Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ditekan Istri Agar Jauh dari Orang Tua

Ditekan Istri Agar Jauh dari Orang Tua
DITEKAN ISTRI AGAR JAUH DARI ORANG TUA

Assalamu'alaikum wr.wb...
Semoga Pengasuh senantiasa dalam keadaan sehat selalu dan dalam lindungan Allah, SWT.. Amiiin.. ya Robbal'alamiiin....

Ustad.. sebelumnya saya ingin berkonsultasi mengenai masalah keluarga saya. Saya seorang suami dari keluarga kecil saya. Dari hasil pernikahan kami saat ini kami memiliki sepasang anak yang lucu-lucu dan dapat menentramkan hati.
Saya masih memiliki kedua orang tua yang masih hidup, dimana ayah saya mungkin 2 tahun lagi akan memasuki pensiun, dalam keluarga saya anak tertua dengan 3 orang adik yang laki-laki semua.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. DITEKAN ISTRI AGAR JAUH DARI ORANG TUA
  2. MENGAMBIL GAJI VIA ATM
  3. NIAT PUASA SEBULAN DAN LUPA NIAT SETELAH HAID
  4. GAY TOBAT INGIN MENIKAH
  5. AKUNTING MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN PALSU
  6. HUKUM PEMBUAT SPECIAL EFFECT FILM
  7. TADARUS BARENG WANITA DALAM SATU MAJELIS
  8. Cara Konsultasi Syariah Islam


Dimana adik saya yang nomor 1 dan nomor 2 sudah menikah dan mempunyai anak masih balita. Pekerjaan saya saat ini sebagai PNS, sedangkan isteri saya sebagai ibu rumah tangga biasa. Untuk adik saya yang nomor satu mempunyai pekerjaan wiraswasta dan isterinya bekerja sebagai karyawan swasta, mereka tinggal dirumah orang tua saya, diwaktu bekerja anaknya dititip dengan ibu saya yang dirumah. Untuk adik saya yang nomor dua pekerjaannnya serabutan, isterinya hanya ibu rumah tangga biasa dan mereka tinggal dirumah saya yang saya pinjamkan kepada mereka karena kehidupan mereka yang belum mapan. Kadang untuk kebutuhan sehari-harinya mereka sering disubsidi oleh orang tua saya. Adik saya yang ketiga masih kuliah dan masih tanggungan orang tua. Karena kehidupan saya yang pas-pas an sebagai PNS karena banyak kebutuhan yang harus saya biayai hanya kadang-kadang bila mampu saya dapat membantu adik-adik saya.

Yang menjadi persoalan pak Ustad, isteri saya ini memiliki rasa cemburu yang tinggi, cemburu terhadap isteri adik iparnya yang dia rasa perlakuan ibu saya agak memanjakannya. Kadang walaupun memang saya rasakan perlakuan orang tua saya terhadap saya dan terhadap adik-adik saya kadang timpang dimana perhatiannya kepada saya tidak sebesar kepada adik-adik saya, saya tidak mempermasalahkannya.

Hanya saja isteri saya sering menyampaikan hal itu, kanapa saya tidak merasa cemburu?? sudah saya jelaskan karena kebutuhan kami berbeda dan mungkin menurut orang tua saya hal itu wajar dan tidak perlu dipermasalahkan. Dan saya memang melihat kalau adik adik ipar saya tersebut agak manja dirumah, tidak pernah menyapu, mencuci piring walau tinggal dirumah mertua. Hanya saja orang tua saya tidak pernah menegur mungkin karena tidak enak. Dan ibu saya pun secara tidak sadar sering melebih-lebihkan cucu dari adik saya yang dia asuh dirumah. Mungkin itu spontan dan tidak dia sadari, hanya saja karena ibu saya ini menyampaikan itu kepada isteri saya tentu isteri saya ini merasa agak minder, karena anak-anak saya yang juga cucu-cucu dari ibu saya tidak pernah ia berikan kasih sayang seperti itu.

Tapi saya mencoba berpositif thinking selalu Ustad, hanya saja isteri saya ini yang merasa di anak tirikan sebagai menantu dan cucu-cucu nya, dia merasa marah kepada orang tua saya, malah dia sampai menekan saya untuk tidak usah membantu adik-adik saya lagi karena sudah ada orang tua saya yang selalu mensubsidi, yang harus saya prioritaskan adalah isteri dan anak-anak saya katanya?

saya merasa ditekan oleh isteri karena secara tidak langsung dia ingin saya membuat jarak dengan keluarga saya. Hingga saya akhirnya ribut-ribut.

1. Apa yang harus saya lakukan pak Ustad, saya tidak ingin durhaka terhadap orang tua, mohon petunjuknya pak Ustad, Trimakasih bantuan dan petunjuk dari Ustad, atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih....


JAWABAN

1. Yang perlu anda lakukan sebenarnya sederhana:
Pertama, kerjakan kewajiban nafkah anda. Kewajiban nafkah anda yang pasti ada dua yaitu menafkahi istri dan anak.

Kedua, kalau ternyata orang tua anda miskin dan membutuhkan bantuan, maka anda juga berkewajiban untuk memberi nafkah kepada orang tua. Kalau mereka mampu, maka membantu orang tua sifatnya sunnah. Adapun membantu saudara-saudara kandung hukumnya tidak wajib. Anda bisa membantu atau tidak.

Dua poin di atas penting anda gunakan sebagai pijakan dalam soal membantu orang lain. Yakni, gunakan skala prioritas berdasarkan syariah. Laksanakan yang wajib lebih dulu, dan tidak dilarang berbuat amal pada saudara-saudara tapi harus diingat bahwa itu sunnah alias tidak wajib. Namun demikian, harta anda adalah hak milik anda. Adalah hak anda sepenuhnya untuk membantu adik-adik anda atau tidak. Kalau memang anda memiliki kelebihan harta, maka membantu mereka adalah hal terpuji.

Menjaga silaturahmi dengan orang tua termasuk bagian dari kewajiban anak. Dalam hal ini maka anda harus tegas kepada istri agar dia tidak menjadi penghalang pengabdian anda kepada orang tua. Istri harus diberi garis demarkasi yang tegas agar dia tahu sampai garis mana dia boleh bersikap terhadap suami. Dengan menyuruh anda menjaga jarak dengan orang tua, maka sebenarnya dia telah melanggar batas dan anda harus ingatkan itu. Baca: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

___________________


MENGAMBIL GAJI VIA ATM

Assalamu'alaikum, ustadz saya mau tanya bagaimana jika gajiannya melalui atm lalu misal gajiannya itu 1.560.000 diambil 1.550.000 apakah bunga bank nya ikut kebawa?

JAWABAN

Hukum mengambil uang melalui ATM adalah boleh dan halal. Menurut Syekh Yusuf Qardhawi, tidak semua layanan bank konvensional itu haram. Ada juga yang halal seperti sistem pengiriman uang (remittance), termasuk layanan mengambil uang dari ATM. Jadi, kalau memang gaji anda 1.560.000, maka tidak masalah diambil semuanya. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

___________________


NIAT PUASA SEBULAN DAN LUPA NIAT SETELAH HAID

Assalamu'alaikum, ustadz saya mau tanya pada hari pertama puasa saya niat di malam hari nya berniat puasa selama sebulan karena khawatir saya lupa malam selanjutnya untuk niat, lalu hari kedua puasa saya haid setelah haid sudah 2x saya lupa niat di malam, apakah puasa saya sah? Mohon jawabnnya jazaakallahu khair

JAWABAN

Kalau niat puasa sebulan pada awal Ramadan, mengikuti mazhab Maliki, maka sah puasa selanjutnya tanpa niat pada malam harinya. Baca detail: Puasa Ramadhan

___________________


GAY TOBAT INGIN MENIKAH

Assalamualaikum wr.wb, ustadz saya mau tanya,

1. bagaimana hukum jika seorang gay yang sudah bertobat dan ingin menikahi seorang istri yang disukainya.

2. Mungkin ini di awal agak sulit, tapi jika saya mempunyai keinginan untuk menikahinya, dan juga memenuhi sunnah rasul, apakah saya termasuk menipu istri saya?

3. Saya tidak akan berani mengatakan kepada istri saya nanti jika saya dulu gay. Mohon pencerahannya ustadz..

JAWABAN

1. Itu bagus dan kami doakan semoga rencana pernikahan anda berjalan dengan lancar dan diberkahi Allah. Baca juga: Cara Mengatasi Penyakit LGBT http://www.alkhoirot.net/2012/08/cara-mengatasi-homoseksual.html

2. Tidak termasuk menipu istri. Sepanjang anda dapat memenuhi kewajiban sebagai suami yakni memberinya nafkah lahir dan batin, maka itu sudah cukup. Baca: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

3. Tidak perlu cerita pada istri akan masa lalu anda. Biarlah masa lalu anda cukup diketahui anda dan Allah. Jangan membuka aib diri pada siapapun termasuk pada istri.

___________________


AKUNTING MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN PALSU

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh,
saya bekerja di salah satu tempat swasta, saya di tempatkan di bagian kasir lalu kepala bagian kasir pernah minjam uang di tempat saya kerja, tetapi uang tersebut baru setengah yang di bayar, di laporan saya catat si kepala kasir ini masih punya sisa pinjaman yang harus di bayar. Data laporan yang dari saya, saya kasih lagi sama teman saya yang di bagian acounting (pencatatan). Pada Waktu itu pimpinan minta data laporan tetapi teman saya mengubah laporan yang saya bikin ini.
Di laporan teman saya yang bersangkutan sudah tidak punya pinjaman lagi. Teman saya mengubah data laporan tersebut atas perintah si peminjam ini (kepala kasir).

pertanyaan:

1. apakah saya dan teman saya berdosa???
2. Atau si peminjam uang ini (kepala kasir)??? Padahal kami
tidak memakai uang tersebut.

JAWABAN

1. Anda tidak berdosa karena sudah melakukan dengan benar. Teman anda yang berdosa karena berkomplot berbuat kejahatan.

2. Si peminjam jelas berdosa dan dia harus membayar hutang tersebut. Baca detail: Hutang dalam Islam

___________________


HUKUM PEMBUAT SPECIAL EFFECT FILM

Saya mau tanya, hukum bagi orang yang membuat special effect seperti efek terbang, efek kamehameha yang ada di dragon ball pada video yang terdapat manusia itu hukumnya seperti apa ?

JAWABAN

Hukumnya membuat special effect, animasi, dan kartun adalah boleh menurut mayoritas ulama kontemporer kecuali apabila terdapat kandungan film yang mengandung perkara haram. Misalnya pornografi, dan semacamnya. Baca detail: Hukum Animasi dan Kartun

___________________


TADARUS BARENG WANITA DALAM SATU MAJELIS

Assalamualaikum Wr Wb.
Mohon maaf, saya mau tanya, di daerah saya ketika bulan puasa seperti ini ada sebagian orang yang melaksanakan tadarus/baca qur'an bareng dan ngumpul antara laki2 dan perempuan di sebuah musholla (dalam satu majlis).

1. Apakah memang boleh jika dilihat dari sisi hukum
syariat, mengingat ada sebagian orang yg mengatakan bahwa itu tidak boleh. Sebagian yg lain mengatakan boleh. Sebagai orang awam, saya jadi bingung mana yg bnar. Mohon penjelasannya,
trims.

JAWABAN

1. Dalam konteks di atas, hukumnya haram karena biasanya terdapat unsur-unsur yang haram seperti diterangkan di bawah.

Dalam Al-Mausuah al-Fiqhiyah 2/290 - 291 diuraikan sebagai berikut:

Hukum percampuran (ikhtilat) antara pria dan wanita dalam suatu tempat itu berbeda-beda berdasarkan pada sesuai tidaknya dengan kaidah syariah.

Hukumnya haram apabila: (a) Terjadi kholwat antara laki-laki dan perempuan bukan mahram dan timbul syahwat saat melihatnya. (b) Perempuan berperilaku bebas dan tidak menjaga sikap santun. (c) Untuk tujuan main-main dan bersenang-senang dan terjadi persentuhan kulit seperti percampuran dalam pernikahan, festival dan pameran. Percampuran antara pria wanita seperti yang digambarkan di atas hukumnya haram karena menyalagi kaidah syariah Islam. Begitu juga ulama fiqih sepakat atas keharaman menyentuh perempuan bukan mahram kecuali apabila menyentuh wanita tua yang tidak menimbulkan syahwat maka dibolehkan untuk bersalaman (jabat tangan).

Untuk percampuran pria wanita yang dibolehkan, lihat di sini.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam