Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Puasa Orang Keluar Mani karena Berkhayal

KELUAR MANI KARENA MENGKHAYAL, APA BATAL PUASA?

Assalamualaikum pak ustadz saya ingin bertanya
1. jika seseorang memikirkan lawan jenis tanpa melakukan onani lalu keluar air mani, itu puasanya batal tidak? Jika ya? Harus diqodho saja?


TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. KELUAR MANI KARENA MENGKHAYAL, APA BATAL PUASA?
  2. PUASA TAPI TIDAK SHOLAT
  3. MIMPI BASAH DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN
  4. KELOLA KEUANGAN SUAMI ISTRI
  5. WANITA PERNAH BERZINA, BERHAKKAH DAPAT PRIA SOLEH?
  6. AYAH SERING SELINGKUH DENGAN BANYAK PEREMPUAN
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Kalau keluar mani murni karena berkhayal, tanpa onani tanpa bersentuhan kulit dengan lawan jenis dan tanpa bercumbu, maka puasanya tidak batal. Oleh karena itu tidak perlu diqodho. Ini hukumnya sama dengan orang puasa yang keluar mani karena mimpi basah, maka juga tidak batal puasanya. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 26/267 dijelaskan:

ذهب الحنفية والشافعية إلى : أن إنزال المني أو المذي عن نظر وفِكر لا يبطل الصيام

Artinya: Mazhab Hanafi dan Syafi'i berpendapat bahwa keluar mani atau madzi karena melihat atau berfikir (berkhayal) tidak membatalkan puasa.

Baca detail: Puasa Ramadhan

______________________


PUASA TAPI TIDAK SHOLAT

Assalamualaikum ustadz, saya baru tahu bahwa puasanya orang yang tidak shalat itu tidak sah (tidak diterima) oleh Allah SWT,
1. pertanyaan saya apakah wajib bagi seorang muslim untuk mengganti puasanya karena hal tersebut? Terima kasih


JAWABAN

1. Puasa Ramadhan orang yang tidak shalat hukumnya sah asal sesuai dengan syarat dan rukun puasa dan tidak melakukan perbuatan yang membatalkan puasa seperti makan, minum, hubungan intim, dan lain-lain. Karena sah, maka tidak perlu dia mengganti puasanya. Syarat, rukun puasa dan perkara yang membatalkan puasa lihat di sini.

Shalat 5 waktu adalah rukun Islam kedua dan hukumnya fardhu ain yang diwajibkan bagi seluruh muslim yang sudah akil baligh dan hukumnya dosa (sangat) besar bagi yang meninggalkannya. Namun demikian, puasa dan shalat adalah dua hal yang berbeda. Tidak shalatnya seseorang tidak terkait dengan sah dan batalnya puasa orang tersebut. Baca juga: Shalat 5 Waktu

______________________


MIMPI BASAH DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN

Assalamu 'alaikum. Saat puasa ramadhan, saya membayangkan hal yang dapat membangkitkan syahwat, setelah itu saya tertidur, setelah saya bangun dari tidur saya mendapati celana saya terdapat air mani, artinya saya telah mimpi basah. setelah itu sebelum mandi wajib, saya mengurut kemaluan saya dengan tujuan membersihkan sisa air mani setelah mimpi basah, yang menjadi pertanyaan
1. batalkah puasa saya, karena sebelum tertidur dan mimpi basah saya telah berpikiran hal yang dapat membangkitkan syahwat?
2. apakah mengurut kemaluan dengan tujuan membersihkan sisa air mani setelah mimpi basah disamakan dengan onani?
3. apakah saya wajib mengqadha dan membayar kafarat?
4. apakah puasa saya sah?
Terimakasih

JAWABAN

1. Keluar mani di siang hari bulan Ramadhan karena mimpi basah tidak membatalkan puasa. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah hlm. 2/115 dijelaskan sbb:

لا أثر للاحتلام في الصوم، ولا يبطل به باتفاق، لقوله عليه الصلاة والسلام: ثلاث لا يفطرن الصائم: الحجامة والقيء والاحتلام.

Artinya: Mimpi basah tidak ada konsekuensi hukumnya dalam puasa dan juga tidak membatalkan puasa menurut kesepakatan ulama berdasarkan pada sabda Nabi, "Tiga hal yang tidak membatalkan puasa yaitu bekam, muntah dan mimpi basah."

2. Tidak sama.
3. Tidak perlu qodho.
4. Sah.

Baca detail: Puasa Ramadhan
______________________


KELOLA KEUANGAN SUAMI ISTRI

Assalamualaikum.
Saya mau bertanya, apakah Islam mengatur cara suami istri dalam mengelola keuangan? Bagaimana dengan gaya pengaturan keuangan kami ini?

Suami saya tidak memberi uang belanja kepada saya secara tegas. Dia tidak memberi secara bulanan, maupun pada waktu- waktu tertentu. intinya suami saya tidak memberi saya uang. Hanya saja jika saya perlu apa-apa saya boleh (dibiarkan) mengambil uang dari laci lemari.

Sebenarnya saya takut kalau-kalau cara seperti itu salah. Saya juga sering tak bilang dulu kalau mau ambil uang. Masalahnya, suami saya susah kalau diajak kompromi untuk membeli ini itu. Kalau saya minta izin beli sesuatu seringkali tidak setuju, padahal barang yang akan dibeli itu dibutuhkan. Misalnya saya minta beli penggorengan teflon, katanya nanti aja. Tiap ditanya jawabnya nanti aja. Padahal butuh. Trus saya beli aja tanpa bilang-bilang, lha suami saya nggak protes, malah ikut memakainya. Kalau minta ijin malah cekcok yang gak perlu, jadi saya ngatur sendiri apa-apa yang dibutuhkan di rumah, suami saya tahu beres lah....

Dan, kalau dia menyuruh saya membeli apa-apa, lalu saya minta uang, dia cuma suruh saya ambil sendiri di laci. Hampir tidak pernah dia yang memberi uang ke saya. Kalau uangnya di dompet, dia suruh saya ambil dari dompet.

1. Jadi, bagaimana pandangan Islam tentang cara pengaturan keuangan rumah tangga yang seperti ini?

Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Islam tidak mengatur pengelolaan keuangan antara suami dan istri. Yang ada hanyalah kewajiban suami memberi nafkah pada istri sesuai dengan kemampuan suami dan kebutuhan dasar istri.

Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa Islam menghormati dan mengakui hak kepemilikan harta setiap individu. Harta hasil usaha suami adalah hak milik suami. Dan harta hasil usaha istri adalah hak milik istri. Tidak boleh saling mengganggu harta yang lain kecuali atas ijin pemiliknya. Oleh karena itu, kalau memang harta yang ada di rumah adalah milik suami, maka istri harus memastikan untuk selalu mendapatkan ijin suami apabila hendak menggunakan atau membelanjakan uang suami. Untuk menjamin bahwa uang suami yang anda gunakan itu halal, maka sebaiknya meminta ijin di muka pada suami untuk meminta halalnya apabila sewaktu-waktu mengambil uang suami tanpa ijin. Apabila suami mengiyakan, maka itu sudah cukup untuk memastikan kehalalan uang suami yang anda pakai.

Namun kalau memang suami telah memberi ijin anda untuk mengambil uang dari laci, maka itu sudah termasuk restu dari suami untuk menggunakan uangnya tanpa harus ijin setiap mau mengambil asal digunakan secara proporsional.

Kendatipun demikian, selalu mengkomunikasikan segala sesuatu yang hendak dilakukan dengan suami adalah hal yang baik dan meningkatkan keharmonisan rumah tangga. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

______________________


WANITA PERNAH BERZINA, BERHAKKAH DAPAT PRIA SOLEH?

Assalamu'alaikum pak ustadz. Saya Bunga (nama samaran). Saya sudah tidak virgin lagi karena pernah berhubungan badan dengan pacar saya.

1. Pak ustadz, apakah saya berhak suatu hari nanti menikah dengan pria yang sholeh? 2. Lalu bagaimana cara saya untuk jujur bahwa saya sudah tidak virgin?
3. Apakah saya harus jujur ketika sebelum menikah atau sesudah menikah? Sedangkan Allah SWT melarang umatnya membuka aib
sendiri dan orang lain.
Terima Kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Berhak dengan syarat anda sudah melakukan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Anda tidak perlu bercerita kalau sudah pernah berzina. Yang terpenting adalah bersikap dan berperilaku baik dan mentaati perintah Allah dan menjauhi larangannya. Sehingga dengan sikap yang baik itu, akan ada pria soleh yang tertarik pada anda.

3. Seperti disebut dalam poin 2, anda tidak perlu bercerita aib anda di masa lalu. Baik sebelum atau sesudah menikah. Karena, umumnya pria tidak akan siap mentalnya ketika mendengar bahwa istrinya sudah pernah berzina. Mungkin dalam situasi mental stabil, dia akan menerima. Namun, saat suami anda sedang dalam kondisi banyak pikiran, maka aib masa lalu anda akan kembali mengemuka. Selain itu, membuka aib diri sendiri memang dilarang Allah.

Namun demikian, kalau dia bertanya soal tersebut, maka sebaiknya anda beritahu setelah menikah, jangan sebelum menikah. Karena, umumnya pria tidak akan sanggup menerima kenyataan ini. Baca juga: Ingin Menikahi Wanita Tak Perawan Tapi Takut Menyesal

______________________


AYAH SERING SELINGKUH DENGAN BANYAK PEREMPUAN

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Saya seorang hamba Allah dari Malang, daerah lereng G.kawi. Saya ingin bertanya sesuatu hal yang selama ini menjadi permasalahan dalam keluarga saya. Ayah saya mengkhianati ibu saya dengan beberapa wanita. Sebelumnya dengan tetangga saya. Waktu itu setelah terbongkar membuat ibu saya sangat terpukul karena selain tetangga dia adalah sahabat ibu saya. Ayah saya dengan seolah bersalah menangis memohon ampun. Ibu saya pun memaafkan. Ternyata permintaan maaf itu suatu kepura puraan. Dia dengan tidak memiliki rasa bersalah mengulangi perbuatannya. Kali ini dengan seorang wanita isteri orang. Perempuan itu masih memiliki suami dan tinggal
bersama suaminya. Awalnya ibu saya hanya sekedar curiga.

Karena saya seorang anak perempuan setelah menikah saya ikut suami, jauh dari orangtua. Mendengar hal ini sayapun hrs tau bukti bukti. Sampai suatu hari ibu saya menghubungi saya karena habis dihajar mati2an oleh ayah saya katanya karena ibu saya memergoki perselingkuhan itu. Dengan rasa kekawatiran yang ada dibenak saya hanya mengobati ibu tanpa terfikir hrs melakukan visum atau apapun juga. Setelah sembuh ibu saya memutuskan untuk pulang. Tetapi sampai rumah nauzubilah ayah saya kepergok melakukan zina. Saat suruh meninggalkan mereka berdalih merrka sudah menikah siri dan sdh punya anak.

Padahal wanita ini masih memiliki suami dan 3 orang anak. mereka bilang anak terakhir adalah anak mereka. Ibu saya sudah tidak tahan dan ingin melaporkan ke polisi.Tapi di krpolisian minta bukti. bukti pernikahan diminta ke perangkat desa. tapi mereka hanya diam seribu bahasa karena wanita itu adalah kerabat mereka. Masyarakat sekitarpun seakan tidak peduli bahkan mengucilkan ibu saya. Padahal mereka juga tau perbuatan hina itu. Bahkan mereka melihat dengan mata kepala sendiri hubungan itu saat ibu saya tidak ada dirumah. Mereka berdalih itu bukan urusan mereka. Tak satupun yang mau jadi saksi karena mereka lebih percaya dengan segala perkataan ayah saya yg penuh polesan kata2. Bahkan ayah saya mengancam akan membunuh ibu dan saya jika macam macam.

Pertanyaan saya
1. bagaimana dengan islam, bagaimana dengan kaum islam. Mengapa kaum islam yg sdh diberi dalil dalil yg shahih yang saya yakin hal inipun sdh ada ketetapannya seolah semua hanyalah teori. Kemana semua kaum islam.

2. Saya tidak ingin bertanya mengenai dalil dalil lagi tapi lebih tepatnya saya ingin menanyakan kepada anda pemilik situs keislaman masih adakah umat muslim sejati dengan amalan ketegasan Alquran. Baik saya ataupun ibu saya hanya kaum lemah. Kami tidak melakukan hal apapun tapi justru kami adalah orang yang ditindas saat kami berada dilingkungan yang mayoritas di ktp beragama islam. Bagaimana hukum buat kaum seperti ini

JAWABAN

1. Perilaku buruk yang dilakukan oleh ayah anda adalah kesalahan dia pribadi. Menyalahkan orang lain adalah tidak tepat. Apalagi menyalahkan agama yang dianutnya.

2. Anda sendiri sebagai muslim dan ber-ktp Islam tentunya. Lalu, mengapa mengapa menuntut orang lain mengerti anda? Yang terjadi adalah anda sekeluarga sedang mengalami masalah dengan lingkungan tempat anda tinggal saat ini. Oleh karena itu, saran kami adalah: sebaiknya anda pindah lokasi ke tempat lain di mana anda sekeluarga belum mengalami konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam