Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hibah dan Waris untuk Anak Angkat

Hibah dan Waris untuk Anak Angkat
HIBAH DAN WARIS UNTUK ANAK ANGKAT

Assalamualaikum Wr Wb

Pak ustad saya ingin bertanya mengenai hibah dan hak waris (dipersilakan untuk dapat dimuat namun mohon dapat menggunakan nama dan tanggal yang disamarkan) Berikut tanggal kematian Ayah dan Ibu angkat saya

Ayah angkat: R wafat pada tanggal 19 Mei 2004 Ibu Angkat: S wafat pada tanggal 13 Februari 2012
Beliau berdua meninggalkan dua anak angkat yaitu saya laki-laki dan adik perempuan (usia 13 Tahun) Saya baru mengetahui bila saya anak angkat setelah ibu memberitahukan (± diberitahukan tahun 2008)

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HIBAH DAN WARIS UNTUK ANAK ANGKAT
  2. PEWARIS BERWASIAT SELURUH HARTA UNTUK ANAK ISTRI
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Ahli waris yang masih hidup:
Keluarga ayah ada 2 orang, yaitu:

1. Kakak Perempuan Ayah (belakangan saya tahu beliau adalah ibu kandung saya)
2. Adik Lelaki Ayah (dengan meninggalkan istri kedua dan anak tiri meninggal ± 11 Nopember 2014)

Keluarga Ibu ada 4 orang, yaitu:

1. Adik Perempuan
2. Adik Lelaki
3. Adik Perempuan
4. Adik Perempuan

Berikut harta peninggalan beliau:

- 2 Buah rumah dengan keterangan pada tahun 2005 ibu saya membalikkan nama sertifikat rumah pertama atas nama dirinya, saya dan adik, dan 1 rumah lagi yang belum sempat dibalik nama hingga ibu meninggal tapi ibu pernah berujar dalam hidupnya bahwa kedua rumah untuk saya dan adik.

- 1 buah sepeda motor dengan keterangan pada tahun 2006 ibu saya membelikan saya motor dengan atas nama saya

- 1 buah mobil dengan keterangan pada tahun 2011 ibu saya membelikan mobil dengan atas nama saya dan berujar mobil ini untuk saya dan adik

- 1 Sertifikat Deposito atas nama ibu dan ibu pernah berujar bahwa deposito ini untuk digunakan adik

- Beberapa perhiasan emas

Tambahan: ada surat keterangan waris yang dibuat ibu ketika ayah meninggal bahwa ahli waris ayah adalah ibu, saya dan adik (untuk menjaga harta yang ada)

Pertanyaan:

1. Apakah semua itu termasuk hibah dan saya serta adik boleh memiliki semua yang diberikan? Sedangkan didalam alquran dijelaskan bahwa tidak ada nasab waris antara anak angkat dengan bapak dan ibu angkat.

2. Bila harta tersebut bukan hibah? Apakah berlaku wasiat wajibah bagi saya dan adik? bagaimana perhitungan pembagiannya dengan adik?

3. Bagaimana pembagian waris terhadap keluarga ayah dan ibu? Apakah mereka tetap mendapatkan warisan? Mohon untuk dapat memberitahukan perhitungannya.

4. Pada beberapa hari lalu akhirnya saya menjual salah satu rumah dan membagi hasil penjualannya setengah diberikan kepada keluarga ibu dan setengah untuk keluarga ayah) Bolehkah memberikan hak waris mereka dengan membaginya secara membuat kesepakatan dan dengan terlebih dahulu memberitahukan hak-hak mereka yang sebenarnya?

5. Pada tahun 2004 ketika ayah meninggal bagaimana perhitungan warisnya? dengan fakta ibu tidak memberikan harta peninggalan ayah? bila sudah terlanjur seperti ini, wajibkah saya membaginya dengan perhitungan ketika ayah meninggal dahulu atau bagaimana baiknya?


JAWABAN

1. Dalam kasus di atas ada dua kematian yang terjadi yaitu laki-laki (ayah angkat anda) dan diikuti oleh perempuan (ibu angkat anda). Karena keduanya sama-sama memiliki ahli waris yang masih hidup, maka pembagian waris harus dilakukan dalam dua tahapan.

TAHAP PERTAMA: KEMATIAN LAKI-LAKI wafat pada tanggal 19 Mei 2004

Cara pembagian waris yang normal adalah sebagai berikut:

(a) Istri mendapat 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya yang 3/4 untuk kedua saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Jadi, bagikan harta yang 3/4 menjadi 3 bagian. 1 saudara lelaki mendapat 2 bagian, sedang 1 saudara perempuan mendapat 1 bagian.

Jadi, dalam pembagian waris di atas, yang sudah pasti menjadi hak milik istri alias ibu angkat anda adalah 1/4 dari seluruh harta warisan.

ADAKAH HIBAH DARI PEWARIS?

Hibah adalah harta yang diberikan pada saat pemiliknya masih hidup. Kalau ayah angkat anda tidak memberikan apapun pada anda saat mereka masih hidup, maka semua harta mereka berdua menjadi harta warisan di mana anak angkat tidak mendapatkan bagian apapun. Namun kalau sudah dihibahkan saat masih hidup, seperti adanya balik nama, maka itu hukumnya menjadi milik yang diberi dan bukan harta warisan.

Pernyataan hibah dari ayah ini bisa saja melalui lisan atau tulisan. Kalau ada pernyataan hibah dari ayah angkat anda, maka permasalahannya selesai. Yakni, bahwa semua harta almarhum menjadi milik istri dan kedua anak angkat. Namun, kalau tidak ada pernyataan hibah saat masih hidup, maka aturan yang dipakai adalah hukum waris islam di mana istri (ibu angkat anda) hanya mendapatkan harta 1/4 saja. Sedangkan sisanya untuk kedua saudara kandungnya. Untuk memastikan apakah ada pernyataan hibah dari almarhum, silahkan tanya pada kerabat atau tokoh setempat yang mungkin mengetahui soal ini.

Yang jelas ucapan anda bahwa "ada surat keterangan waris yang dibuat ibu ketika ayah meninggal bahwa ahli waris ayah adalah ibu, saya dan adik (untuk menjaga harta yang ada)" -> pernyataan ini tidak valid. Ini tidak menunjukkan bahwa warisan ayah telah dihibahkan kepada istri dan anak angkat. Karena, harus ada pernyataan hibah dari almarhum. Bukan pernyataan waris. Kalau waris tidak perlu pernyataan karena hukum waris sudah ada ketentuannya sendiri dalam syariat Islam.

TAHAP KEDUA: KEMATIAN PEREMPUAN WAFAT 13 Februari 2012

Almarhumah memiliki harta yang didapat dari suaminya senilai 1/4 harta warisan. Ini yang sudah pasti menjadi hartanya yang sah.

Kalau dari hartanya yang 1/4 dan mungkin ada harta pribadinya dihibahkan kepada anda dan adik dengan bukti balik nama dll, maka hibah itu sah menjadi harta anda. Sedangkan saudara-saudara kandungnya tidak mendapatkan apapun. Adapun harta yang lebih dari 1/4, maka itu tergantung keabsahan hibah dari almarhum ayah angkat anda. Kalau tidak ada pernyataan hibah yang jelas, maka harta ayah angkat yang 3/4 jatuh ke tangan 2 saudara kandung ayah. Dan ibu tidak berhak membagikannya pada kedua anak angkatnya karena bukan miliknya.

BACA DETAIL:
- Hibah dalam Islam
- Hukum Waris Islam

___________________


PEWARIS BERWASIAT SELURUH HARTA UNTUK ANAK ISTRI

Ibu dan ayah saya mempunyai tiga orang anak perempuan (termasuk saya). Ayah saya mempunyai dua orang saudara kandung laki laki. Ketika ibu dan ayah saya menikah, ayah saya diwarisi tanah dari ayahnya, tetapi ketika membangun rumah ditanah tersebut, seluruhnya menggunakan uang yang dihasilkan oleh ibu saya.

Ketika ayah mempunyai utang, sebagian besar dilunasi oleh uang yang dihasilkan oleh ibu saya, tetapi suatu ketika ibu meninggalkan ayah saya dengan keluar dari rumah dan tidak kembali ke rumah sampai ayah meninggal, dengan alasan sikap ayah yang sering mendzolimi ibu dan anaknya serta tidak pernah menafkahi keluarganya.

Sejak pertama kali menikah, walaupun ayah masih memiliki penghasilan tetapi biaya kehidupan sehari hari ditanggung ibu, pun biaya kehidupan anak-anaknya. Sampai ayah meninggal, status ibu dan ayah masih menikah. Ibu saya telah memiliki penghasilan sejak menikah

Yang ingin saya tanyakan,
1. apakah mungkin istri kehilangan hak warisnya karena pernah meninggalkan suaminya?
2. Apakah istri bisa menuntut pengembalian uang yang telah dikeluarkan olehnya (yaitu uang membayar hutang suami) dari harta warisan suami?
3. Apakah saya sebagai anak perempuan (yang masih dibawah tanggungan orang tua) dapat menuntut biaya/nafkah kepada saudara ayah karena mereka mendapatkan harta warisan dari ayah saya?
4. Jika saya dapat menuntut biaya/nafkah tersebut, seberapa banyak yg bisa saya tuntut kepada mereka?
5. Apakah rumah yang dibangun (yang seluruh biaya pembangunannya ditanggung oleh ibu) dihitung sebagai harta warisan yang harus dibagikan atau langsung menjadi hak milik ibu
6. Sebelum ayah meninggal, ayah pernah berwasiat/mengatakan kepada kedua saudaranya bahwa seluruh hartanya akan diberikan kepada istri dan anak anaknya, dan kedua saudaranya menyetujuinya. Apakah hal tersebut bisa dijadikan dasar hukum bagi anak anak ayah dan ibu saya untuk mengklaim seluruh harta ayah saya?
Mohon jawaban disertai dengan dasar hukum islam
Terima kasih atas kesediannya menjawab pertanyaan saya
Salam hormat

Keterangan
1. Ahli waris yg masih hidup : 3 anak perempuan, satu orang istri, dua saudara kandung laki laki
2. Pewaris meninggal tanggal 12 Desember 2013

JAWABAN

1. Tidak mungkin. Selagi ayah anda belum menyatakan cerai, maka statusnya masih suami istri dan istri masih berhak mendapat warisan sebagai istri.
2. Bisa.
3. Tidak bisa karena saudara kandung memang berhak mendapat warisan apabila anak kandung hanya perempuan.
4. Tidak bisa.
5. Yang menjadi harta warisan adalah tanah di rumah tersebut karena milik ayah. Sedangkan rumahnya adalah milik ibu. Kecuali kalau ayah anda sudah menghibahkan tanahnya untuk ibu, maka 100% milik ibu.
6. Syarat wasiat adalah (a) tidak boleh dari 1/3; (b) yang diwasiati bukan ahli waris kecuali kalau ahli waris lain setuju. Baca detail: Wasiat dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2012/07/wasiat-dalam-islam.html

Jadi, kalau memang saudara kandung setuju, maka tidak masalah bagian yang 1/3 diberikan kepada istri dan anak lebih dulu (sebelum dilakukan pembagian waris). Baru 2/3-nya diwariskan menurut hukum waris di mana saudara kandung tetap mendapatkan bagian kecuali dia menolaknya.

Sekali lagi sebelum warisan dibagikan, maka harus dilakukan dua hal: pertama, pembayaran hutang. Kedua, pelaksanaan wasiat 1/3. Setelah itu baru pembagian warisan kepada seluruh ahli waris.

Adapun sistem pembagian warisan dalam kasus di atas adalah sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 =3/24
(b) Tiga anak perempuan 2/3 =16/24
(c) Dua Saudara kandung mendapatkan 5/24

Catatan: Ini dengan asumsi bapak dan ibu pewaris (kakek nenek anda) sudah wafat pada saat pewaris meninggal.

BACA DETAIL:

- Hukum Waris Islam
- Wasiat dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam