Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Harta Warisan Untuk Empat Istri, Anak Dan Cucu

Harta Warisan Untuk Empat Istri,  Anak Dan Cucu
BAGIAN HARTA WARISAN UNTUK EMPAT ISTRI, ANAK DAN CUCU

asallamu'allaikum.. saya mau konsultasi.

begini saya memilik kakek. kakek saya itu punya istri 4 , dan istri pertama meninggal 23thn yang lalu dan memilik anak 3 , yaitu satu anak laki-laki dan dua perempuan, nah anak laki-laki itu adalah anak pertama, dan beliau juga adalah ayah saya, dan saya adalah anak laki-laki pertama dari ayah saya.

kakek saya kemudian eninggal 2 minggu yang lalu tepat nya tanggal 17 september 2015, sedang kan saudara dari ayah saya tidak sabar untuk membagi harta warisan semuanya. dan ayah saya belum mau /menyetujui pembagian ahli waris sampai saat ini. Dan yang ingin saya tanya kan adalah;

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BAGIAN HARTA WARISAN UNTUK EMPAT ISTRI, ANAK DAN CUCU
  2. WARISAN ANAK BAWAAN SUAMI DAN ISTRI
  3. MEMPELAI WANITA MINTA IJAB KABULNYA DIULANG
  4. MENDOAKAN ANAK 'KEMBAR' YANG MENINGGAL
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

1.apakah saya (cucu pertama dari kakek dan istri pertama kakek) berhak/menuntut menyetujui pembagian warisan itu tanpa persetujuan ayah saya?
2. apakah anak kakek dari istri ke dua, ke tiga dan ke empat berhak mendapat kan pembagian warisan?
3. seandainya mereka berhak berapakah bagian-bagian mereka?
terimakasi, mohon jawaban dan balasan nya . wassallammu'allaikum warrohmattulla


JAWABAN BAGIAN HARTA WARISAN UNTUK EMPAT ISTRI, ANAK DAN CUCU

1. Anda sebagai cucu sama sekali tidak mendapat warisan dari harta peninggalan kakek anda karena terhalang oleh adanya anak kandung.

2. Iya, semua anak kandung almarhum mendapatkan warisan baik dari istri pertama, kedua, ketiga dan keempat.

3. Yang mendapatkan warisan dari kakek anda ada dua golongan yaitu istri-istri yang masih hidup dan semua anak kandung dari keempat istri tersebut. Adapun pembagiannya sebagai berikut:
(a) Semua istri yang masih hidup mendapat 1/8 (seperdelapan). Jadi, 1/8 dari keseluruhan harta warisan dibagi tiga (kalau istri yang hidup ada tiga).
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada semua anak-anak kandung dari keempat istri di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan (2 banding 1). Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


WARISAN ANAK BAWAAN SUAMI DAN ISTRI

Assalamualaikum... pak ustadz saya punya cerita, begini ceritanya, kakek saya punya anak perempuan yaitu ibu saya, hasil dari perkawinan dengan nenek saya setelah bercerai kakek saya menikah lagi dengan janda punya anak satu laki laki. setelah menikah dikaruniai seorang anak perempuan. sebelum menikah kakek punya tanah dan diatas tanah tersebut berdiri sebuah rumah. sekitar 6 tahun yg lalu kakek saya meninggal dan sekitar 40 hari kemudian nenek juga meninggal. tanah dan rumah ditempati oleh anak perempuan dari kakek (ibu saya). sekarang tanah dan rumah mau dibagikan.

1. bagaimana cara pembagiannya antara anak perempuan bawaan kakek, anak laki laki bawaan nenek dan anak perempuan hasil perkawinan kakek dan nenek? anak bawaan kakek dan anak hasil perkawinan berarti anak sebapak sedangkan anak laki laki dengan anak hasil perkawinan berarti anak se ibu. apakah anak laki laki bawaan nenek dapat warisan?

JAWABAN

1. Harta warisan harus segera dibagikan segera setelah pewaris meninggal, tidak boleh menunggu sampai yang lain meninggal pula. Kalau terjadi dua kematian seperti kasus di atas, maka harus dilakukan pembagian warisan dalam dua kali tahapan sebagai berikut:

TAHAPAN PERTAMA: MENINGGALNYA LAKI-LAKI (KAKEK ANDA)

Yang berhak mendapat warisan peninggalan almarhum adalah sbb:
(a) Istri kedua mendapatkan 1/6 = 1/6
(b) Kedua anak perempuan mendapat 2/3 = 4/6 yakni anak perempuan dari istri pertama dan anak perempuan dari istri kedua.
(c) Sisanya yang 1/6 diberikan kepada saudara kalau ada, kalau tidak ada kembali pada kedua ahli waris di atas sesuai proporsinya.
(d) Adapun istri pertama (nenek anda) tidak mendapat warisan karena bercerai.

Catatan: Anak lelaki dari istri kedua tidak mendapat warisan karena dia bukan anak kandung dari pewaris.

TAHAPAN KEDUA: MENINGGALNYA PEREMPUAN (NENEK ANDA)

Kalau nenek anda memiliki harta warisan, maka yang mendapatkan warisan adalah
(a) 1 anak perempuan mendapat 1/2
(b) Sisanya diberikan diberikan kepada saudara kandung kalau ada ... (anda tidak memberikan info detail soal ini).

Catatan: Karena data yang anda berikan kurang lengkap, maka sebaiknya anda berkonsultasi juga pada tokoh agama atau modin di desa tempat anda tinggal untuk jawaban lebih detail. Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


MEMPELAI WANITA MINTA IJAB KABULNYA DIULANG

assalamualaikum... saya mau tanya.
1. apakah sahnya suatu pernikahan akan rusak jika tampa sengaja mempelai wanita meminta ijab kabulnya diulang satu kali lagi. namun hal ini tidak didengar oleh wali nikah, mempelai laki-laki, dan para saksi. lalu para saksi sudah mensyahkan pernikahan. mohon bantuannya. terima kasih


JAWABAN

1. Jika para saksi sudah mensahkan akad nikah ijab kabul antara wali dan pengantin pria maka pernikahannya sah. Adapun permintaan mempelai wanita yang meminta ulang tapi tidak didengar itu tidak ada pengaruhnya pada keabsahan pernikahan. Bahkan, kehadiran mempelai wanita di acara ijab kabul itu tidak diperlukan. Baca detail: Pernikahan Islam

______________________


MENDOAKAN ANAK 'KEMBAR' YANG MENINGGAL

Assalamualaikum Wr.Wb
perkenalkan pak ustad saya perempuan. waktu anak saya yang bernama aufal nangis mulu. karena bingung akhirnya anak saya dibawa ke orang pinter untuk diperiksa takut kemasukan makhluk halus tapi yang saya kaget ternyata makhluk halus itu saudara kembar anak saya sendiri saya sempat tidak percaya. tapi pas saya ingat ingat emang waktu kurang lebih 3 bulan saya pernah keluar keputihan modelnya kaya kecebong dan susah dihancurkan. karena saya pikir itu cuma kotoran makanya saya buang. tapi ternyata itu anak kembar saya yang jatuh. dan semua itu terbukti waktu saya melahirkan.

orang tua saya sholat tahajud untuk meminta nama untuk anak saya. ternyata yang didapat 2 nama yaitu raihan dan rizki. cuma saya tidak pakai keduanya. saya memakai nama lain. tapi karena kata orang pintar itu anak saya yang meninggal itu dalam keadaan telanjang. jadi saya harus kasih nama dan pakaian. saya sudah beri nama raihan dan beri pakaian melalui anak saya yang hidup si aufal.

tapi yang saya herankan. kata orang pintar itu anak saya si raihan yang sudah meninggal katanya ia ngiri sama saudara kembarnya yang hidup. ia butuh perhatian ibunya seperti minta dikirim doa dan minta pakaian serta peralatan ngaji. karena ia pengen ngaji jadi gimana solusinya pak ustad. apakah setiap hari saya harus kirimin doa untuk anak saya yang sudah meninggal. lalu caranya bagaimana mengirimkan doa untuk anak saya yang sudah meninggal. dan bagaimana cara mendoakan dan membagikan kasih sayang ke kedua anak saya yang beda alam itu dengan cara perlakuan seperti apa untuk yang hidup dan yang mati

JAWABAN

Anda sebaiknya tidak percaya begitu saja pada pernyataan dukun tersebut. Apa yang dia ucapkan sama sekali tidak benar dan bertentangan dengan syariah Islam. Putra anda hanya satu yakni yang bernama Aufal. Tidak ada anak kembaran dari Aufal.

Karena ucapan dukun itu bohong, maka tidak ada keperluan bagi anda untuk mengirim doa atau bacaan Al-Quran pada saudara 'kembar'nya Aufal karena dia tidak ada kecuali di khayalan dan tipuan dukun tersebut.

Kami sarankan agar lain kali anda hati-hati kalau bertanya pada 'orang pintar' agar tidak disesatkan oleh tipuannya.

Selain itu, seandainya pun Aufal punya saudara kembar yang sudah meninggal, maka kehamilan anak yang dianggap sebagai anak secara syariah itu adalah apabila sudah berupa daging (Arab, mudghoh) dan sudah berbentuk dalam wujud manusia. Sedangkan "keputihan modelnya kaya kecebong" seperti kata anda itu belum berbentuk apapun. Jadi, itu bukan manusia dan juga bukan janin.

Lain kali, kalau Aufal sering menangis dan rewel, bawalah ke dokter dan periksa dengan benar apa yang terjadi. Anak menangis terus-terusan itu biasa terjadi dan tidak ada kaitannya dengan kontak batin antara dia dengan 'anak kembarnya' yang mati.

Baca juga:

- Bayi Mati Jadi Hantu?
- Apakah Roh Orang Mati Bisa Hidup dan Bangkit dari Kubur?
- Berbicara dengan Jin dan Orang Mati dalam Islam
- Cara Menghadiahkan Bacaan Al-Quran pada Orang Mati

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam