Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Sabar Menjadi Istri Kedua

Cara Sabar Menjadi Istri Kedua
CARA SABAR MENJADI ISTRI KEDUA

Assalamualaikum wr wb ustadz,

Saya adalah istri kedua tanpa istri pertama tau. Kami sudah memiliki satu anak, dan selama ini suami saya menjalani nya dengan lebih dominan di istri pertama. Hanya beberapa jam saja di rumah lalu pulang. Sekarang istri pertama sudah mengetahui nya ustadz, dia tidak bisa menerima poligami ini. Awalnya suami saya lebih memilih dia dan meninggalkan saya dengan alasan saya masih muda dan bisa mencari yang lain dan saya menurut dia adalah orang yang kuat. Istri pertama nya menderita sakit jantung ustadz, itu alasan suami saya tidak bisa meninggalkan istri pertamanya, dia meminta suami saya agar menalak saya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. CARA SABAR MENJADI ISTRI KEDUA
  2. HARTA WARISAN UNTUK ISTRI KEDUA DAN ANAK TIRI
  3. MEMBANGUN MASJID PINJAM BANK KONVENSIONAL
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Solusi yang suami saya ambil sekarang, adalah berpura-pura menalak saya lewat tertulis namun tidak dari hati. Dan tetap menjalankan pernikahan dengan saya walaupun waktu yang dulunya sedikit semakin menipis kembali. Karena aktivitas yg suami saya lakukan dibatasi oleh istri pertama.

Pertanyaan saya ustadz,
1. Apa yang harus saya lakukan, sesungguhnya saya batin jika harus diperlakukan seperti ini terus. Menjalani pernikahan dengan suami yang tidak pernah tinggal bersama. Walaupun ingin menjalani dengan ikhlas.

2. Mengapa doa-doa yang sudah saya panjatkan lewat ibadah malam agar suami saya bisa membagi waktu dengan adil tidak Allah ijabbah, malah sebaliknya yang saya dapatkan. Apa salah saya ustadz?

3. Bagaimana caranya agar suami saya tidak ada fikiran untuk meninggalkan saya dan anak saya dan mencoba untuk adil, adakah amalannya ustadz?

4. Adakah kemungkinan istri pertamanya untuk menerima dengan ikhlas? Apa amalannya ustadz?

5. Bagaimana caranya agar sabar selalu di hati ustadz?

Terima kasih atas jawaban ustadz yang menenangkan.
Wassalamualaikum wr wb


JAWABAN

1. Hukunya berdosa bagi suami yang berpoligami apabila tidak bisa adil dalam berbagi waktu giliran antara kedua istrinya (QS An-Nisa 4:3). Kalau ketidakadilan itu terjadi, maka istri yang tidak dipenuhi haknya boleh memilih untuk tetap bersamanya atau meminta cerai. Namun, kalau istri masih tetap mencintai suami walaupun diperlakukan tidak adil, maka cara terbaik adalah bersabar, mensyukuri apa yang ada (dengan membadingkan pada yang lebih "menderita" dari anda), dan lebih memfokuskan diri pada kesibukan positif lain seperti mendidik anak, mengintensifkan ibadah, menyibukkan diri dalam kegiatan positif yang lain.

2. Tidak ada yang salah dengan anda. Kalaupun ada kesalahan itu terletak pada (a) keputusan anda memilih menikah dengan pria beristri sebagai suami anda dan (b) itupun dilakukan tanpa memberitahu istri pertama. Kalau seandainya anda memilih pria yang masih single, tentu tidak akan ada masalah seperti ini. Atau pernikahan ini atas izin dari istri pertama, maka posisi tawar menawar anda akan lebih kuat dibanding sekarang.

Doa tidak otomatis bisa membalikkan keadaan. Doa harus selalu dibarengi dengan usaha lahir yang rasional dan benar sesuai sunnatullah. Itulah cara Allah mengabulkan doa. Cobalah anda berdoa minta rejeki yang banyak, maka doa itu akan sia-sia apabila anda tidak menyertai doa itu dengan usaha yang benar dan logis. Jadi, jangan menyalahkan Allah atas doa yang tidak diijabahi (QS Ibrahim :22). Salahkan diri sendiri karena mungkin doa tersebut tidak disertai dengan usaha yang benar. Lalu, apakah usaha yang benar itu? Lihat jawaban no. 3.

3. Pertama, bersikaplah sabar. Posisi tawar anda saat ini sangat lemah. Anda tidak dalam posisi untuk bisa marah pada suami, dan memaksa suami melaksanakan kewajibannya pada anda. Kalau itu anda lakukan, yang terjadi malah sebaliknya: suami akan semakin terkikis rasa sayangnya pada anda dan mungkin dapat berakhir dalam perceraian.

Kedua, selalu bersikaplah ramah dan lemah lembut pada suami. Walaupun dalam hati anda mungkin ada perasaan dongkol karena telah diperlakukan tidak adil, namun jangan tampakkan perasaan itu di depan suami. Jangan pernah. Baik dalam sikap maupun dalam perkataan. Selalu ucapkan pujian atau terima kasih padanya atas kebaikan hatinya. Dan lupakan kesalahannya. Ini adalah taktik dan pengorbanan yang harus anda lakukan kalau anda ingin memenangkan hati suami. Melihat wajah istri yang lembut dan ramah akan membuat hati suami merasa nyaman dan tenang. Dan tanpa diminta, suami akan berusaha keras untuk lebih lama tinggal bersama anda walaupun untuk itu dia mungkin harus "mencuri-curi" dari istri pertama. Suami anda itu sangat menyukai wanita yang sabar dan tidak banyak menuntut.

Ketiga, berdoa tentu saja penting. Berikut doa yang perlu anda baca agar selalu disayang suami (dengan tidak melupakan usaha yang disebut di poin pertama dan kedua):

رب زدنى علما و وسع لى فى رزقى و بارك لى فيما رزقتنى واجعلنى محبوبا فى قلوب عبادك و عزيزا فى عيونهم واجعلنى و جيها فى الدنيا و الاخرة و من المقربين يا كثير النوال يا حسن الفعال يا قائما بلا زوال يا مبدئا بلا مثال فلك الحمد و المنة و الشرف على كل حال

Teks latin:
Robbi zidnii 'ilman wa wassi' lii fii rizqii wa baarik lii fiimaa rozaqtanii waj-alnii mahbuuban fii quluubi 'ibaadika wa 'aziizan fii 'uyuunihim waj'alnii wa jiihan fid-dunyaa wal-aakhiroti wa minal-muqorrobiina yaa katsiiron-nawaali yaa hasanal-fi'aali yaa qoo-iman bilaa zawaalin yaa mubdi-an bilaa mitsalin falakal-hamdu wal-minnatu wasy-syarofu 'alaa kulli haalin.

Baca juga doa di sini.

4. Peluang istri pertama untuk menerima anda sangat besar dengan syarat suami anda sangat sayang pada anda sehingga mau tidak mau istri pertama pun akan bersikap kompromi. Bagaimana cara suami pertama supaya sayang pada anda, lihat jawaban nomor 3.

5. Cara sabar: (a) niat yang kuat untuk menjadi istri yang sabar; (b) pasrah pada keadaan yang tidak memuaskan hati; (c) saat ingin marah, fokuskan energi pada hal lain yang bermanfaat (lihat poin 1, 2, 3).

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

___________________


HARTA WARISAN UNTUK ISTRI KEDUA DAN ANAK TIRI

Saya ingin menanyakan tentang hukum pembagian harta warisan menurut syariah Islam dengan kondisi sbb :

1. Ayah wafat pada hari Selasa, tgl 09 Juni 2015, dimana istri pertama sudah meninggal pada Februari 1986
- Ayah meninggalkan :
a. Istri kedua
b. 1 anak putra pertamanya (bawaan Ayah) yang sudah meninggal pada tgl 19 September 2001, meninggalkan 1 istri + 1 anak putra + 1 anak putri
c. 2 anak putra kedua dan ketiga (bawaan ayah)
d. 2 anak perempuan kesatu dan kedua (bawaan istri kedua)
e. 1 anak perempuan hasil perkawinan ayah + istri kedua

2. Ayah mewariskan

a. Harta bersama ayah + alm istri pertama, menjadi harta bawaan
b. Harta bersama ayah + istri kedua

Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.

JAWABAN

1. Adapun ahli waris dan bagian warisannya dalam kasus di atas adalah sbb:

(a) Istri kedua mendapat bagian warisan 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada anak kandung yang masih hidup baik anak kandung dari istri pertama maupun dari istri kedua. Dengan cara anak kandung laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak kandung perempuan. Caranya jadikan harta yang 7/8 menjadi lima bagian. 2 anak lelaki masing-masing mendapat 2 bagian, sedang 1 anak perempuan mendapat 1 bagian.

- Adapun 2 anak perempuan bawaan istri kedua tidak mendapat warisan karena keduanya bukan anak kadung tapi anak tiri almarhum.

- 1 anak putra pertama (bawaan ayah) tidak mendapat warisan karena meninggal lebih dulu dari pewaris. Begitu juga anak dan istrinya tidak mendapat warisan.

2. Dalam Islam tidak ada harta bersama suami istri. Harta yang dimiliki oleh suami tetap menjadi harta milik suami baik sebelum atau sesudah ia menikah. Istilah harta bawaan suami-istri itu istilah hukum negara, bukan hukum agama karena itu tidak berlaku dalam warisan Islam.

Suatu harta baru dianggap harta bersama apabila dalam harta tersebut ada saham dua pihak dalam bentuk joint venture. Misalnya, suami dan istri membuat rumah dengan masing-masing menyumbang 50%. Apabila demikian, maka rumah itu milik dua orang suami-istri tersebut. Tapi kalau rumah itu 100% berasal dari harta suami, maka rumah itu 100% milik suami dan istri tidak punya hak milik sama sekali di dalamnya. Baca detail: Harta Gono Gini dalam Islam

Baca juga: Hukum Waris Islam

___________________



MEMBANGUN MASJID PINJAM BANK KONVENSIONAL

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum ustadz,

saya mau bertanya, saya ditunjuk sebagai bendahara pengurus baru masjid (takmir masjid) , akan tetapi setelah saya didalamnya, ternyata pengurus yang lama menggunakan uang pinjaman bank (riba) dengan bunga tinggi untuk pembangunan masjid, dengan menjaminkan sertifikat pribadi salah satu takmir.

pertanyaan saya, dengan berdasarkan Al Qur'an surah al Baqarah ayat 275 -280, yang mengharamkan penggunaan uang riba:

1. apa saya berdosa jika membiarkan (meneruskan) pinjaman itu sebagai takmir yg tidak tahu menahu akan peminjaman itu, sementara saya tahu bahwa itu perbuatan dosa?

2. apa saya berdosa jika saya melunasi hutang riba itu dengan bunga-bunganya, dengan asal uang pinjaman yang bukan riba, padahal di ayat tersebut sudah jelas untuk kita harus melunasi hutang pokoknya saja?

3. Apakah boleh untuk pembangunan masjid kita menggunakan uang hutang (bukan riba) sementara saya tidak pernah tahu bahwa nabi atau sahabatnya mencontohkan hal tersebut?

Demikian pertanyaannya, terima kasih atas bantuan pengetahuannya ustadz...
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh....

JAWABAN

1. Tidak berdosa karena itu di luar kemampuan anda untuk menghentikannya. Kecuali kalau anda bisa menghentikan transaksi hutang yang sudah berjalan, maka sebaiknya dihentikan saja.

2. Secara syariah memang yang harus dilunasi adalah hutang pokoknya saja. Namun, secara sosial dan hukum transaksi anda berkewajiban untuk melunasi semuanya (yakni dengan bunganya). Dan karena bukan anda yang memulainya, maka anda tidak berdosa.

3. Boleh saja membangun masjid dari hutang asalkan halal. Tidak adanya contoh dari Nabi dalam soal ini bukan berarti tidak boleh.

Di samping itu, perlu diketahui bahwa hukum konvensional walaupun menurut mayoritas ulama adalah haram, namun ada sebagian ulama yang menganggapnya halal. Mereka antara lain adalah Syekh Tantawi, Grand Syaikh Al-Azhar Mesir. Lihat detail di sini.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam