Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Mantan Istri Jadi Wanita Penghibur

Mantan Istri Jadi Wanita Penghibur
MANTAN ISTRI JADI WANITA PENGHIBUR

Assallamualikum wr wb.

Saya seorang pria (35) tahun. Mohon solusinya untuk saya..
Berawal dari saya menikahi seorang janda beranak 2, saya menikahinya dulu karena yakin bisa membimbing dia dan anak" nya ke arah yg lebih baik.. Tapi setelah pernikahan selama 3-4 thun kami selalu banyak permasalahan.. Dan saya saya selalu bersabar menghadapinya hingga akhirnya istri saya menggugat cerai..
Sekarang kami pun sdh pisah tapi salah satu anak dari mantan istri saya lebih memilih ikut saya dibanding ibunya sendiri.. Saya tidak masalah, justru saya bahagia.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MANTAN ISTRI JADI WANITA PENGHIBUR
  2. ZAKAT HARTA WARISAN
  3. BAGIAN WARIS SAUDARA KANDUNG
  4. WARISAN PENINGGALAN NENEK PADA ANAK NON-MUSLIM
  5. HUKUM SHALAT SUNNAH TAUBAT BAGI PELAKU DOSA BESAR
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Permasalahannya :
Sekarang istri saya bekerja yg entah saya sndiri tidak mengerti.. Saya sudah bertanya kerja apa.. Tapi dia malah marah dan berkata "ga usah ngurusin gue". Awalnya saya tidak perduli.. Tapi bagaimanapun dia tetap ibunya anak-anak.. Jika terjadi dengan dia.. Saya pasti merasa bersalah sekali.. Jika memang permasalahannya uang saya selalu menyisihkan setengah penghasilan saya buat dia walau sdh bercerai.. Jika masalah pekerjaan saya bisa mencarikan dia pekerjaan yg halal.. Tapi dia tidak berminat.. Saya mendapatkan informasi yg bisa dipercaya.. Bahwa dia pernah terlihat di karaoke bersama pria..

Yang saya takutkan jika dia terjerumus ke dunia yg tidak benar..
1. Apa yang saya harus lakukan?
2. Apa yang harus saya ceritakan kepada anaknya jika benar ibunya seperti yang saya takutkan?
3. Apakah saya bersifat tidak ikhlas?


JAWABAN

1. Tidak ada yang bisa anda lakukan karena anda tidak punya hak apapun sekarang. Dia bukan lagi istri Anda. Apa yang bisa anda lakukan adalah terbatas pada menyampaikan nasihat secara lisan dan setelah itu terserah dia mau mengikuti nasihat anda atau tidak.

2. Anda tidak cerita berapa usia anaknya. Kalau memang usianya sudah dewasa, maka sebaiknya dikatakan secara jujur tentang keadaannya. Namun kalau masih kecil, tidak perlu diberitahu dulu agar tidak menjadi beban psikologis baginya.

3. Maksud tidak ikhlas apa? Apa maksudnya anda masih menyukainya? Kalau iya, maka anda harus kuatkan hati untuk merelakannya pergi. Caranya, cari wanita lain yang segalanya jauh lebih baik darinya. Dia yang keras memang kurang cocok bagi anda yang bersifat lembut. Carilah wanita yang berkepribadian lembut dan punya empati yang baik sehingga anda tidak harus capek-capek untuk terus mengalah. Yang tak kalah pentingya: jangan memilih jodoh hanya berdasarkan tampilan fisik. Inner beauty jauh lebih penting. Cantik hati meliputi kualitas kepribadian dan ketaatannya pada agama.

Tentang masalah gaji, anda sama sekali tidak berkewajiban untuk memberi nafkah padanya kalau sudah bercerai kecuali kalau anda punya anak yang ikut dia.

Baca juga: Cara Memilih Jodoh

___________________


ZAKAT HARTA WARISAN

Dengan segala hormat saya mohon penjelasan tentang zakat harta keluarga kami sbb:

~Kami tiga bersaudara, satu laki-laki dan dua perempuan, ayah kami meninggalkan kami lebih dahulu dan di susul oleh adik kami yang perempuan. Jadi yang masih hidup satu laki-laki dan satu perempuan. Setelah kematian ayah dan adik kami yang perempuan, ibu kami menjual toko bekas tempat usaha ibu kami berdagang sembako.

1. Yang perlu kami tanyakan adalah cara pembagian hasil penjualan toko kami kepada saudara kami?
2. apakah adik kami yang meninggal dapat pembagian hasil penjualan toko tersebut.?
3. Apakah Zakat harta nya dibayarkan setelah dikurangi biaya balik nama toko tersebut?

Atas kesedian nya kami ucapakan terima kasih yang tak terhingga,

JAWABAN

1. Kalau toko tersebut harta almarhum ayah, maka harus diwariskan kepada ahli waris. Tapi kalu milik ibu, maka tidak perlu diwariskan karena pemiliknya masih hidup. Apabila memang milik ayah, maka pembagian warisnya sebagai berikut:
(a) Istri (ibu anda) mendapat 1/6
(b) Sisanya yang 5/6 dibagikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat di banding anak perempuan. Caranya, jadikan harta yang 5/6 itu menjadi 4 bagian. 2 bagian untuk 1 anak lelaki, sedang 2 anak peremuan masing-masing mendapat 1 bagian (QS An-Nisa 4:11).
(c) Ya, anak perempuan yang sudah meninggal mendapat bagian karena ia masih hidup saat ayah wafat. Namun kalau dia tidak punya suami dan keturunan maka tidak perlu mendapat warisan sehingga harta yang 5/6 cukup jadi 3 yakni 2 untuk anak lelaki dan 1 untuk anak perempuan yang masih hidup.
(e) Baru ada zakat setelah harta waris dibagi dan memenuhi syarat zakat harta yaitu mencapai nisob dan haul (sudah sampai 1 tahun). Baca detail: Zakat Harta

Baca juga: Hukum Waris Islam
___________________


BAGIAN WARIS SAUDARA KANDUNG

Assalamuallaikum wr.wb.

Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Ibu A walaupun sudah meninggal mendapat hak waris dari suaminya yang juga telah almarhum. Yang ingin ditanyakan disini adalah hubungan hak waris antara Ibu A dan saudara2-nya;

1. Waktu meninggal , Ibu A adalah istri Bp. X . Selama berumah tangga tidak punya anak, tapi ada anak angkat.
2. Orang tua Ibu A sudah meninggal.
3. Saudara sekandung Ibu A ada 8 orang ; 5 perempuan dan 3 laki
4. Waktu Ibu A meninggal 22 thn yl ; saudaranya yang masih hidup 3 orang.
5. Saat sekarang semua saudaranya telah meninggal dunia.

Pertanyaannya :

a) Siapa saja yang berhak mendapat warisan, berhubung hartanya baru didapat sekarang sedangkan saudaranya semua sudah meninggal.
b) Jika ada hak waris untuk saudaranya, bagaimana pembagiannya ? Dan bagaimana hak untuk anak angkatnya. ?
c) Jika salah seorang saudaranya telah meninggal, dan anaknya juga telah meninggal, apakah cucunya dapat warisan juga ?

Terima kasih atas pencerahannya.

JAWABAN

a) Anak dari saudaranya
b) Pembagiannya adalah sistem 2 banding 1 untuk lelaki dan perempuan. Yakni saudara lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan (QS An-Nisa 4:11). Anak angkat tidak mendapat warisan apapun kecuali kalau ada wasiat untuknya itupun tidak boleh lebih dari 1/3.
c) Iya kalau anak ahli waris meninggal maka yang menerima cucunya.

Baca detail:

- Hukum Waris Islam
- Wasiat dalam Islam
___________________


WARISAN PENINGGALAN NENEK PADA ANAK NON-MUSLIM

Bersama ini ada yang ingin Saya sampaikan Pak ustad seputar hak waris dari Nenek..


- Kakek meninggal th2007 sedangkan Nenek Meninggal th2012 ( seorang Muslim)
- Anak kandung yang masih hidup 1 orang yaitu ibu saya sendiri (non Muslim)
- Cucu 3 orang Laki-laki semua (muslim semua/Mualaf).

Yang ingin Saya tanyakan...

1. Siapa yang lebih berhak menerima hak waris akan harta nenek, apakah anak kandung (ibu saya yg non muslim) atau ketiga cucunya (yang beragama muslim semua)...

demikian dan tolong bantu akan penjelasa menurut syariat Islam...
Sebelum dan sesudahnya saya haturkan terimakasih...

Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Ahli waris non-muslim tidak berhak menerima warisan karena beda agama. Jadi, warisan jatuh pada ketiga cucunya yang muslim. Kalau cucunya lelaki dan perempuan maka sistem pembagiannya 2 banding 1 yakni yang lelaki mendapat 2 kali lipat dari yang perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


HUKUM SHALAT SUNNAH TAUBAT BAGI PELAKU DOSA BESAR

Apa di wajib kan sholat sunah taubat dua rakaat karena telah melakukan dosa besar. karena selalu membentak orang tua. bukan kah melawan orang tua dosa besar. mohon di jawab yah.

JAWABAN

Shalat taubat adalah sunnah tidak wajib. Yang wajib dilakukan adalah taubat nasuha yakni menyesali, tidak mengulangi lagi, mohon ampun pada Allah dan minta maaf pada pihak yang anda zalimi yakni pada orang tua. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam