami saya, mau mengguggat, dan selalu meminta saya datang kerumah ibu, yang artinya saya meninggalkan suami (krn ibu di bandung, kami di jkt), saya bingung meski suami mengijinkan, tapi meninggalkan rumah terlalu lama saya merasa gak enak

3. pernikahan dianggap tidak sah oleh ibu dan kakak2 saya, jadi harus diperbaiki, bahkan cenderung batal. apakah bisa demikian?

demikian, mohon bantuan dan masukannya, terimakash.

JAWABAN

1. Pernikahan Anda sah. Baca detail: Nikah dengan Wali Hakim

2. Anda boleh tidak mengikuti perintah ibu dalam hal ini kalau sekiranya akan membuat anda terpisah dari suami. Permintaan orang tua yang bodoh (dalam soal agama) yang menyuruh cerai putrinya boleh tidak ditaati dan ketidaktaatan itu tidak dianggap durhaka pada orang tua. Baca: Hukum Taat Orang Tua

3. Tidak benar. Pernikahan sah baik secara agama maupun secara negara. Sah secara negara karena dinikahkan oleh pejabat KUA dan mendapat buku nikah. Dan sah secara agama karena sudah memenuhi syarat dan rukun pernikahan yaitu adanya wali, dua saksi, ijab kabul, dan kedua mempelai. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam