Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Kurban Satu Kambing untuk Ayah Ibu

Kurban Satu Kambing untuk Ayah Ibu
BERQURBAN 1 EKOR KAMBING UNTUK KEDUA ORANG TUA

Assalamualaikum Pak ustadz...
1. Pak ustadz saya pernah bernadzar ketika saya diterima bekerja saya ingin memberangkatkan orang tua saya umroh. Tapi sampai saat ini saya belum dpt mengumpulkan biaya untuk umroh itu pak ustadz. Mohon saran nya pak ustadz.

2. Saya ingin berqurban 1 ekor kambing atas nama kedua orang tua saya, apakah bisa pak ustadz dengan berqurban 1 ekor kambing atas nama kedua orang tua saya ?

Terimakasih atas waktu nya pak ustadz. Wassalamualaikum...

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BERQURBAN 1 EKOR KAMBING UNTUK KEDUA ORANG TUA
  2. TALAK ISTRI SAAT HAID, APAKAH JATUH TALAK?
  3. RESTU PERNIKAHAN TERBENTUR ADAT
  4. PENGUMUMAN LAPORAN KEUANGAN MASJID SEBELUM KHATIB JUMAT NAIK MIMBAR
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tidak apa-apa. Bernadzar tidak harus langsung dilaksanakan. Pelaksanaan bisa ditunda sampai anda mampu. Baca detail: Hukum Menunda Pelaksanaan Nadzar

2. Menurut ulama mazhab Syafi'i, hukumnya tidak boleh berkurban satu kambing untuk dua orang atau lebih. Karena 1 kambing hanya berlaku untuk 1 orang saja.

Namun ada pendapat dari mazhab lain, yakni mazhab Maliki, yang membolehkan 1 kambing untuk satu keluarga (dua orang atau lebih). Ada tiga hadits yang mendasari pendapat ini antara lain sebagai berikut:

- Hadits sahih riwayat Abu Daud, "Aku bertanya pada Abu Ayyub Al-Anshari bagaimana kurban pada zaman Rasulullah. Al Anshari menjawab: ...seorang laki-laki berkurban dengan kambing untuk dirinya sendiri dan keluarga (ahli bait)-nya"

- Hadits sahih riwayat Hakim, "Rasulullah pernah berkurban dengan satu kambing untuk seluruh umatnya."

Al-Mubarakpuri dalam Tuhfadzul Ahwadzi syarah Abu Daud mengatakan (mengomentari hadits di atas) bahwa dari ketiga hadits di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa kambing atau domba boleh untuk dijadikan hewan kurban lebih dari 1 (satu) orang. Ini adalah pendapat Malik, Ahmad, Laits dan Auza'i.

Bolehnya berkurban 1 kambing untuk 2 orang atau lebih ini menurut mazhab Maliki harus memenuhi 3 syarat yaitu, pertama, orang itu harus kerabat. Kedua, harus orang yang dinafkahi. Ketiga, harus tinggal bersamanya dalam satu rumah. (Lihat, Fiqh Al-Ibadat Maliki, hlm. 1/397)

Baca detail: Qurban 1 ekor kambing untuk 2 orang atau lebih

___________________


TALAK ISTRI SAAT HAID, APAKAH JATUH TALAK?

Assalammu'alaikum
ustad saya mau bertanya tentang talak. Saya cerita sedikit tentang masalah saya.
1 minggu kemarin saya telah menjatuhkan talak kepada istri saya melalui sms talak 1 pada saat dia haid. Saya tidak tahu kalau istri saya sedang haid karena kita berjauhan saya bekerja diluar kota istri dikampung. Lalu saya bertanya pada istri saya apakah waktu aku menjatuhkan talak padamu kamu sedang suci apa haid? Dia menjawab sedang haid, Lalu saya langsung merujuknya kembali karena mentalak istri sedang haid hukumnya haram. Dan setelah berjalan beberapa hari saya berfikir ulang setelah apa yang saya lakukan kepada istri saya, dan saya punya niat jika dia sudah melewati masa iddah selama 3x quru saya tidak akan menceraikannya saya akan mempertahankannya.

Saya mau bertanya:
1. Apakah talak saya jatuh? karena saya tidak mengetahui jika istri sedang haid. Apakah saya harus berkata rujuk kembali saat dia sudah suci
2. Akhir bulan saya ada rencana pulang kampung dan otomatis bertemu istri saya, apakah boleh berhubungan? Karena waktu saya mendengar pengakuan istri kalo dia sedang haid saya langsung merujuknya dan setelah itu saya putuskan tidak menceraikannya saya akan mempertahankannya
Mohon bantuannya ustad terima kasih.
Wasallammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Talak dalam keadaan haid hukumnya sah sama saja suami tahu atau tidak dengan keadaan haidnya istri. Kalau suami rujuk, maka rujuknya sah dan tak perlu lagi menunggu masa iddah.

Anda berkata, "dan saya punya niat jika dia sudah melewati masa iddah selama 3x quru saya tidak akan menceraikannya saya akan mempertahankannya." -> Kalau anda sudah rujuk, maka tak perlu menunggu melewati masa iddah karena tidak ada lagi masa iddah bagi istri yang sudah dirujuk.

2. Boleh berhubungan karena anda sudah rujuk. Sekali lagi, bagi suami yang sudah rujuk maka tak ada lagi masa iddah karena hubungan sudah kembali normal seperti biasanya.

Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________


RESTU PERNIKAHAN TERBENTUR ADAT

Assalamu'alaykum Wr. Wb.

Asatidz, saya ingin berkonsultasi berkenaan dengan tema pernikahan. Saya mempunyai masalah yang serius yang berkenaan dengan rencana pernikahan saya.

Ketika saya melemparkan wacana untuk menikah tahun depan, sebetulnya pihak orang tua (khususnya bapak) menerima, tetapi setelah tahu bahwa calon kakak ipar juga akan menikah di waktu yang berdekatan, mereka mengurungkan restu. Secara lahir bathin mereka merestui, tetapi secara adat mereka belum bersedia. Saat ini saya menjalani proses taaruf dan saya bertempat tinggal di eropa karena studi. hingga saat ini, saya sudah dalam posisi: dia dan hanya dia. Adat istiadat dikami dinyatakan bahwa tidak boleh menikahkan dua anak kandung dalam satu penanggalan jawa karena akan berdampak buruk pada keluarga barunya kelak. Bala, kematian dan lain sebagainya.

1. Pertanyaan saya, bagaimana islam menempatkan adat dalam pernikahan. Dapatkah saya diberikan rincian pandangan para ulama mengenai kasus saya dimana adat menjadi halangan dalam menikah?

2. Petanyaan selanjutnya adalah bagaimana islam memandang tanggal dan bulan pernikahan bila dikaitkan dengan budaya setempat dimana harus melihat kalender penanggalan jawa, tanggal lahir masing - masing dan lainnya.

Ada rencana akan diadakan musyawarah keluarga selepas saya pulang kampung ke Indonesia dengan menghadirkan kyai yang disegani sekaligus tetua adat, sehingga ada bekal untuk saya beragumentasi. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Wassalamu'alaykum Wr.Wb.

NB. Mohon penjelasannya dikirim juga ke alamat email saya.

JAWABAN

1. Masalah ini sudah sering ditanyakan dan jawabannya sama: bahwa pernikahan dalam Islam itu sangat mudah dan sederhana. Cukup ada wali dari pihak perempuan, dua saksi, ijab kabul maka perkawinan sudah sah. Tidak ada tambahan syarat apapun di luar ketiga syarat ini. Termasuk juga Islam tidak membahas masalah adat dan tradisi. Baca detail: Pernikahan Islam

Bahkan, hukumnya berdosa kalau kita meyakini suatu peristiwa buruk akan terjadi hanya karena tidak mengikuti tradisi. Ini sama saja dengan percaya pada ramalan yang hukumnya haram. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan

___________________


PENGUMUMAN LAPORAN KEUANGAN MASJID SEBELUM KHATIB JUMAT NAIK MIMBAR

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaruh.

Pak Ustadz, melalui forum ini saya mau kondsultasi. Begini masalahnya. Sudah menjadi kebiasaan di masjid desa kami setiap menjelang pelaksanaan sholat jumat/ khotbah selalu diawali dengan pengumuman tentang laporan keuangan masjid, petugas dan informasi lainnya.

Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Bolehkah pengumuman ini disampaikan dengan naik mimbar/podium, jadi seperti khotib.
2. Apakah pengumuman seperti tersebut diatas mengganggu jamaah yang sedang solat sunah.

Sekian dan terima kasih. Jaza kumullahu khoiron. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

1. Boleh. Tidak ada larangan bagi siapapun yang selain khotib untuk naik mimbar atau podium dengan syarat hal itu dilakukan sebelum ritual Jumat dimulai. Namun demikian, secara etika tampaknya kurang pantas kalau pembaca pengumuman itu membacanya dengan naik ke atas mimbar.

2. Mungkin ada yang terganggu tapi tidak masalah selagi dapat persetujuan dari takmir masjid dan waktunya tidak lama. Ini juga bertujuan untuk transparansi keuangan kepada jamaah Jumat dan tidak ada waktu yang terbaik untuk mengumumkan itu kecuali sesaat sebelum khutbah dimulai.

Baca detail: Panduan Khutbah dan Shalat Jum'at

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam