Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Dosa Ghibah Melebihi Zina?

Dosa Ghibah Melebihi Zina?
DOSA GHIBAH LEBIH BESAR DARI ZINA DAN PAHALA PUASA RAMADHAN

1. Apa benar ada hadits yg menerangkan bahwa dosa ghibah atau Membicarakan kejelekan orang lain lebih berat dari berzina 36 kali ? kalau ada, tolong jelaskan juga kedudukan hadisnya?

2. Tolong jelaskan juga hadis yg menerangi tentang orang yg puasa di bulan Romadhon bahwa dosanya terhapus seperti bayi yg baru dilahirkan!!!

3. Bagaimanakah arti dari "ISTAFTI QALBAKA WA IN AFTAKAL MAFTUN," apa maqalah tersebut di atas termasuk hadis ? kalau hadis bagaimanakah kedudukan hadisnya? dan bagaimana maksud yang sebenarnya maqalah tersebut di atas?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. DOSA GHIBAH DAN PAHALA PUASA RAMADHAN
  2. QURBAN SEBELUM AQIQAH APA SAH?
  3. WALI NIKAH KAKAK LAKI-LAKI ATAS PERSETUJUAN BAPAK
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Hadits terkait hal tersebut benar adanya. Namun kalangan ahli hadits (Al-Huffazh) sepakat bahwa hadis ini statusnya dhaif. Teks hadis adalah sebagai berikut:

الغيبة أشد من الزنا قيل : وكيف ؟ قال : الرجل يزني ثم يتوب، فيتوب الله عليه، وإن صاحب الغيبة لا يغفر له حتى يغفر له صاحبه

Artinya: Ghibah itu (dosanya) lebih berat dari (dosa) zina. Ditanyakan (pada Nabi): Bagaimana mungkin? Nabi menjawab: Lelaki yang berzina lalu bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Sedangkan pelaku ghibah dosanya tidak akan diterima kecuali ia dimaafkan oleh yang dighibahi.

Hadits ini diriwayatkan oleh Tabrani dalam kitab Al-Awsat, Baihaqi dalam Sya'bul Iman, Ibnu Abidduniya dalam Dzamul Ghibah, Al-Asbahani dalam Al-Taubikh wal Tanbikh. Yang mendhaifkan hadits ini antara lain adalah Imam Tabrani sendiri.

Uraian detail dari kedhaifan hadis ini lihat di sini.

Baca detail: Ghibah dalam Islam

2. آNabi bersabda dalam sebuah hadis sahih riwayat Bukhari (#2014) dan Muslim (#760) sebagai berikut:

من صام رمضان إيماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه، ومن قام رمضان إيماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه، ومن قام ليلة القدر إيماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه

Artinya: Barangsiapa yang puasa, beribadah sepanjang bulan Ramadhan dan khususnya di malam Lailatul Qodar dengan ikhlas dan karena Allah maka diampuni dosa-dosanya di masa lalu.

Namun perlu diketahui bahwa yang terhapus itu adalah dosa-dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar maka harus dilakukan taubat nasuha untuk menghapusnya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Baca juga: Panduan Puasa Ramadhan

3. Teks asal dari hadits tersebut adalah sebagai berikut:
عن وابصة بن معبد رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال له : (جِئْتَ تَسْأَلُنِي عَنْ الْبِرِّ وَالْإِثْمِ فَقَالَ نَعَمْ فَجَمَعَ أَنَامِلَهُ فَجَعَلَ يَنْكُتُ بِهِنَّ فِي صَدْرِي وَيَقُولُ يَا وَابِصَةُ اسْتَفْتِ قَلْبَكَ وَاسْتَفْتِ نَفْسَكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ

Artinya: Dari Wabishah bin ma’bad radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau berkata: “Kamu datang untuk bertanya tentang kebaikan?” Aku menjawab: benar. Kemudian beliau bersabda(artinya): “Mintalah fatwa kepada hatimu. Kebaikan adalah apa saja yang menenangkan hati dan jiwamu. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Baihaqi dan Tabrani. Status hadis ini menurut Imam Nawawi, Al-Mundziri dan Al-Syaukani adalah Hasan (sedikit di bawah sahih dan di atas hasan).

Dari makna selengkapnya hadits ini maka anda akan dapat mengambil pemahaman yang baik bahwa nilai kebaikan yang diajarkan oleh Islam itu sesuai dengan hati nurani kita. Keburukan menurut Islam pada dasarnya adalah hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani kita.

Kalau ada nilai-nilai kebaikan Islam tidak sesuai dengan penilaian kita, maka pada dasarnya itu bukan suara hati nurani, tapi hawa nafsu.

_________________________


QURBAN SEBELUM AQIQAH APA SAH?

Assalamualaikum ustad
ustad,,saya pernah ikut berQurban,,kata teman saya kalau berQurban itu harus yang sudah di Aqiqah...terus saya langsung bertanya pada orang tua saya, ternyata saya belum di aqiqah ustad.. tapi saya juga sudah terlanjur berQurban. tapi ada juga yang bilang kalau aqiqah itu tugasnya orang tua, bukan diri kita sendiri..

pertanyaan saya:
1. bagaimana menyikapi ini semua, jika yang meng-aqiqahkan itu harus orang tua, sedangkan orang tua saya tidak mampu meng-aqiqahkan saya, apakah saya terus tidak boleh berqurban??

2. Dan apakah qurban saya yang pernah saya lakukan dulu sia sia, karena saya belum di aqiqah oleh orang tua saya?
mohon penjelasannya ustad...terimakasih

JAWABAN

1. Qurban dan aqiqah adalah dua ibadah sunnah yang berbeda yang tidak saling berhubungan. Oleh karena itu, orang yang tidak pernah aqiqah lalu berqurban hukumnya sah. Begitu juga, orang yang aqiqah tanpa melakukan qurban juga tidak apa-apa. Aqiqah memang sebaiknya dilakukan orang tua, namun kalau orang tuanya tidak mengaqiqahkan, maka aqiqah untuk diri sendiri juga sah hukumnya. Baca detail: Aqiqah dalam Islam

2. Qurban anda di masa lalu tidak sia-sia. Hukumnya sah dan mendapat pahala asal memenuhi syarat dan rukunnya. Baca detail: Qurban dalam Islam

_________________________


WALI NIKAH KAKAK LAKI-LAKI ATAS PERSETUJUAN BAPAK

Assallamualaikum...
1. Saya ingin berkonsultasi dan menanyakan apakah wali nikah dapat di gantikan oleh kakak laki2 saya walaupun ayah saya masih ada, dengan sepertujuan ayah kandung saya sendiri.

Jadi begini, saya kiranya hanya manusia biasa yg memiliki rasa sakit dan kecewa. Singkat cerita ayah saya sudah 5tahun meninggalkan kami (keluarga) tanpa alasan yg jelas hanya duduk permasalahan 5 taun silam adalah ketika ayah saya menghabiskan seluruh harta keluarga entah untuk apa karena dia tidak mau jujur. beliau juga tidak memberi makan saya (menafkahi) walaupun pd saat itu kebetulan saya masih berkuliah beliau memberikan saya uang kuliah tapi tidak pernah memberikan keluarga kami untuk makan. Beliau meninggalkan kami tapi saya masih berkomunikasi dengannya saya di suruh oleh ibu untuk selalu berlaku baik karena walaupun dia telah menelantarkan kami dia adalah ayah saya. Sambil saya berharap ia akan kembali kepada kami. Satu tahun walaupun kami (saya ibu dan kakak) pisah rumah dengan ayah saya kami masih rukun dan baik. Saya sering datang ke rumah yg ayah saya saat ini tinggali. Ayah saya tinggal sendiri di rumah itu yg saya lihat.

Tapi kenyataan lain. Mungkin ini bagian dr doa kami yg Allah jawab, taun ini selepas ibu saya pulang menjalankan ibadah umroh tepatnya sebelum ramadhan, kami mengetahui bahwa ayah saya telah menikah secara agama namun tdk secara negara karena status 5 tahun ini ayah saya belum mencerai ibu saya dia hanya mentalak dan meninggalkan, tidak pernah ada untuk mengurus perceraian. Dan yg saya tahu saat ini, ayah saya telah memiliki 2 anak. Ternyata 5 tahun ini saya telah di bohongi. Saat ini ibu dan ayah saya telah bercerai semenjak terungkap kebohongan tersebut. Dan saya akan menikah, tetapi apabila saya ingin di walikan oleh kakak laki2 saya apa itu sah? Pernikahan saya di setujui oleh kedua orang tua saya, hanya saja saya ingin di walikan oleh kakak saya. Karena selama 5tahun ini kakak saya yg telah mengimami keluarga kami yg di tinggalkan ayah.

Mohon penjelasannya. Terimakasih atas segala pertolongannya. Mudah2an Allah senantiasa membalas segala kebaikan dan pertolongan yg hambanya berikan kepada hambanya yg lain.

JAWABAN

1. Boleh. Kakak lelaki anda boleh menjadi wali apalagi dapat persetujuan dari wali terdekat yaitu ayah. Baca detail: Pernikahan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam