Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Gaji TKI Ilegal

Hukum Gaji TKI Ilegal
HUKUM GAJI TKI ILEGAL, HALAL ATAU HARAM ATAU SYUBHAT?

Assalamu'alaikum Wr Wb
ustadz sebelum saya bertanya, saya mau menguraikan akar permasalahannya. saya seorang TKI di taiwan. Sebelum berangkat saat masih di PT saya membayar uang 22,5 juta sebagai biaya keberangkan saya, dan itu pun nanti jika saya sudah bekerja saya Masih harus menjalani POTONG GAJI selama 10 bulan sebesar 8.400 NTD perbulan dari gaji saya 19.047 NTD (sekitar 44%)

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM GAJI TKI ILEGAL, HALAL ATAU HARAM ATAU SYUBHAT?
  2. RAGU SUDAH MEMBAYAR ATAU BELUM?
  3. NIKAH LAGI DENGAN PRIA LAIN KARENA PERNIKAHAN PERTAMA DIANGGAP TIDAK SAH
  4. BANK KELILING RIBA ATAU BUKAN?
  5. SHALAT DAN AMALAN RATIB
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

singkat cerita saya telah berangkat dan bekerja di Pabrik di Taiwan namun ternyata setelah merasakan keadaan disini, setelah bekerja dan setiap bulan gajian setelah di potong 44% tersebut saya masih memikiki sisa namun ternyata dari sisa tersebut juga di taiwan pun saya masih harus membayar Pajak, Asuransi, Akomodasi dll serta menanggung biaya hidup seperti kontrakan dan makan sehari-hari dan saya merasa setelah itu hanya memiliki sisa uang sangat sedikit bahkan merasa rugi dengan aturan yg di buat PT waktu di Indonesia.

saya sangat tertekan bekerja di sini kemudian juga kerja sudah tidak semangat dan prestasi kerja menurun sampai saya diberi surat peringatan akan dipulangkan ke Indonesia.

suatu hari saya tidak membayar potongan gaji yang 44% tersebut karena gaji saya kirimkan ke orang tua saya karena ada kebutuhan di kampung namun karena beberapa kali saya tidak rutin membayar potongan akhirnya saya mendapat surat peringatan dan terancam bulan depan harus membayar 44%+denda+bunga karena telat membayar yang semua jumlahnyapun sangat banyak terasa mencekik leher.

saya berfikir disini bekerja tapi kok malah dililit hutang yang tiada terduga, karena saya sudah tidak kuat lagi bekerja di pabrik tersebut dan takut kalau dipulangkan sementara modal saya untuk berangkat saja belum kembali serta merasa percuma dan rugi jika terus bekerja disitu namun sisa gajinya pun sangat sedikit akhirnya saya Kabur/melarikan diri dari pabrik tersebut sebelum saya melunasi potongan gaji 44% selama 10x dan memilih bekerja serabutan sebagai TKI ILEGAL, tapi sebelum saya kaburpun saya sudah menghubungi PT untuk meminta pindah pabrik yg lebih baik namun tidak digubris.

saya kecewa dan menyesal waktu Di PT saya dimintai cap jempol di lembaran kertas tentang potongan gaji selama 44% selama 10 bulan dan itu pun tanpa penjelasan untuk apa dipotong sebanyak itu dan saya juga menemukan kejanggalan karena banyak sekali ada tanda tangan saya dipalsu di berkas-berkas yang saya Cap Jempoli.

pertanyaan saya:
1) apakah gaji kerja saya sebagai TKI ilegal adalah halal?
2) apakah jika saya sudah pulang ke indonesia saya harus melunasi potongan gaji yang dahulu belum genap saya bayar 10x? sedangkan saya merasa selama bekerja sebelum menjadi TKI ilegalpun pihak PT tidak peduli dengan saya dan tidak pernah merespon telpon dan sms saya sehingga saya sangat kecewa dan memilih bekerja ilegal tapi kerjaan saya halal meski ilegal.

sebagai catatan saya baru membayar potongan 2x dan kurang 8x jika saya bayarpun tentu jumlahnya sudah lebih banyak lagi karena bunganya yang sudah hampir 5 tahun tentu saya sangat keberatan dengan hitungan tersebut saya merasa ini Riba'.

dan banyak sekali para TKi yg bernasip seperti saya tapi setelah mereka pulang ke indonisia pun mereka tidak membayarnya dan pihak Bank/PT pun tidak berani menagih karena potongan gaji sebanyak itupun tidak pernah dijelaskan secara rinci kegunaannya bahkan pihak Pemerintah pun sangat menyayangkan potongan itu karena memberatkan TKI.

saya tunggu jawabannya.
dari HAMBA ALLOH
Wassalamu'alaikum Wr Wb


JAWABAN

1. Halal asalkan bekerja di tempat yang menjual barang halal. Soal ilegal atau legal itu urusan aturan negara, tidak ada kaitannya dengan kehalalan gaji yang anda dapat.

2. Soal apakah harus melunasi atau tidak cicilan yang 44% tersebut tergantung dari apakah kewajiban itu suatu kecurangan/pemerasan/penipuan dari pihak PT atau tidak yang bisa anda ketahui dengan bertanya pada pemerintah via BNP2TKI. Kalau ternyata kecurangan atau pemerasan, maka tidak wajib melunasi. Tapi kalau memang resmi, maka wajib melunasinya. Baca juga: Bisnis dalam Islam

___________________


RAGU SUDAH MEMBAYAR ATAU BELUM?

Adakah ada keragu raguan yang tidak perlu diperhatikan dalam suatu perbuatan?
Misalkan saya sedang jajan, setelah itu saya sudah bayar, dan sudah diberi kembalian. Lalu setelah berbincang bincang dengan teman, saya ada perasaan ragu apakah tadi sudah membayar atau belum,t api saya sudah menemukan uang kembaliannya dalam dompet saya.
1. apa yang harus saya lakukan?
2. apakah saya harus membayar lagi? padahal saya sudah menemukan uang kembaliannya

JAWABAN

1. Bertanya pada penjual apakah sudah bayar atau belum.
2. Makanya tanya pada penjual untuk memastikan apakah anda sudah membayar atau belum. Lain kali, sebaiknya anda meminta kwitansi tanda pembayaran supaya tidak ragu lagi.

Baca juga: Bisnis dalam Islam

___________________


NIKAH LAGI DENGAN PRIA LAIN KARENA PERNIKAHAN PERTAMA DIANGGAP TIDAK SAH

Assalamu'alaikum,,

Begini ustadz sudah hampir 3 tahun ini saya berpisah tapi belum bercerai dari suami saya, karena permasalahan suami saya perangainya tidak baik, meninggalkan hutang yang saya harus membayarnya, dan berselingkuh sewaktu saya bekerja di kota lain.sekarang saya tinggal di tempat yang suami saya tidak tahu, dan saya menggunakan identitas baru dan akte yang baru untuk anak saya karena harus bersekolah ikut saya. saya sebenarnya hamil duluan sewaktu menikah dengan suami saya dan yang menghamili saya suami saya sendiri. seiring berjalannya waktu suami saya menikahi selingkuhannya sekarang dan mempunyai anak yang hamil di luar nikah juga dengan suami saya.

Permasalahannya sekarang saya pun jadi menikah dengan laki laki lain dengan identitas saya yang baru karna saya beranggapan pernikahan saya dengan suami saya yang dulu tidak sah karena hamil di luar nikah,,

1. bolehkah saya lebih condong ke madzab hambali yang mengharamkan pernikahan yang hamil diluar nikah?

2. bagaimana status pernikahan saya dengan suami yang sekarang sah atau tidak dan bagaimana solusi saya karna saya berniat taubat dan merubah diri saya.
Terima kasih

JAWABAN

1. Mengikuti dua mazhab yang berbeda untuk masalah yang sama tidak boleh. Kalau Anda mengikuti pandangan mazhab Hanbali yang tidak mengesahkan kawin hamil, maka anak anda adalah anak zina yang tidak punya bapak yang sah sedang kalau mengikuti mazhab Syafi'i maka perkawinan sah dan status anak juga sah menjadi anak anda dan memiliki bapak. Jadi, hati-hati dalam mengambil keputusan. Di samping itu, masyarakat Indonsia sejak lahir sudah bermazhab Syafi'i dalam kehidupan kesehariannya. Baca detail: Talfiq dalam Islam

2. Tidak sah kecuali setelah anda dicerai oleh suami pertama. Ini bukan cara yang baik untuk bertaubat nasuha. Lebih baik anda selesaikan dulu masalah anda dengan suami pertama, setelah itu baru menikah dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

Baca juga: Cara Taubat Nasuha

___________________


BANK KELILING RIBA ATAU BUKAN?

Assalamualaikum pak ustad

nama saya dika aditya , saya sudah berkeluarga , yang saya mau tanyakan
1. apakah memakai uang pinjaman dari bank keliling hukumnya riba atau ga?? karna sebenarnya bukan saya yang pinjam tapi mertua saya, karna masih punya hutang sama istri saya,

2. yang saya juga mau tanya apakah pelaku (yang meminjamkan ),dan yang meminjam juga berdosa? atau cuma yang meminjamkannya aja yang berdosa ??

terima kasih atas waktu dan penjelasannya pak ustad

Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Iya bank konvensional dianggap riba menurut mayoritas ulama. Walaupun ada sebagian kecil ulama yang menganggap halal. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

2. Sama-sama berdosa. Idealnya anda pinjam ke bank syariah karena sistem hutang piutang di bank syariah sudah memakai sistem yang halal. Baca detail: Bank Syariah Islam

___________________



SHALAT DAN AMALAN RATIB

Assalamu'alaikum ustdz. ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan.
1. Apakah Makmum Masbuq juga mendapatkan keutamaan sholat berjamaah ?
2. dan apa hukumnya jika laki-laki tidak mengerjakan sholat berjamaah padahal tidak ada udzur untuk mengerjakan sholat berjamaah ?
3. Apakah dalam mengamalkan Ratib Al haddad dan al athos harus disertai dengan ijazah ? bolehkan orang yang tidak berijazah mengamalkannya? jika ustdz berkenan saya minta ijazah untuk mengamalkan ratib.
terimakasih sebelumnya.

JAWABAN

1. Iya, dapat.

2. Bagi yang menyatakan berjamaah itu sunnah muakkad, maka tidak apa-apa. Bagi ulama yg menyatakan bahwa berjamaah itu fardu kifayah, maka tidak berjamaah itu berdosa kalau tidak ada yang berjamaah sama sekali tapi tidak berdosa kalau sudah ada yang melaksanakannya. Baca detail: Shalat Berjamaah

3. Ratib hadad dan sejenisnya adalah amalan sufiyah yang harus memakai ijazah. Kami tidak memberikan ijazah amalan tersebut. Baca juga: Ratib Haddad

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam