Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Topeng Kayu dan Patung Kepala Kuda

Hukum Topeng Kayu dan Patung Kepala Kuda
HUKUM TOPENG KAYU DAN PATUNG KEPALA KUDA

Assalamualaikum.wr.wb.
Kepada yth, pengasuh pondok pesantren Al-khoirot,

Di didalam masyarakat jawa ada kesenian jaranan yang di dalamnya ada berbagai benda yang berbentuk: Kepala naga (barongan terbuat dari kayu) Topeng pujang ganong ( gaongan dari kayu juga)
Kuda kepang dari anyaman bambu atau dari tali gebang, yang di bentuk menyerupai kuda,
1. Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya bagi yang membuat barang barang tersebut (topeng dan kepala naga) Apakah haram atau tidak?

Atas perhatian dan jawaban nya saya sampaikan banyak terimakasih,

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM TOPENG KAYU DAN PATUNG KEPALA KUDA
  2. HUKUM MENINGGAL KARENA BALAPAN LIAR
  3. HUKUM RAGU KENTUT SAAT SHALAT
  4. HUKUM SHALAT BERJAMAAH
  5. ISTRI KEDUA DISURUH CERAI OLEH ISTRI PERTAMA
  6. MIMPI MELIHAT KALIGRAFI AYAT QURAN
  7. WARISAN UNTUK ISTRI
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tidak apa-apa. Tidak haram bagi pembuatnya. Dalam Islam yang tidak boleh adalah apabila dalam bentuk fisik yang sempurna seperti bentuk manusia atau hewan yang sempurna dari kepala sampai kaki. Dalam sebuah hadits riwayat Baihaqi dari Ibnu Abbas ia berkata:

عن ابن عباس رضي الله عنهما أنه قال: إذا قطع الرأس فلا صورة

Artinya: Apabila kepala patung itu dipotong, maka tidak disebut dengan patung.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 8/111, menyatakan:

وإن قطع منه ما لا يبقى الحيوان بعد ذهابه كصدره أو بطنه أو جعل له رأس منفصل عن بدنه لم يدخل تحت النهي لأن الصورة لا تبقى بعد ذهابه فهو كقطع الرأس

Artinya: Apabila sebagian patung binatang itu dipotong sehingga tidak lagi disebut binatang seperti dadanya atau perutnya atau kepalanya dipisah dari tubuhnya maka tidak termasuk dalam larangan syariah karena tidak ada lagi bentuk patungnya. Itu sama dengan dipotong kepalanya.

Baca detail: Hukum Gambar, Patung, Fotografi, Video dan Animasi

______________________


HUKUM MENINGGAL KARENA BALAPAN LIAR

Assalamualaikum
saya ingin menanyakan jika ada orang meninggal dunia karena balap liar itu bagaimana ya ? apakah khusnul hatimah atau su'ul hatimah ?
terimakasih

JAWABAN

Itu tergantung amal perbuatannya sebelum dia meninggal, jadi tidak kaitannya dengan kecelakaan balap motornya. Allah Maha Adil, dan salah satu kemahaadilan Allah itu adalah dengan membalas amal perbuatan manusia saat dia hidup di dunia. Kalau baik akan dibalas surga kalau buruk dibalas neraka. Dalam QS Az-Zalah :7-8 Allah berfirman:
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.

Dalam An-Nisa' 4:40 Allah menegaskan:
Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.

______________________


HUKUM RAGU KENTUT SAAT SHALAT

Pada saat sholat saya kadang mendengar suara suara yang membuat saya ragu dan berpikir "apakah saya telah kentut atau apakah itu suara kentut saya", padahal saya tidak tahu apakah itu suara kentut, atau hanya suara dari perut, atau dari gesekan pakaian saya dengan lantai.
1. bagaimana cara menyikapi hal tersebut?
2. jika saat saya sholat, saya mendengar suara suara yang membuat saya berpikir "apakah itu suara kentut atau bukan" lalu saya tetap melanjutkan sholat saya sampai selesai,apakah sholat saya sah atau perlu diulang?

JAWABAN

1. Kalau ragu, maka tidak dianggap kentut. Jadi, teruskan saja shalatnya. Keraguan tidak dianggap menurut hukum fiqih. Kaidah fiqih menyatakan: Keyakin tidak hilang oleh keraguan (اليقين لا يزول بالشك). Baca detail: Ragu-ragu saat Shalat

2. Sah.

______________________


HUKUM SHALAT BERJAMAAH

1. apa hukum sholat berjamaah di masjid bagi laki laki?
2. apakah sama hukum sholat berjamaah di masjid bagi laki laki dan bagi perempuan?
3. berdosakah jika seorang laki laki yang tanpa halangan (udzur) sholat sendirian di rumah?

JAWABAN

1. Hukumnya fardhu kifayah menurut mazhab Syafi'i. Artinya, kalau sudah ada yang melaksanakan shalat di masjid, maka yang lain tidak wajib. Kalau tidak ada sama sekali, maka berdosa semua. Menurut Imam Rofi'i (termasuk ulama mazhab Syafi'i) hukumnya sunnah muakkad.
2. Tidak sama. Perempuan sunnah.
3. Hukumnya diperinci. Lihat poin 1.

Baca detail: Hukum Shalat Berjamaah

______________________


ISTRI KEDUA DISURUH CERAI OLEH ISTRI PERTAMA

assalamu'alaikum wr.wb

1. Apa yang harus saya lakukan ketika istri tua meminta saya untuk mundur berumah tangga dengan suaminya.

2. apakah saya harus berkorban demi keutuhan mereka dengan menanggung kepahitan, Subhanalloh saya tidak bermaksud untuk merusak hubungan mereka. saya berusaha menghargai mereka dengan posisi dan kondisi saya...
mohon bantuan untuk solusinya... wassalam

JAWABAN

1. Kalau anda masih mencintai suami anda, maka tidak perlu anda menuruti permintaannya. Itu 'kan cuma permintaan. Bisa dituruti bisa tidak.

2. Tidak perlu berkurban. Karena secara syariah anda anda adalah istri yang sah sama sahnya dengan istri pertama. Namun anda juga harus siap ketika, misalnya, suami menikah lagi dengan istri ketiga. Karena pria memang dibolehkan syariah untuk menikah sampai 4 istri (QS An-Nisa 4:3). Baca detail: Cerai dalam Islam


______________________


MIMPI MELIHAT KALIGRAFI AYAT QURAN

Asalamualaikum... Pak Ustad saya bermimpi melihat khaligrafi ayat alquran dilangit Dari butiran bintang bintang dia memanjang tulisan sepertinya mengintari langit saya mencoba mengikuti tulisan khaligrafi itu tetapi terlalu jauh sehingga terlihat butiran bintang2 merah merona Karena semakin jauh Samar Samar terlihat tetapi jika yang pas di atas kepala saya Arab ke kiri Dan kenan masih jelas terlihat begitu indahnya. Mohom penjelasan arti mimpi saya pak Ustad terima kasih

JAWABAN

Mimpi melihat tulisan ayat Quran adalah mimpi yang baik. Itu bisa bermakna dua, pertama, anda akan mendapat amanah (tugas) baru dan dapat melaksanakannya dengan baik dan jujur. Kedua, anda akan mendapatkan kemulian dan lebih religius.

Makna demikian ini apabila mimpi tersebut berasal dari malaikat. Kalau berasal dari jin atau diri sendiri maka tidak ada artinya. Baca: Mimpi dalam Islam

______________________


WARISAN UNTUK ISTRI

Assalamialaikum.
Kami mempunyai seorang nenek janda yang mempunyai seorang anak perempuan dan harta bawaan dari pemberian orang tuanya kemudian menikah dengan pria yang juga membawa harta bawaan. kemudian harta bawaan nenek saya tadi dijual atas kesepakatan keduanya. dan dengan suami kedua tersebut mempunyai 1 orang anak laki laki. sementara selama pernikahanya tidak ada harta tambahan selain rumah.

1. apakah istri tadi bila suaminya meninggal mendapatkan warisan dan seberapa. mohan dibalas trimakasih.
Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Kalau suami meninggal, maka warisannya sbb:
(a) istri akan mendapatkan 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(b) ibunya mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24
(c) sedangkan sisanya untuk anak lelakinya yakni sebesar 17/24

Yang diwariskan suami adalah harta suami itu sendiri. Adapun harta yang menjadi milik istri tetap menjadi milik istri dan tidak termasuk harta warisan. Jadi, kalau dalam harta suami itu ada harta istri, maka harus diambil dan dipisah dulu sebelum diwariskan.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam